http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/4/n2.htm



Mulyana Terancam Lima Tahun Penjara 
Jakarta (Bali Post) -
Anggota KPU Mulyana Wira Kusumah terancam hukuman lima tahun penjara. Kepastian 
ini menyusul setelah tim penyidik meningkatkan kasus dugaan penyuapan Rp 300 
juta terhadap auditor BPK itu ke tahap penuntutan. Dalam bulan ini juga perkara 
akan dilimpahkan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

''Penyidik telah melimpahkan kasus Mulyana ke penuntut umum. Dalam berkas 
pemeriksaan yang dituduhkan, Mulyana terancam hukuman maksimal lima tahun 
penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo 
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,'' kata penasihat hukum 
Mulyana, Sira Prayuna, Jumat (3/6) kemarin.

Menurutnya, kedatangan kliennya ke KPK untuk keperluan proses pelimpahan berkas 
penyidikan menjadi penuntutan. Pelimpahan tersangka Mulyana itu, diikuti pula 
dengan penyerahan barang bukti sejumlah dokumen, uang yang dipakai menyuap 
serta dua simcard ponsel milik tersangka yang berisi pesan singkat (SMS) 
sebelum dilakukannya transaksi penyerahan suap. 

Seperti yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, setelah 
berkas penyidikan diterima, penuntut umum harus menyerahkan berkas penuntutan 
ke Pengadilan Tipikor paling lambat 14 hari. Setelah itu majelis hakim segera 
memeriksa dan memutuskan perkara itu. Proses sidang tak lebih dari 90 hari, 
dihitung berdasarkan hari kerja. Penuntut umum KPK yang akan mengadili Mulyana 
yakni Muhibuddin, Suwarjio dan Katerina. 

Selain Sira Prayuna, dalam proses persidangan nanti Mulyana juga akan dibela 
Denny Kailimang dan Wawan Iriawan. Mereka telah menyatakan kesiapannya untuk 
menghadapi pengadilan. Bahkan, mereka mengharapkan proses sidang lebih cepat, 
agar status kliennya lebih cepat mendapat kepastian hukum. ''Dalam sidang 
nanti, kami akan buktikan bahwa Mulyana tidak bersalah seperti yang 
dituduhkan,'' ujar Sira meyakinkan. 



Dana Taktis 



Sementara itu, tersangka Mulyana menyatakan bantahannya soal dirinya yang 
kecipratan dana taktis KPU sebesar 105 ribu dolar AS. Hal yang sama juga 
dikatakan mengenai tuduhan dirinya menerima sejumlah uang dari PT Survindo 
Indah Prestasi (SIP) senilai Rp 4,6 milyar. Dana itu sebagai ucapan terima 
kasih, karena perusahaan itu menang tender pengadaan kotak suara pemilu. 

''Saya tidak terima uang 105 ribu dolar AS dari dana taktis KPU. Begitu juga 
dengan uang Rp 4,6 milyar dari PT SIP. Saya berani sumpah bahwa saya tidak 
menerima dana itu,'' kata Mulyana dengan nada tinggi. 

Namun, anehnya nada bicara Mulyana langsung merendah, ketika wartawan 
mengkonfirmasikan soal PT SIP yang saat ikut dan menang tender itu sudah 
bangkrut. ''Justru saya tahu perusahaan itu bangkrut, setelah mereka menang 
tender,'' kilahnya. 

Selain menjalani proses pelimpahan perkaranya, teryata Mulyana sekaligus 
dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan 
tersangka Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin dan Karo Keuangan KPU Hamdani Amin. 
Hal itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan kedua tersangka yang diharapkan 
rampung dalam waktu dekat ini. (kmb3)




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke