http://www.indomedia.com/bpost/062005/27/opini/opini3.htm


 
 Departemen Agama Membawa Pesan Moral



BELAKANGAN ini aparat hukum kita dibuat sibuk luar biasa oleh pemeriksaan 
berbagai kasus korupsi. 'Ledakannya' dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah saat akan 
menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, disusul 
kasus korupsi Bank Mandiri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tidak hanya sampai di situ, polisi juga membongkar kasus penyalahgunaan 
miliaran rupiah oleh PT Maspion, meski diam-diam direktur utamanya dibebaskan 
dari tahanan dan kasusnya tak terdengar lagi. KPK juga membongkar kasus 
penyuapan oleh pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh kepada panitera 
Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, yang kini sedang gencar adalah dibongkarnya 
kasus korupsi dana haji di Departemen Agama yang ditangani oleh Tim 
Peberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). Tidak tanggung-tanggung, 
jumlahnya Rp700 miliar dan salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Agama 
Prof Dr Said Agil Husein Al Munawar yang kini berstatus tahanan.

Ketika kasus korupsi dan penyuapan itu satu per satu terbongkar, sebagai bangsa 
kita merasa gembira dan berharap segera diteruskan ke pengadilan, pelakunya 
dihukum berat karena perbuatannya telah menyengsarakan rakyat. Tetapi, ketika 
giliran Tim Tastipikor membongkar kasus penyelewengan di Departemen Agama, hati 
kita jadi menciut, sedih dan malu. Sejak dulu kita memang sering mendengar ada 
penyelewengan di Departemen Agama, seperti pengangkatan guru-guru agama. Tetapi 
tidak separah ini.

Para jamaah haji di tanah suci juga sering mengeluh, karena pelayanan yang 
diterima tidak sesuai dengan jumlah Ongkos Naik Haji (ONH) yang dikeluarkan. 
Dibanding dengan biaya perjalanan haji dari negara tetangga, Malaysia dan 
Brunei Darussalam, kita masih lebih mahal. Tetapi mereka bisa menginap di hotel 
atau tempat lain yang cukup baik, sementara jamaah dari negeri kita banyak yang 
menempati ruangan sempit berhimpit-himpitan. Sering terbayang bahwa dalam 
penyelenggaraan perjalanan calon haji terjadi penyelewengan, tetapi sampai 
sejauh itu kasusnya tidak pernah terbongkar.

Kita merasa malu oleh kasus ini, karena Departemen Agama sesungguhnya membawa 
misi yang berbeda dengan departemen lain. Departemen Agama dibuat untuk 
menegakkan moral dan akhlak bangsa. Karena itu, sangat disayangkan jika di 
tempat ini justru terjadi penyelewengan besar-besaran. Bahkan jika dilacak ke 
belakang, tampaknya penyelewengan itu sudah ada sejak lama, bukan hanya 
zamannya Menteri Agama Said Agil. Indikatornya, ketidaknyamanan jamaah haji 
bukan terjadi belakangan ini saja tetapi sudah dari dulu. Agar tidak 
dicampuradukkan dengan urusan politik, sebaiknya pelaksana penyelenggaraan haji 
sebelumnya juga diusut.

Menurut Prof Said Agil, sejumlah menteri bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat 
menjadi Menko Kesra pun ikut menikmati perjalanan haji gratis lewat uang Dana 
Abadi Umat (DAU). Tetapi mereka segera membantah, perjalanan haji gratis itu 
berkait dengan tugasnya sebagai amirul haj. Apakah mereka pergi dengan keluarga 
atau sendiri, itu soal lain yang harus diteliti.

Semangat untuk memberantas korupsi, sekarang memang melahirkan paradigma baru 
tentang apa yang disebut korupsi. Dulu, pejabat pergi bertugas ke luar negeri 
dengan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan tugas negara itu hal biasa, 
tetapi sekarang masuk kategori korupsi. Menerima komisi, dulu menjadi kebiasaan 
pejabat dan dianggap halal, sekarang dianggap korupsi. Bahkan penggelembungan 
dana pembelian barang atau jasa, sekarang dianggap tabu, padahal dulu merupakan 
penghasilan tersendiri bagi pejabat pemerintah. Dulu suap adalah halal, 
sekarang haram dan lain-lain. Terkait dengan perubahan paradigma inilah, 
sekarang banyak pejabat terjerat, termasuk pejabat KPU.

Kalau mau jujur, dulu pun hal seperti itu sebenarnya masuk kategori korupsi. 
Tetapi karena dulu mulai pejabat tinggi sampai yang rendahan juga melakukan, 
khususnya semasa rezim orde baru, maka hal seperti itu dianggap lumrah. Suap 
terhadap pejabat, pemeriksa keuangan, jaksa, hakim, polisi, juga dianggap biasa 
sampai-sampai di negeri ini seperti tidak ada hukum. Koruptor dihukum ringan 
atau divonis bebas itu biasa, bahkan sekarang pun masih ada karena menyulap 
orang menjadi bersih itu tidak gampang.

Upaya kita sekarang baru tahap awal, perjalanan masih jauh, sehingga berbagai 
kekecewaan masyarakat masih akan muncul. Tetapi kita harus memulai sebelum 
negeri ini hancur.



BELAKANGAN ini aparat hukum kita dibuat sibuk luar biasa oleh pemeriksaan 
berbagai kasus korupsi. 'Ledakannya' dimulai saat Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) menangkap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah saat akan 
menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, disusul 
kasus korupsi Bank Mandiri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tidak hanya sampai di situ, polisi juga membongkar kasus penyalahgunaan 
miliaran rupiah oleh PT Maspion, meski diam-diam direktur utamanya dibebaskan 
dari tahanan dan kasusnya tak terdengar lagi. KPK juga membongkar kasus 
penyuapan oleh pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh kepada panitera 
Pengadilan Tinggi Jakarta. Dan, yang kini sedang gencar adalah dibongkarnya 
kasus korupsi dana haji di Departemen Agama yang ditangani oleh Tim 
Peberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). Tidak tanggung-tanggung, 
jumlahnya Rp700 miliar dan salah satu tersangkanya adalah mantan Menteri Agama 
Prof Dr Said Agil Husein Al Munawar yang kini berstatus tahanan.

Ketika kasus korupsi dan penyuapan itu satu per satu terbongkar, sebagai bangsa 
kita merasa gembira dan berharap segera diteruskan ke pengadilan, pelakunya 
dihukum berat karena perbuatannya telah menyengsarakan rakyat. Tetapi, ketika 
giliran Tim Tastipikor membongkar kasus penyelewengan di Departemen Agama, hati 
kita jadi menciut, sedih dan malu. Sejak dulu kita memang sering mendengar ada 
penyelewengan di Departemen Agama, seperti pengangkatan guru-guru agama. Tetapi 
tidak separah ini.

Para jamaah haji di tanah suci juga sering mengeluh, karena pelayanan yang 
diterima tidak sesuai dengan jumlah Ongkos Naik Haji (ONH) yang dikeluarkan. 
Dibanding dengan biaya perjalanan haji dari negara tetangga, Malaysia dan 
Brunei Darussalam, kita masih lebih mahal. Tetapi mereka bisa menginap di hotel 
atau tempat lain yang cukup baik, sementara jamaah dari negeri kita banyak yang 
menempati ruangan sempit berhimpit-himpitan. Sering terbayang bahwa dalam 
penyelenggaraan perjalanan calon haji terjadi penyelewengan, tetapi sampai 
sejauh itu kasusnya tidak pernah terbongkar.

Kita merasa malu oleh kasus ini, karena Departemen Agama sesungguhnya membawa 
misi yang berbeda dengan departemen lain. Departemen Agama dibuat untuk 
menegakkan moral dan akhlak bangsa. Karena itu, sangat disayangkan jika di 
tempat ini justru terjadi penyelewengan besar-besaran. Bahkan jika dilacak ke 
belakang, tampaknya penyelewengan itu sudah ada sejak lama, bukan hanya 
zamannya Menteri Agama Said Agil. Indikatornya, ketidaknyamanan jamaah haji 
bukan terjadi belakangan ini saja tetapi sudah dari dulu. Agar tidak 
dicampuradukkan dengan urusan politik, sebaiknya pelaksana penyelenggaraan haji 
sebelumnya juga diusut.

Menurut Prof Said Agil, sejumlah menteri bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat 
menjadi Menko Kesra pun ikut menikmati perjalanan haji gratis lewat uang Dana 
Abadi Umat (DAU). Tetapi mereka segera membantah, perjalanan haji gratis itu 
berkait dengan tugasnya sebagai amirul haj. Apakah mereka pergi dengan keluarga 
atau sendiri, itu soal lain yang harus diteliti.

Semangat untuk memberantas korupsi, sekarang memang melahirkan paradigma baru 
tentang apa yang disebut korupsi. Dulu, pejabat pergi bertugas ke luar negeri 
dengan keluarga yang tidak ada hubungannya dengan tugas negara itu hal biasa, 
tetapi sekarang masuk kategori korupsi. Menerima komisi, dulu menjadi kebiasaan 
pejabat dan dianggap halal, sekarang dianggap korupsi. Bahkan penggelembungan 
dana pembelian barang atau jasa, sekarang dianggap tabu, padahal dulu merupakan 
penghasilan tersendiri bagi pejabat pemerintah. Dulu suap adalah halal, 
sekarang haram dan lain-lain. Terkait dengan perubahan paradigma inilah, 
sekarang banyak pejabat terjerat, termasuk pejabat KPU.

Kalau mau jujur, dulu pun hal seperti itu sebenarnya masuk kategori korupsi. 
Tetapi karena dulu mulai pejabat tinggi sampai yang rendahan juga melakukan, 
khususnya semasa rezim orde baru, maka hal seperti itu dianggap lumrah. Suap 
terhadap pejabat, pemeriksa keuangan, jaksa, hakim, polisi, juga dianggap biasa 
sampai-sampai di negeri ini seperti tidak ada hukum. Koruptor dihukum ringan 
atau divonis bebas itu biasa, bahkan sekarang pun masih ada karena menyulap 
orang menjadi bersih itu tidak gampang.

Upaya kita sekarang baru tahap awal, perjalanan masih jauh, sehingga berbagai 
kekecewaan masyarakat masih akan muncul. Tetapi kita harus memulai sebelum 
negeri ini hancur.


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke