http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/7/6/n4.htm
Prabowo Diperiksa 10 Jam Jakarta (Bali Post) - Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, akhirnya Prabowo Subianto datang menjalani pemeriksaan. Tim penyidik meminta keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus penyimpangan kredit 210 juta dolar AS yang dikucurkan Bank Mandiri. Mantan Pangkostrad TNI-AD ini diperiksa hampir sepuluh jam. Prabowo tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/7) kemarin pukul 08.15 WIB. Ia didampingi penasihat hukum dan sejumlah Direksi PT Kiani Kertas. Rombongan tersebut langsung memasuki lift dan menuju ruang pemeriksaan di lantai empat. Setibanya di sana, ia langsung menjalani pemeriksaan tim penyidik yang diketuai Muzami hingga pukul 17.45 WIB. Usai diperiksa, Prabowo langsung menyambut pertanyaan yang dilontarkan puluhan awak media. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan aparat kejaksaan sangat intensif. Sejumlah pertanyaan yang disodorkan, seluruhnya dijawab. Tetapi, ia menolak menjelaskan materi pemeriksaan. ''Saya tidak bisa jelaskan. Tanya langsung kepada pihak kejaksaan,'' ujarnya. Namun, Dirut Kiani ini mengakui perusahaan yang kini dipimpinnya menerima kredit Bank Mandiri yang sekarang macet. Kredit macet itu bukan hal baru, karena sebelum diambil alih dari pemilik lama, Bob Hasan, kreditnya memang macet sejak enam tahun lalu. Dirinya baru mengambil alih perusahaan itu pada Januari 2004. Sedangkan kasus ini mencuat berdasarkan hasil temuan BPK sekitar Juni 2004. ''Saya akan bertanggung jawab atas kredit macet itu. Tetapi perusahaan hingga kini masih berproduksi. Kalau saya nanti tidak sanggup menanggung kredit itu, perusahaan strategis ini akan saya jual sebagian sahamnya senilai 50 juta dolar AS ke pihak asing. Rencana ini sudah saya sampaikan kepada pemerintah,'' tuturnya. Sementara itu, Kabidhumedmas Puspenkum Kejaksaan Agung Ria Fajariah mengatakan, pemanggilan terhadap Prabowo sebagai saksi. Materi pemeriksaan bukan dalam kapasitasnya sebagai Dirut Kiani, melainkan sebagai direktur dari konsorsium Nusantara Energy (NE). Konsorsium inilah yang membentuk PT Anugrah Cipta Investama (ACI) yang memijam kredit Bank Mandiri untuk membeli Kiani Kertas yang saat itu di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). ''Tim penyidik memeriksa dugaan penyimpangan kredit Bank Mandiri senilai 210 juta dolar untuk menyehatkan perusahaan itu yang hingga kini belum juga terwujud. Setelah barang bukti dan saksi-saksi diperiksa, barulah penyidik dapat menentukan tersangkanya,'' ujarnya. Perlu diketahui, penyerahan Kiani kepada BPPN, terkait pelunasan utang BLBI yang pernah diterima Bob Hasan. Dengan penyerahan sejumlah asetnya itu, kemudian Bob Hasan mendapat surat keterangan lunas (SKL). Mantan Menperindag itu juga mendapat pengampunan dari tuntutan pidana. Ketentuan semacam itu dikeluarkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Penyidikan kasus kredit macet ini, penyidik memfokuskan pada proses pengambilalihan Kiani Kertas melalui PT ACI. Diduga perusahaan itu hanya akal-akalan, karena perusahaan itu dibentuk oleh sejumlah pejabat BPPN. Seluruh kredit untuk menyehatkan Kiani itu, sebagian disalahgunakan. Atas dugaan itu, tim penyidik Kejaksaan Agug juga telah memanggil untuk memeriksa mantan Deputi Kepala BPPN Bidang Aset Manajemen Kredit M Syahrial. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
