Lampung Post
Selasa, 3 Mei 2005
OPINI
HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia
* Basir Bahuga, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung
Hukum dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan sarana memenuhi
kewajiban yang hakiki, yang meliputi tiga aspek, yaitu untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya.
Hukum dalam perspektif HAM seperti ini sesungguhnya baru dikenal dan
mulai menjadi wacana di Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru. Dengan jatuhnya
Soeharto, wacana HAM menjadi mungkin dibumikan dalam sarana konkret kehidupan.
Hal utama yang harus dilakukan guna mendapatkan dasar legitimasi kuat
adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Bill of Rights). Lewat amandemen
Pasal 28, masyarakat mendapatkan pijakan legal yang kokoh untuk menuntut
tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menghormati dan melindungi hak asasi
warga negara. Di mana, elemen-elemen kekuasaan negara baik eksekutif,
legislatif, maupun yudikatif dapat dinyatakan melanggar konstitusi jika tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi
hak-hak asasi warga negara.
Pengalaman pada masa Orde Baru mengajarkan pada kita, tidak adanya
pijakan konstitusi untuk menggugat peran negara dalam perlindungan dan
penghormatan HAM, membuat hak-hak asasi warga negara menjadi tidak terlindungi
dan menjerumuskan negara dalam genggaman kekuasaan otoriter.
Bukan prinsip rule of law yang semestinya dianut rezim Orde Baru,
melainkan diubah menjadi rule by law, di mana hukum hanya sebuah instrumen
untuk melanggengkan kekuasaan dan hukum juga kehilangan tujuan utama menegakkan
keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Namun, amandemen Pasal 28 UUD'45 tidak serta merta membuat kita
optimistis karena amandemen Pasal 28 juga melahirkan persoalan baru, khususnya
yang menyangkut Pasal 281. Tanpa adanya kalimat penjelasan, pasal ini mengatur
hak seseorang yang tidak dapat dituntut hukum yang berlaku surut
(non-retroactivity atau nullum delictum nula poena sine praevia lege).
Pasal ini juga mengundang reaksi keras para aktivis hak asasi manusia
karena mengutip secara sepenggal dan gegabah dari International Covenan on
Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan
Politik). Pemenggalan itu ditengarai sebagai upaya resistensi para pendukung
status quo untuk melanggengkan impunity�MDUL�.
Seperti yang saya singgung di atas, penghormatan dan penegakan HAM bukan
saja menyangkut persoalan masa depan, tetapi juga soal penyelesaian kasus
pelanggaran HAM pada masa lalu. Jika kita tidak dapat menyelesaikan masa lalu,
kita juga tidak dapat menjamin suatu penegakan dan penghormatan hak asasi
manusia pada masa depan.
Pencantuman nilai-nilai hak asasi manusia dalam konstitusi (UUD'45)
merupakan kalimat-kalimat yang masih terlalu umum untuk diaplikasikan dalam
tingkat praksis kehidupan masyarakat.
Untuk itu perlu penjabaran lebih lanjut lewat berbagai produk pembuatan
undang-undang atau undang-undang yang diproduksi berdasarkan ratifikasi kovenan
dan konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
Berdasarkan ketetapan MPR itu, Indonesia meratifikasi empat konvensi hak
asasi manusia. Pertama, konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Kedua, konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi rasial. Ketiga, konvensi tentang penghapusan semua bentuk
diskriminasi terhadap perempuan. Keempat, konvensi tentang hak-hak anak.
Dalam meratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia tampak jelas
beberapa kejanggalan, di mana implementasi undang-undang hasil ratifikasi
terancam berjalan tidak efektif. Ratifikasi instrumen internasional hak asasi
manusia, pertama-tama seharusnya dilakukan terhadap kovenan induk hak asasi
manusia seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights) dan
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Internasional Covenant
on Civil and Political Rights). Sedangkan keempat konvensi yang diratifikasi
merupakan turunan kedua kovenan induk tersebut dan bersifat sangat
partikularisme.
Dengan meratifikasi dua kovenan induk hak asasi manusia, jaminan
perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia akan lebih kuat karena perlindungan
secara utuh dan menyeluruh terhadap masyarakat akan terpenuhi.
Problem-problem pelanggaran HAM Indonesia tidak hanya terbatas terhadap
empat konvensi yang diratifikasi itu, melainkan banyak hal lain. Oleh sebab
itu, perlu payung yang lebih luas untuk menjamin perlindungannya.
Di samping itu, dengan meratifikasi, Pemerintah Indonesia menjadi bagian
dalam perjanjian internasional dan mempunyai kewajiban melaporkan secara
periodik kondisi HAM di Indonesia berdasarkan instrumen HAM yang diratifikasi.
Keppres No. 129/1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia
Indonesia 1998--2003 menyatakan rencana meratifikasi kedua konvenan induk hak
asasi manusia itu, masing-masing tahun 1998 dan 2003. Namun, hingga kini
rencana aksi tersebut tidak pernah terwujud akibat miskinnya kemauan politik
pemerintah dan DPR.
Kejanggalan lain ialah ratifikasi keempat konvensi tersebut tidak
disertai meratifikasi dua opsional protokolnya pada setiap konvensi yang
diratifikasi. Kedua opsional protokol itu menyangkut penghapusan hukuman mati
dan sarana pengaduan individu secara langsung ke Komisi Tinggi Hak Asasi
Manusia PBB.
Yang paling strategis dalam kepentingan untuk lebih memaksa negara lebih
serius dalam menegakkan dan menghormati hak asasi manusia adalah tentang
protokol kedua yang membolehkan individu warga negara Indonesia mengadu
langsung ke Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB. Sayang, Pemerintah Indonesia
mereservasi untuk tidak menandatangani kedua protokol tersebut.
Kejanggalan yang juga mencolok, undang-undang HAM, baik yang berdasarkan
ratifikasi atau hasil produk bersama antara DPR dan pemerintah seperti UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM dan Komnas HAM tidak mencantumkan aturan pidananya.
Artinya, jika terjadi pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2000 hanya
berwewenang mengadili perkara yang menyangkut genosida dan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Belum lagi hal-hal yang terbengkalai, di mana sampai kini belum jelas
cara menyelesaikannya, yaitu persoalan-persoalan pelanggaran HAM pada masa lalu
yang menciptakan the cycle of impunity. Walaupun ada Ketetapan MPR tentang
Rekomendasi, yang mengamanatkan dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,
tidak cukup dapat menggerakkan pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkannya
menjadi undang-undang.
Dengan peta hukum HAM seperti yang tergambarkan di atas, harapan-harapan
masyarakat khususnya korban-korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan,
tampaknya masih bakal seperti bergantung tanpa tali.
Di sini berlaku kredo hukum adalah produk politik. Jika elite-elite
politik penentu kebijakan masih merupakan bagian masa lalu, yang justru bagian
masalah yang harus diselesaikan, produk hukum yang dihasilkan tidak pernah
berpihak kepada korban-korban pelanggaran hak asasi manusia.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/