SUARA MAHASISWA, Demokrasi vs HAM 

Monday, 20 February 2012 

Beberapa waktu terakhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu 
prokontra pembubaran Front Pembela Islam (FPI). 

Pertautan pendapat di kalangan masyarakat disebabkan beberapa tindakan yang 
dilakukan FPI cukup meresahkan masyarakat. Pemerintah sendiri pernah melakukan 
pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi 
Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan 
Keamanan (Polhukam) Widodo AS. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat 
penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa 
teguran,peringatan,dan tindakan tegas,yakni pembubaran. 

Akan tetapi sejak kelahiran FPI sejak 1998, belum ada upaya tegas dari 
pemerintah untuk menindaklanjuti kajian selama ini mengenai perlakuan keras 
para anggota FPI terhadap ormas lain di lingkungan masyarakat. Beberapa hal 
yang menjadi catatan penting dari pandangan masyarakat terhadap FPI 
adalah,pertama, FPI tampil bukan sebagai penegak pilar negara Indonesia, yakni 
UUD 1945, di mana pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara 
hukum. Amat disayangkan jika FPI mengatakan bahwa ormasnya akan tampil sebagai 
salah satu penegak hukum di negara ini dengan cara-cara yang tidak diatur di 
dalam undangundang. 

Sikap tersebut jelas telah menunjukkan bahwa FPI telah melanggar UUD 1945 Pasal 
1 (3) mengenai negara hukum. Kedua, FPI telah sering merenggut hak-hak dasar 
masyarakat untuk dapat hidup aman dan tenteram.Dalam Pasal 28G (1) UUD 1945 
dikatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, 
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,serta berhak 
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak 
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

Dari penjelasan pasal tersebut sangat jelas bahwa FPI juga telah melanggar 
Pasal 28G (1) UUD 1945 mengenai ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Ketiga 
adalah rusaknya citra agama, yakni Islam, dengan kehadiran FPI yang terus 
memublikasikan tindakan kekerasannya di media.Beberapa ormas seperti 
Muhammadiyah juga menyayangkan, jikaFPIteruseksisdengantindakannya 
yangterusmeresahkan masyarakat, bisa jadi opini publik dari beragam agama akan 
menyudutkan Islam sebagai agama kekerasan. 

TindakanFPIyangtelah mencederai kepentingan kolektif umat Islam di Indonesia 
dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan kelompok beragama. Kita perlu 
melakukan definisi ulang terhadap makna demokrasi dan HAM.Kedua kata tersebut 
tidak bisa digunakan atas dasar kepentingan golongan atau pribadi.Ada indikator 
di dalam yang bernama tanggung jawab atas pilihan yang telah dibuat.

Dalam hal ini FPI harus secara tegas mengakui kesalahannya selama ini dan 
berupaya untuk membubarkan ormasnya sebagai tindakan substitusi terhadap 
implikasi yang sudah dilakukannya.● 

M REZA S ZAKI 
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Menko Kebijakan 
Eksternal BEM KM UGM 


http://www.seputar-indonesia.com/edisic ... ew/470747/

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke