Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak/ ,
dan dapat ditemukan juga dalam
Kumpulan Tulisan atau Tulisan Terbaru )
PARA KORBAN PERISTIWA 65
BERHAK MENGGUGAT !
Terhadap tulisan �Masalah korban 65 adalah aib dan dosa besar bangsa� ada
berbagai macam reaksi. Ada yang tidak setuju dengan penyebutan �aib dan dosa
besar bangsa�. Menurutnya, yang lebih tepat bukanlah aib dan dosa besar
bangsa, melainkan aib dan dosa besar pemerintah, dan terutama sekali aib
dan dosa besar rejim militer Orde Baru. Ada juga yang mengatakan bahwa
masalah korban 65 adalah justru aib dan dosa besar masyarakat, karena
masyarakat luas selama ini sudah menyetujui atau tidak memprotes perlakuan
yang tidak berperikemanusiaan terhadap jutaan orang yang sudah disakiti,
disiksa, atau dizalimi selama puluhan tahun.
Ada juga yang justru berani menegaskan bahwa masalah korban 65 tidak dapat
diganggu-gugat lagi, karena masalah itu sudah ditentukan oleh undang-undang
atau peraturan-peraturan pemerintah di masa-masa yang lalu, dan semuanya
itu sudah disetujui atau disahkan oleh berbagai DPR (atau MPR). Selama
puluhan tahun (!) DPR yang silih berganti itu tidak pernah mempersoalkannya.
Selain itu, dalam jangka lama itu masyarakat luas pun tidak pernah
menyuarakan suara lantang untuk mempersoalkan lagi masalah ini. (Bahkan,
barangkali ada orang-orang atau golongan yang berani mengatakan bahwa
perlakuan selama ini terhadap para korban 65 adalah sudah benar dan amat
perlu sekali, mengingat selalu adanya bahaya munculnya kembali PKI !!!).
Ada juga kalangan atau golongan yang tetap percaya kepada indoktrinasi
sesat Orde Baru bahwa tindakan rejim militer Suharto terhadap para korban
pembunuhan besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI dan para
pendukung Bung Karno - dan persekusi terhadap para keluarga korban 65 dan
perlakuan biadab terhadap para tapol - adalah tindakan untuk menyelamatkan
bangsa dan Republik Indonesia.
BANGSA YANG BERADABKAH KITA INI ?
Mengingat sudah terlalu lamanya persoalan para korban peristiwa 65 tidak
diselesaikan secara baik oleh berbagai pemerintahan dan oleh masyarakat,
maka sudah datang waktunya bahwa masalah ini dijadikan masalah yang bisa
diperdebatkan secara luas dalam masyarakat. Bangsa kita perlu diajak
ramai-ramai atau bersama-sama mempersoalkan apakah perlakuan terhadap para
korban 65 (termasuk keluarga yang dibunuh dalam pembantaian besar-besaran
dan mereka yang pernah ditahan atau dipenjarakan bertahun-tahun secara
sewenang-wenang) ini bisa atau perlu dilanjutkan terus-menerus atau tidak.
Alangkah baiknya bagi bangsa kita sebagai keseluruhan di bidang pendidikan
politik, pendidikan hukum dan HAM, pendidikan moral dan agama, seandainya
masalah besar para korban peristiwa 65 ini bisa diangkat sebagai masalah
nasional yang perlu diselesaikan secara urgen. Sebab, masih terus
terkatung-katungnya persoalan rehabilitasi (dan kemungkinan kompensasi)
begitu banyak orang yang sudah menderita siksaan berpuluh-puluh tahun,
adalah tidak mendatangkan kebaikan bagi bangsa kita sebagai keseluruhan.
Bangsa Indonesia tidak bisa (dan tidak patut!) bangga dengan adanya jutaan
orang keluarga korban pembantaian besar-besaran tahun 65 dan penahanan
sewenang-wenang ratusan ribu orang tidak bersalah apa-apa (di Pulau Buru dan
penjara-penjara di seluruh Indonesia). Selama masalah korban 65 belum
diselesaikan, atau selama masih ada jutaan orang terus-menerus menderita
akibat tindakan-tindakan rejim militer Suharto dkk, bangsa Indonesia tidak
pantas menamakan dirinya sebagai bangsa yang beradab, bangsa yang
berperikemanusiaan, atau bangsa yang sejajar dengan berbagai bangsa lainnya
di dunia.
Oleh karena itu, makin banyak kalangan atau golongan dalam masyarakat
Indonesia yang mengangkat masalah korban peristiwa 65 adalah makin baik bagi
kehidupan bangsa. Mempersoalkan kasus korban peristiwa 65 merupakan
sumbangan besar dan penting dalam usaha bersama untuk mengembangkan
kesadaran banyak orang dalam memahami perikemanusiaan dan keadilan.
Terus-menerus mempersoalkan kasus para korban 65, dengan berbagai cara dan
bentuk, adalah kegiatan positif yang mendatangkan kebaikan untuk bangsa.
Sebab, ini juga merupakan usaha untuk menghilangkan penyakit yang sudah
membikin rusaknya iman banyak orang, atau melumpuhkan nalar sehat banyak
orang. Akibatnya, masih banyak kalangan dan golongan dalam masyarakat yang �
sampai sekarang ! - mempunyai fikiran yang keliru terhadap para korban
peristiwa 65.
KESALAHAN DAN KEJAHATAN BESAR ORDE BARU
Adalah jelas bahwa kasus para korban peristiwa 65 adalah aib dan besar
bangsa, negara atau pemerintah Indonesia. Sudah tentu, pertama-tama adalah
aib dan dosa besar yang dibikin oleh berbagai pemerintahan di bawah diktatur
militer Suharto selama 32 tahun. Tetapi, akibat pencekokan propaganda palsu
atau indoktrinasi busuk yang dilakukan oleh Orde Baru selama puluhan tahun
sebagian besar bangsa sudah tertipu atau terpengaruh, sehingga juga
mempunyai sikap yang serba negatif terhadap para korban peristiwa 65 (antara
lain : para eks-tapol atau keluarga para korban pembantaian). Jadinya, sikap
yang serba negatif terhadap kasus peristiwa 65 ini juga merupakan aib dan
dosa besar bangsa.
Sekarang makin banyak orang yang menjadi sadar, bahkan yakin, bahwa
pemerintahan Orde Barunya Suharto dkk telah membuat banyak sekali kesalahan
dan kejahatan, di bidang politik, ekonomi, sosial, HAM, hukum dan moral. Di
antara banyak kesalahan atau kejahatan itu, yang sudah sama-sama dilihat
banyak orang selama ini, adalah pembunuhan besar-besaran tahun 65 yang
mencakup jutaaan orang, dan pemenjaraan selama bertahun-tahun orang-orang
tidak bersalah (di pulau Buru dll). Makin jelaslah bagi banyak orang bahwa
perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan selama hampir 40
tahun terhadap para korban 65 merupakan kesalahan berat dan dosa besar rejim
militernya Suharto dkk.
Begitu jelasnya tentang kesalahan-kesalahan atau kejahatan Orde Barunya
Suharto dkk ini sehingga makin banyak orang yang tadinya membelanya secara
mati-matian, sekarang tidak berani lagi memuji-mujinya seperti yang
sudah-sudah. Juga mengenai masalah perlakuan terhadap para korban 65, makin
banyak orang yang menyadari bahwa penyiksaan yang tidak berperikemanusiaan -
dan berkepanjangan ini ! - sudah tidak bisa ditoleransi lebih lama lagi.
Ini sudah merupakan fenomena positif yang menggembirakan. Tetapi, itu saja
tidak cukup. Perlakuan tidak adil dan tidak berperikemanusiaan terhadap para
korban 65 (termasuk para eks-Tapol) harus dihentikan secara kongkrit, dan
makin cepat makin baik.
KITA HARUS SEDIH DAN JUGA MARAH!
Membiarkan terus berlangsungnya ketidakadilan dan perlakuan tidak
berperikemanusiaan, yang sudah dipraktekkan Orde Baru secara besar-besaran,
merupakan tindakan yang tidak mendidik bagi banyak orang. Sebab, kalau
kesalahan atau kejahatan ini dibiarkan saja berlangsung terus, bisa
menyebabkan banyak orang mengira bahwa kesalahan atau kejahatan itu justru
yang benar. Inilah yang menyedihkan, dan inilah yang sudah terjadi selama
bertahun-tahun. Kita semua harus sedih (dan juga marah!!!) bahwa sebagian
bangsa kita tidak melihat perlakuan terhadap para korban 65 sebagai suatu
kesalahan atau kejahatan yang perlu dinajiskan.Tidak mengutuk perlakuan yang
tidak beperikemanusiaan oleh Orde Baru (yang diteruskan oleh berbagai
pemerintahan sesudahnya) terhadap para korban 65 adalah sikap orang yang
tidak bermoral, tidak menghormati Pancasila dan HAM, dan juga tidak mematuhi
ajaran-ajaran agama.
Bisa dirumuskan dengan bahasa yang lebih tegas : terus-menerus mengutuk dan
memerangi berbagai politik dan praktek Orde Barunya Suharto dkk adalah
benar, sah, mulia dan luhur. Pada hakekatnya, sejak Suharto digulingkan dari
kekuasaannya dalam tahun 1998, rakyat sudah menajiskan politik dan
prakteknya. Jadi, menggugat politik dan praktek Orde Baru (termasuk
politiknya mengenai korban peristiwa 65) yang bathil, adalah suatu sikap
yang tepat, kalau dilihat dari sudut mana pun juga. Karena, sudah banyak
bukti yang nyata-nyata dialami sendiri oleh banyak orang, bahwa Orde Baru
telah mendatangkan kerusakan-kerusakan yang amat parah di berbagai bidang
bagi negara dan bangsa.
Dari sudut ini pulalah kita semua bisa melihat bahwa berbagai kegiatan para
eks-Tapol - dan banyak kalangan lainnya - untuk terus-menerus mengutuk
kesalahan dan kejahatan Orde Baru dan menuntut rehabilitasi dan kompensasi
adalah justru tindakan yang berguna untuk kepentingan seluruh bangsa dewasa
ini, dan demi kepentingan generasi yang akan datang.
KALIAN SUDAH BERSALAH BESAR !
Sekarang ini, bagi berbagai kalangan yang betul-betul mau membela HAM dan
menjunjung keadilan (dan melakukan ajaran-ajaran agama secara
sungguh-sungguh), termasuk para korban peristiwa 65 dan para eks-Tapol,
tidak perlu takut-takut lagi melakukan berbagai kegiatan atau aksi-aksi
untuk membela kepetingan para korban peristiwa 65. Sebab, makin lama makin
jelaslah bagi banyak orang (barangkali termasuk Presiden SBY dan tokoh-tokoh
lainnya) bahwa membela keadilan bagi para korban 65 (yang jumlahnya jutaan
orang di seluruh Indonesia ) adalah bukan sesuatu yang haram, bukan sesuatu
yang nista, dan bukan sesuatu yang salah, baik dilihat dari segi politik,
hukum, moral, maupun ajaran agama.
Sekarang ini, para korban 65 (dan mereka yang membelanya) bisa bangkit dan
tegak berdiri sambil bersuara lantang : � Kami tidak bersalah apa-apa,
tetapi sudah diperlakukan tidak adil dan dianiaya puluhan tahun. Kami
menuntut pulihnya hak-hak kami yang sudah dirampas secara sewenang-wenang.!�
. Bahkan, para korban 65 berhak sepenuhnya (dan secara sah pula!)
meneriakkan sambil menuding :�Kalian sudah bersalah besar!. Kalian telah
membuat sengsara begitu banyak orang. Kami sekarang menuntut keadilan!�.
Suara para korban peristiwa 65 perlu didengar secara serius oleh berbagai
lembaga negara dan organisasi dalam masyarakat, oleh kita semua. Mereka
bersuara untuk menunut keadilan, sebagai sama-sama warganegara Republik
Indonesia. Selama masalah korban 65 belum diselesaikan, sebenarnya, negara
kita tidak pantas memasang lambang Bhinneka Tunggal Ika dan tidak patut pula
menyatakan menjunjung tinggi-tinggi HAM dan Pancasila.
Adanya jutaan (bahkan puluhan juta) warganegara Indonesia yang menderita
berkepanjangan akibat peraturan atau tindakan Orde Baru (yang berkaitan
dengan korban peristiwa 65) membikin kedudukan Indonesia sebagai Ketua
Komisi HAM PBB (di Geneva) sebagai lelucon. Dubes Makarim Wibisono bisa
saja dianggap sebagai diplomat Indonesia yang berbakat atau cemerlang
kariernya. Tetapi bahwa ia mewakili Indonesia, negara yang sudah sejak lama
disorot opini internasional sebagai pelanggar HAM yang berat (antara lain :
peristiwa 65, Timor Timur, Aceh, penculikan aktivis PRD, penembakan
Trisakti, peristiwa rasial bulan Mei 1998 dll) adalah sesuatu yang patut
diragukan keabsahannya dan kepatutannya.
Dengan berbagai pandangan seperti tersebut di atas itulah kita patut
mengantisipasi atau mengamati usaha LBH Jakarta untuk merehabilitasi para
korban peristiwa 65, dengan menggugat para Presiden RI, dan terutama sekali
mantan Presiden Suharto. Seperti diketahui, sidang gugatan LBH Jakarta di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilangsungkan untuk ketiga kalinya pada
tanggal 11 Mei 2005.
Apapun hasil sidang gugatan ini di kemudian hari , dan bagaimanapun
jalannnya persidangan nantinya, peristiwa ini sudah merupakan sumbangan
penting untuk membuka mata banyak orang � terutama para tokoh di
pemerintahan dan juga di masyarakat luas � terhadap masalah yang sudah
membikin penderitaan berkepanjangan bagi jutaaan warganegara Indonesia
selama puluhan tahun.
Paris, 7 Mei 2005
--
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Anti-Virus.
Version: 7.0.308 / Virus Database: 266.11.5 - Release Date: 04/05/2005
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/