URGENT ACTION 
     

Pengantar: 

Tindakan segera !

Dear kawan-kawan, terkait dengan aksi pendudukan lahan yang sedang dilakukan 
oleh masyarakat 4 desa di Kecamatan Mentangai kapuas, maka kita dari 
sekretariat bersama pemulihan hak-hak rakyat mengkonsolidasikan pernyataan 
bersama untuk mendukung upaya masyarakat tersebut.

Berikut adalah pernyataan sikap, apabila kawan-kawan setuju dan mendukung 
pernyataan sikap ini mohon kiranya bisa merespon email ini dan akan segera di 
masukan dalam aliansi sebagai pihak yang mendukung upaya ini !


Salam 

Rio (Arie Rompas, Walhi Kalteng)
Arie Rompas <[email protected]>
Nb : tolong di teruskan ke yang lain 




Pernyataan Sikap Bersama
Sekertariat Besama Pemulihan Hak-Hak Rakyat
Kalimantan Tengah
Mendukung Pendudukan Lahan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Desa Sei Ahas, Desa 
Ketimpun, Desa Keladan dan Desa Kalumpang Dari Perampasan Lahan Yang Dilakukan 
oleh PT. Rezeki Alam Semesta Raya
Salam Solidaritas !!
Konflik agraria dan sumber daya alam yang terus terjadi di Indonesia termasuk 
di kalimantan tengah merupakan akumulasi kegagalan pemerintah dalam memenuhi 
rasa keadilan bagi warga negaranya dan suatu saat akan menjadi konflik yang 
lebih luas dan merugikan semua pihak di kemudian hari.

Hal ini terjadi karena lalainya pemerintah dalam menjamin hak-hak atas tanah 
yang menjadi sumber penghidupan rakyat. Pengusaan sumberdaya alam dan 
ketimpangan dalam kepemilikan agraria menjadi pemicu utama yang didorong oleh 
berbagai kebijakan pemerintah melalui undang-undang untuk melindungi 
kepentingan modal dan melegalkan perampasan hak-hak rakyat atas tanah dan 
sumberdaya alam seperti UU No.25/2007 Tentang Penanaman Modal, UU No.41/1999 
Tentang Kehutanan, UU 18/2004 Tentang Perkebunan, UU No.7/2004 Tentang Sumber 
Daya Air, UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau 
Kecil, UU No. 4/2009 Mineral dan Batubara, dan yang terbaru pengesahan UU 
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan adalah kebijakan yang mengutamakan 
kepentingan pengusaha dan menjauhkan rakyat atas kekayaan sumberdaya alam yang 
dimilikinya. 

Kalimantan tengah yang merupakan salah satu bagian dari negeri ini tidak 
terlepas dari penguasaan dan kosentrasi monopoli tanah oleh investasi seperti 
pertambangan, HPH/HTI, Perkebunan sawit dan proyek REDD yeng menggunakan 
pengusaan tanah sebagai syarat utama untuk mengakumulasi modalnya. Hampir 78 % 
daratan wilayah kalteng sudah dikuasi oleh investasi tersebut ditambah dengan 
pengusaan tanah negara berupa Taman Nasional dan hutan lindung yang menutup 
akses masyarakat dari sumberedaya alamnya.

Akibat dari ketimpangan tersebut telah muncul berbagai macam konflik diberbagai 
pelosok kalimantan tengah dimana maraknya konflik agraria dan sumberdaya alam 
yang menempatkan masyarakat adat/ lokal menjadi pihak yang selalu dirugikan 
dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak atas tanahnya bahkan mereka sering 
diintimidasi, dikriminalisasi dan dipenjara oleh aparat hukum yang seharusnya 
melindungi mereka dari ancaman perampasan tanah yang dilakukan oleh perusahaan. 

Namun selama ini perjuangan untuk memperoleh hak atas tanah dan sumberdaya alam 
selalu dibenturkan pada kepentingan pembangunan dan atas nama pendapatan 
daerah, padahal pada kenyataanya investasi tersebut tidak pernah memberikan 
manfaat bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Upaya untuk memperjuangkan 
hak atas tanah selalu dihadang dengan kriminalisasi oleh aparat kepolisian yang 
menghilangkan rasa keadilan namun tidak menyurutkan niat untuk memperjuangkan 
dan mempertahankan hak hidup mereka dengan cara apapun.

Saat ini masyarakat dari Desa Sei Ahas, Desa Kalumpang, Desa Katimpun dan Desa 
Keladan Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas sejak tanggal 20 januari 2012 
hingga saat ini sedang memperjuangkan hak atas tanahnya seluas 3351,59 hektar 
yang di rampas oleh perusahaan PT. Rezeki Alam Semesta Raya padahal perusahaan 
ini tidak memiliki legalitas karena belum memiliki HGU dan ijin pelepasan 
kawasan hutan dari Menteri kehutanan serta masuk dalam wilayah Peta Indikatif 
Moratorium. Sejak tahun 2004, tanah-tanah yang di rampas pihak perusahaan 
merupakan sumber mata pencaharian berupa Handil, Beje, Kebun karet tanpa ada 
penyelesaian hingga saat ini bahkan sudah berganti menjadi pohon sawit. 
Berbagai upaya sudah sering dilakukan masyarakat namun tidak pernah mendapatkan 
tanggapan dan penyelesaian yang adil oleh perusahaan dan pemerintah sehingga 
masyarakat melakukan blokade dan menduduki lahan-lahan tersebut sebagai upaya 
dalam menuntut dan mempertahankan hak-hak mereka.
Berkaitan dengan hal tersebut kami yang tergabung dalam Aliansi Pemulihan 
Hak-Hak Rakyat Kalimantan Tengah mendukung perjuangan masyarakat Desa Keladan, 
Ketimpun, Sei Ahas dan Kalumpang Kecamatan Mentangai dalam memperjuangkan hak 
atas tanahnya dan mendesak kepada pemerintah khususnya Bupati Kapuas untuk 
mencabut ijin PT. Rejeki Alam Semesta Raya dan segera mengembalikan hak atas 
tanah dan wilayah kelola kepada masyarakat sebagai wilayah adat masyarakat 4 
desa tersebut. 
Selain itu, untuk memastikan terjaminnya rasa aman juga menuntut kepada aparat 
kepolisian untuk segera menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap para 
petani dan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya dan 
segera membentuk mekanisme penyelesaian konflik agraria dan sumberdaya alam di 
kalimantan tengah sebagai langkah awal untuk menuju reforma agraria sejati 
sebagai wujud dari terlaksananya keadilan agraria. 
Demikian pernyataan sikap bersama ini disampaikan untuk pemulihan hak-hak 
masyarakat dalam mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak atas tanahnya.
Pulihkan hak-hak rakyat indonesia dan lawan perampasan tanah dan ruang hidup 
rakyat !!! 
Palangkaraya, 25 Januari 2012
Lembag-lembag yang tergabung
1. AMAN Kalteng
2. Walhi Kalimantan Tengah
3. Dst ……..







-- 
====================================================================
Arie Rompas
Direktur  Eksekutif 
Walhi Kalimantan Tengah

Address : Jalan Virgo IV  No. 129 Amaco Palangkaraya  73112 Kalimantan Tengah
Telp    : +(62)536-3229202
Fax     : +(62)535-3238382
Email   : [email protected]
          [email protected]
web     : www.walhikalteng.org
.
 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke