Bohong...BESAR....
pengiriman TKI ke timur tengah berjalan terus didepan hidung para 
mentri tercinta kita.
DimANA semua oknum aparat terkait ikut bekerjasama.
Didepan Hidung anda kalu anda berada didepan terminal dua Sukarno-
Hatta
--- In [email protected], "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> http://www.sinarharapan.co.id/berita/0507/11/opi01.html
> 
> 
> Sidak Jangan Cuma di Bandara Soekarno-Hatta  
> Oleh Isaac T. Sinjal
> 
> 
> Empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Rabu (6/7), melakukan 
inspeksi mendadak (Sidak) ke terminal III Bandara Soekarno-Hatta 
untuk melihat langsung masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang 
pulang dari luar negeri. Mereka adalah Menteri Koordinator 
Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Alwi Shihab, Menteri Tenaga Kerja 
dan Transmigrasi (Menakertrans) Fahmi Idris, Menteri Perhubungan 
(Menhub), Hatta Radjasa, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 
(Menneg BUMN), Sugiharto. Sebulan sebelumnya, Presiden Soesilo 
Bambang Yudhoyono juga melakukan sidak ke tempat itu.
> 
> Pada sidak tersebut, Fahmi Idris mengungkapkan 28 perusahaan PJTKI 
(Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia) sudah masuk daftar hitam, dua 
di an-taranya dalam proses di pengadilan. "PJTKI yang terbukti 
memalsukan dokumen, akan langsung masuk daftar hitam dan diajukan ke 
pengadilan", katanya. Menurut Menakertrans, ke-28 perusahaan tersebut 
melanggar ketentuan tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja 
Indonesia di luar negeri (UU No 39/ 2004), yaitu memalsukan usia, 
nama, pendidikan, dan alamat. Pemalsuan dilakukan karena PJTKI ingin 
mengambil keuntungan dari pengiriman TKI sebanyak-banyaknya. 
> Dari pernyataan itu terbesit kesan derita TKI selama ini akibat 
perbuatan PJTKI yang hanya mau cari untung. Padahal pengusaha tidak 
mungkin melakukan pemalsuan dokumen tanpa bantuan aparat pemerintah, 
mulai dari tingkat desa. Dengan uang pelicin, calon TKI bisa 
memperoleh dokumen dari aparat. Dan ini lumrah terjadi di kalangan 
TKI informal, yaitu mereka yang akan bekerja sebagai pembantu rumah 
tangga (PRT). 
> 
> Bila mengacu pada UU 39/2004 tersebut, maka semua PJTKI yang 
mengerahkan TKI informal masuk daftar itu. 
> 
> Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain atas Pasal 35 (a) yang 
mengharuskan calon TKI berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali 
bagi yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan, berusia 21 
tahun, (b) sehat jasmani dan rohani,(c) tidak dalam keadaan hamil 
bagi calon tenaga kerja perempuan, (d) berpendidikan sekurang-
kurangnya lulus sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat.
> 
> Diketahui Belakangan 
> Sebagian besar keluarga calon TKI hidup di bawah garis kemiskinan, 
sehingga tidak mungkin memberikan pendidikan kepada anak-anaknya. 
Paling banter mereka hanya mampu sampai anaknya bisa baca tulis. 
> 
> Calon TKI informal yang paling banyak dipesan adalah perempuan, 
karena mereka akan dipekerjakan sebagai PRT, mengasuh anak, menjaga 
orang jompo, maupun orang sakit yang dirawat jalan. Menurut 
pengusaha, enam dari sepuluh dokumen tentang data pribadi calon TKI 
informal, belakangan diketahui melanggar undang-undang. 
> 
> Mengapa baru diketahui belakangan oleh para pengusaha? "Para calon 
TKI itu mengurus dokumen data pribadinya di kampungnya masing-masing, 
dan agen-agen kami yang lebih dikenal dengan sebutan sponsor, sama 
sekali tidak mengetahui asli/tidaknya dokumen itu ketika membawa 
calon TKI dari de-sanya," kilah seorang pengusaha pengerah TKI ke 
luar negeri.
> 
> Biasanya, dalam penampungan sementara, saat dididik dan diurus 
dokumen keimigrasian untuk pemberangkatan, dan setelah uji kompetensi 
di Depnakertrans, barulah diketahui ada calon TKI yang dokumen 
pribadinya bodong (palsu). Namun dengan polosnya sang pengusaha 
mengakui sekali pun sudah diketahui dokumennya palsu, para calon TKI 
itu tetap diberangkatkan.
> 
> "Mereka sudah bisa mendapatkan paspor dan visa dan terlebih lagi 
lulus uji kompetensi Depnakertrans. Kami sebagai pengusaha tidak mau 
rugi, kelebihan pendapatan 100 rupiah sudah merupakan untung bagi 
kami, sehingga kami tidak membatalkannya. Tetapi, kalau calon TKI itu 
gagal uji kompetensi, kita batalkan keberangkatannya dan diganti," 
demikian ungkapan beberapa pengusaha PJTKI. 
> 
> "Jadi, kalau menteri mau memasukkan PJTKI yang melanggar ketentuan 
dalam daftar hitam, bisa sebagian besar terkena, malahan dimungkinkan 
semua PJTKI," katanya lagi.
> 
> Sidak di Kampung
> Melihat kenyataan tersebut, sebaiknya pihak pemerintah khususnya 
Menakertrans dan menteri menteri terkait, melakukan sidak TKI 
langsung di kampung/desa asal calon TKI. 
> Inspeksi secara langsung ke kampung/desa-desa, menteri dapat 
melihat kehidupan ekonomi warga yang anggota keluarganya menjadi TKI 
di luar negeri. Hasil sidak ke desa itu akan membuat pemerintah tidak 
akan lagi "mengkambinghitamkan" PJTKI. 
> 
> "Dengan adanya sidak secara langsung di tempat asal para calon TKI 
tersebut, maka pemerintah bisa memaklumi sebab musabab kami 
mendiamkan para calon TKI menggunakan dokumen bodong. 
> Memang harus diakui, ada sejumlah pengusaha yang nakal, yang 
menelantarkan atau memperlakukan TKI informal itu tanpa rasa 
kemanusiaan. Kami setuju mereka dikenakan sanksi seberat-beratnya, 
bukan hanya menutup perusahaan dan dikenakan denda, tapi juga perlu 
dihukum badan. Termasuk para aparat pemerintah mulai dari tingkat 
desa".
> 
> Bagaimanapun perlu disyukuri berkat yang dilimpahkan di kampung-
kampung melalui kiriman uang hasil keringat warganya yang bekerja di 
luar negeri. 
> 
> Yang amat penting pemerintah harus menjaga jangan sampai TKI yang 
tiba di tanah air justru diperas oknum-oknum tak bertanggung jawab. 
Juga patut diupayakan agar mereka tak diperlakukan semena-mena di 
luar negeri. 
> Perhatian semua pihak terhadap TKI harus dinomorsatukan. Dukungan 
dan bantuan kepada TKI harus dimulai dari kampung asal sampai ke 
tempat penampungan sementara, latihan, keberangkatan, dan kedatangan 
mereka kembali ke tanah air melalui bandara. Pemerasan harus 
dihilangkan sama sekali, sejak di bandara sampai tiba kembali di 
kampung halaman.
> 
> Penulis adalah wartawan dan pengurus LSM Peduli TKI
>  
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]




Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke