http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/02/22/ArticleHtmls/DPR-Mentahkan-Aturan-Jurnal-Ilmiah-22022012008016.shtml?Mode=0


DPR Mentahkan Aturan Jurnal Ilmiah 
JAKARTA
"Jangan seolah-olah pejabat tak pernah berbuat salah."

Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, 
Rohmani, menyatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mundur dari niatnya 
menjadikan publikasi jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan mahasiswa.“Ketika 
menteri sudah menyatakan tidak ada sanksi jika universitas tidak memberlakukan 
itu, artinya kembali seperti semula saat surat edaran Dirjen Dikti belum 
dikeluarkan,” katanya di gedung DPR kemarin. 
Menurut Rohmani, kalau publikasi jurnal ilmiah itu wajib untuk lulusan sarjana, 
harus ada sanksinya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi itu 
menjadi sama sekali tanpa wibawa kalau tidak memberi sanksi. 

“DPR juga tidak perlu meminta klarifikasi kepada pemerintah karena tidak ada 
sanksinya. Kalau tidak ada sanksi, kan sama saja tidak harus,”ujarnya. 

Rohmani menilai edaran yang memancing pro-kontra itu hanya imbauan, bukan 
peraturan. Dengan demikian, sama sekali tidak ada masalah terkait dengan edaran 
tersebut. “Kalau sudah begitu, tidak ada masalah. Jika itu diwajibkan berlaku 
tahun ini, baru itu masalah dan Komisi X akan meminta Menteri menjelaskan 
itu,”ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) 
Edy Suandi Hamid menyatakan Dirjen Dikti menyalahi aturan karena sejatinya dia 
tidak berhak menambahkan syarat kelulusan mahasiswa.“Dalam UndangUndang Sistem 
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 

Tahun 2003 Pasal 21 dan 25, sangat jelas dinyatakan Dirjen tidak berhak 
menambahkan syarat kelulusan,” katanya. 
Menurut Edy, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak memberikan 
sanksi kepada universitas yang tidak menjadikan jurnal sebagai persyaratan 
kelulusan sebagai pengakuan kesalahan. “Itu sudah merupakan pengakuan 
kekeliruan surat Dirjen Dikti tersebut,” ujarnya. 

Untuk itu, APTSI meminta Kementerian menarik surat edaran yang seolah membuat 
dikotomi antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta itu. Justru 
jika edaran tersebut dipaksakan, Edy khawatir akan muncul gugatan uji materi, 
yang ujungnya pencabutan surat juga.“Jangan seolah-olah pejabat tak pernah 
berbuat salah,”katanya. 

Seperti diberitakan, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi memuat surat edaran 
pada 27 Januari lalu, yang mensyaratkan lulusan program sarjana menghasilkan 
makalah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah, lulusan program magister harus 
menghasilkan makalah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah nasional yang 
terakreditasi Dikti, serta lulusan program doktor harus menghasilkan makalah 
dan diterima untuk terbit pada jurnal internasional. Publikasi karya ilmiah 
dalam jurnal ilmiah ini akan diberlakukan pada Agustus mendatang. 

Sontak edaran ini mengundang reaksi beragam dari kalangan civitas academica. 

Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menyatakan mendukung 
kebijakan tersebut dan menyikapinya dengan menyiapkan perpustakaan digital yang 
memadai. ● AFRILIA SURYANIS | RAHMA TW 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke