http://www.sinarharapan.co.id/berita/0505/18/opi02.html
Jujurlah Mengelola Dana Kemanusiaan Oleh Tumpal Wagner Sitorus Di tengah kesadaran akan arti pentingnya akuntabilitas kepada publik atas penggunaan dana bantuan kemanusian bagi korban gempa dan gelombang tsunami (termasuk di daerah konflik) adalah menarik untuk membuka kembali penelitian yang dilakukan Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tahun 1997. Hasil survei tersebut menyatakan laporan keuangan belum sepenuhnya mengungkapkan informasi keuangan secara transparan. Kesimpulan dari hasil survei tersebut setidaknya mengingatkan kembali peran penting manajemen dan auditor independen (akuntan) di dalam upaya mengungkap informasi yang relevan bagi pengguna laporan keuangan. Akuntan sesuai Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bahkan sangat diharapkan berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi, dengan memegang teguh berbagai prinsip etika seperti tanggung jawab profesi, kepentingan umum, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, perilaku profesional, serta standar teknis. Lima tahun kemudian, dalam rangka meningkatkan kualitas dan transparansi informasi laporan keuangan dan memenuhi ekspektasi para pengguna laporan keuangan, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PM/2002 tanggal 27 Desember 2002 menyusun suatu pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Pedoman tersebut diharapkan dapat memberikan panduan untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas dan transparan. Selanjutnya, dua tahun kemudian, dalam hal keuangan negara (kekayaan negara) termasuk kekayaan negara yang terpisah pada BUMN Go Public, pada tahun 2004, lahirlah UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (PPTJKN). Pada Pasal 16 (1) berikut Penjelasan dan Pasal 1 angka 3 UU PPTJKN tersebut menyatakan bahwa opini pemeriksa (auditor independen) profesional untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meliputi penilaian atas kecukupan pengungkapan (adequate disclosures). Lebih lanjut, sesuai UU Keuangan Negara Tahun 2003 pada Pasal 2 berikut Penjelasan Huruf i, Pasal 30 [2], dan Pasal 31 [2]) laporan hasil pemeriksaan untuk dan atas nama BPK bukan hanya sebatas pada laporan keuangan pemerintah saja tetapi juga pada hakekatnya termasuk (baca: yang dilampiri dengan) laporan keuangan BUMN/BUMD (termasuk BUMN Go Public) dan badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, seperti yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga. Dengan demikian, opini pemeriksa (auditor independen) juga dapat meliputi penilaian atas pengungkapan penuh baik pada BUMN Go Public maupun pada BUMN (Perusahaan Negara) umumnya. Lalu, penilaian pengungkapan pada BUMN sebenarnya tidak hanya sebatas untuk memenuhi ketentuan (regulasi) Bapepam, tetapi juga dapat dikaitkan dengan Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pentingnya Pengungkapan Sejalan dengan semangat akuntabilitas publik, UU PPTJKN pada Pasal 3 (2) berikut Penjelasannya menyatakan bahwa dalam hal pemeriksaan (audit) keuangan negara (baca: dana bantuan kemanusian yang bersumber antara lain dari BUMN) dilakukan oleh akuntan publik, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK agar dapat dievaluasi dan hasil pemeriksaan akuntan publik dan evaluasi tersebut disampaikan oleh BPK kepada lembaga perwakilan. Selain itu, sesuai UU PPTJKN pada Pasal 9 (1), dalam penyelenggaraan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan aparat pengawas intern pemerintah. Kualitas laporan keuangan antara lain tercermin di dalam merespon kebutuhan penerapan berbagai standar audit pemberi pinjaman di berbagai negara donor. Bila pengungkapan (baca: Catatan atas Laporan Keuangan), sebagai contoh, pada aktiva bersih untuk akun kas dan setara kas tidak memadai, pengguna laporan keuangan cenderung tidak akan percaya sepenuhnya dengan pelaporan yang dibuat, sedikitnya dalam (3) tiga pemikiran berikut. Pertama adalah penting untuk meyakinkan ada tidaknya aktiva bersih pada kas dan setara kas yang mempunyai hubungan istimewa (salah satu pihak yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan atau mempunyai pengaruh signifikan dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional [lihat PSAK No.7.1 paragraf 03]). Bila memang ada pihak hubungan istimewa yang tidak diungkap yang dapat mengendalikan posisi kas dan setara kas, akan menurunkan tingkat kepercayaan pemberi pinjaman. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa pemberi pinjaman tidak menginginkan pihak yang mempunyai hubungan istimewa justru yang memanfaatkan dana pinjaman (kas dan setara kas), apalagi sampai dengan keluar dari peruntukan semula yang menjadi dasar pencairan pinjaman tersebut. Kedua, informasi rincian jumlah penempatan di bank berdasarkan nama bank serta jenis mata uang sangat diharapkan oleh pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman tentunya tidak ingin dana pinjaman pada praktiknya masuk ke rekening bank yang tidak tertera di dalam laporan keuangan (baca: rekening tidak resmi). Ketiga, bukan hanya sebatas jumlah penempatan di bank, pemberi pinjaman juga ingin mengetahui kisaran tingkat bunga dari setara kas selama periode pelaporan. Pemberi pinjaman atau publik tentunya juga tidak ingin adanya "penyimpangan yang disepakati" antara pihak bank dengan pihak penerima pinjaman atau yang memegang kuasa atau bertanggung jawab di dalam pengelolaan dana pinjaman tersebut. Penulis adalah auditor pada Auditama KN V, BPK. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
