Refl: Harus dipahami bahwa Komnas HAM adalah badan pemerintah jadi tidak 
independen dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memproses pelanggaran 
hukum ke pengadilan, jadi kemampuannya terbatas atau dalam pernyataan lebih 
jelas seperti judul artikel dibawah ini : “Komnas Ham tak mampu selesaikan 
kasus HAM”. Apabila laporannya terlalu keras akan seperti orang memukul air di 
dulang terpecik muka sendiri (pemerintah). Maka oleh karena itu kasus-kasus 
pelanggaran HAM tidak akan bisa diselesaikan sebagaimana mestinya sesuai 
ketentuan hukum nan adil. Jadi Komnas HAM adalah bedak kecantikan rezim 
berkuasa.


http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/7747-korban-komnas-ham-tak-mampu-selesaikan-kasus-ham
Korban: Komnas HAM Tak Mampu Selesaikan Kasus HAM 
Thursday, 26 January 2012 22:31 
Jakarta - Keluarga korban berbagai tragedi tindak pelanggaran hak asasi berat 
(HAM) menilai, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007-2012 
tidak mampu menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.

Rasa kekecewaan tersebut disampaikan beberapa orang keluarga korban peristiwa 
Semanggi I dan II, Trisakti, Mei 1998, penculikan dan penghilangan paksa 
1997-1998, Talang Sari, Wasior- Wamena, dan Talang Sari di Kantor Komisi Orang 
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jakarta, Kamis (26/1).

"Periode Komnas HAM tinggal beberapa hari lagi, saya menarik kesimpulan, 
walaupun sekarang yang duduk dari LSM, seperti Ifdal Kasim, tapi tidak bisa 
berbuat banyak selesaikan kasus pelanggaran HAM berat," kata Pujo Untung, 
keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965.

Menurutnya, hal tersebut lantaran anggota komisioner tidak independen dari 
tekanan pemerintah, aparat penegak, hukum, dan kekuasaan. Ia juga mendesak, 
anggota Komnas yang terpilih untuk periode 2012-2017 harus berani mengusut 
tahun 1965.

"Saya meminta, Komnas HAM usut korban 65 karena semua berawal dari kasus 65," 
ungkapnya.

Ungkapan di atas senada dengan keluarga korban Semanggi I, Sumarsih. 
Menurutnya, Komnas HAM punya andil besar terhadap berulangnya berbagai tindak 
kekerasan. Pasalnya, Komnas HAM tidak berhasil melakukan berbagai penyelidikan 
dan pengungkapan kasus-kasus pelanggaran HAM besar.

"Komnas HAM hanya mengulur-ulur waktu penyelidikan berbagai kasus, seperti 
Semanggi I dan II, Wasior, Lampung, dan lain-lain. Kami sangat kecewa pada 
Komnas HAM periode ini. Mereka hanya aktivis yang duduk di pemerintah," 
terangnya.

Keluarga korban kasus Tanjungpriok, Beni Biki, menilai, anggota Komnas HAM 
periode sekarang, dengan mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat, sama dengan 
telah melakukan pelanggaran HAM berat.

"Komnas HAM melakukan pelanggaran lebih berat daripada pelaku pelanggaran HAM, 
karena mendiamkan kasus pelanggaran HAM berat. Mereka lalai, loyo, dan tidak 
mampu melakukan apa-apa," tandasnya. [IS]

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke