Refl: Paling tidak dua menteri pemerintahan SBY terlibat korupsi, apakah yang lain oknom-oknom suci murni. Apakah kalau menteri diibaratkan murid kencing berlari, apakah kepala mentri sebagai guru tidak kencing berdiri? Negara dirugikan Rp 35,7 miliar, hukumannya 1 tahun 8 bulan istirahat. Lumayan bagus sekali, bebas dari tempat istirahat bisa langsung enak-enakan menikmati hasil panen korupsi yang bermamak biak. Siapa yang tidak mau korupsi?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/01/24/ArticleHtmls/Masa-Penahanan-Habis-Bachtiar-Chamsyah-Bebas-24012012007008.shtml?Mode=0 Masa Penahanan Habis, Bachtiar Chamsyah Bebas JAKARTA Jika putusan kasasi menambah hukuman terpidana kasus korup- si pengadaan sarung ini, dia harus kembali mendekam di tahanan. Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak akhir pekan lalu, setelah masa penahanannya habis. Padahal kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit yang melibatkannya masih berlanjut di Mahkamah Agung karena jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengajukan kasasi. Pengacara Bachtiar Chamsyah, Djufri Taufik, menjelaskan bahwa Bachtiar dinyatakan bebas demi hukum karena masa penahanannya sudah habis. “Sudah bebas dan sudah keluar dari LP Cipinang sejak dua hari lalu,”katanya kepada Tempo kemarin. Informasi ini juga dibenarkan oleh Kepala LP Cipinang Suharman, kendati ia tidak mau menjelaskan kapan tepatnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu meninggalkan LP. “Besok saja kami jelaskan lengkap,” ujarnya singkat. Dihubungi terpisah, KPK mengaku tak mempersoalkan bebasnya Bachtiar Chamsyah dari tahanan. “Karena belum ada putusan kasasi. Dari situ kan (baru bisa) ditentukan, apakah hukumannya bertambah atau tidak,”kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. Menurut Johan, jika putusan kasasi menambah hukuman terpidana kasus korupsi pengadaan sarung, sapi impor, dan mesin jahit itu, dia harus kembali mendekam di tahanan. “Intinya tergantung putusan kasasi,”ujarnya. Meskipun demikian, Johan menyatakan belum berkoordinasi dengan pimpinan KPK untuk membahas masalah ini. Ia hanya menegaskan bahwa KPK tetap akan melakukan upaya kasasi. “Kami tunggu putusan kasasinya.” Bachtiar Chamsyah divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Tjokorda Rae Suamba pada 22 Maret 2011. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat Departemen Sosial (sekarang Kementerian Sosial) pada kurun 2003-2008. Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menyebut Bachtiar, selaku Menteri Sosial dan pengguna anggaran, terbukti menyalahgunakan wewenang. Alasannya, Bachtiar menyetujui penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan Depsos sehingga merugikan negara Rp 35,7 miliar. Namun, hakim menyatakan Bachtiar tidak terbukti menikmati hasil korupsi untuk dirinya sendiri. Atas hukuman tersebut, Bachtiar menyatakan banding. Jaksa penuntut umum KPK pun naik banding karena vonis yang hanya setengah dari tuntutan mereka itu dinilai terlalu ringan. Sebelumnya, JPU menuntut Bachtiar dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, pada 14 Juli 2011, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan yang diambil di PN Tipikor sehingga hukuman Bachtiar tetap, dan ia diperintahkan tetap berada di dalam penjara. Jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang prosesnya masih berjalan hingga saat ini. ISMA SAVITRI | TRI SUHARMAN [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
