http://www.suarapembaruan.com/News/2005/06/25/index.html
SUARA PEMBARUAN DAILY DPR Minta Gaji Rp 40 Juta JAKARTA - Di tengah jeritan rakyat karena berbagai penderitaan seperti polio dan busung lapar, para anggota Dewan Perwakialan Rak- yat (DPR), justru minta kenaikan gaji yang cukup besar dengan dalih untuk dana taktis. Gaji para wakil rakyat itu sekarang sekitar Rp 15 juta, akan dinaikkan Rp 25 juta sehingga mencapai Rp 40 juta per bulan. Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Ahmad Syafrin Romas yang sedang berada di Lampung ketika dihubungi Pembaruan, Jumat (24/6) sore, membenarkan rencana kenaikan gaji anggota dewan tersebut. Menurut anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) itu, rapat BURT dua minggu lalu sudah menyetujui dan mengusulkan rencana kenaikan gaji itu kepada Panitia Anggaran DPR. ''Setelah disetujui di BURT, selanjutnya kami sampaikan ke Panitia Anggaran dan itu sudah diajukan seminggu lalu. Saya dengar Panitia Anggaran DPR sudah menyetujuinya, mungkin tinggal disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Dirjen Anggaran untuk dimasukkan dalam APBN,'' tutur Syafrin. Dana Operasional Tambahan dana sebesar Rp 25 juta bagi DPR itu, lanjutnya, bukan kenaikan gaji. Alasannya, dana itu bukan bagi pribadi anggota, melainkan untuk dana operasional atau dana taktis, terutama untuk keperluan konstituen anggota DPR dan keperluan darurat lainnya. Menurut dia, kalau akhirnya gaji DPR Rp 15 juta ditambah dana operasional Rp 25 juta, tidak seberapa dibanding gaji pejabat eselon satu di BUMN (Badan Usaha Milik Negara). ''Bahkan mungkin para deputi BUMN gajinya jauh di atas Rp 40 juta, padahal DPR adalah pejabat lembaga negara yang jauh lebih tinggi dari menteri,'' tegasnya. Sementara itu, Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis dari Fraksi PDI Perjuangan dalam penjelasannya kepada Pembaruan melalui layanan pesan singkat di telepon selular, menegaskan, tidak mungkin ada kenaikan gaji DPR. Belum ada rencana kenaikan dan tidak mungkin naik karena sistem penggajian semuanya mengacu pada undang-undang dan keputusan presiden. Meski demikian, Ketua DPR Agung Laksono saat ditanya wartawan, kemarin, juga membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPR tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menolak pula jika tambahan dana itu disebut kenaikan gaji karena dana tersebut adalah dana taktis. Anggota DPR Musfihin Dahlan menambahkan, UU No 11 tahun 2004 tentang Keuangan Negara perlu direvisi karena menyamakan anggota DPR dengan pejabat nondepartemen. Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Mulia P Nasution mengungkapkan, instansinya sejauh ini belum menerima usulan kenaikan gaji anggota DPR. ''Kalau dari pihak saya, belum menerima usulan tersebut. Tetapi saya tidak mengetahui apakah usulan itu sudah disampaikan ke Pak Menteri (Menteri Keuangan). Biasanya setelah ada persetujuan dari Dirjen Anggaran baru diserahkan ke kami (Ditjen Perbendaharaan) untuk dicairkan,'' ujar Mulia saat dihubungi Pembaruan, pagi tadi. Mendesak Dia menjelaskan, dalam pembahasan APBN Perubahan 2005 baru-baru ini, belum dimasukkan usulan tersebut. Namun apakah usulan kenaikan gaji itu akan dimasukkan dalam pembahasan APBN-P 2005 kedua sekitar Juli mendatang, dia mengaku belum mengetahuinya. ''Biasanya kalau ada keperluan yang sifatnya mendesak, bisa saja masuk ke dalam pos Belanja Lain-lain. Tapi itu kalau sudah ada ketetapannya,'' ujarnya. Menurut Mulia, untuk perubahan kenaikan gaji tidak bisa diberlakukan serta merta. Di samping harus mendapat persetujuan dari pemerintah, sambungnya, juga harus mengubah peraturan perundang-undang tentang hal itu. (L-10/M-15) Last modified: 25/6/05 [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
