Bagus, memang para koruptor yang berkedok agama seperti ini harus
diberantas habis. Kalau bisa dipenjara seumur hidup sekalian. Saya
nggak keberatan mereka dihukum mati sekalian. China aja berani
menghukum mati koruptor 100 jutaan rupiah.

Biar yang tersisa di Indonesia, orang yang kerja keras, hidup sederhana.

Regards,

--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/26/utama/1712914.htm
> 
>  
> Polisi Sudah Tetapkan Dua Calon Tersangka Kasus Korupsi di Kanwil Depag 
> 
> Serang, Kompas - Kepala Kepolisian Daerah Banten Komisaris Besar
Badrodin Haiti mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua calon
tersangka kasus korupsi dalam pengadaan buku di Kantor Wilayah
Departemen Agama Banten. Ia bahkan menyatakan akan menetapkan keduanya
sebagai tersangka pekan depan setelah keduanya diperiksa tim penyidik
Polda Banten. 
> 
> 
> Menurut Badrodin, yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Ajun
Komisaris Besar Hendi Handono dan Kepala Satuan Ekonomi Komisaris
Juwardi, Senin (25/4) di Serang, kasus ini sudah masuk ke tahap
penyidikan.
> 
> Menurut Juwardi, kasus dugaan korupsi di lingkungan Departemen Agama
(Depag) Banten itu terkait dengan proyek pengadaan buku-buku untuk
Perguruan Agama Islam (Pergurais) dan madrasah ibtidaiyah di wilayah
Banten pada tahun 2004.
> 
> Proyek pengadaan buku untuk Pergurais senilai Rp 4,9 miliar,
sementara proyek buku untuk madrasah ibtidaiyah senilai Rp 1,03
miliar. Dugaan korupsi dalam kasus tersebut diketahui setelah ada
pemberian (hibah) buku dan uang dari pelaksana proyek kepada pimpinan
proyek (pimpro).
> 
> "Dari proyek itu ada hibah keuntungan. Separuh diberikan dalam
bentuk buku, separuhnya lagi berupa uang kepada pimpro Depag," kata
Juwardi. Keuntungan dalam proyek pengadaan buku tersebut diperoleh
karena harga satuan buku diduga digelembungkan (mark up).
> 
> "Sebelum keuntungan diberikan, seharusnya hal itu dilaporkan dulu ke
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan-Red)," kata Juwardi lagi.
> 
> Polda Banten masih meminta audit BPKP untuk menghitung jumlah
kerugian negara akibat kasus di Depag Banten ini.
> 
> Kasus ijazah palsu
> 
> Terkait dengan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lebak
Mulyadi Jayabaya, yang sudah 1,5 tahun terkatung-katung, Badrodin
menyatakan, pihaknya telah menyerahkan kembali berkasnya ke Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Banten. Penyerahan berkas untuk kesekian kalinya itu,
katanya, merupakan upaya maksimal dalam menyidik kasus yang mencuat
sejak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2003 lalu.
> 
> Berkas kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lebak selalu ditolak Kejati
karena Polda Banten tidak mampu menyerahkan barang bukti ijazah asli
yang dipalsukan. "Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dan
digunakan untuk mendaftarkan diri (dalam pemilihan Bupati Lebak) sudah
cukup. Tapi, kalau harus mencari ijazah aslinya, apa yang harus dicari
kalau ijazah itu sudah dibakar, misalnya," kata Badrodin. (sam) 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke