Lampung Post 
21/4/2005

Hutan dan Hasil Hutan (Menyoal UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan) 

      * Santoni Anom, S.H., Ketua Yayasan LSM Anugerah Semesta (Asta) 
Tulangbawang

      Tulisan ini, paling tidak, mewakili aspirasi masyarakat petani kebun lada 
dan kopi di Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, dan Kabupaten Tulangbawang 
Provinsi Lampung.

      Kini, banyak sekali kekhawatiran usaha mereka, selain bercocok tanam kopi 
dan lada, juga menanam pohon jati dan sengon serta tumbuhan lainnya di tanah 
perkebunan dan ladang milik mereka, terancam tidak dapat dipungut hasilnya.

      Salah satu indikasi kekhawatiran mereka adalah ketidakmengertian mereka 
kepada pihak yang berwajib dalam penegakan hukum dan perlindungan hasil hutan.

      Salah satu contoh, penangkapan Iwan Setiawan, sopir truk Colt Diesel 
BE-4825-GA oleh pihak Polres Lampung Tengah, 8 Desember 2004. Iwan Setiawan 
ditangkap karena membawa 10 batang kayu sengon atau kayu ambung (3,5 m�MDSU�3) 
dari Desa Pamatang Kasih, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara. Tujuannya 
hendak ke Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah. Setelah diperiksa pihak yang 
berwajib, ternyata kayu tersebut milik Joni Rohim yang kini berstatus terdakwa 
dan sedang menjalani proses pemeriksaan di pengadilan.

      Menurut kami, berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, 
perbuatan yang dilakukan Iwan Setiawan dan Joni Rohim bukan perbuatan melawan 
hukum.

      Sedangkan kepolisian menuduh Iwan Setiawan atau Joni Rohim melakukan 
perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h jo Pasal 78 
Ayat (7) UU No. 41 Tahun 1999 dengan alasan Iwan Setiawan atau Joni Rohim 
dituduh membawa kayu tidak disertai surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).

      Sementara, saat ditangkap, Iwan Setiawan atau Joni Rohim hanya membawa 
surat keterangan asal-usul (SKAU) kayu dari kepala Desa Pematang Kasih, 
Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

      Selain itu, saat dilakukan angkut muat kayu oleh Iwan Setiawan atau Joni 
Rohim, masyarakat setempat mengetahui kayu tersebut didapat dari membeli milik 
Mat Rum sebagai pedagang pengumpul di desa setempat. Sedangkan Mat Rum sendiri 
mendapatkan kayu tersebut dengan membeli dari Muh Sum, Sapri, dan Hi. Dulah.

      Kayu yang dijual Muh Sum, Sapri, dan Hi. Dulah, mereka peroleh dari kebun 
lada dan di atas tanah mereka sendiri, bukan dari hamparan hutan, hutan 
kemasyarakatan atau kawasan hutan yang dilindungi undang-undang. Karena perlu 
diketahui selain menaman kopi dan lada, mereka juga menanam kayu sengon dan 
ambung di kebun mereka. Kondisi kebun petani lada dan kopi kini hampir 99% 
ditanam sengon. Bahkan, tidak saja di kebun mereka, di halaman rumah petani 
tersebut juga ditanami kayu sengon.

      Dalam penyelidikannya, Polres Lampung Tengah berasumsi tanaman sengon 
yang ditanam di kebun lada dan kopi serta di halaman rumah petani tersebut 
adalah hutan.

      Akibatnya, Polres Lampung Tengah beranggapan setiap kayu yang 
didapat/dibeli, jika tidak disertai SKSHH, pembeli kayu yang berasal dari kebun 
lada dan kopi serta halaman petani akan dikenakan pidana dan diancam hukuman 
dan denda sebagaimana diatur UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

      Oleh sebab itu, melalui Yayasan Anugerah Semesta (Asta) Tulangbawang, 
masyarakat mengharapkan aspirasi mereka dapat disampikan dan dicarikan 
solusinya. Masyarakat menginginkan pihak yang berwewenang khususnya Menteri 
Kehutanan Republik Indonesia, Gubernur Lampung, kepala Dinas Kehutanan Lampung 
dan Lembaga Eksploitasi Hutan Lampung dan Bengkulu dapat memberikan penjelasan, 
kebijakan, dan ketegasan tentang pengertian "hutan" dan "hasil hutan" dalam UU 
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebab, di Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 
Ayat (2) menyatakan:

      1. "Hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi 
sumber daya alam yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam 
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan."

      Menurut interprestasi kami, bunyi Pasal 1 Ayat (2) tersebut tidak 
mengandung makna bahwa kayu sengon, kapuk, dan kayu jengkol yang ditanam 
masyarakat petani di areal kebun dan halaman rumah dan tanah milik mereka, 
tidak dapat dikatakan "hutan" karena bukan merupakan "hamparan". Namun, 
persepsi Polres Lampung Tengah dikatakan hal tersebut adalah "hutan", sedangkan 
"hasil"-nya adalah "hasil hutan",

      2. Pasal 1 Ayat (13) menyatakan:

      "Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta 
jasa yang berasal dari hutan."

      Menurut interprestasi kami, bunyi pasal tersebut tidak mengandung makna 
kayu sengon atau ambung. Sebab, kayu-kayu tersebut bukan hanya dimaksud dalam 
bunyi pasal tersebut di atas. Maka kayu sengon atau ambung yang diangkut Iwan 
Setiawan atau Joni Rohim tidak dapat dikatakan hasil hutan.

      3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata 
Hutan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan 
Kawasan Hutan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 66) menyatakan dalam rangka 
pelaksanaan Bab V, Bab VII, dan Bab XV Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 
tentang Kehutanan, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Hutan 
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan 
Kawasan Hutan.

      Di Bab VII Pasal 74 Ayat (3) PP Nomor 34 Tahun 2002 tentang Peredaran dan 
Pemasaran Hasil Hutan menyatakan:"

      "Hasil hutan yang diukur sebagaimana yang dimaksud Ayat (2) diberi surat 
keterangan asal-usul (SKAU) kayu yang diterbitkan kepala desa atau pejabat yang 
setara dan berlaku sebagaimana surat keterangan sahnya hasil hutan."

      Sedangkan kayu sengon atau ambung yang diangkut Iwan Setiawan atau Joni 
Rohim bukan dari hutan. Hal itu dibuktikan dengan SKAU dari kades Pematang 
Kasih dengan nomor surat: 141/22/SKT/DS/PK/AB/2004 tanggal 8 Desember 2004.

      Pasal 75 Ayat (4) menyatakan:

      "Dokumen surat yang wajib dilengkapi bersama hasil hutan yang diangkut 
dikuasai atau dimiliki sebagaimana yang dimaksud Ayat (1) adalah surat 
keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) untuk hasil hutan yang berasal dari hutan 
negara. Sedangkan surat keterangan asal-usul (SKAU) kayu yang diterbitkan 
kepala desa untuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak.

      Pasal 96 Ayat (2) menyatakan:

      "Bagi yang membawa kayu tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya 
hasil hutan (SKHH) hanya dikenakan sanksi penghentian sementara pemberian 
pelayanan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) bukan dikenakan 
pidana.

      Sebab itu, kami mengambil kesimpulan Polres Lampung Tengah kurang tepat 
dalam menginterprestasikan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

      Untuk itu kami berharap pihak berwewenang, khususnya Menteri Kehutanan 
dan aparat terkait menjelaskan dan menegaskan kepada penyidik dan masyarakat 
petani kebun lada dan kopi tentang pengertian hutan dan jasil hutan menurut UU 
No. 41 Tahun 1999.

      Sehingga, ke depan jangan sampai terjadi abous du droit dari pihak 
berwajib dan makin bodohnya masyarakat yang dapat berakibat fatal bagi 
perlindungan hutan sebagai akibat ketidakmengertian mereka terhadap 
undang-undang dan proses penegakan hukum. ***
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke