http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/11/opi01.html


Sidak Jangan Cuma di Bandara Soekarno-Hatta  
Oleh Isaac T. Sinjal


Empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Rabu (6/7), melakukan inspeksi 
mendadak (Sidak) ke terminal III Bandara Soekarno-Hatta untuk melihat langsung 
masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari luar negeri. Mereka 
adalah Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Alwi Shihab, 
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris, Menteri 
Perhubungan (Menhub), Hatta Radjasa, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik 
Negara (Menneg BUMN), Sugiharto. Sebulan sebelumnya, Presiden Soesilo Bambang 
Yudhoyono juga melakukan sidak ke tempat itu.

Pada sidak tersebut, Fahmi Idris mengungkapkan 28 perusahaan PJTKI (Pengerah 
Jasa Tenaga Kerja Indonesia) sudah masuk daftar hitam, dua di an-taranya dalam 
proses di pengadilan. "PJTKI yang terbukti memalsukan dokumen, akan langsung 
masuk daftar hitam dan diajukan ke pengadilan", katanya. Menurut Menakertrans, 
ke-28 perusahaan tersebut melanggar ketentuan tentang penempatan dan 
perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (UU No 39/ 2004), yaitu 
memalsukan usia, nama, pendidikan, dan alamat. Pemalsuan dilakukan karena PJTKI 
ingin mengambil keuntungan dari pengiriman TKI sebanyak-banyaknya. 
Dari pernyataan itu terbesit kesan derita TKI selama ini akibat perbuatan PJTKI 
yang hanya mau cari untung. Padahal pengusaha tidak mungkin melakukan pemalsuan 
dokumen tanpa bantuan aparat pemerintah, mulai dari tingkat desa. Dengan uang 
pelicin, calon TKI bisa memperoleh dokumen dari aparat. Dan ini lumrah terjadi 
di kalangan TKI informal, yaitu mereka yang akan bekerja sebagai pembantu rumah 
tangga (PRT). 

Bila mengacu pada UU 39/2004 tersebut, maka semua PJTKI yang mengerahkan TKI 
informal masuk daftar itu. 

Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain atas Pasal 35 (a) yang mengharuskan 
calon TKI berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi yang akan 
dipekerjakan pada pengguna perseorangan, berusia 21 tahun, (b) sehat jasmani 
dan rohani,(c) tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan, (d) 
berpendidikan sekurang-kurangnya lulus sekolah lanjutan tingkat pertama atau 
yang sederajat.

Diketahui Belakangan 
Sebagian besar keluarga calon TKI hidup di bawah garis kemiskinan, sehingga 
tidak mungkin memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. Paling banter mereka 
hanya mampu sampai anaknya bisa baca tulis. 

Calon TKI informal yang paling banyak dipesan adalah perempuan, karena mereka 
akan dipekerjakan sebagai PRT, mengasuh anak, menjaga orang jompo, maupun orang 
sakit yang dirawat jalan. Menurut pengusaha, enam dari sepuluh dokumen tentang 
data pribadi calon TKI informal, belakangan diketahui melanggar undang-undang. 

Mengapa baru diketahui belakangan oleh para pengusaha? "Para calon TKI itu 
mengurus dokumen data pribadinya di kampungnya masing-masing, dan agen-agen 
kami yang lebih dikenal dengan sebutan sponsor, sama sekali tidak mengetahui 
asli/tidaknya dokumen itu ketika membawa calon TKI dari de-sanya," kilah 
seorang pengusaha pengerah TKI ke luar negeri.

Biasanya, dalam penampungan sementara, saat dididik dan diurus dokumen 
keimigrasian untuk pemberangkatan, dan setelah uji kompetensi di Depnakertrans, 
barulah diketahui ada calon TKI yang dokumen pribadinya bodong (palsu). Namun 
dengan polosnya sang pengusaha mengakui sekali pun sudah diketahui dokumennya 
palsu, para calon TKI itu tetap diberangkatkan.

"Mereka sudah bisa mendapatkan paspor dan visa dan terlebih lagi lulus uji 
kompetensi Depnakertrans. Kami sebagai pengusaha tidak mau rugi, kelebihan 
pendapatan 100 rupiah sudah merupakan untung bagi kami, sehingga kami tidak 
membatalkannya. Tetapi, kalau calon TKI itu gagal uji kompetensi, kita batalkan 
keberangkatannya dan diganti," demikian ungkapan beberapa pengusaha PJTKI. 

"Jadi, kalau menteri mau memasukkan PJTKI yang melanggar ketentuan dalam daftar 
hitam, bisa sebagian besar terkena, malahan dimungkinkan semua PJTKI," katanya 
lagi.

Sidak di Kampung
Melihat kenyataan tersebut, sebaiknya pihak pemerintah khususnya Menakertrans 
dan menteri menteri terkait, melakukan sidak TKI langsung di kampung/desa asal 
calon TKI. 
Inspeksi secara langsung ke kampung/desa-desa, menteri dapat melihat kehidupan 
ekonomi warga yang anggota keluarganya menjadi TKI di luar negeri. Hasil sidak 
ke desa itu akan membuat pemerintah tidak akan lagi "mengkambinghitamkan" 
PJTKI. 

"Dengan adanya sidak secara langsung di tempat asal para calon TKI tersebut, 
maka pemerintah bisa memaklumi sebab musabab kami mendiamkan para calon TKI 
menggunakan dokumen bodong. 
Memang harus diakui, ada sejumlah pengusaha yang nakal, yang menelantarkan atau 
memperlakukan TKI informal itu tanpa rasa kemanusiaan. Kami setuju mereka 
dikenakan sanksi seberat-beratnya, bukan hanya menutup perusahaan dan dikenakan 
denda, tapi juga perlu dihukum badan. Termasuk para aparat pemerintah mulai 
dari tingkat desa".

Bagaimanapun perlu disyukuri berkat yang dilimpahkan di kampung-kampung melalui 
kiriman uang hasil keringat warganya yang bekerja di luar negeri. 

Yang amat penting pemerintah harus menjaga jangan sampai TKI yang tiba di tanah 
air justru diperas oknum-oknum tak bertanggung jawab. Juga patut diupayakan 
agar mereka tak diperlakukan semena-mena di luar negeri. 
Perhatian semua pihak terhadap TKI harus dinomorsatukan. Dukungan dan bantuan 
kepada TKI harus dimulai dari kampung asal sampai ke tempat penampungan 
sementara, latihan, keberangkatan, dan kedatangan mereka kembali ke tanah air 
melalui bandara. Pemerasan harus dihilangkan sama sekali, sejak di bandara 
sampai tiba kembali di kampung halaman.

Penulis adalah wartawan dan pengurus LSM Peduli TKI
 

[Non-text portions of this message have been removed]



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke