Anto Suicide <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi Urban Poor Consortium (UPC):
Phone: 021-8642915,86902407
Fax: 021-86902408
Email: [EMAIL PROTECTED]
---------------------------------------------------------------------------------------------------
URGENT ACTION !!!!!
Teman-teman yang baik,
terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap massa aksi
tolak perpres 36/2005, dan sudah 5 (lima) hari ini, masih 2 orang yang ditahan
di Mapolres Jakarta Pusat (M. Barkah Gamulya dan Sahroni), kami meminta kepada
teman-teman untuk mengirimkan surat desakan agar dua orang teman kita dapat
dibebaskan karena alasan
penangkapannya terlalu mengada-ada dan tidak jelas.
surat desakan untuk pembebasan teman kita tersebut dapat dikirim ke:
1. Polres Jakarta Pusat dengan No. Fax 021-3909425 telp. 021-3909922
2. Polda METRO Jaya dengan No. Fax 021-5234051
salam,
alien
--------------------------------------------------------------------------------------
Kronologis Aksi Tolak Perpres 36
Hari/ Tanggal : Minggu, 10 Juli 2005
Rute Aksi : Patung Kuda ? Istana
11.00 wib : massa Aksi dari Bojong datang di depan Patung Kuda, sebanyak 2 bus.
12.30 wib : mobil sound datang di depan patung kuda, bersama rombongan
happening art.(barongan, beserta beberapa instalasi seni bagian dari perangkat
aksi)
13.00 wib : Massa aksi dari berbagai organisasi dan basis jaringan miskin kota
mulai berdatangan di depan patung kuda (depan Indosat). Massa mulai merapikan
diri untuk persiapan aksi dan long march menuju istana.
13.30 wib : Massa mulai long march dari depan patung kuda menuju istana dengan
rapi, sampai depan RRI ada beberapa massa (3 angkot) yang baru datang dan
langsung ikut bergabung bersama massa aksi yang lainnya.
14.00 wib : massa sampai depan istana. Beberapa pimpinan organisasi memulai
orasi di atas mobil sound system.
14.30 wib : Kawan Erwin, Slamet dan Dani diloby oleh aparat serta diperingatkan
untuk membubarkan aksi oleh Polres Jakarta pusat, dengan alasan tidak ada surat
pemberitahuan yang ditembuskan ke polres Jakarta Pusat. Negoisator massa aksi
menjelaskan bahwa telah
ada pemberitahuan yang telah dikirim ke Polda 3 hari sebelumnya sesuai aturan
yang ada, polisi tetap memaksa untuk membubarkan aksi minimal jam 15.00 wib.
14.55 wib : Polisi mulai merapatkan barisan ke arah mobil komando untuk
mengambil alih mobil komando. Beberapa perangkat aksi dari massa berusaha
mengamankan mobil komando
15.00 wib : Polisi berusaha mengambil alih paksa mobil komando, terjadi aksi
dorong mendorong, beberapa polisi berhasil mendekat ke arah mobil komando,
polisi berusaha menarik kawan yang sedang orasi di atas mobil sound system,
terjadi aksi pemukulan dari polisi terhadap massa aksi yang berusaha
mengamankan mobil sound, salah seorang orator (Mul dari UPC ?Urban Poor
Consorsium) berhasil ditangkap polisi, yang sebelumnya sempat terjadi aksi
tarik menarik. Pada saat yang bersamaan polisi juga mengamankan beberapa massa
aksi yang lainnya, dan mengamankan mobil sound system.
Beberapa massa aksi yang ditangkap :
- Sahroni (FKMPL Bojong)
- M. Barkah Gamulya (UPC)
- Koharuddin (UPLINK Yogyakarta)
- Wawan (UPC Jakarta)
- Dede Sunarto (Teknisi Sound/Mobil)
- Supriyanto (Teknisi Sound/Mobil)
- Arif Budiman (Teknisi Sound/Mobil)
- Damiri (Teknisi Sound/Mobil)
4 aktifis yang ditangkap mengalami pemukulan di lapangan oleh polisi.
