http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/08/ArticleHtmls/PEMBATALAN-PENGETATAN-REMISI-SEJUMLAH-NARAPIDANA-KORUPSI-SEGERA-BEBAS-08032012001008.shtml?Mode=0
PEMBATALAN PENGETATAN REMISI SEJUMLAH NARAPIDANA KORUPSI SEGERA BEBAS
JAKARTA
Putusan tidak otomatis berlaku buat mereka yang tak menggugat.
Tujuh terpidana korupsi segera menghirup udara bebas, menyusul putusan
Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta kemarin. Pengadilan mengabulkan
gugatan atas surat keputusan pembatalan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin pada 16 November 2011.
Narapidana yang akan bebas adalah tiga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dari Partai Golkar, yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky
Baramuli. Mereka bertiga dibui karena menerima suap cek pelawat dalam pemilihan
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda S. Goeltom.
Berikutnya, dua narapidana korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap di
Sampit, Kalimantan Barat. Mereka adalah Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Wijayanto
Legowo. Dua orang lagi narapidana ko rupsi pengadaan alat latihan kerja,
Mulyono Subroto, dan terpidana kasus korupsi Puskesmas Keliling di Natuna, H.
Ibrahim, SH.
“Tergugat diminta segera mencabut obyek sengketa,“ ujar ketua majelis hakim
Bambang Heriyanto.
Kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan surat keputusan menteri
soal pengetatan remisi narapidana tidak prosedural. Dengan demikian, tiga surat
keputusan pembatasan remisi untuk tujuh narapidana langsung gugur.“Seorang
menteri tidak boleh bikin kebijakan yang asal,“ ujar Yusril, yang juga mantan
Menteri Hukum dan HAM.
Menurut dia, putusan ini tidak otomatis berlaku bagi narapidana korupsi lain
yang tertunda kebebasannya akibat terbitnya surat pengetatan remisi.“Putusan
hanya untuk yang mengajukan. Gugatan ini sifatnya individual,“kata Yusril.
Menteri Amir menyatakan hormat terhadap putusan ini. Sebagai tergugat, dia tak
akan melakukan banding dan segera melaksanakan pembebasan tujuh narapidana
tersebut. “Saya akan laksanakan,“kata dia.
M. ANDI PERDANA | FEBRIYAN | SUNUDYANTORO Tujuh Penggugat TERPIDANA CEK PELAWAT
AHMAD HAFIZ ZAWAWI Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar Menjabat
Ketua Komisi XI 2009-2004 Vonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi
Rp 600 juta BOBBY SUHARDIMAN Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar
Vonis 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi Rp 500 juta
HENGKY BARAMULI Anggota DPR periode 1999-2004 dari Partai Golkar Vonis 1 tahun
4 bulan penjara, denda Rp 50 juta Nilai korupsi Rp 500 juta TERPIDANA PROYEK
PLTU HESTI ANDI TJAHYANTO Jabatan Komisaris Utama PT Karya Powerin Vonis 4
tahun penjara, denda Rp 200 juta AGUS WIJAYANTO LEGOWO Jabatan Direktur Utama
PT Karya Putra Powerin Vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta TERPIDANA
PROYEK BLK MULYONO SUBROTO Jabatan Direktur Utama PT Mulindo Agung Trikarsa
Vonis 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan bayar uang korupsi Rp 1,3 miliar
TERPIDANA PROYEK PUSKESMAS H. IBRAHIM, SH Kasus hukum: korupsi Puskesmas
Keliling di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau DIOLAH TEMPO | DRIYAN-PDAT |
SUNUDYANTORO
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/