http://www.suarapembaruan.com/home/bbm-naik-presiden-bisa-di-impeach/17729

BBM Naik, Presiden Bisa Di-impeach
Kamis, 1 Maret 2012 | 19:48
[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa dimakzulkan atau 
di-impeach kalau tetap ngotot menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). 
Pasalnya, keputusan menaikkan harga BBM melanggar undang-undang (UU). 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendi MS Simbolon saat dialektika demokrasi 
bertajuk “Ada Apa Di Balik Kenaikan BBM?” di Press Room DPR RI, Jakarta, Kamis 
(1/3), menegaskan, Presiden atau pemerintah melanggar UU jika tetap ngotot 
menaikkan harga BBM bersubsidi. 

"Kami dari PDI-P mempertanyakan ini. Pasal 7 di UU APBN Tahun 2012 menegaskan 
bahwa secara mekanisme prosedural (menaikkan BBM) cacat hukum," katanya. 

Pembicara lain pada diskusi tersebut adalah, Ketua Kelompok Fraksi VII PDI-P 
Daryatmo Margiyanto, pengamat ekonomi dari Econit Hendri Sapatini, dan pengamat 
ekonomi politik Icsanuddin Noorsy.

Effendi lebih jauh mengatakan, jika Presiden atau pemerintah melanggar UU 
merupakan awal impeachment. 



"Ini tidak main-main. Kita tidak mencari-cari kesalahan. Ini soal konstitusi. 
Pemerintah dan Presiden jangan permainkan UU," ujarnya. 

Seperti diketahui, UU APBN 2012 Pasal 7 Ayat 4 menyebutkan, pengendalian 
anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat 
sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya. 

Dimana penjelasannya disebutkan pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat 
sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda 
empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012. Sehingga tidak disebutkan 
adanya rencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Revisi UU

Menurut Simbolon, jika pemerintah ingin menaikkan harga BBM hendaknya terlebih 
dahulu merevisi UU Nomor 22/2011 tentang APBN 2012 yang di dalamnya mengatur 
soal pengendalian harga BBM pada 2012 diatur melalui kebijakan pengendalian 
konsumsi. 

Ketua Kelompok Fraksi VIII PDI Perjuangan DPR RI, Daryatmo Margiyanto 
mengatakan, pemerintah sudah tiga kali melakukan pembatasan subsidi BBM selama 
tiga tahun terakhir, sejak 2010.

Menurut dia, pada 2010 pemerintah memberikan subsidi BBM sebesar 17,5 persen 
dan pada 2012 sebesar 14,7 persen. 

Pengamat Ekonomi dari Econit, Hendri Saparini, menambahkan, kebijakan 
pemerintah mengenai BBM hendaknya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, 
tidak hanya berorientasi pada penghematan anggaran.

"Pemerintah menerapkan kebijakan konversi dari BBM ke gas, dan pembatasan 
subsidi BBM seharusnya sudah memberi manfaat besar kepada masyarakat," katanya.

Manfaat besar yang seharus diperoleh masyarakat, menurut dia, selama tiga bulan 
wacana dan sosialisasi yang dilontarkan pemerintah di ruang publik, seharusnya 
sudah ada kesiapan produksi konverter dan gas.

Namun realitasnya, kata dia, hingga saat ini baik konverter maupun gasnya belum 
siap. "Bahkan, pemerintah berencana ingin mengimpor konverter dari negara lain. 
Itu artinya secara ekonomi kebijakan pengurangan subsidi BBM ini memberikan 
keuntungan sangat minimal," katanya. [L-8]

+++++

http://www.suarapembaruan.com/home/sby-enggak-khawatir-didemo-gara-gara-naikin-bbm/17728

SBY Enggak Khawatir Didemo Gara-gara Naikin BBM
Kamis, 1 Maret 2012 | 18:51

 Presiden SBY [google] 

[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak khawatir atas 
terjadinya demo besar-besaran yang menentang kenaikan harga bahan bakar minyak 
(BBM). Meski begitu, Pemerintah telah melakukan antisipasi untuk menghadapi 
aksi unjuk rasa tersebut.

"Khawatir tidak. Tetapi, antisipasi terhadap kegiatan-kegiatan seperti itu 
pasti ada. Jangankan kenaikan harga BBM, tak ada policy apapun demo pasti ada," 
kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko 
Suyanto usai mengikuti rapat internal kabinet di kantor Presiden, Jakarta, 
Kamis (1/3).

Dikatakannya, Pemerintah tidak melarang adanya unjuk rasa, namun yang dilarang 
itu adalah aksi yang dikemas unsur kekerasan. "Kalaupun massanya sampai puluhan 
ribu, ratusan ribu sekalipun, selama itu tertib. Tidak merusak dan mengganggu 
orang lain tidak masalah. Tapi, kalau 10 sampai 20 orang anarkis, itu yang 
harus ditindak. Polisi akan melakukan tindakan yang tepat untuk mendindak," 
kata dia.

Djoko menilai, Pemerintah selalu membiasakan terjadinya demonstrasi. Namun, yag 
tidak biasa adalah yang melanggar hukum, anarkis. "Melaksanakan demonstrasi, 
unjuk rasa, aspirasi itu boleh. Tidak boleh merugikan masyarakat lain," 
tegasnya. 

Lebih lanjut, dikatakannya, pihaknya sudah mendapatkan informasi soal demo 
terhadap kenaikan harga BBM. Ditegaskannya, demonstran harus paham bahwa hukum 
harus ditegakan. Di mana, kebebasan harus berdampingan dengan kepatuhan 
terhadap pranata sosial dan hukum.

Tambah dia, Pemerintah tak punya jalan lain untuk menghadapi kenaikan harga 
BBM. Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa menerimanya. "Kepentingan publik 
lain yang lebih besar tidak boleh diganggu," ungkap Djoko. [O-2]


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke