http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/5/4/o3.htm Rabu Umanis, 4 Mei 2005 Artikel
Dalam lalu lintas hukum (hukum adat Bali dan hukum pidana), tidak dikenal istilah perselingkuhan. Beberapa pelanggaran kesusilaan menurut hukum adat Bali yang mempunyai makna mirip dengan perselingkuhan, antara lain lokika sanggaraha, drati krama, gamina gamana, mamitra ngalang, salah krama, amandal sanggama. Hukum Perselingkuhan Oleh Wayan P. Windia MENGACU kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "selingkuh" artinya tidak berterus terang, tidak jujur, suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri sendiri, serong. Berselingkuh artinya bertindak selingkuh. Menyelingkuhkan berarti mengambil dengan maksud tidak baik, misalnya untuk kepentingan diri sendiri; menggelapkan. Dalam bahasa sehari-hari, selingkuh berarti "berbuat serong". Serong dalam hal ini berarti melakukan hubungan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Dari "zaman dodol" hingga zaman globalisasi dengan teknologi komunikasi canggih seperti sekarang ini, perbuatan perselingkuhan dianggap sebagai salah satu pebuatan asusila yang layak dijauhi. Barangkali inilah yang dijadikan dasar pemikiran sehingga Dinas Tramtib didukung pihak keamanan sering mengadakan sidak ke beberapa tempat penginapan yang diduga menjadi tempat dilaksanakannya "proyek" perselingkuhan. Bahkan, Pemkab Bangli dan Pemkab Gianyar merasa perlu untuk membentuk "tim selingkuh" untuk menyelidiki perselingkuhan di kalangan PNS. Kalau ditemukan bukti yang akurat dan meyakinkan seorang PNS terlibat selingkuh, akan diambil tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku. Ini menurut bupati kedua kabupaten tersebut. Dalam lalu lintas hukum (hukum adat Bali dan hukum pidana), tidak dikenal istilah perselingkuhan. Beberapa pelanggaran kesusilaan menurut hukum adat Bali yang mempunyai makna mirip dengan perselingkuhan, antara lain lokika sanggaraha, drati krama, gamina gamana, mamitra ngalang, salah krama, amandal sanggama. Lokika sanggaraha adalah hubungan cinta antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sama-sama belum terikat perkawinan yang sah, dilanjutkan dengan hubungan seksual atas dasar suka sama suka karena adanya janji dari pihak laki-laki untuk mengawini wanita tersebut. Namun, setelah si wanita hamil si laki-laki memungkiri janji untuk mengawini si wanita dan memutuskan hubungan cintanya tanpa alasan. Rumusan serupa tetapi tak sama, dapat juga dijumpai dalam pasal 359 Kitab Adi Agama. Drati krama adalah hubungan seksual antara seorang wanita dengan seorang laki-laki, sedangkan mereka berdua atau salah satu di antaranya masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Gamina gamana adalah hubungan seksual antara orang-orang yang masih ada hubungan keluarga dekat, baik menurut garis lurus maupun ke samping. Larangan gamina gamana sejalan dengan ketentuan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang juga melarang perkawinan antara orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dekat, seperti diatur dalam pasal 8, yang menentukan adanya hubungan seksual yang dilarang yaitu: (a) Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas. (b) Berhubungan darah dalam garis keturunan yang menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan saudara neneknya. (c) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri. (d) Berhubungan susuan, yaitu orang susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan. (e) Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang. (f) Yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. Mamitra ngalang adalah seorang laki-laki yang sudah beristri mempunyai hubungan dengan wanita lain yang diberinya nafkah lahir batin seperti layaknya suami-istri, tetapi wanita ini belum dikawini secara sah. Hubungan mereka bersifat terus-menerus (berkelanjutan) dan biasanya si wanita ditempatkan dalam rumah tersendiri. Salah krama adalah melakukan hubungan kelamin dengan makhluk yang tidak sejenis. Contohnya, hubungan kelamin antara manusia dengan hewan. Amandal sanggama adalah seorang istri yang meninggalkan keluarga/suaminya tanpa pemberitahuan, sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai istri. Perbuatan yang mempunyai makna sama dengan perselingkuhan, dalam KUHP digolongkan kajahatan terhadap kesusilaan diatur dalam pasal 284 - 303 bis KUHP. Salah satu kejahatan terhadap kesusilaan tersebut dikenal dengan perzinahan, mukah (overspel), yang diatur dalam pasal 284 KUHP. Secara sederhana isi pasal 284 KUHP dapat dirumuskan sebagai berikut. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin melakukan mukah (overspel). Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah. (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Perzinahan merupakan persetubuhan antara orang yang telah kawin dengan seseorang yang bukan istrinya atau suaminya. Persetubuhan dalam hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Perzinahan hanya dapat dilakukan oleh orang yang telah kawin. Sedangkan pihak yang belum kawin, hanya dapat disalahkan karena turut serta melakukan perzinahan, walaupun dalam kenyataannya dia lebih "bersemangat" dibandingkan lawannya. Hal lain yang secara tegas juga diatur dalam pasal ini, adalah bahwa perzinahan merupakan tindak pidana aduan (klach delict). Tindak pidana aduan artinya, tidak pidana yang baru dapat dilakukan penuntutan setelah ada pengaduan oleh pihak yang berhak, sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam teori hukum pidana, dikenal dua jenis tindak pidana aduan yaitu: (1) Tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict) dan (2) tindak pidana aduan relatif (relative klach delict). Tindak pidana aduan relatif artinya, tindak pidana yang sebenarnya adalah tindak pidana biasa (bukan aduan), tetapi dalam hal tertentu dia berubah menjadi tindak pidana aduan. Contohnya, percurian dalam lingkungan keluarga. Pencurian sebenarnya bukan tindak pidana aduan. Tetapi kalau pencurian dalam keluarga (pencurian yang dilakukan oleh seorang istri terhadap uang saku suaminya yang tersimpan rapi di kaos kakinya, atau pencurian oleh seorang anak terhadap perhiasan ibu kandungnya), maka pencurian ini termasuk tindak pidana aduan. Tidak akan dilakukan penuntutan oleh pihak berwajib, kecuali ada pengaduan dari keluarnganya. Delik Aduan Berbeda dengan tindak pidana aduan relatif (relative klach delict), tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict), dalam keadaan apa pun dia adalah tindak pidana aduan. Tidak dapat dituntut kecuali ada pengaduan dari pihak yang berhak menurut hukum yang berlaku. Perzinahan, mukah (overspel), atau yang lebih dikenal dengan perselingkuhan adalah contoh terbaik tindak pidana aduan absolut (absolute klach delict). Dalam hal ini, walaupun pasangan yang sedang dimabuk cinta menampakkan semangat bercinta menyala-nyala dan terang-terangan (mamitra ngalang), baik dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan tetangga, dengan "dakocan" (dagang kopi cantik), dengan teman sekantor atau atasan langsung dalam satu lembaga pemerintah, tidak dapat dituntut oleh pihak berwajib, tanpa ada pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan menurut hukum yang berlaku. Pihak yang dianggap paling berhak mengadukan adalah suami, bagi seorang istri yang berselingkuh, atau seorang istri bagi suami yang berselingkuh. Oknum Hansip dan Tramtib, mertua dan ipar, keluarga dekat dan keluarga jauh, apalagi tetangga, tidak berhak mengadukan sebuah "proyek perselingkuhan", dengan maksud agar perbuatan itu dituntut menurut hukum. Kalau demikian adanya, kenapa ada oknum Tramtib didukung pihak keamanan sering menggerebek tempat penginapan yang diduga menjadi tempat perselingkuhan? Kenapa Pemkab Bangli dan Pemkab Gianyar menaruh perhatian yang amat sangat serius terhadap perselingkuhan, hingga merasa perlu membentuk "tim selingkuh" untuk menyelidiki PNS yang diduga berselingkuh? Minta maaf beribu-ribu maaf, sungguh mati saya tidak tahu jawabnya. Penulis, dosen Hukum Adat pada Fakultas Hukum Unud [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
