http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0405/20/0105.htm
Rabu, 20 April 2005


MUI Didesak Larang JIL 

JAKARTA, (PR).-
Majelis Ulama Indonesia (MUI) didesak untuk mengeluarkan fatwa larangan adanya 
Jaringan Islam Liberal (JIL) di Indonesia. Alasannya, pemikiran atau ajaran 
yang dikembangkan kelompok itu dianggap menyesatkan umat dan bagian dari 
kemungkaran. 

Desakan itu mengemuka di arena Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV yang 
berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/4). Ketua Dewan Dakwah 
Islamiah Indonesia, H. Husein Umar kepada wartawan pada acara jumpa pers yang 
diselenggarakan Panitia Pelaksana KUII IV, Selasa (19/4), menyatakan bahwa 
desakan tersebut disampaikan para peserta kongres menyikapi JIL yang dianggap 
sebagai bentuk kemungkaran. 

Bahkan, kata Husein, jika dibiarkan JIL akan menjadi ancaman dakwah. Untuk itu, 
mereka berharap kongres mengeluarkan rekomendasi sebagai masukan bagi MUI untuk 
mengeluarkan fatwa melarang JIL di Indonesia. Apalagi lanjutnya, desakan serupa 
sebelumnya pernah dikeluarkan pada forum yang diselenggarakan MUI Jawa Timur, 
Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rapat Koordinasi 
Daerah (Rakorda) MUI. 

"Rakorda MUI itu juga melahirkan suatu desakan dan permintaan kepada MUI Pusat 
agar segera mengeluarkan fatwa untuk melarang JIL. Karena pemikiran yang 
dikembangkan oleh kelompok ini sangat meyesatkan umat dan dianggap sebagai 
bagian kemungkaran," tutur Husein.

Suara ormas

Secara terpisah, Ketua Panitia Pelaksana KUII IV, Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin 
ketika dimintai komentarnya soal adanya desakan larangan JIL mengatakan, 
tuntutan itu hendaknya dianggap sebagai suara dari ormas-ormas Islam yang 
menjadi arus utama Islam di Indonesia. Tentunya, kata Din, mereka mengungkapkan 
apa yang dirasakan, baik substansi maupun dampaknya dalam kehidupan umat Islam. 

"Oleh karena itu, kami hanya meneruskan dan menyampaikan perasaan, pikiran, dan 
penilaian dari sejumlah pimpinan ormas Islam itu. Ini pun suara kongres, bukan 
suara MUI. Untuk itu, kongres bisa saja meneruskan kepada MUI dan mengamanatkan 
untuk mengambil langkah-langkah dan menyampaikan segala keputusan dari kongres 
ini. Tentunya, kita harus membuka kesempatan kepada pimpinan dan ormas Islam 
untuk menyampaikan suara dan pendapatnya," ujar Din Syamsudin. 

Untuk itu, lanjut Din, hal tersebut hendaknya menjadi catatan bagi siapa saja 
sehingga tidak perlu menjadi resah dan gusar karena dikritik atau dinilai orang 
lain. "Tentunya, pimpinan ormas Islam itu kan tidak hanya berpendapat begitu 
saja. Mereka tentu juga didasari oleh rasa tanggung jawab pembinaan dan 
pengawalan umat Islam, terutama terhadap akidah Islamiah yang menjadi standar 
dan diyakini umat Islam di Indonesia," tandasnya.

Meskipun tidak menyebutkan bahwa JIL itu merupakan aliran sesat, Din melihat 
dengan adanya sekularisme dan liberalisme, tentunya hal itu sudah dianggap 
sebagai ancaman dakwah karena mempunyai dampak pendangkalan akidah. "Jadi, 
tidak berbicara kelompok, tapi sekuralisasi dan liberalisasi. Apalagi, jika 
sampai ada pandangan bahwa agama itu hanyalah organisme yang tumbuh berkembang 
terus-menerus dan Alquran bukan wahyu terakhir, ini kan masalah prinsip dalam 
akidah Islamiah," ungkapnya.


13 kemungkaran
Sementara menurut Wakil Ketua Panitia Pelaksana KUII IV, Drs. H.M. Ichwan Sam, 
hasil Munas MUI pada tahun 2000 lalu telah mengamanatkan kepada MUI dan umat 
Islam agar melakukan penanggulangan kemungkaran melalui berbagai cara. Apalagi, 
katanya, dalam munas tersebut dirumuskan bahwa bentuk kemungkaran itu ada 13.

"Dalam Munas MUI, kemungkaran tersebut dirumuskan dan diidentifikasi ada 13 
yaitu masalah-msalah yang berkaitan dengan aliran-aliran sesat. Dan ini menjadi 
nomor satu bagi MUI dan ormas Islam karena aliran tersebut akan mengintervensi 
pemikiran dan melakukan pencemaran terhadap akidah Islam," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ichwan, bentuk kemungkaran lainnya yaitu korupsi, suap, zina, 
aborsi, pornografi, pornoaksi, napza, perjudian, minuman keras, pembajakan hak 
cipta, masalah kriminalitas, kerusakan lingkungan hidup, kekerasan, dan 
permusuhan. Dalam upaya itu, MUI telah membentuk kelembagaan-kelembagaan 
seperti masyarakat anti pornografi, komite anti kemungkaran, serta telah 
merancang UU Pornografi dan Pornoaksi. 

Sementara Dr. H. Amrullah Ahmad (Syarikat Islam) mengatakan, kapitalisme 
menjadi tantangan bagi umat Islam. Karena 13 kemungkaran tersebut merupakan 
sumber dasar dari pertumbuhan kapitalisme yang tumbuh pesat sehingga muncul 
paham liberalisme, kapitalisme, dan sekuralisme. Akibatnya, gerak produk 
kapitalisme sangat terasa pada menjamurnya akselerasi kemungkaran di tengah 
masyarakat. Bahkan, mereka hadir dengan kapitalisme yang lebih kuat.

Kasus aborsi
Sementara itu, Husein Umar mengatakan bahwa masalah kemungkaran mendapat 
perhatian dan respons yang sangat besar di kongres. Para peserta kongres 
khawatir bahwa bangsa ini tidak hanya terpuruk dari ekonomi, tapi juga moral. 
Salah satu bentuk kemungkaran itu antara lain aborsi.

Mengutip data yang muncul di kongres, menurut Husein Umar, tingkat aborsi di 
Indonesia sangat tinggi karena setiap tahun mencapai 3 juta kasus yang 
dilakukan oleh kaum muslimah. Bahkan, 20 persen di antaranya putri remaja yang 
belum menikah. "Kami sangat prihatin karena mustahil jika aparat tidak tahu 
peredaran VCD-VCD porno, sedangkan rakyat biasa saja tahu dan mudah 
mendapatkannya. Bagaimana mungkin kalau pihak kepolisian tidak tahu. Akankah 
kita mengorbankan bangsa ini terpuruk untuk yang kesekian kalinya karena 
masalah moral?. Untuk itu, kami mengharapkan agar aparat penegak hukum 
betul-betul menyikapi persoalan tersebut," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya mendesak DPR agar proaktif menyelesaikan 
tugasnya merumuskan RUU Pornografi dan Pornoaksi hingga 
mengundangkannya.(A-136)***

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke