Lampung Post
Jum'at, 6 Mei 2005
UTAMA
KUHP Bungkam Kebebasan Pers
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sehari setelah Hari Kemerdekaan Pers sedunia 3
Mei, dua wartawan Tabloid Koridor, Darwin Ruslinur dan Budiono Saputra, dihukum
sembilan bulan dengan perintah langsung masuk penjara. Hakim menjerat kedua
terdakwa dengan KUHP, bukan dengan UU Pers.
Terungkap di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Iskandar Tjake, Rabu (4-5), kedua terdakwa melanggar Pasal 311 jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Hakim juga menilai keduanya bertanggung jawab atas pemberitaan edisi 266
halaman 18, Senin, 12 Juli 2004, berjudul "Alzier dan Indra Karyadi Diindikasi
Kuat Tilep Dana Saksi Partai Golkar Rp1,25 Miliar". Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tanjungkarang menilai berita tersebut kurang lengkap dan tidak akurat.
Menanggapi putusan tersebut, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang
Harymurti (BHM) yang diterima Pemimpin Umum Lampung Post Bambang Eka Wijaya di
ruang kerjanya, Rabu (4-5), mengatakan kebebasan pers mulai hilang. "Hilangnya
kebebasan pers sama dengan hilangnya kebebasan hakim. Bayangkan suatu negara
kehilangan salah satu pengontrolnya yang paling penting," kata BHM.
Menurut dia, putusan langsung masuk tahanan menunjukkan seolah-olah
betapa gawatnya fungsi pers. Mestinya delik pidana dipakai sebagai ultimum
remedium, alat terakhir jika elemen hukuman yang lain sudah digunakan, seperti
hukuman kurungan atau pidana denda.
Kebenaran yang diungkap wartawan, menurut dia, akan selalu relatif. Jika
wartawan meliput kecelakaan lalu lintas dan menulis 5 tewas, padahal ada 2
mayat yang tersangkut di gorong-gorong, bukan berarti wartawan menyebarkan
fakta bohong. Jumlah 7 tewas bisa dilengkapi dalam berita besoknya.
Demikian pula kasus Koridor, katanya, penerapan delik pers dan penggunaan
UU Pers tetap perlu dikedepankan. Kalau hakim tidak mau mengakui asas lex
specialis berarti dia tidak mengakui pula Pasal 50 KUHP: Barang siapa
menjalankan tugas berdasarkan UU, maka yang bersangkutan tidak dapat dihukum.
"Nah, pers kan menjalankan UU dalam pekerjaannya. Ini mirip tugas jaksa
atau polisi. Polisi dan jaksa toh tidak bisa dituduh mencemarkan nama baik
seseorang yang disangka melakukan pidana tertentu, apalagi jika kemudian orang
tersebut divonis tidak bersalah. Siapa sih yang menyalahkan tugas mereka yang
jelas-jelas merupakan amanat UU?" kata BHM yang pernah mengalami hal sama
melawan konglomerat Tommy Winata.
Secara terpisah, pengacara Darwin Ruslinur, Azwar Arifin, yang dihubungi
Kamis (5-5) malam, menyatakan kliennya banding. "Memori bandingnya akan saya
kirimkan besok (Jumat [6-5], red) bersamaan dengan surat protes yang akan saya
kirim ke PN, PT, MA, Presiden, dan Dewan Pers atas tidak digunakannya UU Pers,"
kata Azwar.
Ia juga menyayangkan Majelis Hakim tidak menggunakan limitatif ancaman
pidana. "Ini kan bukan kriminal murni. Hukumannya juga di bawah lima tahun,
jadi tak harus masuk (ke LP, red)," kata Azwar.
Kekuasaan
Sementara itu, anggota Dewan Pers R.H. Siregar, yang dilansir situs
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menilai putusan tersebut tampak sekali
nuansa kekuasaan dan bau uang.
Di tempat terpisah, pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila) Wahyu
Sasongko mengatakan dalam kasus tersebut harus dilihat ruang lingkupnya, yaitu
subjek dan objek.
Sebagai subjek adalah tersangka (pimred Koridor) dan objeknya masalah
hukum perkara penerbitan dalam dunia cetak, yaitu lex specialis UU Pers. "Dalam
kasus ini, seharusnya hakim menggunakan UU Pers bukan KUHP. Saya menilai hakim
punya pemahaman berbeda soal UU Pers," kata Wahyu melalui telepon selulernya,
kemarin malam.
Sementara itu, Ketua PWI Lampung A. Rio Teguh mengatakan PWI tidak lepas
tangan. Sebagai organisasi kewartawanan, PWI membentuk tim mediasi agar masalah
dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. "Kasus ini sudah diusahakan
diselesaikan dengan kekeluargaan. Tapi, ada poin yang ditolak Darwin. PWI
berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan UU Pers, tapi kami tidak bisa
mengatur pandangan hakim terhadap kasus ini," kata Rio. n ENO/HRW/KIM/UDA/U-3
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/