http://www.sinarharapan.co.id/berita/0506/23/sh07.html
PN Poso Tolak Praperadilan Tersangka Bom Tentena Jakarta, Sinar Harapan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Rabu (22/6) siang menolak praperadilan yang disampaikan Tajwin Ibrahim, SH, kuasa hukum Abdul Kadir Sidiq (AKS) tersangka kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupatan Poso pada 28 Mei 2005 lalu. Hakim Tunggal, Lakukua, SH menyatakan bahwa tindakan aparat Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres Poso menangkap, memeriksa dan menyita barang milik AKS terkait kasus bom di Pasar Sentral Tentena sudah memenuhi prosedur hukum yang berlaku. "Dengan penolakan praperadilan itu maka proses hukum terhadap Abdul Kadir Sidiq dapat dilanjutkan," kata Lakukua.Sebelumnya, Tajwin Ibrahim, SH, kuasa hukum tersangka bom Tentena, AKS pada 9 Juni 2005 mengajukan praperadilan terhadap Polda Sulteng dan Polres Poso menyusul penangkapan AKS termasuk sejumlah orang yang diduga kuat terlibat kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso pada 28 Mei 2005. Mereka memprotes tindakan aparat kepolisian setempat saat menangkap, memeriksa dan menyita barang milik tersangka itu. Dasar gugatan itu menurut Tajwin Ibrahim, SH karena proses penangkapan maupun penahanan kliennya AKS tidak prosedural atau tidak sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No.15 Tahun 2003. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa seseorang dinyatakan sebagai tersangka setelah terpenuhi bukti-bukti awal dan harus mendapatkan penetapan dari ketua atau wakil ketua pengadilan setempat. Kenyataannya hingga kini belum ada penetapan ketua maupun wakil ketua pengadilan. Selain itu, tambahnya, hingga kini pihak Polda Sulteng dan Polres Poso belum mengeluarkan surat tentang status AKS sebagai tersangka. Sesuai ketentuan polisi mengeluarkan surat tersebut dan disampaikan kepada keluarga tersangka. Hal lain yang dipersoalkan menyangkut penyataan barang bukti berupa mobil dinas milik Dinas Sosial Poso yang dipakai AKS. Penetapan barang bukti juga harus melalui penetapan ketua atau wakil ketua pengadilan setempat dalam tempo 1 x 24 jam. Tim kuasa hukum Polda Sulteng dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Victor Batara, AKBP Masrutubo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saidi dan Iptu Agung Wibowo. Namun dalam sidang Rabu (22/6) siang tim kuasa hukum Polda Sulteng diwakilkan oleh AKP Saidi. Tetap Diproses Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, AKBP Rais Adam yang dihubungi SH, Kamis (23/6) siang ini menjelaskan, dengan keputusan Pengadilan Negeri Poso tersebut maka pihak kepolisian tetap akan memproses para tersangka kasus peledakan bom di Pasar Sentral Tentena pada 28 Mei 2005. Dia mengakui, dari 18 tersangka, 12 tersangka telah dilepas karena terbentur Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang Anti Teroris yang menyebutkan dalam waktu 7 x 24 jam bila tidak ditemukan bukti kuat maka tersangka harus dilepas. Namun demikian, 12 tersangka itu tetap dikenakan wajib lapor. "Jika sewaktu-waktu ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka maka akan langsung ditahan kembali," katanya. Rais Adam menambahkan, hingga kini pihaknya masih menahan enam tersangka peledakan bom di Pasar Sentral Tentena meliputi empat tersangka ditahan di Mapolda Sulteng yakni Kepala Rutan Poso, Hasman, Abdul Kadir Sidiq, Jupri dan Supratman. Sedangkan, dua tersangka lainnya yaitu Sahdin dan Moh Safri alias Andreas ditahan di Mapolres Poso. "Enam tersangka ini akan tetap kami proses," tambahnya. (nor) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
