SUARA MAHASISWA, Demokrasi vs HAM Monday, 20 February 2012
Beberapa waktu terakhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan isu prokontra pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Pertautan pendapat di kalangan masyarakat disebabkan beberapa tindakan yang dilakukan FPI cukup meresahkan masyarakat. Pemerintah sendiri pernah melakukan pengkajian terhadap keberadaan FPI berdasar UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan seperti yang dinyatakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Widodo AS. Pembinaan terhadap ormas yang ada di masyarakat penting agar berjalan sesuai dengan UU yang berlaku. Pembinaan dapat berupa teguran,peringatan,dan tindakan tegas,yakni pembubaran. Akan tetapi sejak kelahiran FPI sejak 1998, belum ada upaya tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti kajian selama ini mengenai perlakuan keras para anggota FPI terhadap ormas lain di lingkungan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi catatan penting dari pandangan masyarakat terhadap FPI adalah,pertama, FPI tampil bukan sebagai penegak pilar negara Indonesia, yakni UUD 1945, di mana pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Amat disayangkan jika FPI mengatakan bahwa ormasnya akan tampil sebagai salah satu penegak hukum di negara ini dengan cara-cara yang tidak diatur di dalam undangundang. Sikap tersebut jelas telah menunjukkan bahwa FPI telah melanggar UUD 1945 Pasal 1 (3) mengenai negara hukum. Kedua, FPI telah sering merenggut hak-hak dasar masyarakat untuk dapat hidup aman dan tenteram.Dalam Pasal 28G (1) UUD 1945 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dari penjelasan pasal tersebut sangat jelas bahwa FPI juga telah melanggar Pasal 28G (1) UUD 1945 mengenai ancaman terhadap rasa aman masyarakat. Ketiga adalah rusaknya citra agama, yakni Islam, dengan kehadiran FPI yang terus memublikasikan tindakan kekerasannya di media.Beberapa ormas seperti Muhammadiyah juga menyayangkan, jikaFPIteruseksisdengantindakannya yangterusmeresahkan masyarakat, bisa jadi opini publik dari beragam agama akan menyudutkan Islam sebagai agama kekerasan. TindakanFPIyangtelah mencederai kepentingan kolektif umat Islam di Indonesia dapat dinilai sebagai tindakan yang merugikan kelompok beragama. Kita perlu melakukan definisi ulang terhadap makna demokrasi dan HAM.Kedua kata tersebut tidak bisa digunakan atas dasar kepentingan golongan atau pribadi.Ada indikator di dalam yang bernama tanggung jawab atas pilihan yang telah dibuat. Dalam hal ini FPI harus secara tegas mengakui kesalahannya selama ini dan berupaya untuk membubarkan ormasnya sebagai tindakan substitusi terhadap implikasi yang sudah dilakukannya.● M REZA S ZAKI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Menko Kebijakan Eksternal BEM KM UGM http://www.seputar-indonesia.com/edisic ... ew/470747/ [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
