Refl: Paling tidak dua menteri pemerintahan SBY terlibat korupsi, apakah yang 
lain oknom-oknom suci murni. Apakah kalau menteri diibaratkan murid kencing 
berlari, apakah kepala mentri sebagai guru tidak kencing berdiri? Negara 
dirugikan Rp 35,7 miliar, hukumannya 1 tahun 8 bulan istirahat. Lumayan bagus 
sekali, bebas dari tempat istirahat bisa langsung enak-enakan menikmati hasil 
panen korupsi yang bermamak biak. Siapa yang tidak mau korupsi?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/24/ArticleHtmls/Masa-Penahanan-Habis-Bachtiar-Chamsyah-Bebas-24012012007008.shtml?Mode=0

Masa Penahanan Habis, Bachtiar Chamsyah Bebas 
JAKARTA ­ 
Jika putusan kasasi menambah hukuman terpidana kasus korup- si pengadaan sarung 
ini, dia harus kembali mendekam di tahanan.

Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah bebas dari tahanan Lembaga 
Pemasyarakatan Cipinang sejak akhir pekan lalu, setelah masa penahanannya habis.
Padahal kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit yang 
melibatkannya masih berlanjut di Mahkamah Agung karena jaksa penuntut dari 
Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan kasasi. 
Pengacara Bachtiar Chamsyah, Djufri Taufik, menjelaskan bahwa Bachtiar 
dinyatakan bebas demi hukum karena masa penahanannya sudah habis. “Sudah bebas 
dan sudah keluar dari LP Cipinang sejak dua hari lalu,”katanya kepada Tempo 
kemarin. 

Informasi ini juga dibenarkan oleh Kepala LP Cipinang Suharman, kendati ia 
tidak mau menjelaskan kapan tepatnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan 
Pembangunan itu meninggalkan LP. “Besok saja kami jelaskan lengkap,” ujarnya 
singkat. 

Dihubungi terpisah, KPK mengaku tak mempersoalkan bebasnya Bachtiar Chamsyah 
dari tahanan. 

“Karena belum ada putusan kasasi. Dari situ kan (baru bisa) ditentukan, apakah 
hukumannya bertambah atau tidak,”kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. 

Menurut Johan, jika putusan kasasi menambah hukuman terpidana kasus korupsi 
pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit itu, dia harus kembali mendekam 
di tahanan. “Intinya tergantung putusan kasasi,”ujarnya. 

Meskipun demikian, Johan menyatakan belum berkoordinasi dengan pimpinan KPK 
untuk membahas masalah ini. Ia hanya menegaskan bahwa KPK tetap akan melakukan 
upaya kasasi. 

“Kami tunggu putusan kasasinya.” Bachtiar Chamsyah divonis 1 tahun 8 bulan 
penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi pimpinan Tjokorda Rae Suamba pada 22 Maret 2011. Ia dinilai terbukti 
bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat 
Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial) pada kurun 2003-2008. 

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyebut 
Bachtiar, selaku Menteri Sosial dan pengguna anggaran, terbukti menyalahgunakan 
wewenang. Alasannya, Bachtiar menyetujui penunjukan langsung terhadap 
perusahaan rekanan Depsos sehingga merugikan negara Rp 35,7 miliar. Namun, 
hakim menyatakan Bachtiar tidak terbukti menikmati hasil korupsi untuk dirinya 
sendiri. 

Atas hukuman tersebut, Bachtiar menyatakan banding.
Jaksa penuntut umum KPK pun naik banding karena vonis yang hanya setengah dari 
tuntutan mereka itu dinilai terlalu ringan. Sebelumnya, JPU menuntut Bachtiar 
dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan 
kurungan.

Namun, pada 14 Juli 2011, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan yang diambil 
di PN Tipikor sehingga hukuman Bachtiar tetap, dan ia diperintahkan tetap 
berada di dalam penjara. Jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah 
Agung, yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini.

ISMA SAVITRI | TRI SUHARMAN 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke