http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/5/4/o3.htm
Rabu Umanis, 4 Mei 2005 
 Artikel


Dalam lalu lintas hukum (hukum adat Bali dan hukum pidana), tidak dikenal 
istilah perselingkuhan. Beberapa pelanggaran kesusilaan menurut hukum adat Bali 
yang mempunyai makna mirip dengan perselingkuhan, antara lain lokika 
sanggaraha, drati krama, gamina gamana, mamitra ngalang, salah krama, amandal 
sanggama.


Hukum Perselingkuhan
Oleh Wayan P. Windia 



MENGACU kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "selingkuh" artinya tidak 
berterus terang, tidak jujur, suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan 
diri sendiri, serong. Berselingkuh artinya bertindak selingkuh.  
Menyelingkuhkan berarti mengambil dengan maksud tidak baik, misalnya untuk 
kepentingan diri sendiri; menggelapkan. Dalam bahasa sehari-hari, selingkuh 
berarti "berbuat serong". Serong dalam hal ini berarti melakukan hubungan 
sebagaimana layaknya pasangan suami-istri dengan orang yang bukan suami atau 
istrinya. 



Dari "zaman dodol" hingga zaman globalisasi dengan teknologi komunikasi canggih 
seperti sekarang ini, perbuatan perselingkuhan dianggap sebagai salah satu 
pebuatan asusila yang layak dijauhi. Barangkali inilah yang dijadikan dasar 
pemikiran sehingga Dinas Tramtib didukung pihak keamanan sering mengadakan 
sidak ke beberapa tempat penginapan yang diduga menjadi tempat dilaksanakannya 
"proyek" perselingkuhan. Bahkan, Pemkab Bangli dan Pemkab Gianyar merasa perlu 
untuk membentuk "tim selingkuh" untuk menyelidiki perselingkuhan di kalangan 
PNS. Kalau ditemukan bukti yang akurat dan meyakinkan seorang PNS terlibat 
selingkuh, akan diambil tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku. Ini menurut 
bupati kedua kabupaten tersebut.

Dalam lalu lintas hukum (hukum adat Bali dan hukum pidana), tidak dikenal 
istilah perselingkuhan. Beberapa pelanggaran kesusilaan menurut hukum adat Bali 
yang mempunyai makna mirip dengan perselingkuhan, antara lain lokika 
sanggaraha, drati krama, gamina gamana, mamitra ngalang, salah krama, amandal 
sanggama. 

Lokika sanggaraha adalah hubungan cinta antara seorang laki-laki dengan seorang 
wanita yang sama-sama belum terikat perkawinan yang sah, dilanjutkan dengan 
hubungan seksual atas dasar suka sama suka karena adanya janji dari pihak 
laki-laki untuk mengawini wanita tersebut. Namun, setelah si wanita hamil si 
laki-laki memungkiri janji untuk mengawini si wanita dan memutuskan hubungan 
cintanya tanpa alasan. Rumusan serupa tetapi tak sama, dapat juga dijumpai 
dalam pasal 359 Kitab Adi Agama. 

Drati krama adalah hubungan seksual antara seorang wanita dengan seorang 
laki-laki, sedangkan mereka berdua atau salah satu di antaranya masih dalam 
ikatan perkawinan yang sah. Gamina gamana adalah hubungan seksual antara 
orang-orang yang masih ada hubungan keluarga dekat, baik menurut garis lurus 
maupun ke samping. Larangan gamina gamana sejalan dengan ketentuan 
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang juga melarang perkawinan 
antara orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dekat, seperti diatur dalam 
pasal 8, yang menentukan adanya hubungan seksual yang dilarang yaitu:  (a) 
Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas. (b) 
Berhubungan darah dalam garis keturunan yang menyamping yaitu antara saudara, 
antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara 
neneknya. (c) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan 
ibu/bapak tiri. (d) Berhubungan susuan, yaitu orang susuan, anak susuan, 
saudara susuan dan bibi/paman susuan. (e) Berhubungan saudara  dengan istri 
atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri 
lebih dari seorang. (f) Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau 
peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. 

Mamitra ngalang adalah seorang laki-laki yang sudah beristri mempunyai hubungan 
dengan wanita lain yang diberinya nafkah lahir batin seperti layaknya 
suami-istri, tetapi wanita ini belum dikawini secara sah. Hubungan mereka 
bersifat terus-menerus (berkelanjutan) dan biasanya si wanita ditempatkan dalam 
rumah tersendiri. Salah krama adalah melakukan hubungan kelamin dengan makhluk 
yang tidak sejenis. Contohnya, hubungan kelamin antara manusia dengan hewan. 
Amandal sanggama adalah seorang istri yang meninggalkan keluarga/suaminya tanpa 
pemberitahuan, sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai istri.

Perbuatan yang mempunyai makna sama dengan perselingkuhan, dalam KUHP 
digolongkan kajahatan terhadap kesusilaan diatur dalam pasal 284 - 303 bis 
KUHP. Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan tersebut dikenal dengan 
perzinahan, mukah (overspel), yang diatur dalam pasal 284 KUHP. Secara 
sederhana isi pasal 284 KUHP dapat dirumuskan sebagai berikut. (1) Diancam 
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin 
melakukan mukah (overspel). Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan 
mukah. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang 
tercemar. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang 
pengadilan belum dimulai. 

Perzinahan merupakan persetubuhan antara orang yang telah kawin dengan 
seseorang yang bukan istrinya atau suaminya. Persetubuhan dalam hal ini 
dilakukan atas dasar suka sama suka. Perzinahan hanya dapat dilakukan oleh 
orang yang telah kawin. Sedangkan pihak yang belum kawin, hanya dapat 
disalahkan karena turut serta melakukan perzinahan, walaupun dalam kenyataannya 
dia lebih "bersemangat" dibandingkan lawannya. Hal lain yang secara tegas juga 
diatur dalam pasal ini, adalah bahwa perzinahan merupakan tindak pidana aduan 
(klach delict). Tindak pidana aduan artinya, tidak pidana yang baru dapat 
dilakukan penuntutan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berhak, sesuai 
aturan hukum yang berlaku. 

Dalam teori hukum pidana, dikenal dua jenis tindak pidana aduan yaitu: (1) 
Tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict) dan (2) tindak pidana aduan 
relatif (relative klach delict). Tindak pidana aduan relatif artinya, tindak 
pidana yang sebenarnya adalah tindak pidana biasa (bukan aduan), tetapi dalam 
hal tertentu dia berubah menjadi tindak pidana aduan. Contohnya, percurian 
dalam lingkungan keluarga. Pencurian sebenarnya bukan tindak pidana aduan. 
Tetapi kalau pencurian dalam keluarga (pencurian yang dilakukan oleh seorang 
istri terhadap uang saku suaminya yang tersimpan rapi di kaos kakinya, atau 
pencurian oleh seorang anak terhadap perhiasan ibu kandungnya), maka pencurian 
ini termasuk tindak pidana aduan. Tidak akan dilakukan penuntutan oleh pihak 
berwajib, kecuali ada pengaduan dari keluarnganya.


Delik Aduan


Berbeda dengan tindak pidana aduan relatif (relative klach delict), tindak 
pidana aduan absolut (absolute klach delict), dalam keadaan apa pun dia adalah 
tindak pidana aduan. Tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak yang 
berhak menurut hukum yang berlaku. Perzinahan, mukah (overspel), atau yang 
lebih dikenal dengan perselingkuhan  adalah contoh terbaik tindak pidana aduan 
absolut (absolute klach delict). Dalam hal ini, walaupun pasangan yang sedang 
dimabuk cinta menampakkan semangat bercinta menyala-nyala dan terang-terangan 
(mamitra ngalang), baik dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan tetangga, 
dengan "dakocan" (dagang kopi cantik), dengan teman sekantor atau atasan 
langsung dalam satu lembaga pemerintah, tidak dapat  dituntut oleh pihak 
berwajib, tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan menurut hukum 
yang berlaku. Pihak yang dianggap paling berhak mengadukan adalah suami, bagi 
seorang istri yang berselingkuh,  atau seorang istri bagi suami yang 
berselingkuh. Oknum Hansip dan Tramtib, mertua dan ipar, keluarga dekat dan 
keluarga jauh, apalagi tetangga, tidak berhak mengadukan sebuah "proyek 
perselingkuhan", dengan maksud agar perbuatan itu dituntut menurut hukum.

Kalau demikian adanya, kenapa ada oknum Tramtib didukung pihak keamanan sering 
menggerebek tempat penginapan yang diduga menjadi tempat perselingkuhan? Kenapa 
Pemkab Bangli dan Pemkab Gianyar menaruh perhatian yang amat sangat serius 
terhadap perselingkuhan, hingga merasa perlu membentuk "tim selingkuh" untuk 
menyelidiki PNS yang diduga berselingkuh?  Minta maaf beribu-ribu maaf, sungguh 
mati saya tidak tahu jawabnya. 
Penulis, dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Unud 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke