http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=808

Refleksi Hari Kartini
Meneguhkan Kembali Gerakan Anti-Poligami
Oleh Faizah SA
25/04/2005
Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan media refleksi untuk 
merenungkan kembali kesahihan poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun 
1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan kebolehan poligami selama 
mengantongi ijin istri sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No. 
7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk menangani poligami.

21 April 2005, seabad lebih wafatnya RA Kartini. Namun, prosesi tahunan -apa 
yang lazim ditahbiskan sebagai Hari Kartini- yang seremonial, tanpa substansi, 
justru potensial mereduksi sosok dan ide-ide Kartini. Kartini dikenal dan 
disajikan sebagai tokoh teladan bukan dari dirinya sendiri, melainkan dari 
pandangan orang lain mengenai dirinya. Tak heran, jika mitologisasi atas 
Kartini justru mengurangi kebesaran Kartini itu sendiri serta menempatkannya 
dalam dunia dewa-dewa. Semakin kurang pengetahuan seseorang tentangnya, makin 
kuat mitologisasi terhadap Kartini. Gambaran orang tentangnya dengan sendirinya 
lantas menjadi palsu, karena kebenaran tidak dibutuhkan, orang hanya menikmati 
candu mitos. Padahal Kartini sebenarnya jauh lebih agung daripada total jendral 
mitos-mitos tentangnya." (Pramoedya Ananta Toer dalam pengantar Panggil Aku 
Kartini Saja, 1997). 
Untuk itu, diperlukan napak tilas Kartini sebagai sosok perempuan yang 
terbelenggu tradisi pada jamannya. Ketika itu, Kartini hidup di jaman yang sama 
sekali tidak menghargai eksistensi kaum perempuan. Betapa tidak, Kartini 
disunting Bupati Rembang, RTAA Djojohadiningrat, sebagai garwa padmi setelah 
tiga istri Bupati itu. Ini artinya praktik poligami telah tumbuh subur pada 
masa itu. Di manapun sangat sedikit perempuan yang merelakan dirinya dimadu 
oleh laki-laki. Kebanyakan mereka menolak jika laki-laki menjadikan dirinya 
bukan sebagai istri yang pertama, atau juga tidak menginginkan laki-laki 
(suaminya) menyunting perempuan lain setelah dirinya. Kartinipun sesungguhnya 
demikian. Hanya saja Kartini tak memiliki cukup kekuatan untuk melakukan 
perlawanan mendobrak tradisi yang melecehkan kaum perempuan itu. Bahkan Kartini 
sendiri dengan sangat terpaksa harus memperpanjang matarantai tradisi itu 
dengan disunting RTAA Djojohadiningrat sebagai istri keempat. 

Dus, Kartini seperti mendaur ulang elegi kehidupan dua perempuan yang sangat 
dicintainya di mana sangat menderita karena memperebutkan cinta dan kasih 
sayang dari seorang laki-laki. Kedua perempuan itu adalah Ngasirah, ibunya 
sendiri, dan RA Sosroningrat, garwa padmi ayahnya yang dinikahi setelah ibunya 
sekaligus sebagai pengasuhnya. Bayang-bayang kehidupan dua perempuan itulah 
yang memayungi mahligai rumah tangganya. Kepedihan, kegundahan dan pergolakan 
batin yang dahsyat tergambar dalam surat-surat Kartini kepada Ny. Abendanon 
menjelang pesta perkawinan dilangsungkan. 19 Oktober 1903 ia menulis, "Pakaian 
pesta bertopeng saya sudah jadi. Roekmini menyebutnya kain kafan saya...." 22 
Oktober 1903, ia menulis lagi, "Ada luka yang tidak pernah sembuh, ada air mata 
yang tidak pernah kering...." 3 November 1903 ia lebih eksplisit: "... Hari 
depan itu tidak pernah saya harapkan...." 

Namun, kematian menjemput Kartini lebih awal, tidak sampai setahun usia 
perkawinannya. Bulan ke sepuluh, empat hari setelah melahirkan putranya, RM 
Soesalit, Kartini membuka gerbang pembebasan dirinya. 


***

BELENGGU tradisi poligami yang melilit Kartini sejatinya masih banyak dialami 
kaum perempuan masa kini. Harus diakui, poligami telah menjadi bagian gaya 
hidup laki-laki, dan karenanya di lingkungan tertentu praktik ini telah 
membudaya. Faktanya poligami telah ada sejak zaman dulu dan terus terpelihara 
hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial, 
ekonomi, dan agama. Jauh sebelum Islam datang, praktik poligami memang telah 
ada, bahkan jumlah istri bisa membengkak hingga belasan. 

Saat Islam datang turun aturan yang membatasi maksimal empat orang saja, dengan 
syarat ketat yang bagi sejumlah pemikir muslim tidak mungkin bisa terpenuhi 
oleh seorang laki-laki. Asas keadilan tentu bukan sekadar keadilan kuantitatif 
semacam pemberian materi atau waktu gilir antar-istri, tapi mencakup keadilan 
kualitatif (kasih sayang yang merupakan fondasi dan filosofi utama kehidupan 
rumah tangga). Itulah mengapa di ujung ayat yang sering dijadikan dasar bagi 
kebolehan (mubahah) praktik poligami Tuhan mewanti-wanti, "Dan apabila kamu 
takut tidak bisa berbuat adil, maka nikahilah seorang saja" [QS. 4:3]. Itu 
berarti ideal moral yang dicanangkan al-Quran adalah praktik monogami. 

Alasan dibolehkannya poligami di masa awal generasi Islam, seperti yang 
diungkap Muhammad Abduh (1849-1905), karena saat itu jumlah laki-laki lebih 
sedikit dibandingkan perempuan akibat banyak yang mati di medan pertempuran. 
Dengan dalih melindungi dan mengayomi, laki-laki dibolehkan menikahi perempuan 
lebih dari satu. Juga dengan begitu penyebaran Islam semakin cepat dengan terus 
menambah jumlah pemeluknya. Sebab perempuan yang dinikahi diharapkan masuk 
Islam beserta keluarganya. Selain itu, dengan poligami kemungkinan pecahnya 
konflik antar-suku dapat dicegah. Saat ini, keadaan sudah jelas banyak berubah. 
Poligami, lanjut Abduh, justru melahirkan banyak persoalan yang mengancam 
keutuhan bangunan mahligai rumah tangga. Sering timbul percekcokan. Belum lagi 
efek domino bagi perkembangan psikologi anak yang lahir dari pernikahan 
poligami. Sering mereka merasa kurang diperhatikan, haus kasih sayang dan, 
celakanya, secara tidak langsung dididik dalam suasana yang kedap perselisihan 
dan percekcokan tersebut. Karena itulah Abduh jelas-jelas melarang praktik 
poligami mengingat syarat adil yang diminta teks tidak mungkin bisa dipenuhi. 
(Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar IV, tt. h. 347-350). 

Tradisi poligami, seperti yang dipahami dalam teks itu, tidak lebih pantulan 
realitas sosial yang mengemuka saat itu. Faktanya ialah perempuan kala itu 
dalam kondisi terpinggirkan. Dalam hal poligami, Alquran merekam praktik itu 
sebab ia adalah realitas sosial masyarakat saat itu. Tak terlalu salah jika 
Thaha Husein (1889-1950) dalam Fi Syi'r al-Jahili (tt. h. 25-33), dengan berani 
mengambil hipotesa bahwa Alquran pada dasarnya adalah cermin budaya masyarakat 
Arab Jahiliyah (pra-Islam). Karena itu, seruan poligami dalam teks itu harus 
dipandang sebagai sebuah proses yang belum final dan masih terbuka bagi 
"pembacaan lain" sesuai dengan konteks sosial kontemporer. Jika hipotesa Husein 
dikembangkan, akan dijumpai pemahaman bahwa Alquran sesungguhnya adalah respon 
terhadap berbagai persoalan umat kala itu. Sebagai respon, tentu saja Alquran 
menyesuaikan dengan keadaan setempat yang saat itu dipenuhi dominasi budaya 
patriarkhi. 

Momentum Hari Kartini sudah sepantasnya dijadikan media refleksi untuk 
merenungkan kembali kesahihan poligami yang tersembul dalam UU RI Nomor 1 Tahun 
1974 tentang Perkawinan. Di situ diterangkan kebolehan poligami selama 
mengantongi ijin istri sebelumnya. Keterangan itu malah dikuatkan UU RI No. 
7/1989 pasal 49 yang menugasi Pengadilan Agama untuk menangani poligami. 
Pemerintah seharusnya memikirkan nasib kaum perempuan yang hak-hak kebebasan 
dasarnya terancam oleh tradisi poligami. Sebab sampai saat ini masalah poligami 
seolah-olah tidak ditangani serius dan tenggelam dalam gelombang besar masalah 
yang silih berganti menerpa bangsa ini. Asumsi melindungi dan mengayomi sebagai 
pijakan fungsi sosial poligami sudah sepantasnya dikaji ulang sekaligus 
dialihkan pada hal-hal lain yang kebutuhannya lebih mendesak. 

Dengan kata lain, UU anti-poligami mendesak untuk segera direalisasikan demi 
melindungi kaum perempuan dari golongan tertentu yang ingin mereguk keuntungan 
dengan memelintir seruan teks untuk kepentingan poligami. Keberanian pemerintah 
Turki di bawah kepemimpinan Musthafa Kemal Ataturk mensahkan UU yang melarang 
poligami di tahun 1926 perlu dijadikan teladan. Juga pemerintah Tunisia di 
bawah presiden Bourguiba pada tahun 1956 yang melakukan hal serupa layak 
ditiru. Dan di sisi lain, mandat perjuangan emansipasi dan pemberdayaan 
perempuan yang menjadi cita-cita agung Kartini, dengan demikian, akan menemukan 
titik terang. Dan beginilah sesungguhnya salah satu aspek substansial untuk 
menghormati kebesaran Kartini, bukan dengan retorika semata. [] 

Faizah SA, staf pengajar di Ponpes Krapyak, aktif sebagai peneliti Lembaga 
Studi dan Pengembangan Santri dan Masyarakat (LeSPiM) Yogyakarta. 

^ Kembali ke atas 
Referensi: http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=808


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke