http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=801

Imam Nakha'i dan Abd. Moqsith Ghazali
Labelisasi Haram, Jangan Labelisasi Halal
11/04/2005
Karena itu, tafsir agama saya kira tidak bisa dimonopoli oleh suatu lembaga. 
Dulu Gus Dur pernah berdebat dengan MUI soal halal-haramnya Ajinomoto. MUI 
menyatakan Ajinomoto haram, sedangkan Gus Dur bilang tidak. Saya menduga, Gus 
Dur saat itu bertujuan menghancurkan oligarki penafsiran oleh satu kelompok 
tertentu, karena ini persoalan keagamaan. 


Pertimbangan fikih tentang halal dan haramnya suatu produk makanan dan minuman 
terhitung cukup sederhana, bahkan tak perlu menunggu labelisasi segala. 
Beberapa kaidah fikih bahkan percaya bahwa naluri manusia yang normal dapat 
membedakan mana barang yang halal dan baik untuk mereka konsumsi dan mana yang 
tidak. Jika demikian halnya, apakah sertifikasi dan labelisasi halal masih 
diperlukan? Kenapa tidak labelisasi haram saja? Untuk membahas soal itu, 
Novriantoni dari KIUK berbincang-bincang dengan Ust. Imam Nakha'i (ahli fikih 
dari Situbondo) dan Abd. Moqsith Ghazali (intelektual muda NU) seputar 
pernyataan MUI awal Maret lalu tentang tidak jelasnya kehalalan beberapa produk 
makanan yang belum mendapat sertifikat halal. Berikut petikan perbincangan 
Kamis (31/3) lalu itu.

Novriantoni: Bung Nakha'i, awal Maret lalu, Majelis Ulama Indonesia 
mengeluarkan pernyataan bahwa beberapa produk makanan seperti Hoka-Hoka Bento, 
Bread Talk, dan beberapa produk lain, diragukan kehalalannya karena belum 
menyelesaikan proses sertifikasi kehalalan. Apa pandangan umum fikih tentang 
halal-haramnya makanan? 

Imam Nakha'i: Dalam beberapa kitab fikih, saya menemukan kaidah al-tahr�m wal 
ihl�l haqqulL�h wahdah. Artinya, pengharaman atau penghalalan benda atau barang 
tertentu adalah hak murni Tuhan. Jadi, tidak boleh ada seseorang yang 
menyatakan ini halal atau itu haram kecuali atas apa yang telah ditetapkan 
Tuhan langsung. Perlu dicatat, barang-barang atau wilayah yang diharamkan Tuhan 
itu jauh lebih sedikit dibandingkan barang-barang atau wilayah yang dihalalkan. 
Maksudnya, yang dihalalkan Allah lebih banyak dari pada yang diharamkan. Dalam 
Alqur'an sendiri hanya tercatat beberapa benda yang haram. Saya melihat, benda 
yang haram karena zatnya, dalam Alqur'an cuma babi saja. Walau ada beberapa 
jenis makanan yang diharamkan juga, seperti al-mauq�dah dan al-mutaraddiyah, 
tapi itu (diharamkan) bukan karena zatnya. Jadi, wilayah haram itu sangat 
sempit dalam ajaran Islam. 

Karena sempitnya wilayah haram, mestinya yang diberlakukan labelisasi haram 
dong, bukan labelisasi halal?! 

Seharusnya begitu. Tapi kenyataannya dibalik sehingga membuat sulit. 
Seharusnya, penentuan baik dan buruknya makanan diserahkan saja sepenuhnya pada 
masyarakat atau komunitas tertentu. Sebab, Alqur'an dalam banyak ayat hanya 
menggariskan hal yang global. Misalnya, "y� ayyuhalladz�na '�man kul� min 
thayyib�ti m� razaqn�kum." Artinya, makanlah hal baik yang telah Kami berikan 
kepadamu wahai orang yang beriman! Dalam ayat lain Allah menyebutkan, 
".wayuharrim `alaikumul khab�'is." Di sini ada dua kata kunci, yaitu tentang 
thayyib�t dan khab�'is, yaitu tentang makanan yang baik dan makanan yang buruk. 
Makanan yang baik itu apa, dan apa pula makanan yang buruk itu? 

Makanan yang baik itu sebenarnya bukan makanan yang dilabelisasi halal oleh 
orang-orang tertentu. Makanan yang baik atau halal adalah makanan yang dianggap 
baik oleh naluri kemanusiaan yang normal, atau dianggap baik oleh semua 
manusia. Jadi bukan makanan yang dianggap baik oleh orang-orang tertentu saja. 
Makanan yang buruk adalah sebaliknya. Saya membaca, labelisasi halal ini 
terkait penghalalan dan pengharaman barang yang diserahkan hanya kepada lembaga 
tertentu. Menurut saya, ini tidak tepat.

Yang tepat menurut Anda bagaimana?

Yang tepat adalah menyerahkannya kepada keinginan masyarakat untuk menyeleksi 
barang-barang tertentu sesuai yang ia suka. Saya kira, kalau soal labelisasi 
halal ini diserahkan pada kelompok tertentu, dia akan sama persis dengan kaidah 
Imam Syafi'i yang masyhur itu. Menurutnya, "al-thayyib�t ma� ihtasanathul 
`arab". Artinya, yang halal dan yang baik itu adalah sesuatu yang dianggap baik 
oleh orang-orang Arab. Orang Indonesia lalu mengikuti kaidah ini dalam 
konsep-konsep fikih kita yang lama. Padahal ada kaidah-kaidah lain tentang 
makanan yang baik, seperti yang dikemukakan Ibn Rusyd dalam kitabnya Bid�yatul 
Mujtahid. Menurutnya, "al-thayyib�t m� ihtasanathu al-thab�`ius sal�mah." 
Artinya, makanan yang baik atau halal adalah makanan yang dianggap baik oleh 
naluri, atau karakter yang normal dari setiap orang.

Artinya soal halal-haram ini sebetulnya sederhana sekali dan tak perlu 
dilabelisasi segala?

Ya. Makanya dalam kitab fikih, soal ini jadi sangat mudah sekali. Apa standar 
halal-haram itu? Sesuatu yang berguna bagi badan, itu halal; sesuatu yang tidak 
berguna bagi badan dan berdampak buruk baik secara fisik atau pun psikis, maka 
ia haram. Bahkan dalam fikih-fikih klasik dikatakan bahwa andaikan ular tidak 
mengandung bisa atau racun, ia boleh saja dimakan. Bahkan meminum racun 
sekalipun, kalau tidak berbahya bagi fisik seseorang, maka tidak apa-apa. 
Artinya, tanpa diatur-atur sekalipun, orang yang normal bisa menalar sendiri 
kepentingannya dalam soal makanan ini. 

Bung Nakha'i, apakah penyerahan pada naluri manusia itu tidak terlalu berisiko?

Memang itu seharusnya diserahkan kepada masyarakat. Kondisi masyarakat tertentu 
selalu berbeda dengan kondisi masyarakat lain. Komunitas tertentu berbeda 
dengan komunitas yang lain. Keputusan soal apakah sesuatu itu halal atau haram, 
menjijikan atau tidak, sebenarnya akan lebih banyak ditentukan masyarakat. Bisa 
jadi sejenis makanan atau hewan tertentu dipandang tidak baik oleh suatu 
kelompok, tapi baik menurut kelompok yang lain. Bagi orang yang menganggap 
makanan tertentu jelek atau khab�'its, ya haram bagi dia memakannya. Bagi 
kelompok yang mengatakan barang yang sama adalah baik, dia boleh memakan barang 
itu.

Anda percaya sekali kalau pilihan-pilihan masyarakat itu cukup bijak! Ya, dan 
ini memang masuk soal pilihan masyarakat. Dulu kita sering mendengar tentara 
kita makan ular atau katak kalau sedang berada dalam kondisi perang di hutan. 
Bagi kelompok tertentu, makan katak itu sesutau yang wajar dan sesuai dengan 
karakteristik mereka. Jadi, bagi mereka itu tidak jadi soal. Tapi bagi kelompok 
lain, katak itu menu yang menjijikkan dan haram. Karena itu, dia berpengaruh 
pada kondisi psikis mereka.

Tapi apa tips Anda untuk menenangkan hati masyarakat ketika membeli produk 
tertentu seperti korned atau sarden? 

Saya kira, persoalannya kembali kepada `urf atau tradisi. Orang tidak perlu 
susah-susah bertanya apakah barang ini haram atau halal, karena memang pada 
dasarnya segala sesuatu itu boleh (al-ashl fil asy�' al-ibahah) kecuali kalau 
ada dalil agama yang mengharamkan (hatt� yadullad dal�l 'al� tahr�mih). Jadi 
kalau membeli suatu produk yang sudah disepakati masyarakat atau komunitas 
tertentu sebagai barang yang halal, maka sudah tidak jadi soal. Jadi simpel 
saja. Kita tidak perlu menunggu labelisasi halal segala.

Bung Moqsith, tadi Ustaz Nakha'i menyebut bahwa soal halal-haram itu sederhana 
saja dan tidak perlu labelisasi segala. Tapi kita tahu, lembaga yang melakukan 
sertifikasi dan labelisasi halal merasa mewakili keresahan masyarakat atas 
status kehalalan sebuah produk. Bagaimana Anda menilai hal ini?

Abd. Moqsith: Ada tiga problem terkiat persoalan labelisasi halal yang selama 
ini haknya ada di tangan MUI. Pertama adalah persoalan politis yang ditimbulkan 
soal labelisasi itu sendiri. Kita tahu, MUI berhak melakukan kajian, 
penelitian, hingga labelisasi halal, karena mendapat mandat dari negara atau 
pemerintah. Artinya, melalui tangan MUI, pemerintah sebetulnya mengintervensi 
hak-hak sipil masyarakat yang bisa dikelola secara swasta tanpa campur tangan 
negara. Secara politis, itu agak bersoal. 

Kedua adalah persoalan keagamaan. Kita tahu, dengan ditunjuknya MUI sebagai 
pihak berwenang dalam labelisasi halal, akan ada kecenderungan 'oligarki 
penafsiran'. Artinya, penafsiran hanya akan berada di tangan kelompok-kelompok 
tertentu --dalam hal ini MUI dan orang-orang yang berada di dalamnya. Kita 
tahu, barang-barang yang diharamkan Islam itu jumlahnya sangat sedikit, 
sementara yang halal otomatis lebih banyak. Yang tegas dinyatakan haram secara 
zat oleh Alqur'an hanya babi. Karena itu, keharaman babi tentu tidak sama 
persis dengan keharaman Hoka-Hoka Bento. Yang satu haram berdasarkan nash yang 
shar�h, sementara yang lain berdasarkan penafsiran atas nash. 

Karena itu, tafsir agama saya kira tidak bisa dimonopoli oleh suatu lembaga. 
Dulu Gus Dur pernah berdebat dengan MUI soal halal-haramnya Ajinomoto. MUI 
menyatakan Ajinomoto haram, sedangkan Gus Dur bilang tidak. Saya menduga, Gus 
Dur saat itu bertujuan menghancurkan oligarki penafsiran oleh satu kelompok 
tertentu, karena ini persoalan keagamaan. 

Yang ketiga terkait soal ekonomi. Dengan ditetapkannya labelisasi halal, para 
pengusaha tentu harus terkena beban biaya tambahan, karena harus membeli 
labelisasi halal dari MUI. Begitu labelisasi punya harga khusus, otomatis 
pembebanan biaya juga ditimpakan pada konsumen. Karena itu, ada dampaknya bagi 
masyarakat yang tidak mampu membeli karena beban tambahan itu.

Dengan tiga persoalan tadi, perlukah perubahan cara labelisasi, misalnya dari 
labelisasi halal ke labelisasi haram?

Ada beberapa cara yang bisa ditempuh. Pertama, serahkan soal itu kepada 
masyarakat melalui organisasi-organisasi sosial keagamaan masing-masing untuk 
menentukan mana-mana yang halal dan haram. Persoalan ini jangan sampai 
dimonopoli oleh satu lembaga saja, tapi perlu didesentralisasikan. Yang kedua, 
saya kira yang dibutuhkan justru bukan labelisasi halal, tetapi labelisasi 
haram seperti yang Anda katakan. Saya menganut kaidah al-ashl fil 'ath`imah 
al-ib�hah. Jadi pada dasarnya, semua makanan itu diperbolehkan, kecuali ada 
dalil yang mengharamkan. Makanya, yang agak problematis sebenarnya adalah soal 
ekonomi labelisasi halal. Biaya labelisasi itu sedikit banyak akan berimplikasi 
pada biaya produksi dan lainnya. Itu membuat harga barang semakin mahal, dan 
daya beli masyarakat semakin melemah.

Kalau begitu, apa urgensi dari sertifikasi dan labelisasi halal ini? Saya kira, 
problem labelisasi halal ini sebenarnya lebih merupakan problem masyarakat 
modern. Zaman nabi atau para sahabat tentu tidak ada labelisasi halal. Saya 
kira, masyarakat-masyarakat di pedesaan kita juga tidak membutuhkan labelisasi 
halal. Saya takut, jangan-jangan persoalan ini sangat bias Jakarta atau bias 
kota. Sebab, masyarakat di desa sebenarnya tidak membutuhkan isu ini. Mereka 
sudah bisa membedakan mana-mana makanan yang halal dan baik untuk dirinya, dan 
mana yang haram dan buruk. Soal itu sudah mereka akrabi tanpa perlu labelisasi. 
Misalnya, untuk membeli tempe, mereka tidak perlu lagi menunggu labelisasi 
halal-haram. Begitu juga ketika membeli sarden. Hukum asal makanan tersebut 
sudah jelas; bahan-bahan dasarnya pun halal dimakan. Jadi tidak ada soal bagi 
merek. []

^ Kembali ke atas 
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=801


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke