Ref: Rosa buka-bukaan..... Nazar menekan Rosa . Terlepas dari dileluconkan 
judul buka-bukaan, patut diperhatikan bahwa kasus-kasus korupsi menjadi berita 
hangat, cuma saja kasus-kasus lama seperti kasus penyembunyian hasil panen 
korupsi oleh Soeharto, mantan presiden NKRI dan Bank Century rupanya bukan lagi 
aktual untuk diperkarakan dengan tuntas untuk diagendakan.


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/16/index.shtml?ArtId=003_007&Search=Y


KPK Minta Rosa Buka-bukaan 
JAKARTA 

     
Saudara Nazar pun di- duga menekan Rosa.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesaksian Mindo Rosalina Manulang dalam 
persidangan kasus suap Wisma Atlet SEA Games, dengan terdakwa M. Nazaruddin, 
amat penting. Itulah sebabnya, KPK melindungi Direktur Pemasaran PT Anak 
Negeri, perusahaan milik Nazar, ini. 
KPK berharap Rosa berani buka-bukaan dalam sidang hari ini. “KPK berkepentingan 
agar Rosa bisa memberikan keterangan yang obyektif dan tanpa rasa takut,” kata 
juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin. 

Rosa berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 

Sejak Kamis lalu dia diinapkan di tempat aman.Terpidana kasus suap Wisma Atlet 
itu, ketika di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pernah mendapat ancaman. 
Setidaknya, ancaman itu terjadi tiga kali, yakni pada 26 dan 30 Desember 2011, 
serta 3 Januari 2012. 

Sumber Tempo menyebutkan, ada tiga kelompok yang mengancam Rosa: orang dekat 
Nazar, pihak Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pihak pemimpin 
Badan Anggaran DPR. Rosa, seperti dikatakan pengacara Muhammad Iskandar, 
mendapat ancaman dari saudara Nazaruddin, berinisial NSR dan HSY.“Ancaman itu 
tujuannya agar Rosa bersumpah melindungi Nazaruddin dalam sidang,”kata 
Iskandar. 

Ancaman tersebut, kata sumber Tempo, juga berisi pesan agar kesaksiannya tak 
memperberat hukuman Nazaruddin. Misalnya dalam kasus suap Pembangkit Listrik 
Tenaga Surya yang menyeret Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sebagai 
tersangka. 

Menurut Johan, keterangan Rosa tidak hanya dibutuhkan KPK di persidangan Nazar. 
Keterangan Rosa juga dibutuhkan untuk sejumlah kasus yang ditangani KPK. 

Apalagi kini KPK mulai mengembangkan korupsi kasus suap Wisma Atlet ini. 

Sebelumnya, Nazar berulang kali membeberkan peran koleganya di DPR dan di 
Partai Demokrat yang ikut menerima fulus “haram” dari proyek Wisma Atlet. Nazar 
menyebutkan bahwa, pada saat pembahasan, ada uang yang mengalir ke DPR sebesar 
Rp 9 miliar. Uang itu, kata Nazar, diterima Angelina Sondakh (anggota Badan 
Anggaran), Mirwan Amir (Wakil Ketua Badan Anggaran), dan Ketua Fraksi Demokrat 
Jafar Hafsah. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mendapat bagian. 

Sumber Tempo menyebutkan, fulus senilai Rp 9 miliar itu sesungguhnya mengalir 
ke tujuh nama. Mereka adalah Angie, Mirwan Amir, Jafar Hafsah dan Edi Ramli 
Sitanggang (anggota Komisi Hukum dari Demokrat) yang masing-masing menerima Rp 
1 miliar. Anas menerima Rp 2 miliar. Dua nama lagi yang juga petinggi Demokrat 
masing-masing menerima Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. 

Tempo sudah meminta tanggapan semua yang dituduh Nazar, dan mereka membantah. 

Anggota Dewan Penasihat Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, mengatakan partainya 
mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap pengusutan kasus korupsi ini. 
“Demokrat pasti mendukung kebenaran sepahit apa pun, kalau itu adalah untuk 
kebaikan,”kata dia


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke