.. prakteknya,.. bank umum seperti bank niaga, lippo, dsb. rame2 bikin bank
syariah..
..



On Thu, Mar 8, 2012 at 7:37 PM, Sunny <[email protected]> wrote:

> **
>
>
> Refl: Jelas, kalau deposit diberi bunga seperti praktek pada bank-bank
> umum maka pasti uang (deposit) bermamak biak.
>
>
> http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/07/ArticleHtmls/Uang-Berkembang-Selaras-Syariah-07032012004003.shtml?Mode=0
>
> Uang Berkembang, Selaras Syariah
> Sukuk Negara Ritel (Sukri) Seri SR-004 resmi mulai ditawarkan pada 5-16
> Maret 2012 mendatang. Imbalan yang ditawarkan lebih tinggi dari rata-rata
> tingkat bunga deposito bank BUMN.
>
> Selama ada inflasi, atau penurunan nilai uang, kebutuhan investasi akan
> terus ada. Orang yang hanya menyimpan saja uangnya, pasti nilainya menyusut
> karena tergerus inflasi. Misalnya saja uang Rp 10 ribu sekarang ini bisa
> mendapatkan satu liter beras terbaik, tapi karena inflasi pada tahun depan
> untuk mendapatkan beras yang sama kita harus mengeluarkan lebih dari Rp 10
> ribu.
> Kalau begitu apakah tidak boleh menyimpan uang?
> Tentu saja boleh, asalkan uang bisa berkembang meski disimpan. “Selain
> menempatkan dana pada produk perbankan tradisional seperti tabungan,
> deposito, maupun giro yang memiliki tingkat risiko sekaligus tingkat
> pengembalian yang tidak tinggi, sudah saatnya masyarakat melakukan
> diversifikasi penempatan dananya pada produk-produk investasi, agar imbal
> hasil lebih optimal,“ kata J. Fitri Backsin, AVP Investment Product &
> Services, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
>
> Satu yang bisa dimanfaatkan yaitu Sukuk Negara Ritel (Sukri) Seri SR-004.
> Sukri SR-004 ini merupakan Surat Berharga Syariah Negara yang dijual kepada
> individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui agen penjual,
> dengan volume minimum yang telah ditentukan.
>
> Resminya Sukri SR-004 mulai ditawarkan pada 5 hingga 16 Maret 2012.
> Tanggal penjatahan pada 19 Maret 2012 dan settlement pada 21 Maret 2012.
> Pencatatan di bursa akan dilakukan pada 22 Maret 2012 dengan masa jatuh
> tempo (tenor) pada 21 September 2015. Sukri diterbitkan dalam bentuk tanpa
> warkat (scriptless), namun kepada para investor akan diberikan Surat Bukti
> Kepemilikan.
>
> Bagi investor syariah, investasi ini juga tidak bertentangan dengan
> prinsip-prinsip syariah, sehingga selain aman juga menentramkan karena
> terhindar dari riba.
> Tambahan lagi, pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh
> pemerintah melalui undang-undang. Jadi risiko yang ditanggung investor
> lebih kecil.
>
> Secara keseluruhan, ketentuan Sukri SR-004 ini tidak jauh berbeda dengan
> seri se belumnya. Nilai nominal per unit sebesar Rp 1 juta dengan minimum
> pemesanan Rp 5 juta (berlaku kelipatannya) dan maksimum pemesanan sebesar
> Rp 5 miliar per KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sukri SR-004 ini menawarkan
> imbalan yang lebih tinggi dari ratarata tingkat bunga deposito bank BUMN
> dengan tanggal imbalan pertama jatuh pada 21 April 2012.
>
> Pemerintah telah menunjuk 24 agen penjual Sukri. Jadi masyarakat punya
> banyak pilihan tempat membeli. Salah satunya di BNI. “Para pembeli SR-004
> di BNI berkesempatan memperoleh hadiah langsung, mulai dari BNI Voucher
> Multiguna hingga hadiah emas 25 gram,“ kata Fitri.
> Prosedur pembelian juga ringkas. “Mengisi formulir pemesanan dan memiliki
> rekening serta menyiapkan dana minimal Rp 5 juta.
> Dokumen yang diperlukan fotokopi KTP,“ kata Fitri.
>
> Satu hal penting yang perlu diketahui yaitu, biasanya pembelian Sukri di
> pasar perdana bisa mendapatkan harga yang lebih murah daripada membeli di
> pasar sekunder. Jadi manfaatkanlah penerbitan Sukri 004 ini.
>
> Setelah membeli Sukri, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan yaitu
> memantaunya. Karena sifat investasi jangka menengah, jadi tak perlu risau
> ketika pasar turun naik. Setiap bank selalu memberikan informasi update
> terkait dana yang diinvestasikan nasabah.
> Selamat berinvestasi. n
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke