http://www.suaramerdeka.com/harian/0506/30/nas04.htm



Hukuman Cambuk di Bireuen (2-Habis)
"Jangan yang Cilek-cilek Saja..."
       
      SIAP DICAMBUK: Karmizi salah seorang terpidana cambuk, berdiri di samping 
"algojo" yang memberikan enam cambukan ke punggungnya.(57) - SM/Anton Wahyu 
Hartono   
     
JANGAN pernah terpikir untuk berjudi, mabuk, dan berbuat mesum di Kota Bireuen, 
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), karena kalau tertangkap tangan anggota 
Wilayatul Hisbah (polisi syariah), hukuman cambuk akan kita rasakan. Buktinya, 
15 pelaku maisir (perjudian) pada Jumat (24/6) telah merasakan sakitnya 
punggung bila didera cambuk rotan akibat perbuatan yang dilakukannya itu.

Jika sebelumnya ancaman hukuman cambuk hanya sekadar wacana saja, kini sudah 
terbukti. Mereka, para Wilayatul Hisbah termasuk sang eksekutor, akhirnya 
benar-benar mengenakan jubah kebesarannya yang didominasi warna hijau muda, 
lengkap dengan penutup wajah (cadar) yang sewarna dengan bajunya untuk 
melakukan tugasnya kali pertama.

Menurut Kepala Dinas Syariat Provinsi NAD Al Yasa Abubakar, dari 22 
kabupaten/kota yang ada baru empat wilayah yang telah memiliki "pasukan algojo" 
tersebut. Keempat wilayah itu yakni Lhokseumawe, Aceh Tengah, Pidie, dan 
Bireuen. 

"Bireuen yang pertama melaksanakan hukuman cambuk," tandasnya.

Untuk pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pihaknya telah memilih sejumlah 
polisi syariah dari keempat wilayah yang telah membentuk institusi tersebut. 

Pemakaian cadar tersebut, kata dia, dimaksudkan agar sang eksekutor tidak 
dikenali "korbannya", sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Merujuk Qanun (Peraturan Pemerintah) No. 13 Tahun 2003, Pasal 29 tentang 
Perjudian, tambahnya, disebutkan pencambukan dilakukan dengan menggunakan rotan 
berdiameter 0,75 cm-1 cm, panjang satu meter, dan tidak mempunyai ujung 
ganda/dibelah. Adapun pencambukan itu sendiri dilakukan di tempat terbuka yang 
memungkinkan untuk dapat dilihat warga masyarakat secara bebas.

Al Yasa juga menegaskan, ada sejumlah hal yang harus dipatuhi para eksekutor 
ketika menjalankan tugasnya. Salah satu di antaranya, bila terhukum sudah 
mengeluarkan darah maka pencambukan harus segera dihentikan. Seseorang yang 
dihukum cambuk sebanyak enam kali dan punggungnya sudah mengeluarkan darah pada 
cambukan ketiga, misalnya, maka terhukum harus diobati terlebih dahulu hingga 
sembuh. Sebelum lukanya sembuh benar, sisa hukuman belum dapat dilaksanakan.

Selain itu, para eksekutor hanya boleh mengarahkan cambukannya pada punggung 
terhukum, sama sekali tidak boleh mengenai bagian wajah, dada, leher atau 
kemaluan. Sedangkan terhukum, jelasnya, juga harus mengenakan pakaian sehingga 
ujung cambuk tidak langsung mengenai kulit punggungnya.

Selain para terpidana, para algojo merupakan sosok yang banyak mendapat 
perhatian para khalayak dalam pelaksanaan hukuman cambuk di halaman Masjid 
Agung Bireuen, Jumat pekan lalu. 

Jika cambukan sang algojo cukup keras, sebagian penonton ada yang bersorak 
meski tak sedikit yang mengungkapkan perasaan kasihan pada terhukum. Begitu 
pula jika cambukan polisi syariah tersebut dianggap terlalu lemah, beberapa di 
antara penonton terlihat menggerutu dan kesal.

Bagaimana reaksi 15 pelaku maisir setelah punggung mereka didera cambuk dari 
rotan tersebut? Sebagian besar dari mereka terlihat pasrah, hanya tertunduk 
untuk menghindari tatapan ratusan pasang mata di hadapannya. Berbeda dengan 
Zakaria (60), yang menerima enam cambukan tampil lebih "percaya diri".

Pelaku judi togel bertubuh kurus kering itu sempat mengangkat tangan ke arah 
penonton yang meneriakinya, meski akhirnya dia sempat terguncang badannya 
karena kerasnya cambukan yang diterimanya.

Lain lagi aksi Syafrizal (45), warga Pulo Kiton, Jeumpa. Sebelum dan sesudah 
menerima cambukan, lelaki tersebut mengucapkan "Allahu Akbar" sebanyak tiga 
kali. Hal itu membuat riuh rendah teriakan warga terhenti sejenak, sebelum 
akhirnya kembali bersorak-sorai usai Syafrizal meninggalkan arena hukuman 
tersebut. Ketika sejumlah kuli tinta memburu dia seusai menerima hukuman 
tersebut, Syafrizal mengaku dapat menerima hukuman itu.

"Pakiban lom, nasib kalage nyan (Mau bagaimana lagi, nasib memang sudah 
begini-Red)," ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur NAD Azwar Abubakar mengatakan, eksekusi tersebut 
mempunyai dasar hukum yang kuat dan telah mendapat persetujuan dari semua 
kalangan di Aceh yang menginginkan ditegakkannya syariat Islam dengan 
sebenar-benarnya. Jadi, lanjutnya, hal itu bukan merupakan pelanggaran HAM.

Dia menyebutkan dasar hukumnya, yakni UU No 4 Tahun 1999 tentang 
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi NAD, UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi 
Khusus bagi Provinsi NAD, dan Qanun (Perda) No 13 Tahun 2003 tentang Tindak 
Pidana Perjudian. Pemberlakuan syariat Islam itu sendiri sudah berlangsung 
sejak dua tahun yang lalu. "Kami punya dasar yang kuat untuk melakukan hal 
itu," tandasnya.

Sebelum hukuman cambuk seperti sekarang itu direalisasikan, Pemkab Biereun 
sendiri dalam sejumlah kesempatan juga telah mengawali penegakan syariat Islam 
dengan melakukan razia jilbab bagi perempuan muslim di wilayah tersebut. Namun, 
menurut pengakuan warga, mereka (pihak pemkab) hanya mengimbau saja dan tidak 
melakukan hukuman bagi pelanggarnya.

Sedangkan menurut Safrizal, salah satu terhukum usai pelaksanaan eksekusi 
mengungkapkan, hukuman tersebut hendaknya juga harus berlaku secara adil dan 
tidak hanya membidik perjudian cilek - cilek (kecil-kecilan) saja.

"Pue, guna kalau yang didruop hanya penjudi ubit (Apa gunanya kalau yang 
ditangkap hanya penjudi kecil saja). Jangan judi cilek-cilek (kecil-kecilan) 
saja," keluhnya. (Anton Wahyu Hartono-34v) 


[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke