MEDIA INDONESIA Selasa, 05 Juli 2005
Polisi Sipil, masih Sebatas Obsesi Azlaini Agus, anggota Komisi III DPR REFORMASI kepolisian di tanah air diawali dengan reformasi fundamental, yakni pemisahan Polri dan TNI pada 1 April 1999, dengan maksud agar polisi tidak berwatak militer, tidak berwatak keras dan represif. Di samping itu, diharapkan Polri dapat mengembangkan diri menjadi lebih profesional dan mandiri. Itulah awal dari paradigma baru Polri, yang kemudian disusul dengan reformasi struktural yang dijabarkan di dalam UU Polri No 2 Tahun 2002. Jika disimak fungsi, tujuan dan tugas pokok kepolisian sebagaimana dimuat di dalam UU No 2/2002 tersebut jelaslah bahwa paradigma baru Polri adalah polisi sipil, yaitu polisi yang dalam menjalankan pekerjaannya menempatkan setiap orang yang ditemui dan diurusnya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, bahkan tidak boleh mengurangi nilai harkat dan martabat kemanusiaan tersebut. Menurut Satjipto Rahardjo, polisi sipil atau polisi yang berwatak sipil adalah sistem kepolisian di mana polisi melaksanakan pekerjaan dengan cara-cara yang tidak boleh menyebabkan manusia kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya. Karena itu, dimensi intelektual dan moral dalam pekerjaan polisi menjadi sangat penting. Polisi sipil tidak menggunakan cara yang pendek dan gampang seperti menggunakan paksaan dan kekerasan, tetapi bersedia mendengarkan dan memahami keadaan dan penderitaan manusia. Itulah sebabnya polisi sipil disebut juga sebagai human policing yang memandang, menempatkan, dan mengakui bahwa orang-orang yang dihadapi dan ditemui dalam pekerjaannya sebagai insan dengan pribadi yang utuh dan penuh. Ada dua hal penting yang harus dikembangkan dalam konsep polisi sipil, yaitu intelektual dan moral sebagaimana diungkapkan Kenneth Muir dalam buku Police, Streetcorner Politicians (1977) sebagai berikut, a good policeman who extend that be develops two virtues, intellectually, he has to grasp the nature of human suffering. Morally, he has to resolve contradiction of achieving just ends coersive means. Dari uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa pekerjaan perpolisian (policing) tidak semata-mata pekerjaan normatif yang jelas, tetapi juga pekerjaan socio cultural yang kompleks. Polisi sipil inilah yang merupakan hakikat dari reformasi kultural. Enam tahun sudah pemisahan Polri dengan TNI, dan selama itu pula Polri melakukan reformasi dan berbenah diri. Namun, Polri terkesan lamban dalam berbenah, terutama dalam menghilangkan karakter militeristik serta membangun profesionalisme dan kemandiriannya. Tak heran jika banyak pihak memandang polisi dalam menjalankan tugasnya ibarat pasukan pemadam kebakaran, setelah terjadi ancaman dan gangguan baru mereka bereaksi. Setidaknya itulah yang kita lihat dalam berbagai peristiwa peledakan bom dan kerusuhan yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini. Sudah jatuh korban, barulah pak polisi kita sibuk bertindak, padahal seharusnya mereka dapat mencegah jatuhnya korban lebih dini. Setidaknya ada dua hal yang merupakan kendala besar yang dihadapi Polri dalam melakukan pembenahan organisasi, performance, dan kinerjanya, yaitu sumber daya manusia dan budaya kerja. Sumber daya manusia Polri diukur dari profesionalisme yang di dalamnya terkandung dua unsur, yaitu kemampuan dan sikap mental yang dibentuk melalui pendidikan/pelatihan dan pengembangan/pembinaan. Jika sampai saat ini Polri belum dapat menampilkan profesionalisme sebagaimana diharapkan, persoalannya ada pada pola rekrutmen, pendidikan/latihan, perjenjangan, serta promosi kepangkatan dan jabatan. Pola rekrutmen yang ada sekarang memang tidak dapat diharapkan akan menghasilkan polisi yang profesional. Di beberapa daerah sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk diterima masuk sekolah Bintara Polri, perlu membayar puluhan juta rupiah sebagai pelicin. Dalam kondisi seperti ini kualitas calon siswa menjadi terabaikan. Padahal untuk mendapatkan output bintara polisi yang baik maka input-nya tentulah remaja yang berkualitas pula, yang selain pintar tentu memiliki etos dan moral yang baik. Karena, para bintara Polri-lah sebenarnya yang merupakan ujung tombak pencitraan Polri secara keseluruhan, karena merekalah yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat luas. Begitu pula rekrutmen perwira, baik melalui Akpol maupun Sepa, perlu dilaksanakan seobjektif mungkin. Berbagai sumber menyatakan rekrutmen Akpol selalu mengutamakan anak-anak dari kalangan pamen dan pati Polri, sehingga peluang masyarakat luas mengikuti pendidikan tersebut menjadi sangat kecil, meskipun hal itu selalu dibantah Kapolri. Begitu pula dengan pola perjenjangan dan promosi, hendaknya didasarkan pada prestasi yang dicapai seorang anggota Polri pada jabatan/masa sebelumnya. Sehingga promosi tidak didasarkan kepada like and dislike (apalagi didasarkan pada adanya praktik kolusi maupun nepotisme), tetapi benar-benar didasarkan pada prestasi. Hal lain yang juga sangat penting untuk dikaji ulang adalah kurikulum dan masa pendidikan serta pola penjenjangan dan promosi yang disesuaikan dengan kebutuhan/keinginan masyarakat yang terus berkembang sejalan dengan era globalisasi. Budaya kerja yang berkembang di dalam tubuh dan organisasi Polri juga menjadi kendala dalam membenahi organisasi, performance, dan kinerja. S Yunanto menyebutkan ada dua bentuk budaya kerja yang tumbuh dan berkembang di dalam tubuh Polri, yaitu solidaritas (solidarity) dan kerahasiaan (secrecy). Dua hal tersebut dipandang sebagai kendala besar dalam melaksanakan pengawasan internal yang selama ini ditangani inspektur jenderal ataupun irwasda yang sekaligus merupakan kendala besar untuk membenahi institusi Polri. Solidaritas pada dasarnya mengandung makna yang positif. Namun, dalam perjalanan selama ini di dalam tubuh Polri makna tersebut cenderung menjadi negatif, di mana solidaritas wujud sebagai bentuk pembelaan terhadap korps dengan menghilangkan atau setidaknya menyampingkan pertimbangan benar dan salah, baik dan tidak baik. Begitu pula kerahasiaan (secrecy), yang pada prinsipnya mengandung makna mengamankan rahasia tugas, termasuk rahasia negara. Tetapi, dalam tubuh Polri wujudnya dalam bentuk yang negatif, yaitu 'tutup mulut' (keep silent) terhadap kesalahan/penyimpangan yang dilakukan sesama kolega, terlebih lagi terhadap kesalahan/pelanggaran yang dilakukan atasan. Kedua hal sebagaimana diutarakan di atas tadi, bagaimanapun harus secara konsisten dan terus-menerus diupayakan untuk dihilangkan. Caranya dengan menjadikan Polri sebagai institusi yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas tersebut tidak saja dilakukan secara internal di mana budaya keterbukaan harus dihidupkan dan dikembangkan di dalam tubuh Polri secara luas. Tanpa menghilangkan budaya patuh dan hormat kepada atasan, setiap anggota Polri perlu diberi kebebasan untuk mengajukan pendapat sepanjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Begitu pula secara eksternal, di mana masyarakat luas diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan penilaian terhadap kinerja aparat kepolisian, dan semua masukan tersebut dijadikan pertimbangan di dalam menetapkan kebijakan-kebijakan strategis ke depan. Hanya dengan menerapkan budaya keterbukaan itulah polisi sipil yang kita dambakan dalam kerangka masyarakat yang demokratis dapat diwujudkan. Tidaklah berlebihan jika paradigma polisi sipil yang selama ini masih baru sebatas obsesi, dapat menjadi kenyataan di bawah kepemimpinan Kapolri yang baru. Karena itu, Kapolri yang baru perlu benar-benar memahami dan menghayati keinginan masyarakat untuk secara konsekuen mewujudkan reformasi Polri secara menyeluruh.*** [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
