http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1749&Itemid=1

      Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina  


      Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski penghulunya 
doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau agar perkawinan itu 
dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92 
      Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat Laporan Utama 
perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang pesulap terkenal adalah 
penganut Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini petikan wawancara 
Deddy dengan tabloid tersebut: 

      T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti? 

      J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah menjadi 
kesepakatan kami berdua. 

      T: Mengapa? 

      J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis sebelum 
menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami berdua. 

      T: Bagaimana cara anda berijab kabul? 

      J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia menikahkan kami 
secara agama Islam. 

      T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya? 

      J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu pribadi, tidak 
mempunyai kantor agama. 

      T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda? 

      J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu secara agama. 
Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi negara, kami berencana 
mengurusnya di luar negeri. 

      Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak 
sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan 
alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang menikah dengan 
laki-laki non-Muslim. Ada Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga 
Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang 
lain. Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan perkawinan 
secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal, menurut UU 
Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut 
agamanya masing-masing. 

      Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan sebuah 
fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara seorang Muslim lah 
dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh cendekiawan 
(setidaknya secara formal ia menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). 
Oleh Deddy, Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama 
Islam. 

      Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut edan tidak 
kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama. Orang yang berpegang 
teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan agama�. Tetapi orang yang 
menuhankan cinta dipuja sebagai manusia yang setia dan mulia. 

      Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari kalangan cendekiawan 
agama yang membenarkan tindakan yang salah. Mereka secara serampangan 
menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan 
ulama-ulama mujtahid telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan 
laki-laki non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid 
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah menulis satu 
kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini pas-pasan. 
Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam bidang agama justru 
dijadikan panutan dalam masalah agama. 

      Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah lama 
berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki 
non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan pendapatnya bahwa 
"hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah haram menikah dengan 
non-muslim.� 

      Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun Kamal gagal 
menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah dengan laki-laki 
non-muslim. Kecuali dirinya sendiri. 

      Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, 
menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan 
pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. 
Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan 
seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid 
VII, hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah 
bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama 
Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si laki-laki 
masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak 
mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, 
maka mereka dipisahkan. 

      Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-laki non-muslim 
menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam". Sikap 
Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Al-Qur'an surat 
Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah 
kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) 
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah 
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu 
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka 
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal 
pula bagi mereka." 

      Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini. Organisasi 
Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya 
menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right." Pasal itu 
berbunyi: "Pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau 
agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki 
hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah 
dibatalkannya perkawinan.� 

      Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan agama� bagi 
muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua 
belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap 
muslim, dan kesatuan agama bagi setiap muslimat.� 

      Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul "Perbandingan 
antara HAM Deklarasi PBB dan Islam�, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 
Universal Declaration of Human Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat 
menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.� 
Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al 
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya 
kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi 
syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan.� 

      Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun berasal dari 
daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah yang pernah dikenal 
dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara' bersendi kitabullah.� 

      Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh Paramadina, yayasan 
yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita membaca buku "Fiqih Lintas Agama� 
terbitan Paramadina dan Asia Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal 
tidaklah mengejutkan. Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius. 

      Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada tokoh atau 
lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus perkawinan Deddy-Kalina ini. 
Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat 
Islam lebih mencintai agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya 
manusia, seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting 
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai 
ulama tetapi justru merusak agama Islam. 

      Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh sangat kasihan 
Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi disesatkan oleh pendapat 
yang salah tentang perkawinan. Kita mengimbau, agar para muslimah tidak 
terpedaya oleh cinta yang sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya 
Kalina bertanya kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau 
sekedar mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor dalam 
bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan mengada-ada sepanjang 
sejarah Islam selama 1500 tahun. 

      Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan. Ada 
logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka berpendapat, 
jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu kitab, mengapa wanita 
muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim? Mereka ingin, agar 
laki-laki dan wanita disamakan. Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada 
pola pikir sekular-liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam 
memandang dan memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan 
keinginan mereka. 

      Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah yang mengikuti 
pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami secara logika biasa. 
Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan mahram, ajaran berwudhu, tata 
cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita sungguh heran, mengapa ada cendekiawan 
atau orang berpendidikan tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang 
haram." Bukankah tindakan semacam ini merupakan dosa besar? 

      Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat dan mencabut 
pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. Baiknya, MUI atau 
tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. Termasuk juga kepada 
pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang masih terbaring sakit. Mereka 
tidak cukup hanya datang dan mendoakan kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu 
meminta Nurcholish mencabut pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga 
membuat pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, anak 
buahnya di Paramadina. 

      Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa umat Islam 
Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan 
untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 
Maret 2005). 
     
      Perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina  
      Deddy Corbuzier (Katolik) menikahi seorang muslimah. Meski penghulunya 
doktor IAIN, lembaga-lembaga Islam harusnya mengimbau agar perkawinan itu 
dibatalkan. Baca CAP Adian Husaini ke-92 
      Sebuah tabloid (C&R) edisi 28 Februari-06 Maret 2005 memuat Laporan Utama 
perkawinan Deddy Corbuzier dan Kalina. Deddy yang pesulap terkenal adalah 
penganut Katolik dan Kalina penganut agama Islam. Berikut ini petikan wawancara 
Deddy dengan tabloid tersebut: 

      T: Bagaimana prosesi pernikahan anda nanti? 

      J : Saya dan Kalina akan menikah secara Islam. Dan itu sudah menjadi 
kesepakatan kami berdua. 

      T: Mengapa? 

      J: Kami ingin sah secara agama. Tapi saya juga akan dibaptis sebelum 
menikah nanti. Saya rasa itulah jalan terbaik untuk kami berdua. 

      T: Bagaimana cara anda berijab kabul? 

      J: Itu akan diatur oleh penghulu yang telah bersedia menikahkan kami 
secara agama Islam. 

      T: Siapa penghulunya dan dimana Kantor Urusan Agamanya? 

      J: Penghulunya Ustadz Dr. Zainun Kamal. Dia penghulu pribadi, tidak 
mempunyai kantor agama. 

      T: Bagaimana dengan kelengkapan persyaratan pernikahan anda? 

      J: Itu sedang kami pikirkan. Yang penting, kami sah dulu secara agama. 
Untuk mendapatkan kelengkapan untuk administrasi negara, kami berencana 
mengurusnya di luar negeri. 

      Fenomena perkawinan antar-agama bukan hal yang baru di Indonesia. Banyak 
sudah wanita muslimah yang nekad menikah dengan laki-laki non-Muslim dengan 
alasan cinta. Sebelumnya sudah berderet artis wanita yang menikah dengan 
laki-laki non-Muslim. Ada Nurul Arifin yang kawin dengan Mayong (Katolik). Juga 
Yuni Shara yang menikah dengan Henry Siahaan (Kristen). Dan masih banyak yang 
lain. Tetapi, mereka-mereka ini kawin di luar negeri atau mengadakan perkawinan 
secara Kristen. Tidak ada legitimasi agama secara Islam. Padahal, menurut UU 
Perkawinan No 1/1974, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut 
agamanya masing-masing. 

      Namun, kasus Deddy dan Kalina membuka mata kita semua, akan sebuah 
fenomena baru, yakni disahkannya sebuah perkawinan antara seorang Muslim lah 
dengan laki-laki non-Muslim oleh seorang yang dikenal sebagai tokoh cendekiawan 
(setidaknya secara formal ia menyandang gelar doktor dalam bidang agama Islam). 
Oleh Deddy, Dr. Zainun Kamal dipanggil Ustad, sebuah julukan untuk guru agama 
Islam. 

      Konon, zaman ini adalah zaman edan. Siapa yang tidak ikut edan tidak 
kebagian. Cinta menjadi dewa, lebih penting dari agama. Orang yang berpegang 
teguh kepada agama, bisa dituduh "menuhankan agama�. Tetapi orang yang 
menuhankan cinta dipuja sebagai manusia yang setia dan mulia. 

      Di tengah keedanan ini, lalu muncul orang-orang dari kalangan cendekiawan 
agama yang membenarkan tindakan yang salah. Mereka secara serampangan 
menafsirkan ayat-ayat al-Qur'an, menganggap para sahabat Nabi Muhammad saw dan 
ulama-ulama mujtahid telah keliru karena melarang perkawinan muslimah dengan 
laki-laki non-muslim. Menempatkan dirinya lebih hebat dari pada para mujtahid 
dan ulama-ualam yang agung, padahal, dia sendiri belum pernah menulis satu 
kitab bermutu dalam bidang syariat Islam. Ilmunya dalam hal ini pas-pasan. 
Adalah sangat bahaya jika seorang yang jahil dalam bidang agama justru 
dijadikan panutan dalam masalah agama. 

      Dr. Zainun Kamal, doktor lulusan IAIN Ciputat, memang sudah lama 
berkampanye tentang bolehnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki 
non-Muslim. Ia bahkan pernah mengelabui umat Islam dengan pendapatnya bahwa 
"hanya sebagian ulama yang berpendapat, muslimah haram menikah dengan 
non-muslim.� 

      Dalam sebuah dialog di Masjid Agung Al Azhar Jakarta, Zainun Kamal gagal 
menunjukkan siapa ulama yang membolehkan wanita muslimah dengan laki-laki 
non-muslim. Kecuali dirinya sendiri. 

      Pendapat Zainun itu jelas-jelas salah. Sayyid Sabiq, dalam Fiqh Sunnah, 
menegaskan, bahwa semua ulama bersepakat atas hal itu. Tidak ada perbedaan 
pendapat tentang haramnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim. 
Selama si laki-laki tidak memeluk agama Islam, maka haram menikahkannya dengan 
seorang wanita muslimah. Imam Ibnu Hazm menceritakan dalam al-Muhalla (Jilid 
VII, hal. 313), bahwa suatu ketika Khalifah Umar bin Khathab mendengar Hanzalah 
bin Bishr menikahkan anak wanitanya dengan keponakannya yang masih beragama 
Nasrani. Maka, Umar r.a. menyampaikan pesan kepada Hanzalah: jika si laki-laki 
masuk Islam, maka biarkan pernikahan itu berlangsung. Jika si laki-laki tidak 
mau masuk Islam, maka pisahkan mereka. Karena si laki-laki menolak masuk Islam, 
maka mereka dipisahkan. 

      Umar r.a. juga pernah menyatakan, "Tidak halal bagi laki-laki non-muslim 
menikahi wanita muslimah, selama si laki-laki tetap belum masuk Islam". Sikap 
Sayyidina Umar bin Khathab yang tegas itu didasarkan pada Al-Qur'an surat 
Mumtahanah ayat 10, "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah 
kepadamu perempuan-perempuan beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) 
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kami telah 
mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu 
mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka 
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal 
pula bagi mereka." 

      Bisa dikatakan, dunia Islam sudah sepakat atas hal ini. Organisasi 
Konferensi Islam (OKI) pernah mengeluarkan memorandum tentang HAM yang isinya 
menolak pasal 16 ayat 1 dari Universal Declaration of Human Right." Pasal itu 
berbunyi: "Pria dan wanita dewasa, tanpa dibatasi oleh ras, kebangsaan, atau 
agama, memiliki hak untuk kawin dan membangun suatu keluarga. Mereka memiliki 
hak-hak sama perihal perkawinan, selama dalam perkawinan dan sesudah 
dibatalkannya perkawinan.� 

      Sementara Memorandum OKI menekankan keharusan "kesamaan agama� bagi 
muslimah. Ditegaskan: "Perkawinan tidak sah kecuali atas persetujuan kedua 
belah pihak, dengan tetap memegang teguh keimanannya kepada Allah bagi setiap 
muslim, dan kesatuan agama bagi setiap muslimat.� 

      Prof. Dr. Hamka pernah mencatat dalam tulisannya berjudul "Perbandingan 
antara HAM Deklarasi PBB dan Islam�, mencatat sikapnya tentang pasal 16 ayat 1 
Universal Declaration of Human Right, "Yang menyebabkan saya tidak dapat 
menerimanya ialah karena saya jadi orang Islam, bukanlah "Islam statistik.� 
Saya seorang Islam yang sadar. Dan Islam saya pelajari dari sumbernya, yaitu Al 
Quran dan Al Hadits. Dan saya berpendapat bahwa saya baru dapat menerimanya 
kalau Islam ini saya tinggalkan, atau saya akui saja sebagai orang Islam tetapi 
syariatnya tidak saya jalankan atau saya bekukan.� 

      Alangkah jauhnya sikap Hamka dengan Zainun Kamal, meskipun berasal dari 
daerah yang sama, yakni Sumatera Barat. Sebuah daerah yang pernah dikenal 
dengan semboyan "adat bersendi syara' dan syara' bersendi kitabullah.� 

      Zainun Kamal selama ini memang dikenal sebagai tokoh Paramadina, yayasan 
yang dipimpin Nurcholish Madjid. Jika kita membaca buku "Fiqih Lintas Agama� 
terbitan Paramadina dan Asia Foundation, apa yang dilakukan Zainun Kamal 
tidaklah mengejutkan. Tetapi, tetap saja ini masalah yang serius. 

      Sampai saya meninggalkan Jakarta 3 Maret 2005, belum ada tokoh atau 
lembaga Islam yang secara serius menyikapi kasus perkawinan Deddy-Kalina ini. 
Harusnya MUI mengimbau agar perkawinan itu dibatalkan, dan mengimbau agar umat 
Islam lebih mencintai agamanya ketimbang aspek-aspek duniawi yang memperdaya 
manusia, seperti urusan cinta yang mengorbankan agama. Juga, lebih penting 
lagi, agar ada imbauan untuk tidak mengikuti orang-orang yang mengaku sebagai 
ulama tetapi justru merusak agama Islam. 

      Perkawinan Deddy-Kalina jelas-jelas tidak sah. Sungguh sangat kasihan 
Kalina, karena dia mungkin awam dalam agama, tetapi disesatkan oleh pendapat 
yang salah tentang perkawinan. Kita mengimbau, agar para muslimah tidak 
terpedaya oleh cinta yang sifatnya sangat temporal dan situasional. Harusnya 
Kalina bertanya kepada ulama yang benar-benar alim, dan tidak terpedaya atau 
sekedar mencari justifikasi dari seorang yang "meskipun bergelar doktor dalam 
bidang agama" tetapi memiliki pendapat yang nyeleneh dan mengada-ada sepanjang 
sejarah Islam selama 1500 tahun. 

      Saat ini ideologi "gender equality" memang sedang dominan. Ada 
logika-logika yang seolah-olah membela wanita. Misalnya, mereka berpendapat, 
jika laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita ahlu kitab, mengapa wanita 
muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim? Mereka ingin, agar 
laki-laki dan wanita disamakan. Logika bukan berpijak pada agama, tetapi pada 
pola pikir sekular-liberal. Pola pikir itulah yang diaplikasikan dalam 
memandang dan memahami dalil-dalil agama, sehingga agama disesuaikan dengan 
keinginan mereka. 

      Padahal, kita memahami, dalam Islam akal yang benar adalah yang mengikuti 
pedoman keimanannya. Tidak semua hal bisa dipahami secara logika biasa. 
Misalnya, jumlah raka'at dalam salat, batasan mahram, ajaran berwudhu, tata 
cara ibadah haji, dan sebagainya. Kita sungguh heran, mengapa ada cendekiawan 
atau orang berpendidikan tinggi dalam agama yang berani "menghalalkan yang 
haram." Bukankah tindakan semacam ini merupakan dosa besar? 

      Karena itu, kita mengimbau, agar Dr Zainun Kamal bertobat dan mencabut 
pendapatnya dalam masalah perkawinan antar-agama ini. Baiknya, MUI atau 
tokoh-tokoh Islam segera mengeluarkan imbauan itu. Termasuk juga kepada 
pimpinan Paramadina, Nurcholish Madjid, yang masih terbaring sakit. Mereka 
tidak cukup hanya datang dan mendoakan kesembuhan Nurcholish, tetapi juga perlu 
meminta Nurcholish mencabut pendapatnya tentang pluralisme agama, termasuk juga 
membuat pernyataan, bahwa ia menolak pendapat dan tindakan Zainun Kamal, anak 
buahnya di Paramadina. 

      Ini sangat penting, agar fitnah dan bencana yang menimpa umat Islam 
Indonesia tidak terus berkelanjutan. Mumpung masih ada waktu dan kesempatan 
untuk Zainun Kamal dan Nurcholish Madjid untuk bertobat. Wallahu a'lam. (KL, 3 
Maret 2005). 
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke