http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2005/0405/20/0105.htm Rabu, 20 April 2005
MUI Didesak Larang JIL JAKARTA, (PR).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) didesak untuk mengeluarkan fatwa larangan adanya Jaringan Islam Liberal (JIL) di Indonesia. Alasannya, pemikiran atau ajaran yang dikembangkan kelompok itu dianggap menyesatkan umat dan bagian dari kemungkaran. Desakan itu mengemuka di arena Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) IV yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/4). Ketua Dewan Dakwah Islamiah Indonesia, H. Husein Umar kepada wartawan pada acara jumpa pers yang diselenggarakan Panitia Pelaksana KUII IV, Selasa (19/4), menyatakan bahwa desakan tersebut disampaikan para peserta kongres menyikapi JIL yang dianggap sebagai bentuk kemungkaran. Bahkan, kata Husein, jika dibiarkan JIL akan menjadi ancaman dakwah. Untuk itu, mereka berharap kongres mengeluarkan rekomendasi sebagai masukan bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa melarang JIL di Indonesia. Apalagi lanjutnya, desakan serupa sebelumnya pernah dikeluarkan pada forum yang diselenggarakan MUI Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI. "Rakorda MUI itu juga melahirkan suatu desakan dan permintaan kepada MUI Pusat agar segera mengeluarkan fatwa untuk melarang JIL. Karena pemikiran yang dikembangkan oleh kelompok ini sangat meyesatkan umat dan dianggap sebagai bagian kemungkaran," tutur Husein. Suara ormas Secara terpisah, Ketua Panitia Pelaksana KUII IV, Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin ketika dimintai komentarnya soal adanya desakan larangan JIL mengatakan, tuntutan itu hendaknya dianggap sebagai suara dari ormas-ormas Islam yang menjadi arus utama Islam di Indonesia. Tentunya, kata Din, mereka mengungkapkan apa yang dirasakan, baik substansi maupun dampaknya dalam kehidupan umat Islam. "Oleh karena itu, kami hanya meneruskan dan menyampaikan perasaan, pikiran, dan penilaian dari sejumlah pimpinan ormas Islam itu. Ini pun suara kongres, bukan suara MUI. Untuk itu, kongres bisa saja meneruskan kepada MUI dan mengamanatkan untuk mengambil langkah-langkah dan menyampaikan segala keputusan dari kongres ini. Tentunya, kita harus membuka kesempatan kepada pimpinan dan ormas Islam untuk menyampaikan suara dan pendapatnya," ujar Din Syamsudin. Untuk itu, lanjut Din, hal tersebut hendaknya menjadi catatan bagi siapa saja sehingga tidak perlu menjadi resah dan gusar karena dikritik atau dinilai orang lain. "Tentunya, pimpinan ormas Islam itu kan tidak hanya berpendapat begitu saja. Mereka tentu juga didasari oleh rasa tanggung jawab pembinaan dan pengawalan umat Islam, terutama terhadap akidah Islamiah yang menjadi standar dan diyakini umat Islam di Indonesia," tandasnya. Meskipun tidak menyebutkan bahwa JIL itu merupakan aliran sesat, Din melihat dengan adanya sekularisme dan liberalisme, tentunya hal itu sudah dianggap sebagai ancaman dakwah karena mempunyai dampak pendangkalan akidah. "Jadi, tidak berbicara kelompok, tapi sekuralisasi dan liberalisasi. Apalagi, jika sampai ada pandangan bahwa agama itu hanyalah organisme yang tumbuh berkembang terus-menerus dan Alquran bukan wahyu terakhir, ini kan masalah prinsip dalam akidah Islamiah," ungkapnya. 13 kemungkaran Sementara menurut Wakil Ketua Panitia Pelaksana KUII IV, Drs. H.M. Ichwan Sam, hasil Munas MUI pada tahun 2000 lalu telah mengamanatkan kepada MUI dan umat Islam agar melakukan penanggulangan kemungkaran melalui berbagai cara. Apalagi, katanya, dalam munas tersebut dirumuskan bahwa bentuk kemungkaran itu ada 13. "Dalam Munas MUI, kemungkaran tersebut dirumuskan dan diidentifikasi ada 13 yaitu masalah-msalah yang berkaitan dengan aliran-aliran sesat. Dan ini menjadi nomor satu bagi MUI dan ormas Islam karena aliran tersebut akan mengintervensi pemikiran dan melakukan pencemaran terhadap akidah Islam," ujarnya. Kemudian, lanjut Ichwan, bentuk kemungkaran lainnya yaitu korupsi, suap, zina, aborsi, pornografi, pornoaksi, napza, perjudian, minuman keras, pembajakan hak cipta, masalah kriminalitas, kerusakan lingkungan hidup, kekerasan, dan permusuhan. Dalam upaya itu, MUI telah membentuk kelembagaan-kelembagaan seperti masyarakat anti pornografi, komite anti kemungkaran, serta telah merancang UU Pornografi dan Pornoaksi. Sementara Dr. H. Amrullah Ahmad (Syarikat Islam) mengatakan, kapitalisme menjadi tantangan bagi umat Islam. Karena 13 kemungkaran tersebut merupakan sumber dasar dari pertumbuhan kapitalisme yang tumbuh pesat sehingga muncul paham liberalisme, kapitalisme, dan sekuralisme. Akibatnya, gerak produk kapitalisme sangat terasa pada menjamurnya akselerasi kemungkaran di tengah masyarakat. Bahkan, mereka hadir dengan kapitalisme yang lebih kuat. Kasus aborsi Sementara itu, Husein Umar mengatakan bahwa masalah kemungkaran mendapat perhatian dan respons yang sangat besar di kongres. Para peserta kongres khawatir bahwa bangsa ini tidak hanya terpuruk dari ekonomi, tapi juga moral. Salah satu bentuk kemungkaran itu antara lain aborsi. Mengutip data yang muncul di kongres, menurut Husein Umar, tingkat aborsi di Indonesia sangat tinggi karena setiap tahun mencapai 3 juta kasus yang dilakukan oleh kaum muslimah. Bahkan, 20 persen di antaranya putri remaja yang belum menikah. "Kami sangat prihatin karena mustahil jika aparat tidak tahu peredaran VCD-VCD porno, sedangkan rakyat biasa saja tahu dan mudah mendapatkannya. Bagaimana mungkin kalau pihak kepolisian tidak tahu. Akankah kita mengorbankan bangsa ini terpuruk untuk yang kesekian kalinya karena masalah moral?. Untuk itu, kami mengharapkan agar aparat penegak hukum betul-betul menyikapi persoalan tersebut," katanya. Selain itu, lanjutnya, pihaknya mendesak DPR agar proaktif menyelesaikan tugasnya merumuskan RUU Pornografi dan Pornoaksi hingga mengundangkannya.(A-136)*** [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
