.. prakteknya,.. bank umum seperti bank niaga, lippo, dsb. rame2 bikin bank syariah.. ..
On Thu, Mar 8, 2012 at 7:37 PM, Sunny <[email protected]> wrote: > ** > > > Refl: Jelas, kalau deposit diberi bunga seperti praktek pada bank-bank > umum maka pasti uang (deposit) bermamak biak. > > > http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/07/ArticleHtmls/Uang-Berkembang-Selaras-Syariah-07032012004003.shtml?Mode=0 > > Uang Berkembang, Selaras Syariah > Sukuk Negara Ritel (Sukri) Seri SR-004 resmi mulai ditawarkan pada 5-16 > Maret 2012 mendatang. Imbalan yang ditawarkan lebih tinggi dari rata-rata > tingkat bunga deposito bank BUMN. > > Selama ada inflasi, atau penurunan nilai uang, kebutuhan investasi akan > terus ada. Orang yang hanya menyimpan saja uangnya, pasti nilainya menyusut > karena tergerus inflasi. Misalnya saja uang Rp 10 ribu sekarang ini bisa > mendapatkan satu liter beras terbaik, tapi karena inflasi pada tahun depan > untuk mendapatkan beras yang sama kita harus mengeluarkan lebih dari Rp 10 > ribu. > Kalau begitu apakah tidak boleh menyimpan uang? > Tentu saja boleh, asalkan uang bisa berkembang meski disimpan. Selain > menempatkan dana pada produk perbankan tradisional seperti tabungan, > deposito, maupun giro yang memiliki tingkat risiko sekaligus tingkat > pengembalian yang tidak tinggi, sudah saatnya masyarakat melakukan > diversifikasi penempatan dananya pada produk-produk investasi, agar imbal > hasil lebih optimal, kata J. Fitri Backsin, AVP Investment Product & > Services, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. > > Satu yang bisa dimanfaatkan yaitu Sukuk Negara Ritel (Sukri) Seri SR-004. > Sukri SR-004 ini merupakan Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada > individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual, > dengan volume minimum yang telah ditentukan. > > Resminya Sukri SR-004 mulai ditawarkan pada 5 hingga 16 Maret 2012. > Tanggal penjatahan pada 19 Maret 2012 dan settlement pada 21 Maret 2012. > Pencatatan di bursa akan dilakukan pada 22 Maret 2012 dengan masa jatuh > tempo (tenor) pada 21 September 2015. Sukri diterbitkan dalam bentuk tanpa > warkat (scriptless), namun kepada para investor akan diberikan Surat Bukti > Kepemilikan. > > Bagi investor syariah, investasi ini juga tidak bertentangan dengan > prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan karena > terhindar dari riba. > Tambahan lagi, pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh > pemerintah melalui undang-undang. Jadi risiko yang ditanggung investor > lebih kecil. > > Secara keseluruhan, ketentuan Sukri SR-004 ini tidak jauh berbeda dengan > seri se belumnya. Nilai nominal per unit sebesar Rp 1 juta dengan minimum > pemesanan Rp 5 juta (berlaku kelipatannya) dan maksimum pemesanan sebesar > Rp 5 miliar per KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sukri SR-004 ini menawarkan > imbalan yang lebih tinggi dari ratarata tingkat bunga deposito bank BUMN > dengan tanggal imbalan pertama jatuh pada 21 April 2012. > > Pemerintah telah menunjuk 24 agen penjual Sukri. Jadi masyarakat punya > banyak pilihan tempat membeli. Salah satunya di BNI. Para pembeli SR-004 > di BNI berkesempatan memperoleh hadiah langsung, mulai dari BNI Voucher > Multiguna hingga hadiah emas 25 gram, kata Fitri. > Prosedur pembelian juga ringkas. Mengisi formulir pemesanan dan memiliki > rekening serta menyiapkan dana minimal Rp 5 juta. > Dokumen yang diperlukan fotokopi KTP, kata Fitri. > > Satu hal penting yang perlu diketahui yaitu, biasanya pembelian Sukri di > pasar perdana bisa mendapatkan harga yang lebih murah daripada membeli di > pasar sekunder. Jadi manfaatkanlah penerbitan Sukri 004 ini. > > Setelah membeli Sukri, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yaitu > memantaunya. Karena sifat investasi jangka menengah, jadi tak perlu risau > ketika pasar turun naik. Setiap bank selalu memberikan informasi update > terkait dana yang diinvestasikan nasabah. > Selamat berinvestasi. n > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
