http://www.indomedia.com/bpost/062005/27/opini/opini3.htm
Departemen Agama Membawa Pesan Moral BELAKANGAN ini aparat hukum kita dibuat sibuk luar biasa oleh pemeriksaan berbagai kasus korupsi. 'Ledakannya' dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah saat akan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, disusul kasus korupsi Bank Mandiri yang ditangani Kejaksaan Agung. Tidak hanya sampai di situ, polisi juga membongkar kasus penyalahgunaan miliaran rupiah oleh PT Maspion, meski diam-diam direktur utamanya dibebaskan dari tahanan dan kasusnya tak terdengar lagi. KPK juga membongkar kasus penyuapan oleh pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh kepada panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, yang kini sedang gencar adalah dibongkarnya kasus korupsi dana haji di Departemen Agama yang ditangani oleh Tim Peberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya Rp700 miliar dan salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Agama Prof Dr Said Agil Husein Al Munawar yang kini berstatus tahanan. Ketika kasus korupsi dan penyuapan itu satu per satu terbongkar, sebagai bangsa kita merasa gembira dan berharap segera diteruskan ke pengadilan, pelakunya dihukum berat karena perbuatannya telah menyengsarakan rakyat. Tetapi, ketika giliran Tim Tastipikor membongkar kasus penyelewengan di Departemen Agama, hati kita jadi menciut, sedih dan malu. Sejak dulu kita memang sering mendengar ada penyelewengan di Departemen Agama, seperti pengangkatan guru-guru agama. Tetapi tidak separah ini. Para jamaah haji di tanah suci juga sering mengeluh, karena pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah Ongkos Naik Haji (ONH) yang dikeluarkan. Dibanding dengan biaya perjalanan haji dari negara tetangga, Malaysia dan Brunei Darussalam, kita masih lebih mahal. Tetapi mereka bisa menginap di hotel atau tempat lain yang cukup baik, sementara jamaah dari negeri kita banyak yang menempati ruangan sempit berhimpit-himpitan. Sering terbayang bahwa dalam penyelenggaraan perjalanan calon haji terjadi penyelewengan, tetapi sampai sejauh itu kasusnya tidak pernah terbongkar. Kita merasa malu oleh kasus ini, karena Departemen Agama sesungguhnya membawa misi yang berbeda dengan departemen lain. Departemen Agama dibuat untuk menegakkan moral dan akhlak bangsa. Karena itu, sangat disayangkan jika di tempat ini justru terjadi penyelewengan besar-besaran. Bahkan jika dilacak ke belakang, tampaknya penyelewengan itu sudah ada sejak lama, bukan hanya zamannya Menteri Agama Said Agil. Indikatornya, ketidaknyamanan jamaah haji bukan terjadi belakangan ini saja tetapi sudah dari dulu. Agar tidak dicampuradukkan dengan urusan politik, sebaiknya pelaksana penyelenggaraan haji sebelumnya juga diusut. Menurut Prof Said Agil, sejumlah menteri bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi Menko Kesra pun ikut menikmati perjalanan haji gratis lewat uang Dana Abadi Umat (DAU). Tetapi mereka segera membantah, perjalanan haji gratis itu berkait dengan tugasnya sebagai amirul haj. Apakah mereka pergi dengan keluarga atau sendiri, itu soal lain yang harus diteliti. Semangat untuk memberantas korupsi, sekarang memang melahirkan paradigma baru tentang apa yang disebut korupsi. Dulu, pejabat pergi bertugas ke luar negeri dengan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan tugas negara itu hal biasa, tetapi sekarang masuk kategori korupsi. Menerima komisi, dulu menjadi kebiasaan pejabat dan dianggap halal, sekarang dianggap korupsi. Bahkan penggelembungan dana pembelian barang atau jasa, sekarang dianggap tabu, padahal dulu merupakan penghasilan tersendiri bagi pejabat pemerintah. Dulu suap adalah halal, sekarang haram dan lain-lain. Terkait dengan perubahan paradigma inilah, sekarang banyak pejabat terjerat, termasuk pejabat KPU. Kalau mau jujur, dulu pun hal seperti itu sebenarnya masuk kategori korupsi. Tetapi karena dulu mulai pejabat tinggi sampai yang rendahan juga melakukan, khususnya semasa rezim orde baru, maka hal seperti itu dianggap lumrah. Suap terhadap pejabat, pemeriksa keuangan, jaksa, hakim, polisi, juga dianggap biasa sampai-sampai di negeri ini seperti tidak ada hukum. Koruptor dihukum ringan atau divonis bebas itu biasa, bahkan sekarang pun masih ada karena menyulap orang menjadi bersih itu tidak gampang. Upaya kita sekarang baru tahap awal, perjalanan masih jauh, sehingga berbagai kekecewaan masyarakat masih akan muncul. Tetapi kita harus memulai sebelum negeri ini hancur. BELAKANGAN ini aparat hukum kita dibuat sibuk luar biasa oleh pemeriksaan berbagai kasus korupsi. 'Ledakannya' dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah saat akan menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, disusul kasus korupsi Bank Mandiri yang ditangani Kejaksaan Agung. Tidak hanya sampai di situ, polisi juga membongkar kasus penyalahgunaan miliaran rupiah oleh PT Maspion, meski diam-diam direktur utamanya dibebaskan dari tahanan dan kasusnya tak terdengar lagi. KPK juga membongkar kasus penyuapan oleh pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh kepada panitera Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, yang kini sedang gencar adalah dibongkarnya kasus korupsi dana haji di Departemen Agama yang ditangani oleh Tim Peberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya Rp700 miliar dan salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Agama Prof Dr Said Agil Husein Al Munawar yang kini berstatus tahanan. Ketika kasus korupsi dan penyuapan itu satu per satu terbongkar, sebagai bangsa kita merasa gembira dan berharap segera diteruskan ke pengadilan, pelakunya dihukum berat karena perbuatannya telah menyengsarakan rakyat. Tetapi, ketika giliran Tim Tastipikor membongkar kasus penyelewengan di Departemen Agama, hati kita jadi menciut, sedih dan malu. Sejak dulu kita memang sering mendengar ada penyelewengan di Departemen Agama, seperti pengangkatan guru-guru agama. Tetapi tidak separah ini. Para jamaah haji di tanah suci juga sering mengeluh, karena pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan jumlah Ongkos Naik Haji (ONH) yang dikeluarkan. Dibanding dengan biaya perjalanan haji dari negara tetangga, Malaysia dan Brunei Darussalam, kita masih lebih mahal. Tetapi mereka bisa menginap di hotel atau tempat lain yang cukup baik, sementara jamaah dari negeri kita banyak yang menempati ruangan sempit berhimpit-himpitan. Sering terbayang bahwa dalam penyelenggaraan perjalanan calon haji terjadi penyelewengan, tetapi sampai sejauh itu kasusnya tidak pernah terbongkar. Kita merasa malu oleh kasus ini, karena Departemen Agama sesungguhnya membawa misi yang berbeda dengan departemen lain. Departemen Agama dibuat untuk menegakkan moral dan akhlak bangsa. Karena itu, sangat disayangkan jika di tempat ini justru terjadi penyelewengan besar-besaran. Bahkan jika dilacak ke belakang, tampaknya penyelewengan itu sudah ada sejak lama, bukan hanya zamannya Menteri Agama Said Agil. Indikatornya, ketidaknyamanan jamaah haji bukan terjadi belakangan ini saja tetapi sudah dari dulu. Agar tidak dicampuradukkan dengan urusan politik, sebaiknya pelaksana penyelenggaraan haji sebelumnya juga diusut. Menurut Prof Said Agil, sejumlah menteri bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi Menko Kesra pun ikut menikmati perjalanan haji gratis lewat uang Dana Abadi Umat (DAU). Tetapi mereka segera membantah, perjalanan haji gratis itu berkait dengan tugasnya sebagai amirul haj. Apakah mereka pergi dengan keluarga atau sendiri, itu soal lain yang harus diteliti. Semangat untuk memberantas korupsi, sekarang memang melahirkan paradigma baru tentang apa yang disebut korupsi. Dulu, pejabat pergi bertugas ke luar negeri dengan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan tugas negara itu hal biasa, tetapi sekarang masuk kategori korupsi. Menerima komisi, dulu menjadi kebiasaan pejabat dan dianggap halal, sekarang dianggap korupsi. Bahkan penggelembungan dana pembelian barang atau jasa, sekarang dianggap tabu, padahal dulu merupakan penghasilan tersendiri bagi pejabat pemerintah. Dulu suap adalah halal, sekarang haram dan lain-lain. Terkait dengan perubahan paradigma inilah, sekarang banyak pejabat terjerat, termasuk pejabat KPU. Kalau mau jujur, dulu pun hal seperti itu sebenarnya masuk kategori korupsi. Tetapi karena dulu mulai pejabat tinggi sampai yang rendahan juga melakukan, khususnya semasa rezim orde baru, maka hal seperti itu dianggap lumrah. Suap terhadap pejabat, pemeriksa keuangan, jaksa, hakim, polisi, juga dianggap biasa sampai-sampai di negeri ini seperti tidak ada hukum. Koruptor dihukum ringan atau divonis bebas itu biasa, bahkan sekarang pun masih ada karena menyulap orang menjadi bersih itu tidak gampang. Upaya kita sekarang baru tahap awal, perjalanan masih jauh, sehingga berbagai kekecewaan masyarakat masih akan muncul. Tetapi kita harus memulai sebelum negeri ini hancur. [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
