http://www.kompas.com/kompas-cetak/0505/25/opini/1765435.htm

 
Hakikat Suap dan Korupsi 

Muladi



SESEORANG yang terlibat dalam perbuatan suap-menyuap sebenarnya harus malu 
apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat 
merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap.

SUAP (bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah 
'begging' (mengemis) atau 'vagrancy' (penggelandangan). Dalam bahasa Latin 
disebut briba, yang artinya 'a piece of bread given to beggar' (sepotong roti 
yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna 'sedekah' 
(alms), 'blackmail', atau 'extortion' (pemerasan) dalam kaitannya dengan 'gifts 
received or given in order to influence corruptly' (pemberian atau hadiah yang 
diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau 
korup).

Suap-menyuap bersama- sama dengan penggelapan dana-dana publik (embezzlement of 
public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana 
korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai bejat moral, 
perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu 
perusakan integritas, kebajikan, atau asas-asas moral (an impairment of 
integrity, virtue, or moral principles).

Kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi, termasuk suap-menyuap, mempunyai 
alasan yang sangat kuat sebab kejahatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai 
kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary 
crime), karena karakter korupsi yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber 
kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan pelbagai 
dimensi kepentingan).

Bukti keluarbiasaan

Secara internasional tindak pidana korupsi dalam jumlah yang signifikan dapat 
menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat; dapat merusak 
lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika, dan keadilan; bersifat 
diskriminatif dan merongrong etika dan kompetisi bisnis yang jujur; mencederai 
pembangunan berkelanjutan dan tegaknya hukum.

Selanjutnya secara empiris terbukti bahwa kemungkinan keterkaitan antara 
korupsi dan bentuk kejahatan lain, khususnya kejahatan terorganisasi 
(terorisme, perdagangan orang, penyelundupan migran gelap dan lain-lain) dan 
kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana pencucian uang, yang menempatkan 
tindak pidana korupsi sebagai salah satu kejahatan yang menghasilkan atau 
merupakan sumber dana yang bisa dicuci (predicate crime).

Tindak pidana korupsi kelas kakap berpotensi merugikan keuangan atau 
perekonomian negara dalam jumlah besar sehingga dapat mengganggu sumber daya 
pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Korupsi tidak 
mustahil sudah bersifat transnasional, contohnya adalah apa yang dinamakan 
commercial corruption, yaitu penyuapan oleh perusahaan-perusahaan multinasional 
kepada pejabat-pejabat negara berkembang.

Korupsi juga diindikasikan dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan umat 
manusia (human security) karena telah merambah ke dunia pendidikan, kesehatan, 
penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan, dan fungsi-fungsi pelayanan sosial 
lain.

Dalam kerangka penyuapan di dunia perdagangan, baik yang bersifat domestik 
maupun transnasional, korupsi jelas-jelas telah merusak mental pejabat. Demi 
mengejar kekayaan, para pejabat negara tidak segan-segan melanggar code of 
conduct sebagai aparatur negara.

Dengan demikian, tampak bahwa elemen tindak pidana korupsi tidak harus 
mengandung secara langsung unsur "merugikan keuangan negara atau perekonomian 
negara". Dalam suap-menyuap yang merupakan hal yang tercela adalah 
penyalahgunaan kekuasaan, perilaku diskriminatif dengan memberikan privilese 
atas dasar imbalan keuntungan finansial dan lain-lain, pelanggaran kepercayaan 
yang merupakan elemen demokrasi, rusaknya mental pejabat, ketidakjujuran dalam 
berkompetisi, bahaya terhadap human security, dan sebagainya.

Agenda reformasi

Reformasi (reform movement) harus ditafsirkan sebagai upaya sistematik untuk 
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar (indexs) demokrasi. Menciptakan 
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN merupakan salah satu agenda reformasi di 
samping amandemen UUD 1945, promosi dan perlindungan HAM, penyelenggaraan 
pemilihan umum yang jujur dan adil, penguatan civil society, kebebasan 
berserikat dan berkumpul, kebebasan pers, desentralisasi (otonomi daerah), 
supremasi sipil, dan lain-lainnya.

Bagi Indonesia yang sejak tahun 1998 berada di Era Reformasi, penanggulangan 
korupsi yang sudah bersifat sistemik dan endemik, termasuk suap-menyuap (yang 
oleh mantan Presiden Bank Dunia James Wolfensohn disebut sebagai "the cancer of 
developing countries") merupakan salah satu agenda reformasi yang harus 
dituntaskan.

Pelbagai substansi hukum (legal substance) telah dibangun untuk memberantas KKN 
dan menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN seperti Tap 
MPR No XI/MPR/1998 dan UU No 28 Tahun 1999, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 15 Tahun 2002 jo 
UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No 30 Tahun 2002 
tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan 
baru-baru ini Indonesia turut menandatangani (belum meratifikasi) UN Convention 
Against Corruption, Vienna, 2003. Dalam konvensi ini ada empat hal yang 
menonjol, yaitu penekanan pada unsur pencegahan, kriminalisasi yang lebih luas, 
kerja sama internasional, dan pengaturan lembaga asset recovery untuk 
mengembalikan aset yang dilarikan ke luar negeri.

Dari sisi kebijakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah beberapa kali 
berusaha untuk mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi, terakhir 
baru-baru ini dikeluarkan instruksi berupa delapan prioritas dalam upaya 
pemberantasan korupsi, yang akan dimulai dari audit di lingkungan Kantor 
Presiden dan Wakil Presiden.

Dari sisi struktur hukum (legal structure) di samping telah dibentuk Komisi 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga menggabungkan KPKPN di dalamnya, 
atas dasar UU No 30 Tahun 2002 dimungkinkan pula pembentukan pengadilan tindak 
pidana korupsi yang bersifat khusus pengadilan ad hoc, yang korban pertamanya 
adalah Abdullah Puteh.

Belum lagi usaha untuk membentuk komisi kepolisian, komisi kejaksaan, dan 
komisi yudisial untuk mengawasi perilaku penegak hukum.

Dengan kemajuan yang relatif cukup signifikan di bidang substansi dan struktur 
hukum di atas, maka bilamana masyarakat belum puas terhadap pemberantasan KKN 
termasuk suap-menyuap, persoalannya cenderung berkaitan dengan budaya hukum 
(legal culture) dan kualitas moral sumber daya manusianya, berupa pandangan, 
sikap, persepsi, perilaku, dan bahkan falsafah dari para anggota masyarakat 
yang kontraproduktif. Lebih-lebih budaya hukum dari yang terlibat dalam 
penegakan hukum (legal culture of the insider) yang belum sepenuhnya dapat 
menyesuaikan diri dengan semangat reformasi.

Hukum nasional

Walaupun korupsi, termasuk suap-menyuap, dinyatakan sebagai tindak pidana 
korupsi, dalam beberapa hal tindak pidana suap juga dikriminalisasikan sebagai 
lex specialis, misalnya suap-menyuap yang terjadi di lingkungan perbankan, yang 
berkaitan dengan pemilihan umum, dan suap yang berkaitan dengan kepentingan 
umum.

Kriminalisasi terhadap tindak pidana suap secara mendasar sudah dilakukan 
melalui Pasal 209 KUHP yang mengatur penyuapan aktif (actieve omkooping atau 
active bribery) terhadap pegawai negeri. Pasangan dari pasal ini adalah Pasal 
419 KUHP yang mengatur tentang penyuapan pasif (passive omkooping atau passive 
bribery), yang mengancam pidana terhadap pegawai negeri yang menerima hadiah 
atau janji tersebut di atas.

Selanjutnya Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat 
di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana 
oleh Pasal 420 KUHP.

Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi 
melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.

Perluasan tindak pidana suap dalam bentuk retour-commissie atau gratifikasi 
diatur dalam Pasal 418 KUHP. Pasal ini kemudian juga diangkat menjadi tindak 
pidana korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001); 'Gratifikasi 
merupakan pemberian hadiah yang luas dan meliputi: pemberian uang, barang, 
rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas 
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Suap yang menyangkut kepentingan umum (baik aktif maupun pasif) 
dikriminalisasikan melalui UU No 11 Tahun 1980. Suap di lingkungan perbankan 
diatur dalam UU No 10 Tahun 1998. Suap-menyuap dalam pemilu (money politics) 
diatur dalam UU No 12 Tahun 2003 dan UU No 23 Tahun 2003. Begitu pula dalam UU 
No 32 Tahun 2004 sepanjang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.

Hukum internasional

Banyak sekali instrumen regional (misalnya EU, Inter- American, African Union, 
Southern African Development Community) maupun organisasional (misalnya OECD, 
GRECO) yang dirumuskan untuk mencegah dan memberantas korupsi termasuk 
suap-menyuap. Dalam pertumbuhannya instrumen-instrumen itu mengerucut dalam 
bentuk UN Convention Against Corruption, Vienna, 2003.

Dalam Konvensi PBB ini ruang lingkup bribery diperluas dan mencakup penyuapan 
terhadap pejabat publik, termasuk pejabat publik asing dan pejabat publik dari 
organisasi internasional, baik aktif maupun pasif.

Bahkan dianjurkan pula mengkriminalisasikan perbuatan suap di lingkungan swasta 
(bribery in the private sector) dalam kegiatan komersial, ekonomi, dan 
finansial. Termasuk juga pelbagai bentuk suap yang dapat mengganggu proses 
peradilan yang jujur dan independen (obstruction of justice).

Penutup

Suap-menyuap pada khususnya dan KKN yang bersifat luar biasa pada umumnya hanya 
dapat dicegah dan diberantas dengan cara-cara yang juga luar biasa 
(extraordinary measures). Yang terpenting adalah rezim kebijakan politik yang 
tegas; rekrutmen kepemimpinan yang bersih; strategi pencegahan dan 
penanggulangan yang komprehensif dan sistematis baik preventif, represif, 
maupun detektif (undercover operation).

Selanjutnya perlu adanya penguatan lembaga hukum (perlindungan saksi, 
kriminalisasi kejahatan-kejahatan baru seperti memperkaya secara tidak 
sah/illicit enrichment, sistem pembuktian terbalik; peradilan in absentia; 
harmonisasi terhadap perkembangan internasional, dan lain-lain); penegakan code 
of conduct secara tegas, baik di lingkungan publik maupun swasta dan 
partisipasi aktif segala elemen masyarakat serta peningkatan kesejahteraan 
pegawai.

Mengingat seringnya dikatakan bahwa sumber atau kesempatan korupsi adalah 
pemberian monopoli kekuasaan kepada seseorang atau lembaga disertai dengan 
kewenangan untuk melakukan diskresi secara luas (perpajakan, bea cukai, 
penegakan hukum, imigrasi), maka harus ada pengawasan dan pengendalian yang 
ketat terhadap kewenangan monopolistik dan diskresioner tersebut.

Muladi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/rkgkPB/UOnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke