http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/14/utama/1685627.htm

 
Pembagian Jalur Pendidikan Kaya Miskin Hanya Wacana 


Jakarta, Kompas - Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan, 
pemerintah sama sekali tak pernah berniat membuat jalur baru pendidikan 
berdasarkan kaya dan miskin. Depdiknas akan konsisten mengembangkan jalur 
pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional, yaitu jalur formal (persekolahan), nonformal (luar 
sekolah), dan informal (pendidikan dalam keluarga).

Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/4), Mendiknas mengatakan, rencana membagi 
jalur formal menjadi dua jalur, yakni jalur mandiri (diperuntukkan anak yang 
mampu secara akademik dan finansial alias orang kaya) dan jalur formal standar 
(diperuntukkan warga negara yang kurang mampu secara akademik dan finansial) 
hanya sebatas wacana.

Ketika Kompas menunjukkan skema pembagian jalur pendidikan formal menjadi 
dua-mandiri dan standar-seperti yang tertuang dalam draf Rencana Strategis 
Depdiknas Tahun 2005-2009, Mendiknas mengatakan, "Saya tidak bisa menjelaskan 
itu."

Menurut dia, kebijakan seperti itu tidak pernah ada. Kalaupun sempat mengemuka, 
itu hanya sebatas wacana dalam rapat pimpinan Depdiknas dan hingga kini belum 
pernah tertuang dalam sebuah produk kebijakan resmi.

Ketika ditanyakan apakah penjelasan itu bisa diartikan sebagai langkah 
menganulir konsep kebijakan yang sudah tertuang dalam rencana strategis 
Depdiknas, menyusul kerasnya reaksi publik, Bambang hanya menjawab, "Reaksi itu 
wajar sebagai bagian dari demokrasi."

Namun, di sisi lain ia justru menilai bahwa pemberitaan mengenai isi draf 
rencana strategis Depdiknas selama ini sebagai tindakan pembocoran rahasia 
negara. "Anda bisa dituntut secara hukum," katanya.

Sebelumnya, diwartakan bahwa pembagian jalur pendidikan formal menjadi dua 
bagian-mandiri dan standar- mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. 
Mendiknas didesak membatalkan rencana tersebut karena dianggap menghidupkan 
segregasi pendidikan berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat, diskriminatif, 
tidak adil, tidak demokratis, dan melanggar konstitusi (Kompas, 13/4).

Hanya kategori

Menurut Mendiknas, wacana tersebut mencuat ke permukaan tanpa dipahami secara 
utuh. Sebetulnya, wacana itu terkait dengan akan diberlakukannya standar 
nasional pendidikan.

Pemerintah berkepentingan memetakan sekolah/madrasah menjadi sekolah/madrasah 
yang sudah atau hampir memenuhi standar nasional. Demikian pula 
sekolah/madrasah yang masih jauh dari standar nasional.

Dalam hal ini, sekolah/madrasah yang sudah atau hampir memenuhi standar 
nasional dimasukkan dalam kategori mandiri. Adapun sekolah/madrasah yang masih 
jauh dari standar nasional dimasukkan dalam kategori sekolah standar.

Dengan demikian, menurut Mendiknas, pembagian sekolah yang dimaksud dalam draf 
rencana strategis Depdiknas lebih bersifat kategorisasi. Pembagian itu bukan 
menyangkut jalur pendidikan. Jalur pendidikan tetap konsisten sesuai dengan UU 
Sistem Pendidikan Nasional, yakni jalur formal, nonformal, dan informal.

Jika standar nasional pendidikan kelak diberlakukan, Mendiknas memperkirakan 
terdapat sekitar 90 persen sekolah/madrasah yang tidak memenuhi standar.

"Terhadap sekolah yang dikategorikan jauh dari standar nasional, pemerintah 
berkomitmen membantunya agar bisa memenuhi standar. Wujudnya, antara lain, bisa 
dalam bentuk fasilitas, guru, dan kurikulum," katanya.

Dalam draf Rencana Strategis Depdiknas Tahun 2005-2009 per tanggal 9 maret 
2005, secara tegas disebutkan adanya jalur formal mandiri dan formal standar. 
Begitu pun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional 
Pendidikan, khususnya bagian penjelasan Pasal 16 Ayat (1).

Disebutkan bahwa jalur pendidikan formal mandiri "merupakan jalur pendidikan 
formal yang diperuntukkan bagi warga negara yang mampu baik secara akademik 
maupun secara finansial, dan memandang pendidikan sebagai investasi untuk masa 
depan. Namun demikian, jalur ini juga memberikan kemudahan akses bagi warga 
negara yang mampu secara akademik tetapi kurang mampu secara finansial melalui 
subsidi silang."

Adapun jalur pendidikan formal standar "...diperuntukkan bagi warga negara yang 
kurang mampu baik secara akademik maupun secara finansial, sekaligus berfungsi 
sebagai jaring pengaman bagi mereka yang gagal/belum berhasil bersaing di jalur 
formal mandiri."

Oleh berbagai kalangan, hal ini dikritisi sebagai upaya mengondisikan siswa 
dari kalangan miskin untuk bersekolah hanya demi memperoleh pekerjaan.

Terkait dengan subsidi silang, Mendiknas menilainya sebagai solusi pembiayaan 
pendidikan di tengah terbatasnya anggaran negara. Kelak Peraturan Pemerintah 
tentang Pembiayaan Pendidikan akan mengarahkan sekolah untuk menelisik keadaan 
ekonomi orangtua siswa. Dari situ akan dipertimbangkan siapa yang harus 
membayar uang sekolah secara proporsional dan siapa yang gratis.

Mendiknas menghargai aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk jika 
muncul gagasan pematokan kuota penerimaan siswa miskin di setiap sekolah. (NAR)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke