http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/4/n2.htm
Mulyana Terancam Lima Tahun Penjara Jakarta (Bali Post) - Anggota KPU Mulyana Wira Kusumah terancam hukuman lima tahun penjara. Kepastian ini menyusul setelah tim penyidik meningkatkan kasus dugaan penyuapan Rp 300 juta terhadap auditor BPK itu ke tahap penuntutan. Dalam bulan ini juga perkara akan dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ''Penyidik telah melimpahkan kasus Mulyana ke penuntut umum. Dalam berkas pemeriksaan yang dituduhkan, Mulyana terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,'' kata penasihat hukum Mulyana, Sira Prayuna, Jumat (3/6) kemarin. Menurutnya, kedatangan kliennya ke KPK untuk keperluan proses pelimpahan berkas penyidikan menjadi penuntutan. Pelimpahan tersangka Mulyana itu, diikuti pula dengan penyerahan barang bukti sejumlah dokumen, uang yang dipakai menyuap serta dua simcard ponsel milik tersangka yang berisi pesan singkat (SMS) sebelum dilakukannya transaksi penyerahan suap. Seperti yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, setelah berkas penyidikan diterima, penuntut umum harus menyerahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Tipikor paling lambat 14 hari. Setelah itu majelis hakim segera memeriksa dan memutuskan perkara itu. Proses sidang tak lebih dari 90 hari, dihitung berdasarkan hari kerja. Penuntut umum KPK yang akan mengadili Mulyana yakni Muhibuddin, Suwarjio dan Katerina. Selain Sira Prayuna, dalam proses persidangan nanti Mulyana juga akan dibela Denny Kailimang dan Wawan Iriawan. Mereka telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pengadilan. Bahkan, mereka mengharapkan proses sidang lebih cepat, agar status kliennya lebih cepat mendapat kepastian hukum. ''Dalam sidang nanti, kami akan buktikan bahwa Mulyana tidak bersalah seperti yang dituduhkan,'' ujar Sira meyakinkan. Dana Taktis Sementara itu, tersangka Mulyana menyatakan bantahannya soal dirinya yang kecipratan dana taktis KPU sebesar 105 ribu dolar AS. Hal yang sama juga dikatakan mengenai tuduhan dirinya menerima sejumlah uang dari PT Survindo Indah Prestasi (SIP) senilai Rp 4,6 milyar. Dana itu sebagai ucapan terima kasih, karena perusahaan itu menang tender pengadaan kotak suara pemilu. ''Saya tidak terima uang 105 ribu dolar AS dari dana taktis KPU. Begitu juga dengan uang Rp 4,6 milyar dari PT SIP. Saya berani sumpah bahwa saya tidak menerima dana itu,'' kata Mulyana dengan nada tinggi. Namun, anehnya nada bicara Mulyana langsung merendah, ketika wartawan mengkonfirmasikan soal PT SIP yang saat ikut dan menang tender itu sudah bangkrut. ''Justru saya tahu perusahaan itu bangkrut, setelah mereka menang tender,'' kilahnya. Selain menjalani proses pelimpahan perkaranya, teryata Mulyana sekaligus dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dan Karo Keuangan KPU Hamdani Amin. Hal itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan kedua tersangka yang diharapkan rampung dalam waktu dekat ini. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
