http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=107983


            MPR Terbuka pada Amandemen UUD 45 


            Kamis, 5 Mei 2005
            JAKARTA (Suara Karya): Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan, MPR 
masih tetap akan terbuka terhadap amandemen UUD 1945 selama hal itu diusulkan 
sesuai mekanisme dan prosedur. 

            "Tidak benar MPR sepakat tidak akan mengamandemen lagi UUD 45. Tapi 
hingga sekarang belum ada yang mengusulkan sesuai ketentuan pasal 37 UUD 45, 
makanya belum dilakukan lagi," kata Hidayat di Jakarta, kemarin. 

            Menurut pasal 37 UUD 45, usul amandemen UUD 1945 bisa diajukan oleh 
minimal sepertiga anggota MPR dan disetujui mayoritas anggota MPR dalam 
paripurna. 

            Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginandjar Kartasmita 
memprotes MPR yang dianggap tidak mau mengamandemen UUD 1945. Protes DPD 
terkait pernyataan anggota Tim Sosialisasi Perubahan UUD 45 Permadi yang 
menyatakan MPR sepakat tidak akan lagi mengamademen UUD 1945. Pernyataan itu 
disampaikan Permadi saat melakukan sosialisasi di Sumsel bulan April 2005. 

            Padahal DPD sedang berupaya mengajukan usul amandemen UUD 45 
terhadap pasal-pasal yang terkait kewenangan DPD. Sudah 128 anggota DPD yang 
tanda tangan. Tinggal menunggu 100 anggota MPR non-DPD alias DPR. 

            "Tim Sosialisasi Perubahan UUD 45 masih melakukan sosialisasi ke 
daerah-daerah. Untuk tahun ini jadwalnya hingga Desember 2005. Program 
sosialisasi akan terus ada hingga tahun 2009," katanya. 

            Untuk tahun 2005, lanjut dia, dana yang dianggarkan untuk kegiatan 
tersebut Rp 14 miliar. Namun penghematan akan terus dilakukan. Dana itu 
difokuskan kepada bahan-bahan sosialisasi, seperti tuntutan sosialisasi, 
buku-buku, UUD 45 setelah amandemen, perubahan pasal-pasal, dan persiapan 
penyelenggaraan. 

            "Hingga kini respons dari daerah sangat bagus dan banyak informasi 
baru yang didapat dari peserta," kata Hidayat. 

            Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan 
Inpres kepada jajaran pemerintahan, termasuk gubernur, bupati dan walikota 
untuk memberi dukungan dan kelancaran sosialisasi UUD 1945 dan hasil 
amandemennya serta Ketetapan dan Keputusan MPR yang akan dijalankan oleh MPR. 


            Inpres yang akan dikeluarkan ditujukan kepada lembaga di bawah 
tanggung jawab pemerintah untuk mendukung sosialisasi, baik di pusat maupun 
daerah. (Victor AS)  
     
     


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke