http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/30/nas04.htm
Hukuman Cambuk di Bireuen (2-Habis)
"Jangan yang Cilek-cilek Saja..."
SIAP DICAMBUK: Karmizi salah seorang terpidana cambuk, berdiri di samping
"algojo" yang memberikan enam cambukan ke punggungnya.(57) - SM/Anton Wahyu
Hartono
JANGAN pernah terpikir untuk berjudi, mabuk, dan berbuat mesum di Kota Bireuen,
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena kalau tertangkap tangan anggota
Wilayatul Hisbah (polisi syariah), hukuman cambuk akan kita rasakan. Buktinya,
15 pelaku maisir (perjudian) pada Jumat (24/6) telah merasakan sakitnya
punggung bila didera cambuk rotan akibat perbuatan yang dilakukannya itu.
Jika sebelumnya ancaman hukuman cambuk hanya sekadar wacana saja, kini sudah
terbukti. Mereka, para Wilayatul Hisbah termasuk sang eksekutor, akhirnya
benar-benar mengenakan jubah kebesarannya yang didominasi warna hijau muda,
lengkap dengan penutup wajah (cadar) yang sewarna dengan bajunya untuk
melakukan tugasnya kali pertama.
Menurut Kepala Dinas Syariat Provinsi NAD Al Yasa Abubakar, dari 22
kabupaten/kota yang ada baru empat wilayah yang telah memiliki "pasukan algojo"
tersebut. Keempat wilayah itu yakni Lhokseumawe, Aceh Tengah, Pidie, dan
Bireuen.
"Bireuen yang pertama melaksanakan hukuman cambuk," tandasnya.
Untuk pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pihaknya telah memilih sejumlah
polisi syariah dari keempat wilayah yang telah membentuk institusi tersebut.
Pemakaian cadar tersebut, kata dia, dimaksudkan agar sang eksekutor tidak
dikenali "korbannya", sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Merujuk Qanun (Peraturan Pemerintah) No. 13 Tahun 2003, Pasal 29 tentang
Perjudian, tambahnya, disebutkan pencambukan dilakukan dengan menggunakan rotan
berdiameter 0,75 cm-1 cm, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung
ganda/dibelah. Adapun pencambukan itu sendiri dilakukan di tempat terbuka yang
memungkinkan untuk dapat dilihat warga masyarakat secara bebas.
Al Yasa juga menegaskan, ada sejumlah hal yang harus dipatuhi para eksekutor
ketika menjalankan tugasnya. Salah satu di antaranya, bila terhukum sudah
mengeluarkan darah maka pencambukan harus segera dihentikan. Seseorang yang
dihukum cambuk sebanyak enam kali dan punggungnya sudah mengeluarkan darah pada
cambukan ketiga, misalnya, maka terhukum harus diobati terlebih dahulu hingga
sembuh. Sebelum lukanya sembuh benar, sisa hukuman belum dapat dilaksanakan.
Selain itu, para eksekutor hanya boleh mengarahkan cambukannya pada punggung
terhukum, sama sekali tidak boleh mengenai bagian wajah, dada, leher atau
kemaluan. Sedangkan terhukum, jelasnya, juga harus mengenakan pakaian sehingga
ujung cambuk tidak langsung mengenai kulit punggungnya.
Selain para terpidana, para algojo merupakan sosok yang banyak mendapat
perhatian para khalayak dalam pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid
Agung Bireuen, Jumat pekan lalu.
Jika cambukan sang algojo cukup keras, sebagian penonton ada yang bersorak
meski tak sedikit yang mengungkapkan perasaan kasihan pada terhukum. Begitu
pula jika cambukan polisi syariah tersebut dianggap terlalu lemah, beberapa di
antara penonton terlihat menggerutu dan kesal.
Bagaimana reaksi 15 pelaku maisir setelah punggung mereka didera cambuk dari
rotan tersebut? Sebagian besar dari mereka terlihat pasrah, hanya tertunduk
untuk menghindari tatapan ratusan pasang mata di hadapannya. Berbeda dengan
Zakaria (60), yang menerima enam cambukan tampil lebih "percaya diri".
Pelaku judi togel bertubuh kurus kering itu sempat mengangkat tangan ke arah
penonton yang meneriakinya, meski akhirnya dia sempat terguncang badannya
karena kerasnya cambukan yang diterimanya.
Lain lagi aksi Syafrizal (45), warga Pulo Kiton, Jeumpa. Sebelum dan sesudah
menerima cambukan, lelaki tersebut mengucapkan "Allahu Akbar" sebanyak tiga
kali. Hal itu membuat riuh rendah teriakan warga terhenti sejenak, sebelum
akhirnya kembali bersorak-sorai usai Syafrizal meninggalkan arena hukuman
tersebut. Ketika sejumlah kuli tinta memburu dia seusai menerima hukuman
tersebut, Syafrizal mengaku dapat menerima hukuman itu.
"Pakiban lom, nasib kalage nyan (Mau bagaimana lagi, nasib memang sudah
begini-Red)," ungkapnya.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur NAD Azwar Abubakar mengatakan, eksekusi tersebut
mempunyai dasar hukum yang kuat dan telah mendapat persetujuan dari semua
kalangan di Aceh yang menginginkan ditegakkannya syariat Islam dengan
sebenar-benarnya. Jadi, lanjutnya, hal itu bukan merupakan pelanggaran HAM.
Dia menyebutkan dasar hukumnya, yakni UU No 4 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi NAD, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi NAD, dan Qanun (Perda) No 13 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Perjudian. Pemberlakuan syariat Islam itu sendiri sudah berlangsung
sejak dua tahun yang lalu. "Kami punya dasar yang kuat untuk melakukan hal
itu," tandasnya.
Sebelum hukuman cambuk seperti sekarang itu direalisasikan, Pemkab Biereun
sendiri dalam sejumlah kesempatan juga telah mengawali penegakan syariat Islam
dengan melakukan razia jilbab bagi perempuan muslim di wilayah tersebut. Namun,
menurut pengakuan warga, mereka (pihak pemkab) hanya mengimbau saja dan tidak
melakukan hukuman bagi pelanggarnya.
Sedangkan menurut Safrizal, salah satu terhukum usai pelaksanaan eksekusi
mengungkapkan, hukuman tersebut hendaknya juga harus berlaku secara adil dan
tidak hanya membidik perjudian cilek - cilek (kecil-kecilan) saja.
"Pue, guna kalau yang didruop hanya penjudi ubit (Apa gunanya kalau yang
ditangkap hanya penjudi kecil saja). Jangan judi cilek-cilek (kecil-kecilan)
saja," keluhnya. (Anton Wahyu Hartono-34v)
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/