http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/07/opi04.htm
Ketika Hak Pendidikan Berubah Jadi Kewajiban Oleh: Thoriq Sk DITERAPKANNYA wajib belajar 9 tahun merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Padahal bila kita telaah lebih rinci, akan tampak bahwa konsep tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan UUD 1945. Dijelaskan dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan kata lain pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada setiap warga negara di Indonesia. Definisi antara hak dan kewajiban tentu saja berbeda. Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan setiap orang dan bilamana orang tersebut tidak melaksanakan maka akan mendapat sanksi. Hal ini terlepas dari mampu dan tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam kondisi apa pun seseorang harus melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi tuntutan yang harus dipenuhi setiap warga Negara. Maksud inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 tahun. Berbeda halnya dengan "Hak Belajar 9 Tahun". Hak selalu didefinisikan sebagai sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang yang sudah sepatutnya mendapatkan. Terlepas dari mampu dan tidak mampu. Bila hak seseorang tidak terpenuhi, maka mereka berhak menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan. Namun begitu, kita tidak bisa menjustifikasi apa yang telah ditetapkan pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun konsep wajib belajar 9 tahun juga memiliki sisi positif yang cukup signifikan. Setidaknya konsep tersebut mampu mendorong etos belajar masyarakat saat ini. Hanya saja kerancuan muncul seiring perkembangan dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat Sayangnya konsep yang bisa dikatakan rancu (wajib belajar 9 tahun) ini jarang terpikirkan oleh kita semua. Kembali lagi, pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah berakhir menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara. Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum mendapat pendidikan secara sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi persoalan global. Realitas tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk merekonstruksi konsep wajib belajar 9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945. Pioneer Pendidikan Tragisnya permasalahan pendidikan sering dikesampingkan. Tidak hanya pernerintah melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga enggan menyikapinya. Mereka lebih tertarik permasalahan sosial politik yang bisa mendapatkan materi sekaligus kredibilitas institusi di mata publik. Tak ayal jika permasalahan pendidikan yang sangat kompleks saat ini hanya dijadikan selingan untuk meraih simpati semata. Pelajar Islam Indonesia (PII) salah satu organisasi yang berbasis pelajar hendaknya bisa menjadi pionir untuk mengatasi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan pendidikan. Hari jadi yang ke - 58, 4 Mei, merupakan saat yang tepat bagi PII untuk memberikan kontribusi nyata terhadap dunia pendidikan. Seringnya PII hanya terjebak pada persoalan intern organisasi. Jika kita merunut pada tujuan organisasi yaitu "kesempurnaan pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi segenap rakyat Indonesia dan umat manusia", maka yang harus dilakukan PII adalah menyempurnakan konsep pendidikan baik dari segi fisik maupun nonfisik. Bisa dikatakan saat ini PII hanya berkutik pada permasalahan pelajar yang sifatnya praktis. Seharusnya PII juga mempertimbangkan hal yang bersifat teoritis seperti konsep pendidikan yang berlaku di Indonesia. Apakah sudah sesuai atau belum, sehingga persoalan pendidikan juga bisa teratasi dengan sempurna. Maka dari itu, hendaknya PII mampu menjadi penggerak dalam rangka menentukan arah pendidikan ke depan yang sesuai dengan UUD 1945. Kesan "ikut arus " harus diubah. Dalam artian PII dituntut mampu mengkritisi segala kebijakan pemrintah yang dirasa kurang sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Memberi Kontribusi Nyata Menyusun satu konsep bukanlah hal yang mudah. Terlebih pada persoalan yang sifatnya urgen. Satu contoh kebijakan wajib belajar 9 tahun yang bertolak belakang dengan konsep UUD 1945. Namun semua itu bisa disiasati dengan metode-metode tersendiri. PII yang berbasis pelajar tentunya lebih berkompeten dalam menginventarisasi permasalahan pelajar. Dari sinilah sumbangsih pikir bisa diberikan dalam upaya menyusun konsep pendidikan yang sempurna. Acapkali pro dan kontra muncul ketika konsep tersebut tengah menjadi rancangan. Hal ini terjadi karena pada proses pembuatan kurang sernpurna. Wajar jika banyak kegagalan yang bermunculan. Konsep pendidikan yang ideal adalah konsep yang dirasa mampu mengakomodasi segala persoalan baik yang bersifat urgen maupun tidak. Maka dari itu PII harus bisa memberikan kontribusi nyata sebagai wujud pengabdiannya di bidang pendidikan. Dengan begitu akan terwujud satu konsep pendidikan yang ideal yang mampu mengakomodasi segala persoalan pendidikan. Pemerintah tidak akan mampu menciptakan satu konsep yang ideal tanpa kontribusi dari pihak mana pun. Penerapan kebijakan wajib belajar 9 tahun tidak selamanya kesalahan dari pihak pemerintah. Melainkan kurangnya kontribus dari lembaga yang berkompeten terhadap dunia pendidikan.(11) -Thoriq Sk , eks aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Jateng, redaksi SKM Amanat IAIN Walisongo Semarang [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
