Refl : Kalau tambang dimiliki negara seperti digariskan dalam UUD 45, sebelum 
direvisikan, tak perlu renegosiasi, karena tambang milik negara demi untuk 
kepentingan kesejahteraan rakyat, jadi keuntungan langsung masuk kas negara. 
Tetapi kalau tambang dimiliki perusahaan bukan milik mengara, maka rakyat hanya 
bisa gigit jarit, melihat kekayaan alam berkat illahi diangkut orang bagaikan 
pencuri dilindungi TNI/Polri bersenjata lengkap. Bukan saja perusahaan asing 
medapat keuntungan dan bertambah kaya, tetapi juga penguasa yang 
mengfalistasikan kontrak pertambangan termasuk petinggi TNI/Polri seperti 
halnya dengan Freeport yang beritanya dimuat diberbagai surat khabar dama dan 
luarngeri.

Kalau renegosiasi, harus siap bayar kompensasi atas kerugian perusahaan 
berhubung kontrak dibatal atau dirubah, seringkali tidak sedikit uang tebusan.

Pertanyaan yang tibul berhubung dengan akan adanya renegosiasi ini, antara lain 
ialah: “Mengapa dibuat perjanjian yang tidak menguntungkan negara dan 
kepentingan rakyat? Bukankah para petinggi negara adalah oknom-oknom pintar, 
bersekolah tinggi pada universitas-universitas asing mau pun dalam negeri 
mempunyai gelar doktor, MA, SH, MBA etc dan lagi beragma. Tetapi mereka membuat 
kontrak seperti orang-orang setengah buta huruf dan buta pengetahuan. Mereka 
mebuat kontrak-kontrak yang merugikan kepentingan rakyat yang juga adalah umat 
beragama. 

Selain itu mengapa baru sekarang dihebohkan masalah renegosiasi kontrak 
pertambangan, padahal rezim berkuasa sekarang ini sudah berumur hampir 7 
tahun.Mengapa dari semula tidak gugat dan baru sekarang dimana bintang berkuasa 
mulai luntur dan tidak lagi mengkilat seperti dibayangkan semula. Apakah 
masalah kontrak tambang ini sengaja diisukan, agar bintang berkuasa bertambah 
mengkilat kembali berhubung dengan pemilu yang akan datang, yaitu supaya 
penguasa yang sama dipilih lagi sebagai wakil rakyat terhormat dan terpercaya 
untuk tetap berkuasa?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/14/ArticleHtmls/Renegosiasi-Tambang-Harus-Segera-Tuntas-14012012101010.shtml?Mode=0#

Renegosiasi Tambang Harus Segera Tuntas 
JAKARTA

"Semua tergantung lobi pemerintah."

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah segera menyelesaikan renegosiasi kontrak 
dengan perusahaan tambang. “Itu amanat undangundang. Kalau tidak dilaksanakan, 
kita malu,“ kata anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Asfihani, 
kemarin. 
Pengamat pertambangan Maryati Abdullah mengatakan banyak kontrak karya yang 
belum sesuai dengan undangundang mineral dan batu bara yang baru. “Ada beberapa 
yang harus negosiasi. Pemerintah harus berkeras dalam beberapa hal,“ katanya 
kemarin.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan 65 persen perusahaan 
pertambangan siap melakukan negosiasi ulang kontrak.
“Tim sudah kami siapkan. Kami harapkan ada keadilan di situ,“ ujarnya kemarin.

Pemerintah berencana melakukan renegosiasi kontrak karya sesuai dengan amanat 
UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 
Dalam undangundang tersebut ada beberapa poin penting, yaitu pengaturan masa 
kontrak, perluasan lahan, royalti pertambangan, dan kewa jiban hilirisasi 
produk pertambangan. “Ke depan tidak ada lagi ekspor raw material,“ kata Hatta.

Renegosiasi berperan mendongkrak pendapatan pajak negara, memberi kepastian 
jangka waktu kontrak dan luas lahan serta investasi yang dikucurkan oleh 
investor. “Investor tidak boleh menguasai lahan jutaan hektare tapi tidak 
dikerjakan selama puluhan tahun. Rakyat tidak boleh lagi dirugikan,“ katanya.

Di antara sejumlah perusahaan tambang, pemerintah kesulitan melakukan 
renegosiasi dengan perusahaan tambang besar seperti PT Freeport Indonesia.
Poin yang paling alot adalah terkait dengan pembayaran royalti.
Dalam perjanjian kontrak karya, PT Freeport Indonesia sepakat membayar tiga 
jenis royalti, yaitu untuk tembaga sebesar 3,5 persen, emas 1 persen, dan perak 
1 persen.

Angka ini di bawah jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 
tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Royalti hasil tambang tembaga ditetapkan 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 
3,25 persen.

Menurut Asfihani, tidak ada pengecualian dalam proses renegosiasi. Ia 
menyarankan pemerintah agar menggunakan tim negosiasi yang andal untuk 
menghadapi perusahaan tambang yang membandel. “Semua tergantung lobi 
pemerintah,“ katanya.

Maryati, yang masuk dalam Tim Transparansi Perusahaan Ekstraktif yang dibentuk 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan royalti bisa dinaikkan secara 
bertahap.
Namun poin yang dinilai penting adalah kewajiban perusahaan tambang melakukan 
divestasi saham. “Terutama Freeport, divestasi harus dibicarakan,“ katanya.

Masalah lain adalah lahan eksplorasi. Ia menyarankan pemerintah harus tegas 
meminta kembali lahan yang tidak jadi dieksplorasi oleh perusahaan tambang. 
Sebab,“Itu akan memicu penambangan ilegal.“

Maryati berharap pemerintah jeli menerapkan perintah undang-undang dalam 
pertambangan. Amanat undang-undang yang kerap diabaikan adalah penambahan 
penyertaan modal untuk pemerintah daerah yang harus diberikan 10 persen di 
setiap perpanjangan kontrak.

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdhani Sirait, mengatakan hingga kini 
belum ada jadwal renegosiasi kontrak tambang dengan pemerintah.

ALWAN RIDHA RAMDHANI | AKBAR TRI KURNIAWAN Enam Poin Renegosiasi Kontrak 1. 
Luas Wilayah Kerja PEMERINTAH: Luas wilayah tambang mineral maksimal 25 ribu 
hektare, dan batu bara 15 ribu hektare.
PENGUSAHA: Lebih luas lagi.
HASIL RENEGOSIASI: Luas wilayah didasarkan pada hasil kajian rencana kerja 
jangka panjang badan usaha.
2. Perpanjangan Kontrak PEMERINTAH: Jangka waktu izin usaha operasi produksi 
untuk mineral diperpanjang menjadi 20 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, 
masing-masing 10 tahun.
PENGUSAHA: Izin usaha dan jangka waktu diberikan oleh pemerintah pusat untuk 
menghindari tumpang-tindih.
HASIL RENEGOSIASI: Izin diberikan oleh pemerintah pusat, berkoordinasi dengan 
daerah.
3. Penerimaan Negara PEMERINTAH: Royalti mineral naik mulai dari 3,75 persen.
PENGUSAHA: Royalti berimbang dengan kewajiban lain.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah tetap berpedoman pada PP Nomor 45 Tahun 2003.
4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian PEMERINTAH: Pengolahan dan pemurnian di 
dalam negeri maksimal 2014.
PENGUSAHA: Sepakat, tapi jangka waktu diperpanjang.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah akan menetapkan kebijakan berdasarkan hasil 
kajian.
5. Kewajiban Divestasi PEMERINTAH: Divestasi bertahap sampai 51 persen.
PENGUSAHA: Ada kontraktor yang meminta pemilikan nasional cukup 20 persen.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah tetap pada posisinya.
6. Kewajiban Penggunaan Jasa Dalam Negeri PEMERINTAH: Pemanfaatan tenaga kerja, 
barang, dan jasa lokal.
PENGUSAHA: Sebagian besar perusahaan jasa nasional belum kompeten.
HASIL RENEGOSIASI: Pemerintah tetap pada posisinya. 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke