Kuncinya adalah kecerdasan. Untuk bersikap adil dan 
tidak lalim cuma dibutuhkan kecerdasan, baik nalar 
maupun nurani. 

Bangkit melawan? 

Gampang. Mulai saja dengan pembangkangan terhadap 
ujian nasional sekolah. Cegah dan selamatkan anak-anak 
sekolah yang terus dijerumuskan ke dalam pelanggaran 
hukum yang dilakukan pemerintahan SBY. 

Apa betul anak-anak sekolah 'terus dijerumuskan' untuk 
ikut melanggar hukum? 

Jelas. Sangat jelas. 

Sebab, pemerintahan SBY melakukan pembangkangan atas 
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 
2007 yang menerima citizen lawsuit (gugatan rakyat) 
tentang penyelenggaraan ujian nasional sekolah. Bukannya 
menunjukkan sikap sebagai pengayom yang demokratis, 
Presiden SBY (tergugat I) malah mengajukan banding / 
sengaja membangkang terhadap kehendak rakyat & hukum. 

Di tingkat banding, putusan Pengadilan Tinggi DKI pada 
bulan Desember 2007 justru menguatkan putusan Pengadilan 
Negeri Jakarta Pusat, yang antara lain menilai tergugat 
telah lalai memberikan pemenuhan dan perlindungan HAM 
kepada warganegara yang menjadi korban Ujian Nasional, 
khususnya pada hak atas pendidikan dan hak-hak anak; 
sehingga pengadilan memerintahkan tergugat cq Presiden RI 
untuk meningkatkan kualitas Guru, kelengkapan sarana dan 
prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di 
seluruh daerah Indonesia, SEBELUM mengeluarkan kebijakan 
pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut. 

Bahwa pemerintahan SBY tetap keras kepala melaksanakan 
Ujian Nasional tahun 2008, adalah bukti yang sangat jelas 
dalam menjerumuskan anak-anak sekolah untuk ikut melanggar 
hukum. Sungguh perbuatan yang amat tercela! 

Dari sini saja sudah terlihat betapa dangkalnya kecerdasan 
pemerintahan SBY ini. Karena, selain terang-terangan mengajak 
dan mengajari anak sekolah untuk melanggar hukum, juga begitu 
"demokratis" melawan Rakyat dalam perkara hukum. 

Kedangkalan itu semakin terbukti dengan tingkah selanjutnya 
dari pemerintahan SBY. Yakni, terus melakukan perlawanan 
hukum terhadap Rakyat dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah 
Agung.. 

Hasilnya, pemerintahan SBY kalah lagi! 

Mahkamah Agung sebagai lembaga hukum tertinggi di negeri ini 
dengan tegas menolak kasasi pemerintah melalui putusan MA 
No.2596 K/Pdt/2008. 

Namun, kecerdasan rupanya tak pernah hinggap di kepala SBY. 
Sebab, sebagai tergugat yang kalah di segala tingkat peradilan 
toh tetap ndableg melanjutkan praktek ilegal penyelenggaraan 
ujian nasional hingga tahun 2011 lalu. 

Alasan M. Nuh (mendikbud), dia sudah mati-matian mencari kata 
"melarang" dalam putusan MA tsb tapi tidak ketemu. Ketemunya 
cuma kata "menolak" (kasasi pemerintah). Karena itu pemerintah 
terus melanjutkan perbuatan tercelanya melawan hukum dengan 
melibatkan anak sekolah melalui ujian nasional. 

Silakan terpingkel-pingkel bagi yang berkenan. Karena menteri 
pendidikan itu tengah asyik memamerkan pengetahuannya yang cekak 
tentang prosedur hukum. 

Tidak perlu berpanjang lebar. Mari kita bandingkan saja omongan 
menteri itu dengan kasus yang masih hangat. Yakni, putusan 
Mahkamah Agung atas Peninjauan Kembali Antasari Azhar yang juga 
memakai kata "menolak". Yang artinya, Antasari tetap harus 
menjalankan putusan pengadilan-pengadilan sebelumnya; melanjutkan 
mendekam di bui. 

Pemerintahan yang membangkang terhadap putusan pengadilan 
jelas pemerintahan yang tidak konstitusional. Dan, karena 
pemerintahan SBY tetap ngotot melanjutkan perbuatan tercelanya 
menjerumuskan anak sekolah untuk ikut melanggar hukum, ada 
baiknya Rakyat juga melakukan Ujian Nasional terhadap Presiden SBY 
(tergugat I) dengan soal-soal yang terdapat pada Pasal 7B Undang-
Undang Dasar. 

--- Wardani dani <dhanny_ajadech@...> wrote: 

> Sebuah realita yang menyedihkan. Negeri yang dibangun diatas 
> tetesan darah rakyatnya, sekarang justru " sering memenjarakan dan 
> mendholimi rakyat kecil" yang sebenarnya hanya menuntut hak hidup 
> mereka di negeri yang katanya gemah ripah loh jinawi ini. Mungkin 
> sudah saatnya rakyat bersatu dan bangkit melawan, antek-antek 
> kapitalis yang merongrong hak - hak rakyat. Jayalah NKRI. Rakyat 
> bangkit melawan, mungkin sebuah jawaban, jika para petinggi negeri 
> tak juga mendengarkan jeritan rakyat, tetap tuli dengan penderitaan 
> rakyat.
> 
> ________________________________
> Dari: Tati Papafragkou <tatia30@...>
>  
> > Saat Tung Dusem melalukan launching buku dengan cara menyebarkan 
> > uang dari helicopter, beberapa media asing menyiarkan berita 
> > tersebut. Hingga di beberapa saluran tv nasional di Yunani 
> > ditampakkan masyarakat berlarian mengambil uang kertas Rp10 
> > ribuan yang melambai-lambai.
> >
> > Kini kembali media asing memberitakan kasus pencurian sandal 
> > jepit yang dilakukan oleh seorang pelajar SMK di Palu hingga 
> > ditahan dan diadili. Berita lainnya ada dua kakak-adik yang 
> > ditangkap setelah mencuri bawang sebanyak 2,5kg dari kebun bawang 
> > untuk dikonsumsi mereka.  
> >
> > Perilaku mencuri tentu saja perbuatan tercela dan perlu dihukum. 
> > Hanya saja hukum yang ditegakkan di Indonesia lebih menyentuh ke 
> > pihak kalangan bawah. Kalangan lemah dan miskin yang mudah 
> > diseret untuk diadili. Sedangkan kalangan menengah hingga atas 
> > sangat jarang diseret ke pengadilan jika menyangkut masalah 
> > pidana. 
> >
> > Hukum Pidana dan Hukum Perdata jika ditegakkan oleh KPK tentu 
> > akan lebih menarik beritanya. Berbeda pada masa Antasari Azhar 
> > yang memenjarakan Tommy Soeharto dan besan SBY, KPK kini kerjanya 
> > belum menegakkan kebenaran dan keadilan sebenarnya. Agak aneh KPK 
> > kini mengatakan menyelamatkan uang negara dari menghitung aset di 
> > bidang migas yang belum terinventarisir dengan benar. Kemudian 
> > mengklaim menyelematkan uang negara dengan cara mengusir para 
> > pensiunan dari rumah dinas.
> >
> > Kemarin saya berbincang dengan salah seorang kenalan dari Canada. 
> > Menurutnya salah satu temannya sedang mengurus izin untuk membuka 
> > perusahaan penerbangan di Indonesia. Konon langkah temannya 
> > membuka bisnis terhadang oleh salah satu tokoh yang meminta saham 
> > dari perusahaan penerbangan yang akan berdiri. Jika diadukan ke 
> > KPK belum tentu ditindaklanjuti, bahkan kemungkinan disebut 
> > fitnah bagi pengadu. Mirip kasus Nunun dan kasus Mantan Bendara 
> > salah satu partai. Hukuman bagi rakyat kecil sangat jelas dan 
> > terang, sedangkan bagi penguasa dan kalangan atas hukum masih 
> > belum bisa menyentuh mereka. Bagaikan mafioso politik di Yunani 
> > dan mafioso Sicily.
> >
> > 
> > Tati Papafragkou
> > ITLA member; 0912-0367
> > http://www.tatiatravel.com




------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke