aparatur negara berani ta? punya kemauan ta? melawan penerbit raksasa
 ini..
Regards - BS Herman
===================================
Dari: Komite Peduli Pendidikan <[email protected]>
Tanggal: Senin, 23 Januari, 2012, 11:42 PM
http://wargatumpat.blogspot.com/2012/01/pesisir-laporan-pelanggaran-uu-monopoli_24.html
Mendukung penuh, pelanggaran hukum seperti
 ini layak dilaporkan, dan 
perlu tindak lanjut dari aparatur negara SEGERA, dalam hal ini
 KPPU.
Agar berita korupsi di Pacitan tidak bias kemana2 sebagaimana 
berita2 selama ini, sampai2 mungkin masyarakat berpikir bahwa semua 
kegiatan DAK pendidikan di
 pacitan ada korupsi. 
Padahal yang terjadi pelanggaran hukum 
hanyalah kasus pengadaan buku SMP sebagaimana berita dibawah ini. 
Sedangkan kegiatan pengadaan yang lain, seperti pengadaan buku SD, alat 
peraga SMP dll telah berjalan sesuai 
aturan, sedangkan alat peraga & komputer (TIK) SD ada kemungkinan 
tidak sesuai spesifikasi minimal yang ditentukan kementrian pendidikan 
nasional

Kelompok Pemerhati Pendidikan 



Kepada Yth. 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Jl. Ir. H. Juanda 36

Jakarta 10120

Faks.
(021) 3507008




Dengan hormat,

Sehubungan dengan lelang 

Nama Lelang      : pengadaan Buku Pelajaran/Perpustakaan
SMP

Kategori               : Pengadaan barang

Satker                   : Pemerintah Kabupaten Pacitan
Telah diumumkan sebagai pemenang
adalah CV. Empera yang beralamat di Jl. Kadisoka no.7, Purwomartani, Kalasan,
Sleman, Yogyakarta. 


Untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut, CV. Empera mendapat dukungan dan jaminan ketersediaan barang dari PT. 
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri yang
beralamat di Jl. Dr. Supomo no.23 Solo.


Selain sebagai perusahaan
penerbit yang memberikan dukungan kepada CV Empera, PT. Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri juga merupakan perusahaan yang mengikuti pelelangan ini.


Seharusnya kedua perusahaan
tersebut digugurkan, karena jelas terlihat adanya kerjasama atau melakukan 
persekongkolan
dalam pelelangan ini, dan seharusnya yang
dinyatakan sebagai pemenang lelang adalah CV Fajar Jaya yang beralamat di Jl. 
Kertajaya IXC/26 Surabaya.


Persekongkolan tersebut, tidak tampak, saat
semua dokumen di upload saat LPSE, tapi sangat tampak waktu pemasukan dokumen
berupa jaminan penawaran dll yang harus diserahkan secara langsung kepada
panitia, karena yang mengurusi semua dokumen pelelangan dari CV Empera adalah
pegawai dari PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri (bpk Yusron, HP: 08122235408). 
Selain itu dalam verifikasi sample buku, yang menghantarkan sample buku dari
CV. Empera pada panitia untuk diperiksa adalah pegawai PT. Tiga Serangkai
Pustaka Mandiri tetrsebut. Sehingga semakin tampak jelas terjadinya 
persekongkolan
antara CV Empera dan PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Bahkan ada dugaaan
kuat, bahwa dalam pelelangan ini CV. Empera hanya dipinjam perusahaannya oleh
PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri. Dan yang mencolok adalah Panitia mengetahui
semua hal tersebut. Ini patut diduga, sudah ada kerjasama antara Cv. Empera,
PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri dan Panitia.


Adanya persekongkolan tersebut, telah
melanggar:

1.      
Pakta integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta
pelelangan, yang tertulis di dalam RKS. (Yang inipenanganannya juga merupakan
wilayah kerja aparat hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, karena selain
melanggar UU monopoli, juga merupakan pelanggaran hukum dari UU anti korupsi
dan perpres 54 tahun 2010)

 2.     
Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha
dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama
pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persainganusaha tidak sehat berupa:

a. menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan; atau

b.
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak
melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c.
memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar
bersangkutan; atau

d. melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.     
Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

           
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau


           
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya

      
     persaingan usaha tidak sehat.

 

4.     
Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

           
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat

       
    produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaingnya

          
 dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di
pasar

          
 bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun
ketepatan

          
 waktu yang dipersyaratkan.

 

Meskipun sebelumnya sudah
diperingatkan oleh peserta pelelangan yang lain, akan tetapi dinas pendidikan
dan panitia pelelangan seolah tidak mendengarkan, dan mengabaikan fakta2 yang
nyata ini. Jadi semakin jelas bahwa persekongkolan ini bukan hanya antara CV.
Empera dengan PT. Tiga Serangkai Pustaka mandiri, tapi persekongkolan juga
melibatkan, panitia, dinas pendidikan kabupaten Pacitan (Pengguna Anggaran,
Pejabat pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis dll). Karena mereka sudah
tahu, tapi sengaja mengabaikan fakta2 yang sangat mencolok didepan mata itu.

Demikian laporan ini dibuat, atas
perhatiannya disampaikan terima kasih.


Jakarta, 3 Januari 2012

Hormat kami,

Kelompok Pemerhati Pendidikan


 

S. Herman


HP: 0813326178997





  








[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke