Pemimpin GAM di Swedia itu khan cuma keturunan feodal bekar raja2 di Aceh. Tidak mungkin lah bisa terlibat crime. Kalo dirinya diperalat dijadikan mascot oleh Gerilya kemerdekaan Aceh Merdeka yang melakukan perang dan pembunuhan, tentu tidak mungkin bisa dituduh kriminal.
Di Swedia terlalu banyak bekas2 raja yang bisa dijadikan maskot seperti itu. Justru pemerintah RI sajalah yang sering melakukan pelanggaran kriminal Internasional dengan menuduh hal2 seperti itu dimana tanpa bukti apapun bisa meminta warganegara lain untuk ditangkap. Seharusnya pemerintah RI itu mengerti aturan dan hukum yang seharusnya juga ditegakkan di Indonesia. Ny. Muslim binti Muskitawati. --- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Refleksi: Tidak terdapat bukti-bukti bahwa pimpin GAM melanggar hukum Swedia. Sesuai ketentuan hukum Swedia bila seorang tersangka ditahan dengan tuduhan melakukan kejahatan X, tetapi ternyata tidak terbukti, maka si tersangka itu wajib mendapat kompensasi dari negara. Jadi tidak hanya dibebas dari tahanan dan tuduhan. Sebagai keterangan tambahan dapat diberitahukan bahwa sel penjara seperti kamar student hostel. Tiap orang punya kamar deniri ada TVnya. Makanannya seperti makanan umum di restaurant. Kalau punya pacar datang berkunjung ada kamar special untuk mereka berdua sendiri untuk beberapa jam tanpa pengawasan penjaga penjara ataupun camera intern TV. Ketidakstresan penjara Swedia membuat Sadam Husein telah meminta melalui advokatnya kepada pemerintah Swedia bahwa bila dia dipenjarakan sesuai keputusan pengadilan yang akan datang, dia mau dipenjarakan di Swedia. > > > > http://www.balipost.co.id/BaliPostcetak/2005/7/10/s3.html > > > Swedia Jadi Tameng GSA > Sangat disayangkan perlakuan dari Pemerintah Swedia yang membebaskan para tokoh GAM, bahkan memberi kompensasi. Apa yang diucapkan Sargon De Basso, pengacara Menteri Luar Negeri GAM yang kini bermukim di Swedia, Zaini Abdullah, yang menjelaskan bahwa Pemerintah Swedia akan membayarkan sebesar 10.000 kronor (Rp 12,25 juta). Uang itu merupakan kompensasi atas penahanan Zaini selama berada di tahanan pada 15 s.d. 18 Juni 2004 oleh Kejaksaan Swedia. > > Pada April 2005, Pengadilan Swedia menyatakan tidak ada cukup bukti untuk tetap menahan para petinggi GAM itu dan Kejaksaan Swedia pun menghentikan penyidikan karena tidak ada bukti bahwa Malik, Zaini, dan Hasan terlibat aksi terorisme di Indonesia, seperti tuduhan Jakarta. Padahal sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah berulangkali meminta kepada pemerintah Swedia untuk tidak berhenti mencegah para pemimpin Gerakan Aceh Merdeka memimpin pemberontakan di Tanah Air. > > Kewajiban mencegah itu tidak lepas meski Kejaksaan Swedia telah menghentikan penyidikan terhadap para pemimpin GAM yang bermukim di negara itu, kata juru bicara Departemen Luar Negeri Yuri Oktavian Thamrin. Dalam penilaian jaksa pun diakui bahwa para pemimpin GAM memberi perintah secara umum. > > Sejak awal pembuktian adanya tindakan kriminal yang dilakukan oleh pemimpin GAM di Swedia bukan hal yang mudah. Alasannya, sistem hukum dan proses pembuktian di Swedia yang sulit untuk menjerat mereka. Karena itu, Pemerintah Indonesia meminta kepada Stockholm agar tetap bertanggung jawab atas aktivitas warganya yang melakukan pemberontakan senjata di Indonesia. Bahkan, Resolusi PBB No. 2625 tentang prinsip hubungan bersahabat antar-negara juga melarang satu negara mendestabilisasi negara lain. > > Dwi Murti > > Depok > > > [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