15.15 wib : massa yang cair mulai emosi melihat beberapa kawannya digiring ke
dalam mobil polisi, tetapi hal tersebut bisa diredam oleh ketua organisasi
masing-masing sehingga tidak terjadi aksi anarkis. Massa berkumpul menunggu
kejelasan nasib beberapa kawannya yang ditangkap.
16.00 wib : massa mulai membubarkan diri dan kembali sesudah beberapa ketua
organisasi masing-masing basis menjelaskan mereka dijanjikan bebas hari ini
juga oleh wakapolres Jakarta Pusat Kompol Prasetyo. Massa menuju kendaraannya
dan kembali pulang.
Contact person : Erwin Usman (0815 803 6003 )
----
LIMA ALASAN :
Kenapa Kita HARUS MENOLAK Perpres Nomor 36 Tahun 2005
Secara mendasar dapat dipahami bahwa Penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2005
telah mengenyampingkan semangat keadilan sosial bahwa tanah disediakan untuk
kemakmuran rakyat seperrti yang diamantkan oleh Undang-Undang Dasar dan UUPA.
Peraturan ini secara politis, telah ditentang oleh banyak pihak, tidak hanya
warga masyarakat di perkotaan maupun pedesaan, tetapi juga termasuk anggota DPR
dan DPRD di beberapa komisi dan daerah.
Kenapa, karena Perpres ini sebenarnya dapat dipahami telah mengabaikan
rekomendasi program legislasi nasional yang memprioritaskan revisi UUPA oleh
DPR Peraturan ini selain melemahkan hak rakyat atas tanah, juga mengandung
pemaksaan kehendak pemerintah terhadap rakyat. Terlihat jelas bahwa sebenarnya
peraturan ini diterbitkan untuk melindungi hasil-hasil dari Infrastructure
Summit yang lebih mengakomodasi kepentingan pemodal/investor besar dan
mengabaikan hak-hak rakyat dan masyarakat adat atas tanah sebagai wilayah
produksinya. Artinya Peraturan presiden ini melanjutkan kecenderungan
pemerintah Indonesia yang mudah berpihak kepada sistem ekonomi kapital, bukan
ekonomi bertumpu pada keadilan sosial.
Peraturan ini menyangkut pencabutan hak-hak rakyat dan kepentingan publik, maka
tidak selayaknya diatur dalam peraturan presiden. Seharusnya kualitas
pengaturannya ditempatkan pada level undang-undang atau setidak-tidaknya
peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan protokol penyusunan peraturan
perundang-undangan dan masukan dari publik atau rakyat Indonesia. Artinya
Perpres ini pun tidak mempertimbangkan prinsip proteksi atau perlindungan
pemilikan lahan bagi petani secara adil yang dianut UUPA.
Peraturan ini selain bertentangan dengan hak asasi manusia dan bersifat
represif karena demi pertimbangan pragmatis ?atas nama kepentingan umum?,
presiden dapat mencabut hak atas tanah yang ada pada rakyat. Juga akan semakin
mempertajam intensitas sengketa maupun
konflik agraria, baik antara rakyat dengan pemerintah, maupun antara rakyat
dengan pemodal besar. Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan presiden ini membuka
peluang besar terjadinya tindakan represif atau penindakan secara sistematis
dan struktural, seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru.
Penetapan bentuk dan besaran ganti rugi ditentukan oleh Panitia Pengadaan
Tanah. Padahal Panitia tersebut hanya terdiri dari unsur Perangkat Daerah yang
dibentuk bupati atau walikota dan Gubernur, khusus untuk DKI Jakarta, serta
Menteri Dalam Negeri, apabila hak atas tanah yang akan dicabut terletak di dua
wilayah atau lebih. Lihat pasal 6 Perpres Nomor 36 Tahun 2005.
---------------------------------
Start your day with Yahoo! - make it your home page
[Non-text portions of this message have been removed]
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
List owner : [EMAIL PROTECTED]
Homepage : http://proletar.8m.com/
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/