http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1749&Itemid=1
Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina
Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski penghulunya
doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau agar perkawinan itu
dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92
Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat Laporan Utama
perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang pesulap terkenal adalah
penganut Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini petikan wawancara
Deddy dengan tabloid tersebut:
T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?
J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah menjadi
kesepakatan kami berdua.
T: Mengapa?
J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis sebelum
menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami berdua.
T: Bagaimana cara anda berijab kabul?
J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia menikahkan kami
secara agama Islam.
T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya?
J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu pribadi, tidak
mempunyai kantor agama.
T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?
J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu secara agama.
Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi negara, kami berencana
mengurusnya di luar negeri.
Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak
sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan
alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang menikah dengan
laki-laki non-Muslim. Ada Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga
Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang
lain. Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan perkawinan
secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal, menurut UU
Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut
agamanya masing-masing.
Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan sebuah
fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara seorang Muslim lah
dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh cendekiawan
(setidaknya secara formal ia menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam).
Oleh Deddy, Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama
Islam.
Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut edan tidak
kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama. Orang yang berpegang
teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan agama�. Tetapi orang yang
menuhankan cinta dipuja sebagai manusia yang setia dan mulia.
Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari kalangan cendekiawan
agama yang membenarkan tindakan yang salah. Mereka secara serampangan
menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan
ulama-ulama mujtahid telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan
laki-laki non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah menulis satu
kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini pas-pasan.
Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam bidang agama justru
dijadikan panutan dalam masalah agama.
Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah lama
berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki
non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan pendapatnya bahwa
"hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah haram menikah dengan
non-muslim.�
Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun Kamal gagal
menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah dengan laki-laki
non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.
Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah,
menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan
pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim.
Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan
seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid
VII, hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah
bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama
Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si laki-laki
masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak
mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam,
maka mereka dipisahkan.
Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-laki non-muslim
menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam". Sikap
Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Al-Qur'an surat
Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah
kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka."
Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini. Organisasi
Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya
menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right." Pasal itu
berbunyi: "Pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau
agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki
hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah
dibatalkannya perkawinan.�
Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan agama� bagi
muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua
belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap
muslim, dan kesatuan agama bagi setiap muslimat.�
Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul "Perbandingan
antara HAM Deklarasi PBB dan Islam�, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1
Universal Declaration of Human Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat
menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.�
Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya
kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi
syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan.�
Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun berasal dari
daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah yang pernah dikenal
dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara' bersendi kitabullah.�
Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh Paramadina, yayasan
yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita membaca buku "Fiqih Lintas Agama�
terbitan Paramadina dan Asia Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal
tidaklah mengejutkan. Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius.
Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada tokoh atau
lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus perkawinan Deddy-Kalina ini.
Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat
Islam lebih mencintai agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya
manusia, seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai
ulama tetapi justru merusak agama Islam.
Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh sangat kasihan
Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi disesatkan oleh pendapat
yang salah tentang perkawinan. Kita mengimbau, agar para muslimah tidak
terpedaya oleh cinta yang sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya
Kalina bertanya kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau
sekedar mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor dalam
bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan mengada-ada sepanjang
sejarah Islam selama 1500 tahun.
Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan. Ada
logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka berpendapat,
jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu kitab, mengapa wanita
muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim? Mereka ingin, agar
laki-laki dan wanita disamakan. Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada
pola pikir sekular-liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam
memandang dan memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan
keinginan mereka.
Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah yang mengikuti
pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami secara logika biasa.
Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan mahram, ajaran berwudhu, tata
cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita sungguh heran, mengapa ada cendekiawan
atau orang berpendidikan tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang
haram." Bukankah tindakan semacam ini merupakan dosa besar?
Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat dan mencabut
pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. Baiknya, MUI atau
tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. Termasuk juga kepada
pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang masih terbaring sakit. Mereka
tidak cukup hanya datang dan mendoakan kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu
meminta Nurcholish mencabut pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga
membuat pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, anak
buahnya di Paramadina.
Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa umat Islam
Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan
untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3
Maret 2005).
Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina
Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski penghulunya
doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau agar perkawinan itu
dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92
Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat Laporan Utama
perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang pesulap terkenal adalah
penganut Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini petikan wawancara
Deddy dengan tabloid tersebut:
T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti?
J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah menjadi
kesepakatan kami berdua.
T: Mengapa?
J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis sebelum
menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami berdua.
T: Bagaimana cara anda berijab kabul?
J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia menikahkan kami
secara agama Islam.
T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya?
J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu pribadi, tidak
mempunyai kantor agama.
T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda?
J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu secara agama.
Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi negara, kami berencana
mengurusnya di luar negeri.
Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak
sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan
alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang menikah dengan
laki-laki non-Muslim. Ada Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga
Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang
lain. Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan perkawinan
secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal, menurut UU
Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut
agamanya masing-masing.
Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan sebuah
fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara seorang Muslim lah
dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh cendekiawan
(setidaknya secara formal ia menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam).
Oleh Deddy, Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama
Islam.
Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut edan tidak
kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama. Orang yang berpegang
teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan agama�. Tetapi orang yang
menuhankan cinta dipuja sebagai manusia yang setia dan mulia.
Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari kalangan cendekiawan
agama yang membenarkan tindakan yang salah. Mereka secara serampangan
menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan
ulama-ulama mujtahid telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan
laki-laki non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah menulis satu
kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini pas-pasan.
Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam bidang agama justru
dijadikan panutan dalam masalah agama.
Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah lama
berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki
non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan pendapatnya bahwa
"hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah haram menikah dengan
non-muslim.�
Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun Kamal gagal
menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah dengan laki-laki
non-muslim. Kecuali dirinya sendiri.
Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah,
menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan
pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim.
Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan
seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid
VII, hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah
bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama
Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si laki-laki
masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak
mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam,
maka mereka dipisahkan.
Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-laki non-muslim
menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam". Sikap
Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Al-Qur'an surat
Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah
kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal
pula bagi mereka."
Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini. Organisasi
Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya
menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right." Pasal itu
berbunyi: "Pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau
agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki
hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah
dibatalkannya perkawinan.�
Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan agama� bagi
muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua
belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap
muslim, dan kesatuan agama bagi setiap muslimat.�
Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul "Perbandingan
antara HAM Deklarasi PBB dan Islam�, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1
Universal Declaration of Human Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat
menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.�
Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya
kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi
syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan.�
Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun berasal dari
daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah yang pernah dikenal
dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara' bersendi kitabullah.�
Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh Paramadina, yayasan
yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita membaca buku "Fiqih Lintas Agama�
terbitan Paramadina dan Asia Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal
tidaklah mengejutkan. Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius.
Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada tokoh atau
lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus perkawinan Deddy-Kalina ini.
Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat
Islam lebih mencintai agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya
manusia, seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai
ulama tetapi justru merusak agama Islam.
Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh sangat kasihan
Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi disesatkan oleh pendapat
yang salah tentang perkawinan. Kita mengimbau, agar para muslimah tidak
terpedaya oleh cinta yang sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya
Kalina bertanya kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau
sekedar mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor dalam
bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan mengada-ada sepanjang
sejarah Islam selama 1500 tahun.
Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan. Ada
logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka berpendapat,
jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu kitab, mengapa wanita
muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim? Mereka ingin, agar
laki-laki dan wanita disamakan. Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada
pola pikir sekular-liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam
memandang dan memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan
keinginan mereka.
Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah yang mengikuti
pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami secara logika biasa.
Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan mahram, ajaran berwudhu, tata
cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita sungguh heran, mengapa ada cendekiawan
atau orang berpendidikan tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang
haram." Bukankah tindakan semacam ini merupakan dosa besar?
Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat dan mencabut
pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. Baiknya, MUI atau
tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. Termasuk juga kepada
pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang masih terbaring sakit. Mereka
tidak cukup hanya datang dan mendoakan kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu
meminta Nurcholish mencabut pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga
membuat pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, anak
buahnya di Paramadina.
Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa umat Islam
Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan
untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3
Maret 2005).
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/