http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/07/opi04.htm

Ketika Hak Pendidikan Berubah Jadi Kewajiban
Oleh: Thoriq Sk
DITERAPKANNYA wajib belajar 9 tahun merupakan upaya pemerintah dalam 
mengembangkan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Padahal bila kita telaah 
lebih rinci, akan tampak bahwa konsep tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan 
UUD 1945. 

Dijelaskan dalam UUD 1945, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Dengan 
kata lain pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah yang diberikan kepada 
setiap warga negara di Indonesia.

Definisi antara hak dan kewajiban tentu saja berbeda. Kewajiban merupakan 
sesuatu yang harus dilakukan setiap orang dan bilamana orang tersebut tidak 
melaksanakan maka akan mendapat sanksi. 

Hal ini terlepas dari mampu dan tidak mampu seseorang dalam melaksanakan. Dalam 
kondisi apa pun seseorang harus melaksanakan kewajiban tersebut, sehingga 
pendidikan yang seharusnya menjadi hak berubah menjadi tuntutan yang harus 
dipenuhi setiap warga Negara. Maksud inilah yang tersirat dari wajib belajar 9 
tahun.

Berbeda halnya dengan "Hak Belajar 9 Tahun". Hak selalu didefinisikan sebagai 
sesuatu yang harus diberikan kepada seseorang yang sudah sepatutnya 
mendapatkan. Terlepas dari mampu dan tidak mampu. Bila hak seseorang tidak 
terpenuhi, maka mereka berhak menuntut apa yang seharusnya mereka dapatkan.

Namun begitu, kita tidak bisa menjustifikasi apa yang telah ditetapkan 
pemerintah adalah salah total. Bagaimanapun konsep wajib belajar 9 tahun juga 
memiliki sisi positif yang cukup signifikan. Setidaknya konsep tersebut mampu 
mendorong etos belajar masyarakat saat ini. Hanya saja kerancuan muncul seiring 
perkembangan dan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat

Sayangnya konsep yang bisa dikatakan rancu (wajib belajar 9 tahun) ini jarang 
terpikirkan oleh kita semua. Kembali lagi, pendidikan yang seharusnya menjadi 
hak setiap warga dan sekaligus tanggung jawab pemerintah berakhir menjadi 
sebuah kewajiban yang harus dilakukan warga Negara. 

Wajar jika masih banyak warga Negara yang belum mendapat pendidikan secara 
sempurna dikarenakan ketidakmampuan untuk memenuhi tuntutan tersebut.

Tradisi putus sekolah telah menjamur hingga menjadi persoalan global. Realitas 
tersebut hendaknya dijadikan renungan untuk merekonstruksi konsep wajib belajar 
9 tahun agar sesuai dengan UUD 1945.

Pioneer Pendidikan

Tragisnya permasalahan pendidikan sering dikesampingkan. Tidak hanya 
pernerintah melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga enggan 
menyikapinya. Mereka lebih tertarik permasalahan sosial politik yang bisa 
mendapatkan materi sekaligus kredibilitas institusi di mata publik. Tak ayal 
jika permasalahan pendidikan yang sangat kompleks saat ini hanya dijadikan 
selingan untuk meraih simpati semata.

Pelajar Islam Indonesia (PII) salah satu organisasi yang berbasis pelajar 
hendaknya bisa menjadi pionir untuk mengatasi persoalan-persoalan yang 
berkaitan dengan pendidikan. Hari jadi yang ke - 58, 4 Mei, merupakan saat yang 
tepat bagi PII untuk memberikan kontribusi nyata terhadap dunia pendidikan.

Seringnya PII hanya terjebak pada persoalan intern organisasi. 

Jika kita merunut pada tujuan organisasi yaitu "kesempurnaan pendidikan dan 
kebudayaan yang sesuai dengan Islam bagi segenap rakyat Indonesia dan umat 
manusia", maka yang harus dilakukan PII adalah menyempurnakan konsep pendidikan 
baik dari segi fisik maupun nonfisik.

Bisa dikatakan saat ini PII hanya berkutik pada permasalahan pelajar yang 
sifatnya praktis. Seharusnya PII juga mempertimbangkan hal yang bersifat 
teoritis seperti konsep pendidikan yang berlaku di Indonesia. Apakah sudah 
sesuai atau belum, sehingga persoalan pendidikan juga bisa teratasi dengan 
sempurna.

Maka dari itu, hendaknya PII mampu menjadi penggerak dalam rangka menentukan 
arah pendidikan ke depan yang sesuai dengan UUD 1945. Kesan "ikut arus " harus 
diubah. Dalam artian PII dituntut mampu mengkritisi segala kebijakan pemrintah 
yang dirasa kurang sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Memberi Kontribusi Nyata

Menyusun satu konsep bukanlah hal yang mudah. Terlebih pada persoalan yang 
sifatnya urgen. Satu contoh kebijakan wajib belajar 9 tahun yang bertolak 
belakang dengan konsep UUD 1945. Namun semua itu bisa disiasati dengan 
metode-metode tersendiri.

PII yang berbasis pelajar tentunya lebih berkompeten dalam menginventarisasi 
permasalahan pelajar. Dari sinilah sumbangsih pikir bisa diberikan dalam upaya 
menyusun konsep pendidikan yang sempurna.

Acapkali pro dan kontra muncul ketika konsep tersebut tengah menjadi rancangan. 
Hal ini terjadi karena pada proses pembuatan kurang sernpurna. Wajar jika 
banyak kegagalan yang bermunculan.

Konsep pendidikan yang ideal adalah konsep yang dirasa mampu mengakomodasi 
segala persoalan baik yang bersifat urgen maupun tidak. Maka dari itu PII harus 
bisa memberikan kontribusi nyata sebagai wujud pengabdiannya di bidang 
pendidikan.

Dengan begitu akan terwujud satu konsep pendidikan yang ideal yang mampu 
mengakomodasi segala persoalan pendidikan. Pemerintah tidak akan mampu 
menciptakan satu konsep yang ideal tanpa kontribusi dari pihak mana pun. 

Penerapan kebijakan wajib belajar 9 tahun tidak selamanya kesalahan dari pihak 
pemerintah. Melainkan kurangnya kontribus dari lembaga yang berkompeten 
terhadap dunia pendidikan.(11)

-Thoriq Sk , eks aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Jateng, redaksi SKM 
Amanat IAIN Walisongo Semarang 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke