Ref: Siapa saja pelindung mereka yang disebut teroris ini? Dua tahun lalu disiarkan berita bahwa teroris berlatih di Aceh ditangkap. Tetapi mereka bukan orang Aceh, mereka berasal dari pulau Jawa. Begitupun senjata mereka didatangkan dari sana. Hingga kini tidak ada berita bahwa mereka dihadapkan ke pengadilan.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/03/21/ArticleHtmls/Teroris-Incar-Kafe-di-Bali-sebagai-Sasaran-Bom-21032012007009.shtml?Mode=0 Teroris Incar Kafe di Bali sebagai Sasaran Bom JAKARTA "Aksi polisi berpotensi melanggar HAM." Juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengungkapkan para terduga teroris di Bali diduga menyasar sebuah kafe di Kota Denpasar, Bali, sebagai target pengeboman. Hal ini diketahui polisi berdasarkan data observasi teroris yang diperoleh penyidik saat memata-matai kelompok tersebut. “Mereka melakukan survei ke sebuah kafe, mungkin sebagai target selanjutnya setelah pelaksanaan rencana perampokan di sejumlah toko emas dan money changer,“ kata Saud di kantornya kemarin. Dia enggan menyebutkan nama kafe yang menjadi target bom itu. Polisi menyatakan para tersangka diduga akan melakukan perampokan di PT Bali Money Changer, di Jalan Sriwijaya, Kuta, dan toko emas di Jalan Uluwatu, Jimbaran. Aksi perampokan diduga untuk pendanaan aktivitas teroris yang sudah direncanakan dilakukan di Bali. Namun mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri itu menyatakan kepolisian tidak menemukan denah sasaran kelompok ini. Karena itu, kepolisian belum bisa menyimpulkan tujuan dan target utama kelompok yang diduga terkait dengan perampok Bank CIMB Medan tersebut. Ahad lalu, kepolisian menembak kelompok teroris di dua lokasi di Denpasar. Lima orang terduga teroris tewas di tempat. Hn, 32 tahun, asal Bandung, dan Ag, 30 tahun, asal Bali, dibekuk di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Adapun UH alias Kapten, Dd, 27 tahun, asal Bandung, dan M, 30 tahun, asal Makassar, ditembak di Jalan Danau Poso, Sanur. Tersangka, menurut Saud, saat hendak ditangkap melakukan perlawanan dengan senjata api. Sebagai bukti, di sita 2 pucuk senjata api, 2 magasin, 48 butir peluru kaliber 9 milimeter, dan cebo penutup wajah. Wakil Ketua Komisi Nasio nal Hak Asasi Manusia Ridha Saleh menilai penembakan lima tersangka terorisme di Bali itu berpotensi melanggar HAM. Apalagi status mereka baru tersangka. Karena itu, Komisi akan melakukan monitoring dan kajian atas peristiwa itu. Penembakan oleh Densus 88, kata dia, dapat dikatakan sebagai pembunuhan di luar kewenangan hukum. “Pada prinsipnya, tidak diperbolehkan ada pengambilan nyawa oleh aparat, kecuali telah ada putusan akhir dan telah diberi kewenangan eksekusi,” ujarnya kemarin. Seharusnya, kata Ridha, tem bak-menembak tersebut dapat dihindari. Kalau bisa ditangkap hidup-hidup, akan banyak informasi yang bisa digali dari tersangka. Anggota Komisi Hukum DPR, Aboe Bakar al-Habsyi, menyatakan hal serupa. Dia khawatir penembakan seperti ini akan jadi kebiasaan dan menjadi alasan polisi menutupi kesalahan di lapangan. “Kalau salah tembak, mereka langsung bilang korban adalah teroris sebagai bentuk pembenaran. Ini kan enggak benar,“ ujarnya. Saud membantah tudingan polisi melanggar HAM. “Silakan saja buktikan kalau kami melanggar HAM,“ katanya. “Kalau sampai mati, itu risiko lain dalam proses pelumpuhan,“ ujarnya. FRANSISCO ROSARIANS | IRA GUSLINA SUFA | RAFIKA AULIA I AGUSSUP [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
