Media Indonesia
Selasa, 10 Mei 2005
Babak Baru Skandal Korupsi KPU
Saldi Isra, pengajar Universitas Andalas, Padang
KASUS korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak
baru. Perkembangan itu ditandai dengan mencuatnya informasi terbaru yang
menyebutkan bahwa dana taktis KPU yang diperoleh dari rekanan selain dibagi
kepada kalangan internal juga dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Departemen Keuangan, hal ini membuka
lembaran baru kasus korupsi yang terjadi di KPU.
Ibarat cerita berseri, pengungkapan skandal korupsi di KPU dimulai
dari adegan penangkapan Mulyana W Kusumah (8/4) oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi ketika Mulyana berupaya menyuap salah
seorang auditor BPK yang sedang melakukan audit investigatif penggunaan
anggaran KPU. Untuk mengungkap skenario yang ada di belakang penyuapan itu, KPK
menggeledah kantor KPU.
Berpegang pada postulat bahwa tindak pidana korupsi hampir selalu
melibatkan banyak aktor (baik perorangan maupun lembaga), kasus korupsi KPU
memasuki babak selanjutnya. Untuk menindaklanjuti hasil penggeledahan di atas,
KPK memeriksa sebagian besar figur kunci di KPU yang dianggap mengetahui aliran
dana selama proses penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004. Tidak hanya orang-orang
KPU, KPK juga meminta keterangan dari sejumlah rekanan KPU. Klimaks episode
ini, KPK menahan beberapa orang figur kunci di sekretariat KPU.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ada banyak
cara yang dapat dilakukan untuk mengungkapkan sebuah tindak pidana. Misalnya,
sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP bahwa untuk kepentingan
penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan. Pasal 1 angka 3 KUHAP
menegaskan penyidikan dimaksudkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti
sehingga dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi. Di
samping itu, pengumpulan bukti-bukti tidak hanya dimaksudkan memperjelas tindak
pidana yang terjadi tetapi juga guna menemukan pelaku tindak pidana. Bahkan,
penahanan juga dapat dilakukan kalau ada kemungkinan tersangka akan
menghilangkan atau merusak barang bukti.
Barangkali, dengan alasan itu pula KPK menahan Mulyana dan beberapa
orang figur kunci di sekretariat KPU. Sampai sejauh ini, langkah penahanan
mulai berhasil mengungkapkan fakta baru: setiap anggota KPU menerima dana
taktis senilai US$105 ribu (atau hampir Rp1 miliar). Proses penyerahannya
dilakukan empat tahap secara tunai usai pemilu presiden tahap kedua. Tidak
hanya itu, bagi-bagi uang panas juga untuk para pejabat BPK, DPR, dan
Departemen Keuangan. Sekali lagi, kalau itu benar, menurut Editorial Media
Indonesia (9/5), misalnya DPR kemungkinan kepentingannya agar permintaan
tambahan anggaran KPU disetujui lembaga wakil rakyat itu. Sedangkan untuk
anggota BPK, apa lagi kalau bukan agar auditnya licin.
Sebagai sebuah babak baru, skandal korupsi KPU pasti akan lebih
menarik dan menegangkan. Kalau pada babak sebelumnya KPK berhadapan dengan KPU,
maka pada episode sekarang muncul pihak lain dengan otoritas politik yang amat
besar yaitu DPR. Otoritas politik itu muncul karena hampir semua pengisian
lembaga-lembaga negara melalui proses politik di DPR. Dalam kasus korupsi KPU
ini, semua lembaga yang menjadi aktor penting (KPU, KPK, dan BPK) diseleksi
oleh DPR.
Dengan disebut-sebutnya DPR dalam kasus korupsi KPU, dapat menjadi
pisau bermata dua. Pada salah satu sisi, anggota lembaga perwakilan rakyat ini
dihadapkan kepada tantangan untuk membuktikan kepada publik bahwa mereka tidak
menerima uang sebagaimana yang diberitakan. Sementara di sisi lain, dengan
posisi politik yang dimiliki DPR, bukan tidak mungkin ada skenario
mengambangkan kasus korupi yang terjadi di KPU. Gejala ke arah ini sudah mulai
terlihat dengan adanya perbedaan pandangan antara beberapa kalangan di DPR
dalam merespons hasil audit investigatif BPK atas penggunaan anggaran KPU.
Satu-satunya cara untuk membersihkan DPR dari berita miring itu,
semua anggota lembaga perwakilan rakyat harus mendorong KPK membongkar skandal
korupsi KPU sampai tuntas. Terkait dengan hal itu, menarik menyimak pendapat
Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif dan Ketua Komisi III DPR Teras Narang yang
meminta Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien menyebut nama anggota DPR yang
menerima dana taktis dari KPU. Penyebutan itu menjadi penting agar tidak
menjadi fitnah bagi anggota DPR yang tidak mengetahui soal itu (Media
Indonesia, 9/5).
Untuk memperjelas posisi DPR, anggota DPR harus menggunakan
otoritas lembaga mereka untuk membongkar dan memberantas praktik korupsi. Dalam
kasus KPU, anggota DPR wajib menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang
menghendaki kasus tersebut dibongkar secara tuntas. Kewajiban itu muncul karena
Pasal 29 huruf f Undang-Undang No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan Lembaga
Perwakilan Rakyat mengamanatkan anggota DPR untuk menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ketentuan ini merupakan
sebuah keniscayaan untuk menyahuti aspirasi publik dalam memberantas korupsi.
Dengan posisi politik yang dimiliki DPR, wakil rakyat punya
kesempatan besar guna mendorong percepatan pengungkapan kasus korupsi KPU.
Misalnya, memberikan tekanan politik kepada KPU agar mereka tidak mempersulit
proses penyidikan yang dilakukan KPK. Yang harus dihindari, pertemuan antara
KPU dan DPR tidak cukup hanya dijadikan sebagai forum klarifikasi untuk sekadar
membersihkan nama DPR. Tidak cukup sampai di situ, DPR harus memanggil BPK
untuk mengklarifikasi berita-berita miring yang mengaitkan lembaga tersebut
dengan aliran uang panas dari KPU. Setelah itu, DPR mengeluarkan pernyataan
terbuka: mendukung semua langkah yang dilakukan KPK dalam membongkar kasus
korupsi KPU.
Kalau hal itu dilakukan, anggota DPR akan mampu memberikan
keyakinan kepada masyarakat bahwa mereka dapat dipercaya untuk mendorong
percepatan pemberantasan korupsi. Untuk menumbuhkan kepercayaan itu, proses
politik di DPR jangan sampai mendorong munculnya democratic corruption untuk
kepentingan politik jangka pendek. Ini menjadi titik penting untuk meletakkan
penilaian dan menarik perbedaan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi
antara wakil rakyat hasil Pemilihan Umum 2004 dengan wakil rakyat pada
periode-periode sebelumnya.
Sebagai sebuah proses hukum, babak baru pengungkapan skandal
korupsi KPU harus diikuti dengan langkah yang lebih progresif. Kalau selama ini
penyidikan lebih difokuskan kepada jajaran sekretariat, kini sudah waktunya
menyelidiki semua anggota KPU secara intensif. Jika perlu, bagi anggota KPU
yang sudah terindikasi kuat melakukan korupsi, KPK harus melakukan penahanan.
Melihat perkembangan kasus ini, penahanan menjadi pilihan yang masuk akal
terutama guna mencegah adanya komitmen antarlembaga untuk membawa skandal
korupsi KPU ke jalur lambat.
Yang harus diingat, sekalipun kasus korupsi KPU ibarat cerita
berseri, perkembangan episodenya tidak boleh mengaburkan fokus cerita yang
sebenarnya. Apalagi menutup cerita di tengah jalan. Kalau itu terjadi, kita
harus mengucapkan selamat tinggal kepada agenda pemberantasan korupsi. ***
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~-->
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~->
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/