Pemimpin GAM di Swedia itu khan cuma keturunan feodal bekar raja2 di
Aceh.  Tidak mungkin lah bisa terlibat crime.  Kalo dirinya diperalat
dijadikan mascot oleh Gerilya kemerdekaan Aceh Merdeka yang melakukan
perang dan pembunuhan, tentu tidak mungkin bisa dituduh kriminal.

Di Swedia terlalu banyak bekas2 raja yang bisa dijadikan maskot
seperti itu.  Justru pemerintah RI sajalah yang sering melakukan
pelanggaran kriminal Internasional dengan menuduh hal2 seperti itu
dimana tanpa bukti apapun bisa meminta warganegara lain untuk
ditangkap.  Seharusnya pemerintah RI itu mengerti aturan dan hukum
yang seharusnya juga ditegakkan di Indonesia.

Ny. Muslim binti Muskitawati.








--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Refleksi: Tidak terdapat bukti-bukti bahwa pimpin GAM melanggar
hukum Swedia. Sesuai ketentuan hukum Swedia bila seorang tersangka
ditahan dengan tuduhan melakukan kejahatan X, tetapi ternyata tidak
terbukti, maka si tersangka itu wajib mendapat kompensasi dari negara.
Jadi tidak hanya dibebas dari tahanan dan tuduhan. Sebagai keterangan
tambahan dapat diberitahukan bahwa sel penjara seperti kamar student
hostel. Tiap orang punya kamar deniri ada TVnya. Makanannya seperti
makanan umum di restaurant. Kalau punya pacar datang berkunjung ada
kamar special untuk mereka berdua sendiri untuk beberapa jam tanpa
pengawasan penjaga penjara ataupun camera intern TV. Ketidakstresan
penjara Swedia membuat Sadam Husein telah meminta melalui advokatnya
kepada pemerintah Swedia bahwa bila dia dipenjarakan sesuai keputusan
pengadilan yang akan datang, dia mau dipenjarakan di Swedia. 
> 
> 
> 
> http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2005/7/10/s3.html
> 
> 
> Swedia Jadi Tameng GSA 
> Sangat disayangkan perlakuan dari Pemerintah Swedia yang membebaskan
para tokoh GAM, bahkan memberi kompensasi. Apa yang diucapkan Sargon
De Basso, pengacara Menteri Luar Negeri GAM yang kini bermukim di
Swedia, Zaini Abdullah, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Swedia akan
membayarkan sebesar 10.000 kronor (Rp 12,25 juta). Uang itu merupakan
kompensasi atas penahanan Zaini selama berada di tahanan pada 15 s.d.
18 Juni 2004 oleh Kejaksaan Swedia.
> 
> Pada April 2005, Pengadilan Swedia menyatakan tidak ada cukup bukti
untuk tetap menahan para petinggi GAM itu dan Kejaksaan Swedia pun
menghentikan penyidikan karena tidak ada bukti bahwa Malik, Zaini, dan
Hasan terlibat aksi terorisme di Indonesia, seperti tuduhan Jakarta.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah berulangkali meminta
kepada pemerintah Swedia untuk tidak berhenti mencegah para pemimpin
Gerakan Aceh Merdeka memimpin pemberontakan di Tanah Air.
> 
> Kewajiban mencegah itu tidak lepas meski Kejaksaan Swedia telah
menghentikan penyidikan terhadap para pemimpin GAM yang bermukim di
negara itu, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Yuri Oktavian
Thamrin. Dalam penilaian jaksa pun diakui bahwa para pemimpin GAM
memberi perintah secara umum.
> 
> Sejak awal pembuktian adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh
pemimpin GAM di Swedia bukan hal yang mudah. Alasannya, sistem hukum
dan proses pembuktian di Swedia yang sulit untuk menjerat mereka.
Karena itu, Pemerintah Indonesia meminta kepada Stockholm agar tetap
bertanggung jawab atas aktivitas warganya yang melakukan pemberontakan
senjata di Indonesia. Bahkan, Resolusi PBB No. 2625 tentang prinsip
hubungan bersahabat antar-negara juga melarang satu negara
mendestabilisasi negara lain. 
> 
> Dwi Murti
> 
> Depok
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke