http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/03/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Tajuk Rencana I

Pemantau Asing Terlalu Dini 
HASIL perundingan lanjutan delegasi Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh 
Merdeka (GAM) beberapa waktu lalu mengundang sejumlah kritik yang ditujukan 
pada kesepakatan yang antara lain memuat poin menghadirkan tim pemantau dari 
Uni Eropa dan ASEAN. Bahkan dari DPR muncul keraguan apakah Menteri Hukum dan 
Hak Asasi Manusia, Dr Hamid Awaluddin memiliki mandat untuk mengambil keputusan 
itu. 

Kesepakatan tentang kehadiran pemantau luar memang mencerminkan masalah GAM dan 
Aceh semakin masuk dalam kancah internasional atau bisa disebut 
internasionalisasi masalah Aceh. Hal ini dikhawatirkan justru membuat 
penyelesaian Aceh makin kompleks, karena kehadiran tim pemantau mempunyai 
implikasi yang sangat luas. 

KALAU kita merefleksikan usaha penyelesaian Aceh ke belakang, setelah Forum 
Tokyo pada 17 Mei 2003 mendesak dilakukannya perundingan GAM dan Pemerintah 
Indonesia. Perundingan di Jenewa, Swiss, itu menghasilkan Perjanjian 
Kesepakatan Penghentian Permusuhan. Pemantau asing dari Thailand dan Filipina 
juga dihadirkan, dan munculnya ketidakpercayaan independensi pada pemantau 
asing ini justru dijadikan alasan bagi pihak-pihak mengambil tindakan sepihak 
yang merusak kesepakatan. 

Perjanjian yang dikenal sebagai CoHA (Cessation of Hostilities Agreement) itu 
gagal disosialisasikan dan gagal diimplementasikan. Buntutnya, Pemerintah 
Indonesia justru mengeluarkan Keppres No 28/2003 pada bulan itu yang menetapkan 
Aceh sebagai daerah dalam keadaan darurat militer. Pertumpahan darah justru 
kemudian terjadi dalam skala yang makin luas di Aceh. 

Sekarang perundingan antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, 
Finlandia, yang sejak awal disebutkan sebagai pertemuan informal, justru 
mengambil keputusan antara lain menghadirkan tim pemantau luar. Di sisi lain, 
dalam proses perundingan apa yang dicapai dengan CoHA tidak banyak disinggung, 
dan di tanah Aceh justru kontak senjata terus terjadi, sekalipun pemerintah 
telah mengubah status wilayah ini menjadi tertib sipil. 

Kesepakatan ini bisa mengurangi kepercayaan tim perundingan, karena indikasi 
telah melampaui apa yang semestinya menjadi mandat dalam perundingan tersebut. 
Apalagi masalah ini belum dibicarakan pada pihak-pihak kepentingan di Aceh dan 
Indonesia. Belajar dari kegagalan CoHA, hal ini penting perhatikan, karena 
wakil-wakil masyarakat Aceh belum didengar secara memadai. Demikian juga posisi 
orang-orang GAM, yang kenyataannya merupakan warga negara Swedia, terhadap 
kelompok GAM yang ada di Aceh. 

DALAM konteks ini, kesepakatan-kesepakatan seharusnya masih dalam tataran draf 
agar bisa memasuki proses pembahasan yang lebih mendalam pada Pemerintah 
Indonesia dan juga DPR, serta wakil-wakil dari masyarakat Aceh. Tanpa proses 
ini, masih terdapat lubang besar kegagalan pada implementasi usaha 
menyelesaikan masalah Aceh ini. 

Demikian juga, membuat kesepakatan tentang kehadiran tim pemantau asing, 
terlalu dini untuk diambil dalam pertemuan yang disebutkan informal itu. Dalam 
kasus CoHA yang difasilitasi Henry Dunant Center, tidak cukup sumber daya untuk 
menjalankan tugas ini. Pertanyaan serupa tentu saja akan dilontarkan kepada 
Crisis Management Initiative pimpinan Martti Ahtisaari terhadap 
kesepakatan-kesepakatan yang dicapai di Helsinki. 

Oleh karena itu, yang sekarang diperlukan adalah memberikan status yang lebih 
tegas pada perundingan ini sehingga batas-batas mandat dan kewenangannya lebih 
jelas. Hanya dengan begitu implementasi dan proses lanjutan akan berpeluang 
dilakukan. Sayangnya, tentang masalah ini, Pemerintah Indonesia dan DPR belum 
memberikan pernyataannya secara resmi. 


Last modified: 3/6/05 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke