Ref: Rupanya sang bupati ini tidak membagi-bagikan rejeki korupsi kepada 
kawan-kawannya atau juga tidak memilki kenalan yang berkedudukan tinggi 
sehingga mendapat hukuman 15 tahun penjara, sebab para koruptor di ibukota 
kerajaan jauh lebih pendek waktu hukuman penjara, dan dendanya tidak seberapa 
besar. 


http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/20/ArticleHtmls/MA-Memvonis-Bupati-Lampung-Timur-15-Tahun-Penjara-20032012007009.shtml?Mode=0


MA Memvonis Bupati Lampung Timur 15 Tahun Penjara 
JAKARTA 
Hakim pemutus bebas terancam masuk daftar hitam.

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Bupati Lampung Timur nonaktif, H Satono, 
dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 119 
miliar kemarin. 
Putusan kasasi menyebutkan Satono dihukum 15 tahun penjara. Hukuman ini tiga 
tahun lebih besar ketimbang tuntutan sebe lumnya, yakni 12 tahun penjara. “Kami 
memutuskan mengabulkan kasasi dari jaksa penuntut umum,” kata juru bicara 
Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, di kantornya kemarin. 

Ia menjelaskan vonis kasasi itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri IA 
Tanjung Karang, Lampung, pada 20 September 2011, yang membebaskan Satono dari 
segala tuntutan. MA juga menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta subsider enam 
bulan kurungan dan uang pengganti Rp 10.586.575.000. Uang pengganti itu sebesar 
bunga dana APBD yang disimpan di bank, dan harus dilunasi dalam waktu sebulan. 

Jika tak dipenuhi, harta benda Satono akan disita dan dilelang oleh jaksa. 

Bila hasil lelang tetap tak mencukupi, Satono akan dikenai hukuman penjara tiga 
tahun. 

Menurut Ridwan, putusan dibacakan berdasar kan hasil permusyawaratan majelis 
kasasi MA ke marin, pukul 10.00 WIB. Majelis terdiri atas Djoko Sarwoko (ketua) 
dan anggota Komariah E. Sapardjaja, Leopold Luhut 

Hutagalung, Lumme, serta Khrisna Harahap. “Semua hakim memiliki pandangan. 
Tak ada yang berbeda pendapat.” Ia menerangkan vonis lebih berat daripada 
tuntutan lantaran tindak pidana korupsi yang dilakukan sudah terlalu berat. 
Satono pun dinilai menghambat pembangunan karena menyimpan dana APBD di Bank 
Tri Panca Setiadana yang tak dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. “Bank 
itu sudah dibekukan,” ujar Ridwan. 

Ridwan menyatakan ketua majelis hakim yang memvonis bebas Satono, Andreas 
Suharto, bisa dikenai sanksi dan mendapat catatan buruk. “Masih didiskusikan 
kemungkinan dimasukkan daftar hitam.” Kalau masuk daftar hitam, ia meneruskan, 
Andreas akan mengalami kesulitan dalam promosi dan mengurangi kepercayaan serta 
dinonaktifkan dari penanganan perkara. 

Menurut dia, Andreas bisa jadi membuat kesalahan dalam pengkajian dan 
pembuktian materi. Ridwan tak mau mengomentari kemungkinan Andreas menerima 
suap, dengan alasan penanganan masalah itu merupakan kewenangan Komisi 
Yudisial. 

Tim pengacara Satono enggan mengomentari putusan MA yang membuat klien mereka 
batal bebas.
“Maaf, kami tak bisa mengomentari itu,“ kata Sopian Sitepu, pengacara Satono, 
di Bandar Lampung kemarin. Ia memastikan langkah hukum akan ditentukan setelah 
salinan putusan MA diterima. “Belum tahu dan terima (amar putusan),“ ucap 
Sopian.

ISTMAN MP | NUROCHMAN ARRAZIE | JOBPIE S 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke