URGENT ACTION
Pengantar:
Tindakan segera !
Dear kawan-kawan, terkait dengan aksi pendudukan lahan yang sedang dilakukan
oleh masyarakat 4 desa di Kecamatan Mentangai kapuas, maka kita dari
sekretariat bersama pemulihan hak-hak rakyat mengkonsolidasikan pernyataan
bersama untuk mendukung upaya masyarakat tersebut.
Berikut adalah pernyataan sikap, apabila kawan-kawan setuju dan mendukung
pernyataan sikap ini mohon kiranya bisa merespon email ini dan akan segera di
masukan dalam aliansi sebagai pihak yang mendukung upaya ini !
Salam
Rio (Arie Rompas, Walhi Kalteng)
Arie Rompas <[email protected]>
Nb : tolong di teruskan ke yang lain
Pernyataan Sikap Bersama
Sekertariat Besama Pemulihan Hak-Hak Rakyat
Kalimantan Tengah
Mendukung Pendudukan Lahan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Sei Ahas, Desa
Ketimpun, Desa Keladan dan Desa Kalumpang Dari Perampasan Lahan Yang Dilakukan
oleh PT. Rezeki Alam Semesta Raya
Salam Solidaritas !!
Konflik agraria dan sumber daya alam yang terus terjadi di Indonesia termasuk
di kalimantan tengah merupakan akumulasi kegagalan pemerintah dalam memenuhi
rasa keadilan bagi warga negaranya dan suatu saat akan menjadi konflik yang
lebih luas dan merugikan semua pihak di kemudian hari.
Hal ini terjadi karena lalainya pemerintah dalam menjamin hak-hak atas tanah
yang menjadi sumber penghidupan rakyat. Pengusaan sumberdaya alam dan
ketimpangan dalam kepemilikan agraria menjadi pemicu utama yang didorong oleh
berbagai kebijakan pemerintah melalui undang-undang untuk melindungi
kepentingan modal dan melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah dan
sumberdaya alam seperti UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999
Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber
Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan adalah kebijakan yang mengutamakan
kepentingan pengusaha dan menjauhkan rakyat atas kekayaan sumberdaya alam yang
dimilikinya.
Kalimantan tengah yang merupakan salah satu bagian dari negeri ini tidak
terlepas dari penguasaan dan kosentrasi monopoli tanah oleh investasi seperti
pertambangan, HPH/HTI, Perkebunan sawit dan proyek REDD yeng menggunakan
pengusaan tanah sebagai syarat utama untuk mengakumulasi modalnya. Hampir 78 %
daratan wilayah kalteng sudah dikuasi oleh investasi tersebut ditambah dengan
pengusaan tanah negara berupa Taman Nasional dan hutan lindung yang menutup
akses masyarakat dari sumberedaya alamnya.
Akibat dari ketimpangan tersebut telah muncul berbagai macam konflik diberbagai
pelosok kalimantan tengah dimana maraknya konflik agraria dan sumberdaya alam
yang menempatkan masyarakat adat/ lokal menjadi pihak yang selalu dirugikan
dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak atas tanahnya bahkan mereka sering
diintimidasi, dikriminalisasi dan dipenjara oleh aparat hukum yang seharusnya
melindungi mereka dari ancaman perampasan tanah yang dilakukan oleh perusahaan.
Namun selama ini perjuangan untuk memperoleh hak atas tanah dan sumberdaya alam
selalu dibenturkan pada kepentingan pembangunan dan atas nama pendapatan
daerah, padahal pada kenyataanya investasi tersebut tidak pernah memberikan
manfaat bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Upaya untuk memperjuangkan
hak atas tanah selalu dihadang dengan kriminalisasi oleh aparat kepolisian yang
menghilangkan rasa keadilan namun tidak menyurutkan niat untuk memperjuangkan
dan mempertahankan hak hidup mereka dengan cara apapun.
Saat ini masyarakat dari Desa Sei Ahas, Desa Kalumpang, Desa Katimpun dan Desa
Keladan Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas sejak tanggal 20 januari 2012
hingga saat ini sedang memperjuangkan hak atas tanahnya seluas 3351,59 hektar
yang di rampas oleh perusahaan PT. Rezeki Alam Semesta Raya padahal perusahaan
ini tidak memiliki legalitas karena belum memiliki HGU dan ijin pelepasan
kawasan hutan dari Menteri kehutanan serta masuk dalam wilayah Peta Indikatif
Moratorium. Sejak tahun 2004, tanah-tanah yang di rampas pihak perusahaan
merupakan sumber mata pencaharian berupa Handil, Beje, Kebun karet tanpa ada
penyelesaian hingga saat ini bahkan sudah berganti menjadi pohon sawit.
Berbagai upaya sudah sering dilakukan masyarakat namun tidak pernah mendapatkan
tanggapan dan penyelesaian yang adil oleh perusahaan dan pemerintah sehingga
masyarakat melakukan blokade dan menduduki lahan-lahan tersebut sebagai upaya
dalam menuntut dan mempertahankan hak-hak mereka.
Berkaitan dengan hal tersebut kami yang tergabung dalam Aliansi Pemulihan
Hak-Hak Rakyat Kalimantan Tengah mendukung perjuangan masyarakat Desa Keladan,
Ketimpun, Sei Ahas dan Kalumpang Kecamatan Mentangai dalam memperjuangkan hak
atas tanahnya dan mendesak kepada pemerintah khususnya Bupati Kapuas untuk
mencabut ijin PT. Rejeki Alam Semesta Raya dan segera mengembalikan hak atas
tanah dan wilayah kelola kepada masyarakat sebagai wilayah adat masyarakat 4
desa tersebut.
Selain itu, untuk memastikan terjaminnya rasa aman juga menuntut kepada aparat
kepolisian untuk segera menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap para
petani dan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya dan
segera membentuk mekanisme penyelesaian konflik agraria dan sumberdaya alam di
kalimantan tengah sebagai langkah awal untuk menuju reforma agraria sejati
sebagai wujud dari terlaksananya keadilan agraria.
Demikian pernyataan sikap bersama ini disampaikan untuk pemulihan hak-hak
masyarakat dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak atas tanahnya.
Pulihkan hak-hak rakyat indonesia dan lawan perampasan tanah dan ruang hidup
rakyat !!!
Palangkaraya, 25 Januari 2012
Lembag-lembag yang tergabung
1. AMAN Kalteng
2. Walhi Kalimantan Tengah
3. Dst ……..
--
====================================================================
Arie Rompas
Direktur Eksekutif
Walhi Kalimantan Tengah
Address : Jalan Virgo IV No. 129 Amaco Palangkaraya 73112 Kalimantan Tengah
Telp : +(62)536-3229202
Fax : +(62)535-3238382
Email : [email protected]
[email protected]
web : www.walhikalteng.org
.
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/