--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> Penasihat hukum Yusman Roy yang terdiri atas Drs Moch Amien SH,
Sumali SH, Bambang Suhenowo SGH, Umar SH, Ahmad Siswantoro SH, dan
Erpin Yuliono SH sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)
Malang dan terdaftar dengan nomor 32/Pdt/G/2005 dan ke PTUN Jatim.
> 
> Hal serupa juga dinyatakan oleh LBH Surabaya Pos Malang. Mereka
menilai SK Bupati Malang Nomor 180/783/KIP/421.012/2005 tentang
Penghentian Kegiatan Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku dinilai tidak tepat.
LBH juga mengajak semua pihak membuka mata lebar-lebar pada persoalan
ini. Sebab, MUI tidak memiliki otoritas dan kewenangan sebagai
penafsir tunggal persoalan agama. Amien juga berterima kasih kepada
Polres Malang, karena telah memperlakukan kliennya dengan baik,
sehingga bisa beribadah dan berkonsultasi dengan pengacaranya.
> 


Memang susah, negaranya rusak, ahli2 hukum negara ini tidak mengerti
hukum yang menjadi profesinya, presidennya tidak mengerti fungsinya
sebagai pemimpin, apalagi rakyatnya juga bingung haknya itu apa??? 
Begitulah nasib bangsa yang diracuni dogma agama.

Yusman Roy dinyatakan bersalah oleh MUI dikatakan tidak tepat oleh
pembelanya karena MUI tidak punya otoritas.  Lhoooo.... pembela goblok
begini gimana bisa membela ?????  Jelasnya, masalah standard agama
Islam itu harus bagaimana memang otoritasnya adalah berada ditangan
MUI.  TAPI MEMINTA POLISI MENANGKAP ORANG YANG DINYATAKANNYA SALAH
DALAM MELAKSANAKAN AJARAN ISLAM ITULAH YANG BUKAN OTORITASNYA, NAMUN
MASIH BOLEH SAJA DICOBA..........  YANG PALING FATAL ADALAH, POLISINYA
YANG TUNDUK IKUT MENANGKAP, PADAHAL POLISI ITU KHAN ALAT NEGARA, ALAT
HUKUM, SEDANGKAN MUI SAMA SEKALI BUKAN BADAN HUKUM, BUKAN LEGISLATIVE
DAN BUKAN EKSEKUTIVE.

Dalam negara Demokrasi, anda sebagai pribadi bangsa Indonesia berhak
mengeluarkan pendapat apa saja secara bebas, dan juga berhak meminta
polisi menangkap siapapun yang anda pikir berbahaya atau membahayakan
anda dalam kaitannya meminta perlindungan.  DAN YANG SALAH ADALAH
APABILA POLISI INI YANG TUNDUK KEPADA PERMINTAAN ANDA DENGAN CARA MAIN
TANGKAP SAJA, KARENA SEHARUSNYA POLISI MENASIHATI ANDA UNTUK MEMINTA
PENGADILAN MENGELUARKAN KEPUTUSAN YANG MEMERINTAHKAN POLISI UNTUK
BERTINDAK.  POLISI TIDAK BOLEH BERTINDAK TANPA SURAT PERINTAH DRI
PENGADILAN, KECUALI DALAM MASALAH KRIMINAL.  DAN MASALAH ROY TIDAK
BOLEH DIANGGAP KRIMINAL KARENA TIDAK MENYANGKUT KEAMANAN FISIK
MASYARAKAT BANYAK.

Seperti dalam banyak tulisan saya sebelumnya, bubarkanlah MUI,
janganlah membuat system menjadi complicated sementara pemahaman hukum
itu sendiri sangatlah dangkal untuk bisa dimengerti oleh ahli2 hukum
itu sendiri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






> GP Ansor juga mendukung langkah polisi, karena apa yang dilakukan
oleh Yusman Roy bertentangan dari aturan tentang penistaan agama.
Mereka meminta masalah ini tidak ditunggangi dengan kepentingan
politik menjelang pilkada. (jo-46t) 
> 


Polisi adalah alat negara, dan alat hukum, dan hanya bertindak atas
perintah pengadilan, dan pengadilan hanya bisa memutuskan berdasarkan
hukum negara yang berlaku, bukan berdasarkan hukum agama Islam.  OLEH
KARENA ITU TIDAK PADA TEMPATNYA BAGI GP ANSOR UNTUK MENDUKUNG LANGKAH
POLISI YANG BERTINDAK ATAS PERINTAH MUI YANG BUKAN BADAN HUKUM APAPUN
DALAM NEGARA INI.  Artinya, polisi tidak boleh bertindak atas dukungan
GP Ansor, dan GP Ansor tak perlu melibatkan diri ataupun memberi
komentar dalam tindakan polisi karena semua itu adalah hak pengadilan
negeri.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke