MEDIA INDONESIA
Selasa, 05 Juli 2005

Polisi Sipil, masih Sebatas Obsesi
Azlaini Agus, anggota Komisi III DPR



REFORMASI kepolisian di tanah air diawali dengan reformasi fundamental, yakni 
pemisahan Polri dan TNI pada 1 April 1999, dengan maksud agar polisi tidak 
berwatak militer, tidak berwatak keras dan represif. Di samping itu, diharapkan 
Polri dapat mengembangkan diri menjadi lebih profesional dan mandiri. Itulah 
awal dari paradigma baru Polri, yang kemudian disusul dengan reformasi 
struktural yang dijabarkan di dalam UU Polri No 2 Tahun 2002.

Jika disimak fungsi, tujuan dan tugas pokok kepolisian sebagaimana dimuat di 
dalam UU No 2/2002 tersebut jelaslah bahwa paradigma baru Polri adalah polisi 
sipil, yaitu polisi yang dalam menjalankan pekerjaannya menempatkan setiap 
orang yang ditemui dan diurusnya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, 
bahkan tidak boleh mengurangi nilai harkat dan martabat kemanusiaan tersebut.

Menurut Satjipto Rahardjo, polisi sipil atau polisi yang berwatak sipil adalah 
sistem kepolisian di mana polisi melaksanakan pekerjaan dengan cara-cara yang 
tidak boleh menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. 
Karena itu, dimensi intelektual dan moral dalam pekerjaan polisi menjadi sangat 
penting. Polisi sipil tidak menggunakan cara yang pendek dan gampang seperti 
menggunakan paksaan dan kekerasan, tetapi bersedia mendengarkan dan memahami 
keadaan dan penderitaan manusia.

Itulah sebabnya polisi sipil disebut juga sebagai human policing yang 
memandang, menempatkan, dan mengakui bahwa orang-orang yang dihadapi dan 
ditemui dalam pekerjaannya sebagai insan dengan pribadi yang utuh dan penuh. 
Ada dua hal penting yang harus dikembangkan dalam konsep polisi sipil, yaitu 
intelektual dan moral sebagaimana diungkapkan Kenneth Muir dalam buku Police, 
Streetcorner Politicians (1977) sebagai berikut, a good policeman who extend 
that be develops two virtues, intellectually, he has to grasp the nature of 
human suffering. Morally, he has to resolve contradiction of achieving just 
ends coersive means. Dari uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa pekerjaan 
perpolisian (policing) tidak semata-mata pekerjaan normatif yang jelas, tetapi 
juga pekerjaan socio cultural yang kompleks. Polisi sipil inilah yang merupakan 
hakikat dari reformasi kultural.

Enam tahun sudah pemisahan Polri dengan TNI, dan selama itu pula Polri 
melakukan reformasi dan berbenah diri. Namun, Polri terkesan lamban dalam 
berbenah, terutama dalam menghilangkan karakter militeristik serta membangun 
profesionalisme dan kemandiriannya. Tak heran jika banyak pihak memandang 
polisi dalam menjalankan tugasnya ibarat pasukan pemadam kebakaran, setelah 
terjadi ancaman dan gangguan baru mereka bereaksi. Setidaknya itulah yang kita 
lihat dalam berbagai peristiwa peledakan bom dan kerusuhan yang terjadi di 
tanah air akhir-akhir ini. Sudah jatuh korban, barulah pak polisi kita sibuk 
bertindak, padahal seharusnya mereka dapat mencegah jatuhnya korban lebih dini.

Setidaknya ada dua hal yang merupakan kendala besar yang dihadapi Polri dalam 
melakukan pembenahan organisasi, performance, dan kinerjanya, yaitu sumber daya 
manusia dan budaya kerja. Sumber daya manusia Polri diukur dari profesionalisme 
yang di dalamnya terkandung dua unsur, yaitu kemampuan dan sikap mental yang 
dibentuk melalui pendidikan/pelatihan dan pengembangan/pembinaan.

Jika sampai saat ini Polri belum dapat menampilkan profesionalisme sebagaimana 
diharapkan, persoalannya ada pada pola rekrutmen, pendidikan/latihan, 
perjenjangan, serta promosi kepangkatan dan jabatan. Pola rekrutmen yang ada 
sekarang memang tidak dapat diharapkan akan menghasilkan polisi yang 
profesional. Di beberapa daerah sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk diterima 
masuk sekolah Bintara Polri, perlu membayar puluhan juta rupiah sebagai pelicin.

Dalam kondisi seperti ini kualitas calon siswa menjadi terabaikan. Padahal 
untuk mendapatkan output bintara polisi yang baik maka input-nya tentulah 
remaja yang berkualitas pula, yang selain pintar tentu memiliki etos dan moral 
yang baik. Karena, para bintara Polri-lah sebenarnya yang merupakan ujung 
tombak pencitraan Polri secara keseluruhan, karena merekalah yang setiap hari 
berhadapan langsung dengan masyarakat luas. Begitu pula rekrutmen perwira, baik 
melalui Akpol maupun Sepa, perlu dilaksanakan seobjektif mungkin. Berbagai 
sumber menyatakan rekrutmen Akpol selalu mengutamakan anak-anak dari kalangan 
pamen dan pati Polri, sehingga peluang masyarakat luas mengikuti pendidikan 
tersebut menjadi sangat kecil, meskipun hal itu selalu dibantah Kapolri.

Begitu pula dengan pola perjenjangan dan promosi, hendaknya didasarkan pada 
prestasi yang dicapai seorang anggota Polri pada jabatan/masa sebelumnya. 
Sehingga promosi tidak didasarkan kepada like and dislike (apalagi didasarkan 
pada adanya praktik kolusi maupun nepotisme), tetapi benar-benar didasarkan 
pada prestasi. Hal lain yang juga sangat penting untuk dikaji ulang adalah 
kurikulum dan masa pendidikan serta pola penjenjangan dan promosi yang 
disesuaikan dengan kebutuhan/keinginan masyarakat yang terus berkembang sejalan 
dengan era globalisasi.

Budaya kerja yang berkembang di dalam tubuh dan organisasi Polri juga menjadi 
kendala dalam membenahi organisasi, performance, dan kinerja. S Yunanto 
menyebutkan ada dua bentuk budaya kerja yang tumbuh dan berkembang di dalam 
tubuh Polri, yaitu solidaritas (solidarity) dan kerahasiaan (secrecy). Dua hal 
tersebut dipandang sebagai kendala besar dalam melaksanakan pengawasan internal 
yang selama ini ditangani inspektur jenderal ataupun irwasda yang sekaligus 
merupakan kendala besar untuk membenahi institusi Polri.

Solidaritas pada dasarnya mengandung makna yang positif. Namun, dalam 
perjalanan selama ini di dalam tubuh Polri makna tersebut cenderung menjadi 
negatif, di mana solidaritas wujud sebagai bentuk pembelaan terhadap korps 
dengan menghilangkan atau setidaknya menyampingkan pertimbangan benar dan 
salah, baik dan tidak baik. Begitu pula kerahasiaan (secrecy), yang pada 
prinsipnya mengandung makna mengamankan rahasia tugas, termasuk rahasia negara. 
Tetapi, dalam tubuh Polri wujudnya dalam bentuk yang negatif, yaitu 'tutup 
mulut' (keep silent) terhadap kesalahan/penyimpangan yang dilakukan sesama 
kolega, terlebih lagi terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan atasan.

Kedua hal sebagaimana diutarakan di atas tadi, bagaimanapun harus secara 
konsisten dan terus-menerus diupayakan untuk dihilangkan. Caranya dengan 
menjadikan Polri sebagai institusi yang terbuka, transparan, dan akuntabel. 
Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas tersebut tidak saja dilakukan 
secara internal di mana budaya keterbukaan harus dihidupkan dan dikembangkan di 
dalam tubuh Polri secara luas.

Tanpa menghilangkan budaya patuh dan hormat kepada atasan, setiap anggota Polri 
perlu diberi kebebasan untuk mengajukan pendapat sepanjang pelaksanaan tugas 
dan tanggung jawabnya. Begitu pula secara eksternal, di mana masyarakat luas 
diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan penilaian terhadap kinerja 
aparat kepolisian, dan semua masukan tersebut dijadikan pertimbangan di dalam 
menetapkan kebijakan-kebijakan strategis ke depan. Hanya dengan menerapkan 
budaya keterbukaan itulah polisi sipil yang kita dambakan dalam kerangka 
masyarakat yang demokratis dapat diwujudkan.

Tidaklah berlebihan jika paradigma polisi sipil yang selama ini masih baru 
sebatas obsesi, dapat menjadi kenyataan di bawah kepemimpinan Kapolri yang 
baru. Karena itu, Kapolri yang baru perlu benar-benar memahami dan menghayati 
keinginan masyarakat untuk secara konsekuen mewujudkan reformasi Polri secara 
menyeluruh.***

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke