http://www.suarapembaruan.com/News/2005/05/23/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY 2009, Timah di Pulau Bangka Dikhawatirkan Habis Proses Izin Penambangan Sangat Mudah dan Hanya Perlu Modal Rp 8 Juta PANGKAL PINANG - Kegiatan penambangan timah secara liar di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semakin menjamur. Saat ini, diperkirakan lebih 17.000 penambangan dan peleburan bijih timah yang tidak mengantongi izin, beroperasi di wilayah itu. Bila kondisi ini tidak ditangani, dikhawatirkan 2009 Pulau Bangka tidak memiliki timah. Ketua Komisariat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Bangka Belitung, Setyo Sardjono di Pangkal Pinang, Sabtu (21/5) mengatakan, saat ini Pulau Bangka benar-benar di ambang kehancuran. Bukan hanya akan kehilangan timah, yang merupakan sumber daya alam khas yang tidak bisa ditemukan di pulau lain, tetapi juga akan menuai bencana lingkungan akibat rusaknya ekosistem penyangga. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) dan Center for Strategic Study of Resources (CSSR) dalam kajiannya, menyimpulkan kegiatan penambangan timah secara liar itu juga mengancam keberlanjutan ekosistem, karena cara-cara penambangan yang diterapkan sangat merusak lingkungan. Kegiatan penambangan tanpa izin yang dibekingi para pejabat di daerah itu, menyebabkan harga timah di pasaran anjlok. "Kegiatan tanpa izin mulai marak tahun 2004, dan sekarang diperkirakan jumlahnya semakin banyak. Bayangkan, berapa potensi royalti atau pajak yang seharusnya masuk ke kas negara, tapi hilang begitu saja. Harga timah di pasaran juga langsung anjlok, karena terjadi kelebihan produksi," kata Setyo. Data Perhapi menunjukkan, tahun 2004 hasil produksi penambangan liar di Pulau Bangka setidaknya menghasilkan 88.000 ton bijih timah. Angka itu tentunya sangat fantastis, mengingat pada tahun yang sama PT Timah hanya memproduksi sekitar 30.000 ton timah. Dengan produksi 88.000 ton itu, Perhapi memperkirakan potensi royalti yang hilang mencapai US$ 23 juta atau lebih dari Rp 180 miliar. Pembinaan Sementara itu, Kepala Divisi Humas PT Timah, Abron Abubakar mengatakan, selama ini PT Timah dan PT Koba Tin membayar dalam bentuk royalti dan pajak sebesar US$ 500 per ton timah. Tahun 2004, PT Timah menghasilkan timah dari cadangan terbukti sebanyak 10.000 ton. Saat ini, diperkirakan cadangan timah terbukti yang tersisa tinggal 366.000 ton. "Sejak 2000 kami terpaksa menghentikan kegiatan reklamasi. Karena, di wilayah yang sudah kami reklamasi, dirusak lagi oleh penambang tanpa izin. Sekarang ini, dana reklamasi yang tersimpan 24 miliar rupiah. Tentu saja kami menuntut tindakan tegas karena kami diwajibkan membayar royalti dan reklamasi yang nilainya tidak sedikit, sementara penambang-penambang itu terbebas dari semua kewajiban, tetapi bisa mengeruk hasil sebanyak-banyaknya,'' kata Abron. Direktur Eksekutif CSSR, Juangga Mangasi menambahkan, dalam hal ini penegakan hukum memang menjadi kunci penyelesaian masalah. Dia sependapat bila penambang tanpa izin yang kebanyakan dilakukan masyarakat itu tidak harus dihapuskan, tetapi dibina dan diarahkan. PT Timah yang memiliki wilayah kerja penambangan terluas di Pulau Bangka, harus mengambil peran dalam pembinaan terhadap penambang-penambang inkonvensional itu. "Barangkali fungsi-fungsi pembinaan oleh PT Timah belum terbangun dengan baik. Jadi, untuk mengatasi penambangan liar ini penegakan hukum oleh pemerintah memang sangat diperlukan, tetapi peran perusahaan-perusahaan besar untuk pembinaan juga harus jalan. Jangan sampai semua pihak baru menyadari, setelah Pulau Bangka tidak punya timah," katanya. Dari catatan CSSR, tahun 2004 terdapat 24 izin peleburan bijih timah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Era otonomi daerah tampaknya dimanfaatkan pemda untuk mengeruk sumber daya alam yang dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya. Dari 24 izin itu, dapat dipastikan usaha penambangan timah yang dilakukan tidak terbatas pada wilayah yang telah ditentukan. Tahun 2005, CSSR memperkirakan izin peleburan bijih timah yang dikeluarkan pemda telah bertambah. Untuk mendapatkan izin, sangat mudah dan modal yang diperlukan hanya Rp 8 juta. Akibatnya, para pengusaha yang kebanyakan berasal dari Malaysia dan Singapura berlomba-lomba membeli izin tersebut. Ironisnya, tidak sedikit para pejabat pemda dan kerabatnya yang menanamkan modal juga dalam usaha peleburan yang kegiatannya tidak mempedulikan keberlanjutan sumber daya alam. (H-13) Last modified: 23/5/05 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/pkgkPB/SOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
