http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=4974

Rabu, 15 Februari 2012 , 08:14:00

Forkorus Cs Menolak Disebut Warga Indonesia


 
Terdakwa Forkorus Yaboisembut saat memprotes majelis hakim dan menolak 
dikatakan sebagai warga negara Indonesia dalam lanjutan sidang kasus makar di 
PN Jayapura, kemarin (14/2).
JAYAPURA-Sidang kasus dugaan makar yang dilakukan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) 
Forkorus Yoboisembut Cs terkait kegiatan Kongres Rakyat Papua (KRP) III yang 
mendeklarasikan Negara Federal Papua Barat di Lapangan Zakheus Padang Bulan, 
Abepura, Kota Jayapura 19 Oktober lalu, kembali dilanjutkan di Pengadilan 
Negeri (PN) Jayapura, Selasa (14/2) kemarin dengan agenda pembacaan putusan 
sela.

Yang menarik dari persidangan ini, di awal persidangan setelah majelis hakim 
membacakan satu persatu identitas para terdakwa, para terdakwa sempat melakukan 
protes keras terhadap majelis hakim, karena tidak terima mereka disebut warga 
Bangsa Indonesia, melainkan Bangsa Papua Barat.

Para terdakwa menyatakan tidak mau dipaksakan untuk menjadi warga negara 
Indonesia, karena merasa mereka sudah memiliki bangsa yang berdaulat yakni 
Bangsa Federal Papua Barat.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIT dan dipimpin Hakim Ketua Jack 
Octovianus,SH,MM dibantu empat hakim anggota ini, majelis hakim menyatakan 
tidak menerima seluruh keberatan (eksepsi) yang disampaikan tim penasehat hukum 
para terdakwa, sehingga memutuskan sidang atas perkara dugaan Makar atas nama 
para terdakwa, Selpius Bobi, August Makbrwen, Dominikus Sorabut, Edison Waromi 
dan Forkorus Yaboisembut untuk dilanjutkan pemeriksaannya.

Setelah putusan sela dibacakan, majelis hakim akhirnya menunda persidangan ini 
dan akan dilanjutkan, Jumat (17/2) lusa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 
Meskipun majelis hakim sudah menutup sidang, Forkorus tetap ngotot dan 
bersikeras untuk membacakan penolakannya atas putusan sela Majelis Hakim yang 
menolak keberatan JPU atas dakwaan kasus Makar yang ditudingkan kepada dirinya. 

Dalam pernyataannya di depan majelis hakim Forkorus menyatakan alasannya 
terhadap penolakan dakwaan makar adalah karena apa yang dilakukannnya dalam KRP 
III dengan mendeklarasikan Bangsa Papua di Negeri Papua Barat adalah bersifat 
pemulihan dan restorasi kemerdekaan Kedaulatan Bangsa Papua Barat yang telah 
diakui mantan Presiden Soekarno melalui Trikora.
Namun kata Forkorus, kemerdekaan itu dihina sebagai negara boneka dan 
diperintahkan untuk dibubarkan dengan infasi militer tahun 1962 sampai 
sekarang. “Karena itu, deklarasi bangsa Papua adalah sah dan menunjunjung 
prinsip-prinsip hak azasi manusi serta hukum Internasional,” ujarnya. 
Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kemarin juga mendapat pengamanan yang 
ketat dari aparat kepolisian dan setiap pengunjung yang memasuki area 
Pengadilan Negeri Jayapura itu diperiksa satu persatu. (mud/fud) 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke