Kepada Yth.

1. Walikota Surabaya

2. DPRD kota Surabaya

3. Pihak Yang Berwenang



Dengan Hormat,



Sehubungan
 dengan
 berita dan surat2 kami terdahulu tentang dugaan korupsi pemadam 
kebakaran di kota Surabaya, maka dengan ini kami memberikan pemikiran 
sebagai berikut:



1. Bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran
 ini, kontrak berakhir bulan Nopember tahun 2010, dan pencairan dana 
dengan nomor SP2D 18709, ke rekening CV Kenari jaya, dilakukan bulan 
desember 2010 sebesar Rp. 13.999.898.000, sesuai dengan harga penawaran 
dari CV Kenari Jaya



2. Patut diduga, bahwa saat uang dicairkan ke
 rekening CV Kenari Jaya, barang (mobil pemadam kebakaran) belum 
dikirim, dan baru dikirim pada bulan januari 2011 dan dilakukan uji 
coba, ternyata tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi. Karena hal 
tersebut, maka barang tidak diterima oleh dinas pemadam kebakaran 
Surabaya dan dikembalikan pada CV kenari Jaya (sampai sekarang, maret 
2012 belum dikirim/ diterima oleh dinas pemadam kebakaran surabaya)



3. Yang mengherankan, sebelum barang dikirim dan diuji coba,
 yakni tanggal 29 Desember 2010, PPK (pejabat pembuat
 komitmen) telah menerima pelaksanaan pengadaan 
barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah 
dibayar lunas.



4. Dari 3 point diatas, tentunya menimbulkan tanda
 tanya, Karena barang belum dikirim dan belum diuji coba, sesuai 
spesifikasi atau tidak, serta bisa berfungsi atau tidak, tapi kok bisa 
pada 29 Desember 2010 PPK dan PA dalam hal ini kepala dinas pemadam 
kebakaran melakukan tindakan seolah telah menerima pelaksanaan pekerjaan
 pengadaan berupa mobil pemadam kebakaran dan melakukan pembayaran 
kepada rekening CV Kenari Jaya.



5. Apakah hal ini dibenarkan 
secara hukum? dan jika hal ini ternyata, terang2an melanggar hukum dan 
merugikan keuangan negara, tentunya patut diselidiki, siapa yang 
memerintahkan hal tersebut. Karena tidak mungkin tim pemeriksa & tim
 penerimaan barang, sebagai bawahan, mau beresiko dengan membuat laporan
 bahwa seolah barang sudah diterima dan dilakukan pemeriksaan dan 
dilaporkan bahwa barang sesuai spesifikasi dan berfungsi sempurna, 
sehingga dilakukan pembayaran. Tentunya patut diduga, ada pihak yang
 berkuasa yang memerintahkan dan tidak bisa ditolak oleh pegawai 
bawahan.



6. Meski dana APBD (uang negara) yang sudah masuk 
rekening CV Kenari Jaya, sekarang (maret 2012) diblokir oleh bank Jatim 
atas permintaan dari kepala dinas pemadam kebakaran tertanggal 30 
Desember 2012. Tapi yang diblokir hanya senilai Rp, 12,5 milyar (Rp. 
12.508.272.504), padahal dana APBD yang dibayarkan pada rekening CV 
Kenari Jaya adalah Rp. 14 Milyar ( Rp. 13.999.898.000). Yang juga 
menimbulkan tanda tanya, kenapa ada permintaan blokir setelah 1 hari 
melakukan pembayaran, patut diduga hal dilakukan karena sudah tahu 
barang belum dikirim sama sekali, tapi sudah dilakukan pembayaran, 
dengan laporan seolah pekerjaan telah selesai



7. Kemana larinya selisih uang Rp 1,5 Milyar (Rp. 1.491.625.496)

a.
 apakah sudah dinikmati oleh CV. Kenari Jaya? jika hal ini terjadi, 
sangat mengenaskan bahwa uang negara sudah dibayarkan dan dinikmati 
hasilnya oleh pihak tertentu,
 meski yang bersangkutan sampai saat ini (1 tahun lebih) tidak 
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya secuilpun

b. apakah uang 
itu digunakan untuk membayar pajak2 PPN dan PPh, dimana dalam transaksi 
tentunya ada pengenaan pajak. hal ini tentunya juga sangat mengenaskan, 
bahwa uang negara sudah digunakan untuk membayari pajak yang merupakan 
kewajiban dari CV kenari Jaya, untuk pembelian barang, yang sampai saat 
ini barangnya sama sekali belum dikirim dan tidak dapat dimanfaatkan 
oleh pemkot Surabaya selama 1 tahun lebih.



8. Dari kasus ini, 
seharusnya ada tindakan tegas dari pejabat kota Surabaya dan aparat 
hukum, karena ini bukan saja bisa masuk wilayah korupsi, tapi juga bisa 
masuk pidana pembelian fiktif yang merugikan keuangan negara. Untuk itu 
perlu dilakukan langkah konkret untuk menyelamatkan dan mengembalikan 
uang negara (uang rakyat) tersebut, jangan sampai negara dirugikan, 
sedangkan pihak tertentu diuntungkan. Atau masyarakat
 harus menunggu kasus ini terlupakan dan nantinya semua uang negara Rp. 
14 Milyar itu
 dinikmati oleh pihak tertentu tersebut?



9. Tindakan tegas 
harusnya dilakukan sejak awal oleh pejabat pemkot Surabaya, karena 
sesuai Perpres 54 tahun 2010, dimana dalam pengadaan barang, jika waktu 
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak telah habis (dalam kasus ini adalah
 bulan september 2010), harusnya setelah itu mulai dihitung adanya denda
 keterlambatan 0,01 % per hari yang dikenakan pada CV Kenari Jaya. Jika 
sampai 50hari kerja, sebanding dengan pengenaan denda sebesar 5% dari 
nilai kontrak, maka harusnya pada CV kenari jaya dilakukan pemutusan 
kontrak, dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dicairkan, dan 
pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan itu dikenakan black-list/ 
daftar hitam. 



10. Yang aneh dalam kasus ini, sampai sekarang 
(lebih dari 1 tahun), meskipun belum ada mobil pemadam kebakaran yang 
dikirim, jangankan mobilnya, ban atau mur bautnya juga tidak ada sama 
sekali, artinya pekerjaan belum dilaksanakan sama sekali,
 jangankan dihitung denda, dicairkan jaminan pelaksanaannya dan 
dikenakan blacklist. Yang terjadi malahan CV kenari Jaya sudah dibayar, 
artinya dalam laporan dibuat seolah pekerjaan sudah selesai, padahal 
masih 0%. Jika tidak ketahuan masyarakat, tentunya kasus ini tidak 
terungkap, dan bisa saja terjadi kemungkinan, uang negara sudah 
dinikmati pihak2 tertentu, sedangkan barang yang diadakan sama sekali 
tidak ada. Ini bisa dikategorikan korupsi dan pembelian fiktif yang 
merugikan keuangan negara.



11. Untuk itu sekarang perlu langkah 
konkret, yakni bahwa seluruh uang negara sebesar Rp. 13.999.898.000, 
harus dikembalikan kepada kas daerah (kas negara). Tidak boleh 
dikembalikan hanya Rp. 12.508.272.504. karena jika uang itu tidak 
dikembalikan seluruhnya dan hanya dikembalikan sebesar yang sekarang 
diblokir di rekening CV Kenari Jaya, artinya negara telah mengalami 
kerugian sebesar Rp. 1.491.625.496. Jika uang Rp. 1,5 milyar itu 
ternyata sudah
 dinikmati CV Kenari jaya, artinya sudah memberi keuntungan sangat besar
 tanpa melakukan pekerjaan, Jika uang itu digunakan untuk membayar pajak
 yang merupakan kewajiban CV Kenari Jaya, artinya pemerintah kota telah 
membayar pajak untuk CV Kenari Jaya untuk pembayaran pajak2 (PPN & 
PPh) terhadap  barang yang tidak pernah diterima dan dipergunakannya.



12.
 Lebih parah lagi jika terjadi bahwa akhirnya kasus ini terlupakan 
karena tidak ada tindakan konkret dari pejabat yang berwenang, yang 
akhirnya mengakibatkan uang hampir Rp. 14 milyar itu, tidak pernah 
ditarik dari rekening CV Kenari Jaya dan dikembalikan ke kas daerah (kas
 negara) dan bisa saja terjadi karena kasus terlupakan, dan setelah 
tidak ada yang mengontrol bisa terjadi kemungkinan blokir rekening 
selesai, artinya CV Kenari jaya bisa mencairkan uang tersebut. Artinya 
keuangan negara dirugikan Rp. 14 milyar untuk pembelian fiktif.



13.
 Selain bahwa CV Kenari Jaya harus
 mengembalikan semua uang negara itu secara utuh (Rp. 13.999.898.000), 
karena memang tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, terhadap CV 
kenari Jaya juga harus dikenakan denda sebesar 5% (Rp. 699.994.900) 
dengan mencairkan jaminan pelaksanaannya (meskipun kemungkinan saat ini 
bahwa jaminan pelaksanaan sudah habis masa berlakunya, karena sudah 
lebih dari 1 tahun, sedangkan biasanya jaminan pelaksanaan mempunyai 
batas waktu tertentu) dan sesuai peraturan perundangan CV Kenari jaya 
harus dikenakan blacklist/ daftar hitam.



14. Pihak yang 
berwenang, harus meneliti kasus ini secara mendalam, untuk mengungkap 
kenapa hal ini bisa terjadi, dan siapa aktor intelektualnya. Karena 
berani melakukan perbuatan yang diduga secara terang-terangan melampaui 
kewenangan dan melanggar hukum serta merugikan keuangan yang sangat 
besar, tentunya kalau bukan orang yang sangat berkuasa sebagai aktor 
intelektual, tentunya hal ini tidak akan terjadi.



Surabaya, 14
 Maret 2012

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com



========================================

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1160:pidkor-polda-jatim-lidik-korupsi-pengadaan-mobil-damkar-dana-dibekukan&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

Pidkor Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil
 Damkar, Dana Dibekukan



Pengadaan mobil tangga damkar Tahun Anggaran 2010 di lingkungan 
kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 millyar 
(Rp.12.508.272.504, red), kini ditangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor) 
Polda Jatim. Sementara Dana APBD 2010 Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 
millyar atas Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Minimal 52 meter, 
kini 'beku' atas nama CV. Kenari Jaya di Bank Jatim Cabang Utama. Hal 
ini berdasarkan surat No. 049/2345/CU tanggal 19 Desember 2011yang 
dilayangkan PT. Bank Jatim Cabang Utama yang ditujukan ke Kepala Dinas 
(Kadis) Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya.


SURABAYA (suaramandiri.com)- Menurut Simpati 
(Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi), sepak terjang CV. Kenari Jaya 
ini diduga kuat ada campur tangan mafia proyek, yaitu: Rudy Budiman dan 
Inggarwati. Dimana, dengan PD-nya Rudi Budiman yang sempat mengaku mengaku 
suruhan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jatim ini banyak mendapatkan proyek 
milyaran rupiah. 

Informasi yang diterima menyebutkan, masalah ini berawal dari 
pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dengan sumber APBD Kota Surabaya 
Tahun Anggaran 2010 untuk paket pekerjaan” Pengadaan Mobil Tangga 
Pemadam Kebakaran Min 52 meter” pada lelang periode IV tanggal 25 
Januari 2010.

Setelah dilakukan proses lelang, tanggal 31 Maret 2010 Pejabat 
Pembuat Komitmen Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya 
Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya menunjuk CV Kenari sebagai 
pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor 027/1446/436.6.6/2010 tentang 
Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa. Kemudian, berdasarkan surat 
tersebut, dibuatlah kontrak Pengadaan Barang Dinas Kebakaran Kota 
Surabaya yang tertuang dalam surat No. 027/1822/436.6.6/2010 tanggal 15 
April 2010 jo Addendum 
-1 No. 027/09.1/436.6.6/2010 tanggal 9 Agustus 2010 antara Ir. Bergas 
Tjahjono selaku KPA dan PPK dengan David Sumarno (Direktur CV. Kenari 
Jaya) senilai Rp. 13, 9 millyar (Rp. 13.999.898.000, red). 
Kontrak menggunakan system kontrak lupsum, yaitu penyelesaian seluruh 
pekerjaan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang 
pasti dan tetap. Dan, semua Resiko yang mungkin terjadi dalam proses 
penyelesaian pekerjaan, sepenuhnya ditanggung CV. Kenari Jaya.

Patut dikehatui dalam Addendum-1, disebutkan Spesifikasi Teknis Mobil
 Tangga Namyoung-Korea Fire Truck KFT-AL 52 M dengan harga penawaran 
termasuk Pajak Ppn-Pph dan pajak kendaraan (on the road plat merah). 
Dimana seluruh biaya transportasi dan akomodasi peninjauan tersebut 
menjadi tanggungan CV. Kenari Jaya.

Entah kenapa, Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya melayangkan Surat 
Permohonan Pemblokiran Rekening CV. Kenari Jaya kepada pihak Bank Jatim 
cabang Utama. Dimana surat permohonan itu, tertuang dalam Surat No. 
900/6180/436.6.6/2010, tanggal 30 Desember 2010.

“Kabarnya, Mobil Damkar itu tidak sesuai spesifikasi. Sehingga Kepala
 Dinas Kebakaran Kota Surabaya segera malakukan permohonan surat 
pemblokiran rekening CV. Kenari Jaya ke Bank Jatim cabang Utama,” ucap 
sumber, Selasa (28/2) di Surabaya.

Tanggal 29 Desember 2010, PPK telah menerima pelaksanaan pengadaan 
barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah 
dibayar lunas. Tapi sangat disayangkan, saat dilakukan uji coba pada 
tanggal 18 Januari 2011, ternyata belum dapat berfungsi dengan sempurna.
 Sehingga pihak Dinas Kebakaran Kota Surabaya belum bisa menerima dan 
selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak CV. Kenari Jaya. Tapi sampai
 berita ini ditulis, itikad baik CV. Kenari Jaya, tidak kunjung 
terlihat. Sehingga Unit Pidkor Polda Jatim harus turun tangan untuk 
melakukan pengusutan tuntas terhadap perkara ini.

Hingga berita ini ditulis, David Sumarno selaku Direktur CV. Kenari Jaya 
dikonfirmasi via SMS belum ada jawaban atas perkembangan perkara ini. (yudha)
===================================================


Surat 1

Kepada Yth

Walikota Surabaya



Dengan Hormat,



Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:



kode
 pembayaran                     : 2500.0002.10.9442

nama
 pekerjaan                        : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m

waktu
 mulai                              : 25 Januari
 2010

periode                                     : eProc putaran IV TA 2010

waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010

penetapan pemenang                : 30 Maret 2010

masa pelaksanaan                    : 6 bulan

awal kontrak                             : April 2010

akhir pelaksanaan                     : Nopember
 2010

pemenang                                : CV. Kenari Jaya

Penawaran                                : Rp. 13.999.898.000,-



Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 
dengan nomor SP2D 18709



Dimana
 saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang 
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan 
Januari/ Februari 2011.



Patut diduga ketika barang datang 
Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim
 tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan 
barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang
 (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim.



Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:

a.
 panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang 
yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya, 
tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak 
ditetapkan sebagai pemenang

b. jika sampai saat akhir waktu 
pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung 
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.

c. karena barang yang 
dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan
 sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir 
pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan 
pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari
 atau Pebruari 2011. Dan penyedia
 barang dikenakan blacklist.

d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak 
dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info
 bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang 
selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)?



Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Surabaya, 3 Januari 2012

Hormat kami,

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko 

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

=========================================



Surat ke 2

Kepada Yth.


Walikota Surabaya





Dengan Hormat, 


Sehubungan
 dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana 
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut 
kami, 
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, 
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran 
surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari 
Jaya kepada wartawan, yakni:





1. Untuk pengadaan barang tentunya 
penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta.
 Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan 
dimenangkan, itu
 akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???





2. Ketika sudah 
dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak
 dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka 
seharusnya mulai dihitung denda. 





3. Jika sampai waktu kontrak 
habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari 
kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga 
mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, 
jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan 
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah 
terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum 
dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya 
barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana 
seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.





4. Bantahan dari 
kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan
 dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut 
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang 
menandatangani adalah kepala dinas





5. Pertanyaan yang menggelitik
 adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan 
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang 
sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya 
mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal 
yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. 
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???





Demikian pendapat kami


JARAK - Jaringan Anti Korupsi





Drs. M. Eko


HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com





[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke