http://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/13/index.htmlhttp://www.suarapembaruan.com/News/2005/04/13/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Apa Kabar RUU Sampah?
SAMPAH sudah menjadi ancaman yang sangat potensial bagi masyarakat. Lihat saja 
bencana ledakan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Leuwigajah, Cimahi, 
Jawa Barat, yang menelan korban ratusan orang. Simak pula konflik masyarakat di 
sekitar lokasi tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong, Bogor, Jawa 
Barat. 

Masalah sampah sudah bukan lagi sekadar masalah kebersihan dan lingkungan saja, 
tetapi sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik. Lebih parah 
lagi, semua kota di Indonesia, baik kota besar atau kota kecil, tidak memiliki 
penanganan sampah yang baik. 

Hampir semua kota di Indonesia memiliki manajemen sampah yang sama, 
kumpul-angkut-buang. Sebuah pengaturan klasik yang akhirnya menjadi praktik 
pembuangan secara terbuka di lokasi yang sudah ditentukan (open dumping). 

Praktik itu memiliki kelemahan dan berakibat fatal terhadap lingkungan atau 
manusia di sekitar lokasi pembuangan, seperti yang terjadi di Leuwigajah. Belum 
lagi praktik itu membutuhkan lahan yang luas, padahal penyediaan lahan menjadi 
kendala utama dalam penanganan sampah, seperti yang terjadi di TPST Bojong, 
Bogor. 

Lambat laun masalah sampah tidak hanya harus dihadapi warga yang tinggal di 
sekitar lokasi pembuangan sampah, tetapi juga akan berdampak langsung kepada 
warga perkotaan. Selain itu, pengelolaan sampah tidak lagi menjadi masalah satu 
kota saja, tetapi juga berkaitan dengan kota-kota lainnya. 

Jakarta, sebagai kota metropolitan sangat bergantung pada kota-kota di 
sekitarnya untuk mau menampung sampah warganya. Setelah membuang sampah di 
Bekasi, kini berencana membuang di Bojong, namun ditolak keras. 

Tidak ada standar yang tegas mengenai pengelolaan sampah di setiap kabupaten 
atau provinsi di Indonesia. Semua daerah berpegangan pada peraturan daerah 
masing-masing, sehingga penanganan sampah pun berbeda-beda pada masing-masing 
daerah. Selain itu pemerintah daerah pun lebih terjebak pada masalah retribusi 
dan sanksi-sanksi (denda) untuk meningkatkan pendapatan daerah mereka, 
dibanding dengan tanggung jawab manajemen pengolahan sampah yang dibebankan 
kepada mereka. 

Sudah saatnya dibuat sebuah konsep menyeluruh penanganan sampah di wilayah 
Indonesia. Direktur Eksekutif Wahana Ling-kungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI 
Jakarta, Slamet Daroyni, mengatakan, mekanisme otonomi daerah tidak bisa 
menjawab tantangan pengelolaan sampah di wilayahnya. "Sejak lima tahun lalu 
kami sudah mengampanyekan perlunya sebuah grand design penanganan sampah secara 
nasional. Penanganan sampah ada-lah kebutuhan mutlak," ujarnya saat dihubungi 
Pembaruan, Senin (11/4) lalu. 

Namun, hingga kini belum ada konsep dasar yang membenahi penanganan sampah di 
Indonesia. "Mungkin setelah banyak korban yang jatuh akibat sampah, baru 
disadari betapa penting penanganan sampah secara menyeluruh," ia menambahkan. 


Paradigma Baru 

Sebenarnya pemerintah melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH) sudah 
mengkaji naskah akademis untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Sampah pada 
tahun 2003. Namun, hingga kini naskah itu teronggok menunggu kejelasan 
nasibnya. 

Menurut Deputi II Bidang Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan 
KLH, Gempur Adnan, pihaknya membutuhkan konsep dasar penanganan sampah itu 
untuk pengembangan lingkungan hidup di wilayah-wilayah Indonesia berkaitan 
dengan bencana yang terjadi sekitar lokasi TPA di wilayah Indonesia. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Sony Keraf, pun menyatakan, peraturan yang 
menyeluruh tentang penanganan sampah sudah harus dibuat. Ia mengatakan jika 
memang pemerintah belum menyiapkan, pihaknya bisa menggunakan hak usulan dari 
DPR untuk membuat peraturan itu. 

Dari naskah akademis yang dibuat tim dari KLH terlihat, penanganan sampah di 
Indonesia akan diatur dengan paradigma baru. Semua pihak bertanggung jawab 
terhadap sampah, baik masyarakat, pemerintah atau stakeholder (pemangku 
kepentingan) lain yang berkaitan dengan keberadaan sampah. 

Setidaknya dalam peraturan tentang sampah itu disinggung tentang lima aspek; 
sistem hukum, kelembagaan, teknologi, pendanaan, dan peran serta masyarakat. 
Hal itu menjadi hal pokok dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Paradigma 
tentang sampah tidak hanya berlaku bagi pemerintah, yang dianggap bertanggung 
jawab atas manajemen sampah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat dan 
institusi. 

Sistem hukum yang menjadi payung dalam pengelolaan sampah harus bisa mengatur 
mekanisme pengelolaan sampah dari produksi barang yang menghasilkan sampah, 
masyarakat pengguna produk yang juga menghasilkan sampah, pemerintah sebagai 
regulator penegakan hukum, serta pihak swasta yang menjadi operator pengolahan 
sampah di lokasi pembuangan. 

Perlu juga diatur tentang lembaga yang berwenang terhadap pengelolaan sampah, 
baik di pemerintah pusat hingga di lingkungan permukiman. "Di negara luar, 
penanganan sampah melibatkan 13 menteri. Mungkin di Indonesia perlu dibuat 
lembaga yang langsung di bawah presiden atau wakil presiden," ujar Slamet. 

Kewenangan pemerintah dalam penanganan masalah sampah saat ini masih rancu. 
Pemerintah mengambil posisi regulator sekaligus operator sampah, padahal jika 
operator sampah melanggar dalam mengelolanya, harus ditegur sesuai dengan 
regulasinya. 

Konsep itu tidak memungkinkan terjadi jika dua kewenangan itu berada pada tubuh 
yang sama. Hal itu terlihat pada kasus di Leuwigajah dan Bojong, hingga 
akhirnya menimbulkan permasalahan sosial. 

Teknologi yang digunakan pun harus sesuai dengan kapasitas lingkungan dan daya 
beli masyarakat yang menyerahkan pengolahan sampah kepada pihak ketiga. Hal itu 
sangat berkaitan dengan pendanaan pengolahan sampah. 

Pendanaan itu harus bersifat proporsional. Artinya, siapa yang membuang sampah 
lebih banyak, harus membayar lebih sebagai konsekuensi pengolahan sampah yang 
dibuangnya. Selain itu, menurut Slamet, pendanaan masalah sampah juga harus 
jelas, siapa yang harus bertanggung jawab, sebagai wujud tanggung jawab peran 
serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. 

Kebutuhan perangkat peraturan pengelolaan sampah setingkat dengan undang-undang 
dianggap cukup beralasan, karena beberapa peraturan lainnya tidak ada yang 
secara tegas mengatur masalah sampah. Namun, ternyata nasib peraturan itu masih 
belum jelas ke mana arahnya. "Sejak dahulu pemerintah sudah diingatkan untuk 
segera membuat undang-undang tentang sampah hingga akhirnya dibuat kajian 
akademisnya. Tetapi, berganti pemerintahan ternyata berbeda pandangan lagi. 
Mereka menimbang kembali apakah penting membuat peraturan itu setingkat 
undang-undang. Ini namanya kemunduran. Kenapa harus berpikir penting tidak 
penting lagi? Faktanya sampah itu sudah menjadi masalah sosial," ujar Slamet. 

KLH sendiri sepertinya masih menimbang apakah hasil kajian akademis itu 
diusulkan menjadi undang-undang atau hanya disisipkan di revisi UU No 23 Tahun 
1997, yang mengatur tentang lingkungan hidup.* 


Last modified: 13/4/05 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke