Liauw Inggarwati yang disebut2 sebagai salah satu mafia pendidikan jadi 
tersangka karena dugaan korupsi dana pendidikan  sebesar 9 milyar tahun 
2009 di Jember. 

Akankah
 dugaan korupsi dana pendidikan yang dilakukannya (yang diduga dilakukan
 bersama rekan2nya dari PT. Bintang Ilmu Group, PT. Mapan / CV Wardana 
Group, seperti Sugeng/ tokoh partai PAN Jatim dll) diberbagai daerah 
seperti
 Magetan,Tulungagung, Pacitan, Bogor dll sebagaimana rangkaian berita 
dibawah ini juga akan terungkap dan diproses secara hukum?



Atau 
pernyataan aparat hukum bahwa mafia pendidikan itu ditetapkan sebagai 
tersangka hanya merupakan pernyataan untuk menyenangkan masyarakat, tapi
 tidak ada tindakan konkretnya, karena sampai sekarang yang bersangkutan sama 
sekali belum diperiksa, apalagi diproses secara hukum. Yang diusut hanyalah 
pejabat pemerintahan yang terlibat.



Ataukah 
karena mempunyai pejabat hukum tingkat atas sebagaimana salah satu 
berita2 ini (berita paling bawah), sehingga mafia pendidikan ini tidak 
tersentuh oleh hukum?.



Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

___________________________________

http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b

Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka
 

JEMBER
 - Dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, David Gunawan dan
 Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
 pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 miliar pada tahun 2009 lalu.

Status
 penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim Palti 
Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan Negeri 
Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati menyatakan
 untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi tersangka 
dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, mengingat berkas 
perkarannya masuk ke Kejari Jember.

“Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengadaan 
laptop tahun
 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya silahkan tanyakan kepada Kajari 
Jember,” ungkap Kajati Palti Simanjuntak.

Sementara
 itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah wartwan 
ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan keduanya 
sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di 
indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.

Dari hasil 
penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan Dinas Pendidikan
 Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong langsung dana untuk 
pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem pembayaran langsung
 dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke rekening keduanya.

Untuk
 lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan telah 
mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian 
negara. “Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk 
memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
 Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk 
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS,” tegas Kajari.

Untuk
 masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan apakah 
perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. zes
________________________________________
http://radarmagetan.wordpress.com/2011/12/31/distribusi-buku-dak-terancam-molor/

Distribusi Buku DAK
 Terancam Molor

                                

Posted on 31 Desember 2011 by radarmagetan                              


                                

                                        
MAGETAN- Setelah proyek fisik, LSM Magetan 
center menyoroti proyek pengadaan. Terutama yangdibiayai dari APBD 
Perubahan tahun 201. Salah satu yang dikritisi adalah pekerjaan 
pengadaan buku perpustakaan serta alat peraga SD/SDLB. Termasuk, 
pengadaan buku perpustakaan dan alat alat peraga SMP di lingkup Dinas 
Pendidikan (Dindik). “Dari pantauan tim kami di lapangan, sebagian besar
 SD dan SMP yang belum mendapat kiriman buku serta alat perga. Kami 
takutkan, distribusi buku dan alat peraganya terancam molor,” ujar 
Direktur Pelaksana LSM Magetan center, Beni Ardi, kemarin (30/12).

Catatan koran ini, proyek pengdaan buku 
dan alat perga SD/ADLB nilainya proyek senilai Rp 9,3 miliar. 
Pemenangnya adalah CV Budi Karya Mandiri dengan nilai penawaran Rp 8,8 
miliar.

Sedangkan proyek pengadaan buku dan alat perga SMP nominalnya hampir 
Rp 5 miliar. Kedua proyek ini didanai oleh dana alokasi khusus 
pendidikan (DAK) pemerintah tahun, yang sebelumnya gagal tender di tahun
 2010.

Beni mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian besar buku SD/SDLB 
masih dalam perjalanan dari Jawa Barat ke Magetan. Begitu juga dengan 
distribusi buku SMP. “Kalau melihat kalender, harusnya distribusi tidak 
boleh melebihi bulan Desember. Sebab, ini kan akhir tahun anggaran,” 
ujar dia.

Itulah sebabnya, Beni mem-warning kepada Dinas Pendidikan agar tidak 
main-main dengan proyek DAK pendidikan ini. “Kalau ada keterlambatan 
tentu yang kasihan itu pelajar. Karena, mereka sangat membutuhkan,” 
papar Beni.

Informasi koran ini dari salah satu rekanan, meski sebagian besar 
barangnya belum terdistribusi, uang sudah dicairkan. Beni mengatakan, 
dengan kondisi tersebut, pemkab harus berani menahan pencairan sisa dana
 proyek pengadaan buku tersebut.

Kepala Dindik Bambang Trianto mengatakan dalam beberapa hari terkahir
 ini, proses distribusi buku DAK, baik tingkat SD/SDLB maupun SMP di 
Magetan, sedang berjalan.
(wka/eba)
Catatan:
 berita ini ditulis 30 Desember 2011, uang negara sudah dibayarkan, tapi
 sampai akhir tahun barang belum dikirim semua. Uang sudah dibayarkan, 
tentunya ada indikasi kuat bahwa dibuat laporan seolah barang sudah 
dikirim semua ( dibuat laporan seolah pekerjaan sudah selesai, padahal 
sampai berita diturunkan pekerjaan belum selesai.)

=================================================

http://news.fokusonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=251:dak-pendidikan-2010-di-lumajang-diduga-dikorupsi




DAK Pendidikan 2010 di Lumajang Diduga Dikorupsi                        
                                                
                
                                
                
                                
                                        








        
                Friday, 06 January 2012 06:40   





Lumajang-Fokusonline

Dalam pelaksanaan pelelalangan/pengadaan 
di Kabupaten Lumajang, yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) 
Pendidikan 2010, terindikasi ada kecurangan dalam beberapa hal. 
Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan Pengadaan buku perpustakaan SMP,
 yang tidak dilakukan oleh pihak pemenang lelang sampai dengan 100%. Dan



diduga pula kedua aktor & pelaku pelelangan tersebut sudah melarikan diri. 
Keduanya adalah Sugeng & Inggarwati.

Sebagai
 pemenang yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang
 diduga ikut serta lelang hanya sebagai pendamping, adalah milik orang 
yang sama. Memang ada surat sanggahan dan akta perusahaan dari PT. Budi 
Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua 
perusahaan tersebut adalah milik satu orang yang sama, yakni Liauw 
Inggarwati.

Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang yang tidak 
bisa menawarkan barang sesuai RKS, patut diduga ada pelanggaran Kepres 
80 (lelang ini berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta 
integritas. Karena beberapa peserta yang bisa menawarkan barang sesuai 
RKS, dan salah satunya ditetapkan Berkas tersebut, secara lengkap bisa 
dilihat pada dokumen pelelangan.

Jika didasarkan pada pakta 
integritas yang tertuang dalam RKS, maupun Kepres 80 th 2003, seharusnya
 panitia lelang, maupun PPK, PA dan pejabat yang berwenang, menggugurkan
 PT. Budi Karya Mandiri dan PT. Cipta Inti Farmindo dan melakukan black 
list. Tetapi hal ini tidak dilakukan, malah terkesan panitia, PPK serta 
pejabat yang berwenang, memaksakan agar lelang berjalan terus sampai 
terjadinya kontrak. Bisa saja mereka beralasan bahwa lalai dan tidak 
cermat meneliti dokumen lelang. Tapi dengan adanya sanggahan, laporan 
masyarakat, seharusnya diketahui adanya dugaan persekongkolan 
horisontal, antar peserta lelang ini. Akan tetapi dengan kesengajaan 
mengabaikan sanggahan maupun laporan masyarakat, maka ada dugaan kuat 
bahwa selain terjadi persekongkolan horisontal, juga terjadi 
persekongkolan vertikal, yakni antara peserta lelang dengan panitia, PPK
 dan pejabat lainnya yang berwenang dalam proses pelelangan tersebut.

Karena
 sudah diketahui bahwa pemenang lelang telah melanggar pakta integritas 
sebagaimana diatur dalam Kepres 80 th 2003, seharusnya pelelangan 
digagalkan dan diadakan proses pelelangan yang baru. Tapi kenyataannya, 
pelelangan berjalan terus, mulai penetapan pemenang, dilakukannya 
kontrak, pelaksanaan pekerjaan sampai terjadinya pembayaran uang negara 
kepada pelaksana pekerjaan. Dari hal ini ada dugaan kuat terjadinya 
persekongkolan vertikal dan horisontal untuk melakukan pengaturan 
pelelangan diantaranya mark-up harga dan lain lain tindakan, yang bisa 
menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Kenapa disebut 
hanya beberapa perusahaan yang akhirnya ketahuan dalam kendali orang 
yang sama saja, yang bisa menawarkan barang dalam pelelangan tersebut? 
Karena dalam pelelangan tersebut, dokumen sudah mengarah pada merk 
tertentu (dalam hal ini judul buku tertentu), yang hanya dimiliki oleh 
perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama tersebut. Dalam dokumen 
pelelangan disebut bahwa yang dilelang hanya judul buku tertentu yang 
hanya dimiliki orang yang sama tadi. Padahal diluar judul buku tadi 
masih banyak judul buku lain yang lulus penilaian, sebagai mana 
ketentuan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010. Kenapa dalam 
pelelangan hanya judul buku yang hanya dimiliki rekanan tertentu saja 
yang diminta? Sehingga hal ini memperkuat dugaan adanya persekongkolan 
yang mengarah pada pengaturan sebuah pelelangan, ang bisa mengakibatkan 
terjadinya mark up harga dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam
 pelaksanaan penjelasan pekerjaan, hal yang tersebut pada point 4, sudah
 diprotes oleh peserta yang lain, akan tetapi, panitia, PPK dan pejabat 
lain yang berwenang bersikukuh mempertahankan bahwa hanya judul buku 
tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan. 
Mereka berargumentasi, bahwa ini adalah hasil pekerjaan tim teknis, 
survey dan lain lain tindakan yang menyatakan bahwa pemilihan judul buku
 ini sudah sesuai aturan dan sudah melalui proses yang benar. Padahal 
jika diperhatikan dengan seksama, maka penetapan hanya judul buku 
tertentu yang hanya dimiliki orang tertentu saja yang dilelangkan itu, 
tampak jelas rekayasanya. Hal ini bisa dilihat dalam dokumen pelelangan 
untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan pengadaan buku 
perpustakaan SMP, bahwa banyak buku untuk SD dan SMP adalah sama persis,
 hanya urutannya saja yang dibalik-balik, salah satunya bisa dilihat 
untuk buku matematika, baik buku pengayaan maupun buku referensi.

Jika
 memang pemilihan judul buku dilakukan dengan mekanisme yang benar, dan 
bukan rekayasa yang sangat vulgar, tentunya hal itu tidak terjadi. Maka 
patut dipertanyakan, benarkah pemilihan judul buku yang akan dilelangkan
 sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar? Atau hanya merupakan 
rekayasa untuk mengatur pelelangan dengan melakukan persekongkolan, agar
 hanya perusahaan tertentu yang bisa menawarkan barang sesuai dokumen 
pelelangan, demi tujuan tertentu yang berakibat bisa dilakukan mark up 
harga dan menimbulkan keuangan negara? Untuk itu tim teknis yang 
melakukan pemilihan judul buku ada baiknya diperiksa, benarkah mereka 
bekerja sesuai mekanisme yang benar, kok bisa memilih judul buku untuk 
SMP kok sama dengan judul buku SD? Hal ini menunjukkan ada dugaan kuat, 
bahwa pemilihan judul buku hanya merupakan formalitas, dan sudah 
disediakan oleh pihak tertentu yang melakukan persekongkolan. Dimana 
mereka hanya menandatangani saja. Lalu bagaimana mereka menentukan HPS 
(Harga Perkiraan Sendiri)? Dari hal ini patut diduga mereka tidak 
melakukan survey, dan hamya berdasar daftar buku yang hanya dimiliki 
oleh orang tertentu tersebut.

Dari adanya dokumen yang 
menyebutkan bahwa perusahaan peserta pelelangan yang bisa menawarkan 
barang sesuai RKS, adalah milik orang yang sama, dimana panitia, PPK dan
 pejabat lain yang berwenang ternyata terkesan tutup mata dan 
menyembunyikan informasi kepada masyarakat, akhirnya terbukalah 
semuanya, dimana ada dugaan bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan 
SD/SDLB dan pengadaan buku perpustakaan SMP, sejak awal terjadi adanya 
persekongkolan untuk mengatur pelelangan, dimana agar hanya pihak 
tertentu yang bisa menawarkan barang, untuk melakukan mark up harga 
dengan tujuan untuk menimbulkan kerugian keuangan negara, demi tujuan 
tertentu.

Selain melanggar pakta integritas yang tertuang dalam 
dokumen pelelangan/RKS yang diatur oleh Kepres 80 th 2003, hal ini juga 
melanggar UU 5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan 
Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sedangkan dalam laporan Hasil 
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten 
Lumajang Tahun 2011, buku I No. 39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011, 
tanggal 8 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB 
(halaman 49), menyatakan bahwa dalam pengadaan buku dan media 
perpustakaan sebesar Rp. 10.885.464.873 sebesar Rp. 9. 778.397.000 
diantaranya tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010, 
karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).

Dari beberapa 
yang diterangkan patutlah diduga bahwa sampai habis masa kontrak, 
penyedia barang (PT. Budi Karya Mandiri) ternyata hanya mampu 
menyelesaikan 10% dari pekerjaan. Untuk itu perlu dilacak, sampai 
kapankah pekerjaan ini benar-benar diselesaikan. Apakah sudah dikenakan 
denda, dan apakah jika sudah dikenakan denda sudah berdasar hitungan 
yang benar/ bukan rekayasa? Hal ini dapat diperiksa, kapankah penyedia 
barang menerima pembayaran? Karena, pekerjaan ini bertepatan dengan 
akhir tahun anggaran, apakah ada rekayasa dengan melaksanakan pembayaran
 100% kepada penyedia barang, meski pekerjaan baru selesai 10%, atau 
dengan cara pencairan 100% pada rekening lain/titipan, meski pekerjaan 
baru selesai 10%, dengan kesepakatan adanya blokir rekening, sampai 
pekerjaan diselesaikan. Untuk itu perlu diperiksa apakah pencairan pada 
rekening titipan, sudah melewati batas waktu untuk melakukan pencairan 
jaminan pelaksanaan? Jika sudah melewati batas waktu keterlambatan 
sampai waktu pencairan jaminan pelaksanaan, harusnya bukan dikenakan 
denda, tapi harus dilakukan pembatalan kontrak, dan jaminan pelaksanaan 
sebesar 5% dari nilai pekerjaan dicairkan untuk masuk kas negara. Maka 
jika pembukaan blokir rekening dan pencairan uang pada rekening titipan 
dilakukan melebihi 50 hari kerja dari masa kontrak, seharusnya ada 
pemutusan kontrak. Dari peristiwa ini, semakin terbuka adanya 
persekongkolan vertikal dan horisontal, dimana sudah terjadi pembayaran 
atau pengeluaran uang dari kas daerah kepada rekening lain, meski 
pekerjaan baru terlaksana 10%.

Dan dalam laporan Hasil 
Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten 
Lumajang Tahun 2011, buku I Nomor 39.A/LHP/XVIII.JATIM/07/2011, tanggal 8
 Juli 2011, bahwa untuk pengadaan buku perpustakaan SMP (halaman 48), 
menyatakan sebesar Rp 3.126.662.800 merupakan pengadaan buku dan media 
perpustakaan tidak dapat diyakini keberadaannya per 31 Desember 2010 
karena terlambat diserahkan (Catatan Kepatuhan No.5).

Dan sampai 
habis masa kontrak, pekerjaan sama sekali belum dilaksanakan (selesai 
0%). Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan seperti halnya yang tersirat
 keterangan diatas, guna mengungkap dugaan terjadi persekongkolan guna 
menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, dengan tujuan tertentu.

Dan
 terakhir, jika-pun telah dikenakan denda, itu adalah denda 
keterlambatan. Dan selayaknya dilakukan penyelidikan, apakah dalam 
penentuan besarnya denda tidak ada rekayasa. Meskipun misalnya sudah 
membayar denda keterlambatan, Apakah itu akan menghilangkan faktor 
pidana? Karena berdasar laporan masyarakat, buku perpustakaan SD/SDLB 
dan buku perpustakaan SMP yang dikirim penyedia barang, patut diduga 
melanggar spesifikasi yang ditentukan dalam petunjuk teknis DAK 
pendidikan 2010 (mutu dibawah spesifikasi). Dimana patut diduga, bahwa 
banyak buku yang dikirim penyedia barang, jumlah halamannya kurang dari 
48 halaman, dimana jumlah halaman ini merupakan jumlah halaman minimal 
yang ditetapkan. Selain itu, patut diduga bahwa buku yang dikirim, 
bukanlah buku baru sebagaimana ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK 
pendidikan 2010. 

Artinya, patut diduga buku yang dikirim adalah 
buku bekas, buku lama yang merupakan barang cuci gudang. Maka semakin 
memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan keuangan negara 
dengan tujuan tertentu.=========================================
http://www.radaronline.co.id/berita/pembaca/3340/2011/Konspirasi-Korupsi-Dana-DAK-Pendidikan-Tulungagung
Siaran Pers PANGGUNG (Paguyuban LSM Tulungagung)
bahwa pada:
Tanggal:17 Agustus 2011
lokasi  :
 Hotel Elmi Surabaya, kemudian pindah ke Hotel Mojopahit Surabaya.
Jam     : sekitar pukul 20.00 - selesai

Bertepatan
 dengan hari proklamasi kemerdekaan, bukannya bagaimana merenungkan hari
 kemerdekaan & bagaimana mengisinya dengan hal berguna, agar negara 
ini bisa maju, tapi malah beraktifitas & ber-konspirasi merencanakan
 korupsi dana pendidikan yang seharusnya untuk meningkatkan kualitas 
pendidikan & mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Itulah yang patut diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten 
Tulungagung, bpk Bambang, Kepala Bagian keuangan kabupaten Tulungagung, bpk 
Fauzi, bersama mafia pendidikan yang sudah beberapa kali diberitakan oleh media 
massa yakni ibu Inggarwati
 yang
 mengakunya merupakan utusan Distributor produk pendidikan di Jawa 
Timur, PT. Cipta Inti Surabaya, dan juga mendapat mandat dari PT. 
Bintang Ilmu dan PT Mapan yang meng-klaim sebagai Distributor Tunggal 
untuk produk2 peningkatan mutu pendidikan dari kementrian pendidikan 
nasional, Rudi yang mengaku utusan dari Kadin (kamar Dagang dan 
Industri) Jawa Timur, dan beberapa orang lagi yang mengaku utusan dari 
DPRD kabupaten Tulungagung serta beberapa orang pengusaha.

Tim 
LSM Tulungagung yang sudah lama menduga bahwa banyak korupsi di 
Tulungagung direncanakan dliuar kota, setelah mendapatkan info, lalu 
membuntuti kepergian beberapa pejabat penting Tulungagung ini. Biasanya 
pertemuan2 pejabat dan para mafia koruptor iu dilakukan ditempat hiburan
 malam, (dugem) mungkin karena bulan ramadhan, waktu dibuntuti para 
pejabat itu pergi ke hotel Elmi kota Surabaya. Dan saat mereka tak 
sengaja melihat bahwa ada beberapa anggota LSM dari Tulungagung ternyata
 ada di Hotel Elmi juga, maka pertemuan kelihatan terburu2 dan mereka 
bergegas pergi bersama2 entah kemana. Agar tidak ketahuan membuntuti,
 akhirnya hanya 1 orang rekan LSM yang membuntuti, untuk melihat apakah 
pertemuan itu bubar, ataukan dilanjutkan ketempat lain. Ternyata rapat 
dilanjutkan ketempat lain, yakni di restoran di hotel Mojopahit 
surabaya.

Mungkin merasa aman karena tidak melihat lagi kerumunan
 LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan mereka itu dilanjutkan. Mereka
 tidak mengetahui bahwa ada satu anggota LSM Tulungagung yang mengintip 
pertemuan itu.

Hasil pertemuan:

bahwa pekerjaan untuk 
peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudi dan 
pengusaha yang mewakili kepentingan DPRD. Maka pekerjaan akan mulai 
diatur agar dalam pelelangan dokumennya diatur, juga mekanismenya 
diatur, agar orang lain tidak bisa mengikuti pelelangan dan atau 
mengatur panitia agar memenangkan Inggarwati atau orang2nya.

Dalam
 pertemuan itu Inggarwati menjamin, meskipun nanti mekanismenya agak 
menyimpang, tidak perlu kuatir jika dilaporkan oleh para LSM,
 karena menurut Inggarwati, dirinya diback-up oleh pejabat tinggi
 kejaksaan agung. Sehingga nanti jika ada laporan dari LSM pada 
kejaksaan negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di 
Jawa Timur tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini (terdengar nama 
Marwan, yang katanya merupakan pejabat yang cukup kuat di kejaksaan 
agung, entah apa jabatannya)

Menurut Inggarwati dibeberapa daerah
 yang dia mengerjakan pekerjaan peningkatan mutu pendidikan yang 
dibiayai dana DAK pendidikan, meski ada mekanisme yang tidak terlalu 
sesuai dengan aturan, dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS serta 
barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian 
pendidikan, terbukti aman2 saja, dia menyebutkan kabupaten probolinggo, 
kabupaten lumajang, kabupaten Mojokerto, kabupaten Ngawi dan beberapa 
tempat lagi diluar Jawa Timur. Yang penting bagaimana panitia mau 
memenangkan Inggarwati atau orang2nya. Karena selain punya backing dan 
menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan 
tadi
 untuk mencarikan "dana operasional", juga aparat hukum di jawa Timur 
dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi 
jabatan ataupun juga mendapat "setoran" rutin darinya. 

Hal ini 
ditambahi oleh orang yang bernama Rudi yang mengaku suruhan dari Kadin 
jawa timur, bahwa seperti yang dilakukan Rudi sebagai penyedia kain dan 
seragam untuk para pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di Jawa 
Timur, menyatakan menjamin aman, karena seperti pengadaan kain dan 
seragam para pegawai negeri tadi, meski bahan kain tidak sesuai 
spesifikasi dan mutu yang ditentukan, tapi terbukti aman2 saja, karena 
selain di backing oleh Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi 
setoran untuk memelihara aparat hukum.

Dan dijamin dari proses 
pengadaan tersebut, dinas pendidikan dan pejabat di Tulungagung, baik 
pejabat kabupaten dan DPRD akan mendapatkan bagian yang besar, sekitar 
25%-30% dari nilai proyek.

Bahkan, Inggarwati, Rudi cs
 berjanji akan membantu mengatasi masalah hukum yang akan timbul dari 
penyelewengan pembangunan gedung sekolah2 yang didanai oleh dana DAK 
pendidikan tahun 2010, maupun tahun2 sebelumnya. Karena sudah rahasia 
umum, meskipun selama bertahun2 mendapat dana DAK pendidikan untuk 
pembangunan dan rehabilitasi bangunan sekolah lebih dari 5 tahun 
berturut2, sekolah di Tulungagung yang mendapatkan dana itu, sekolah 
tetap hancur. kemana dana pembangunan itu? beberapa waku yang lalu 
sempat diperiksa oleh aparat hukum, termasuk adanya pembelian mebelair 
(meja kursi) untuk murid dan guru, ternyata yang ada bukan pembelian, 
tapi barang lama diperbaiki dan dica/ dipernis, agar tampak baru. dan 
itu dalam laporan keuangan ditulis bahwa membeli mebelair baru dengan 
besar anggaran adalah sebesar pembelian mebelair baru. Kasus ini pernah 
diberitakan oleh media massa, dan sempat diperiksa aparat, ternyata 
kemudian tidak ada kabar beritanya.

Jadi selain mafia perampok
 uang negara, rupanya juga mengaku sebagai markus (makelar kasus) dengan
 klaim sebagai suruhan oknum pejabat kejaksaan agung tadi.

Jadi kesimpulan dari LSM Tulungagung, 
Bahwa
 pengadaan produk peningkatan mutu pendidikan, akan direkayasa untuk 
memenangkan Inggarwati dan komplotannya, dan cenderung akan mengurangi 
kualitas dari spesifikasi dan mutu yang ditentukan oleh kementrian 
pendidikan nasional, agar ada banyak kelebihan dana yang akan dinikmati 
bersama oleh para mafia dan pejabat di Tulungagung, juga untuk 
memberikan dana operasional untuk oknum yang bernama Marwan dan para 
aparat hukum di Jawa Timur dan Tulungagung. maka perlu dicari info, 
siapakah oknum bernama Marwan tadi, dan apa jabatannya di Kejaksaan 
Agung dan siapa komplotannya di lembaga aparat hukum Jawa Timur. Karena 
kami kuatir ini hanya klaim dari Inggarwati, komplotannya dan pejabat 
kabupaten Tulungagung untuk menakut2i LSM di Tulungagung, agar 
konspirasi untuk merampok uang
 negara ini tidak dipantau oleh para LSM di Tulungagung.

Dan 
kelakuan para pejabat ini sangat merendahkan derajat sebagai pegawai 
pemerintah, kok mau2nya disuruh dan dipanggil oleh para mafia ini jauh2 
dari Tulungagung ke Surabaya (jaraknya 250 km) untuk patuh dan atau 
berkomplot bersama mafia perusak ekonomi bangsa. Dan klaimnya konspirasi
 ini mendapat restu dari Bupati, benarkah?

PANGGUNG 
Paguyuban LSM Tulungagung

A.Boegank
koordinator

______________________________________________________

http://lidiknews.com/nasional/2240-surat-pengaduan-lppri-jatim-tentang-dugaan-korupsi-dak-pendidikan-di-pacitan.html

Surat Pengaduan LPPRI Jatim Tentang Dugaan Korupsi DAK Pendidikan
 di
 Pacitan
Redaksi menerima surat pengaduan dari LPPRI Jawa Timur. tentang dugaan korupsi 
dana DAK pendidikan di Pacitan
______________________________________________
Kepada Yth.
Bupati Pacitan
Jl. Jaksa Agung Suprapto no.8
Pacitan

Dengan Hormat,
Setelah
 ramai diberitakan tentang rencana korupsi dana DAK pendidikan tahun 
2010 yang dilaksanakan pada TA 2011, di Kabupaten pacitan (berita2 
terlampir), akhirnya rencana itu berhasil digagalkan oleh masyarakat, 
peserta pelelangan, dalam aanwijsing, yang saat itu belum dilakukan 
lelang pengadaan secara LPSE

Hal tersebut bukannya membuat dinas 
pendidikan, panitia, dan pejabat dilingkungan kabupaten pacitan sadar. 
Tapi rupanya kehgagalan akibat ketahuan masyarakat itu malah membuat 
mereka mencari strategi. Dan akhirnya dipilihlah bagaimana memuluskan 
rencana korupsi tadi melalui lelang secara LPSE.


Akhirnya
 panitia berhasil, membuat dokumen pelelangan, yang memuluskan rencana 
korupsi berjamaah (dinas pendidikan, pantia dan para mafia/inggarwati, 
sugeng dkk), karena segala protes dari peserta lelang, seperti 
berhadapan dengan mesin, dimana panatia menjawab seenaknya sendiri. 
Meski dokumen pelelangan banyak yang melanggar ketentuan, akhirnya 
pelelangan tetap berlangsung. Dan karena sudah ada rekayasa, pemenang 
pelelangan sudah bisa ditebak. Yakni perusahaan2 yang memang sudah 
disiapkan oleh dinas pendidikan, pantia dan para mafia tersebut:

1.       Pemenang lelang alat peraga dan pembelajaran elektronik adalah  CV. 
Kenari jaya
2.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SD/SDLB  adalah 
CV. Fajar Jaya
3.       Pemenang lelang pengadaan buku pelajaran/perpustakaan SMP adalah CV. 
Empera

Meskipun
 sudah diupayakan serapi mungkin, namanya saja niat mau mencuri uang 
negara alias nyolong, sepandai2 maling mencuri, akan ketahuan juga.

1.   
 Untuk lelang alat peraga, sebenarnya sejak awal sudah dirasakan adanya 
sikap tidak fair panitia, dimana yang dianggap paling lengkap dan baik 
adalah perusahaan2 yang dibawa oleh para mafia tersebut. Maka dicarilah 
kesalahan dari perusahaan lain yang tidak dalam koordinasi para pelaku 
korupsi berjamaah ini, agar bisa dinyatakan gugur. Tapi dinas 
pendidikan, panitia dll, sama sekali tidak memeriksa kelengkapan dari 
perusahaan2 yang mereka jagokan sebagai kandidat pemenang. Hasilnya:

a.       Sebenarnya dari administrasi dan administrasi teknis cv Kenari jaya 
tidaklah memenuhi syarat
b.     
 Kalau benar dilakukan verifikasi dengan benar, saat memeriksa sample 
barang, harusnya diketahui bahwa barang dari cv  kenari jaya tidaklah 
memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam juknis
c.       Tapi tetap
 saja CV Kenari Jaya dinyatakan sebagai pemenang, dan akhirnya sampai 
berlanjut kontrak dan berlangsung pengiriman barang.
d.      Jika 
saat pengiriman barang memang dilakukan pemeriksaan dengan benar, 
tentunya barang yang tidak sesuai spesifikasi, harus ditolak, dan 
penyedia harus mengganti yang sesuai spesifikasi. Tapi entah mereka 
tutup mata, atau mereka sudah terjebak kontrak yang konsepnya dibuatkan 
para mafia dan menguntungkan para mafia itu, barang yang tidak sesuai 
spesifikasi itu, diterima dan dilakukan pembayaran.
e.      Ada apa 
ini? Apakah memang mereka bersekongkol untuk memenangkan cv  Kenari Jaya
 yang nilai penawarannya sangat tinggi dan mensuplai barang yang tidak 
sesuai spesifikasi, agar ada kelebihan uang yang bisa dikorupsi
f.       
 Mereka berani begitu, dan tidak ada teguran dari atasan, apakah memang 
benar  mereka itu berbuat demikian itu mengakunya karena atas perintah 
Bupati?

2.      Untuk lelang buku SD juga terlihat rekayasanya, 
dengan menggugurkan peserta yang lain, dimana peserta yang lain 
digugurkan karena dinyatakan bahwa dukungan dari penerbit tidak 
mencukupi, jadi meski menawarkan 1054 judul buku, sesuai permintaan RKS,
 tapi digugurkan bukan pada hal substansial, yakni dikatakan bahwa 
dukungan kurang, meski sudah dari banyak penerbit. Tapi pemenang meski 
Cuma didukung oleh satu penerbit dikatakan lolos administrasi, karena 
satu penerbit itu menyatakan diri sebagai distributor tunggal dari 
seluruh buku yang ditawarkan. Padahal untuk hal yang tidak substansial 
seperti adanya surat dukungan, menurut perpres 54 tahun 2010, bisa 
dilakukan klarifikasi, Hasilnya:
a.       Panitia dan dinas 
pendidikan alahan tidak melakukan verifikasi buku yang ditawarkan apakah
 memenuhi spesifikasi atau tidak. Yang penting menyingkirkan para 
kompetitor dari perusahaan-perusahaan yang dibawa oleh pak Sugeng. 
Hasilnya akhirnya CV. Fajar Jaya dengan penawaran yang tertinggi.
b.     
 Karena tidak dilakukan klarifikasi dokumen, maka seharusnya patut 
dipertanyakan, apakah penerbit pendukung dari CV Fajar jaya itu, benar2 
merupakan distributor tunggal? Karena untuk distributor tunggal ada 
peraturan tersendiri, yakni peraturan menteri perdagangan nomor 
11/M_DAG/PER/3/2006. Dimana distributor harus terdaftar di departemen 
perdagangan, dan memang mendapat hak eksklusif untuk distribusi  produk 
tertentu. Lalu apakah memang benar PT. Bintang Ilmu yang merupakan 
pendukung CV. Fajar Jaya benar2 merupakan distributor sesuai peraturan 
menteri perdagangan tersebut? Karena ternyata peserta lain yang 
digugurkan juga mempunyai dukungan dari penerbit yang diklaim telah 
menunjuk PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal
c.       Bisa 
ditebak setelah dilakukan kontrak, dan dilakukan pengiriman barang, 
buku-buku yang dikirim tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh 
petunjuk teknis DAK 2010. Tapi rupanya, jika terhadap hal substansial 
seperti ini, panitia dan dinas pendidikan pacitan tutup mata. Karena 
memang sejak awal sudah merekasa pelelangan ini dengan tujuan untuk 
melakukan korupsi secara berjama’ah.
d.      Sudah tahu buku yang 
dikirim tidak sesuai spesifikasi, ternyata tetap diterima dan dilakukan 
pembayaran, pertanyaannya, apakah memang dinas pendidikan atau PPK 
dijebak oleh para mafia, sehingga kontrak memang tidak memperhatikan 
spesifikasi, sehingga jika ada pelanggaran hukum, panitia/dinas 
pendidikan yang kena masalah hukum, sedangkan para mafia bisa lolos dari
 jerat hukum dengan berkilah hanya memenuhi keinginan panitia. Atau 
memang ini dirancang secara bersama2 untuk melakukan korupsi secara 
berjamaah?

3.       Untuk lelang buku SMP, ternyata modusnya 
sama. Sehingga kejadian rekayasa seperti lelang buku SD terjadi lagi. 
Dimana memang hanya perusahaan tertentu yang memang dijagokan, tidak 
diperiksa. Sedangkan perusahan lain akan dicari kesalahan meski tidak 
substansial. Hasilnya, pemenang adalah CV. Empera, padahal bisa dilihat 
dengan jelas, bahwa dalam dokumen penawaran telah melanggar pakta 
integritas sebagaimana tercantum dalam RKS yang berdasar perpres 54 
tahun 2010.. Dimana CV. Empera mendapat dukungan dari PT. Tiga Serangkai
 Group, dan PT Tiga Serangkai Group juga merupakan peserta lelang. Dan 
jelas bahwa CV. Empera hanya dipinjam perusahaannya oleh PT. Tiga 
serangkai Group. Karena dalam verifikasi dokumen dan verifikasi barang, 
yang mengurusi CV. Empera saat berhubungan dengan panitia  adalah 
pegawai dari PT. Tiga Serangkai Group.

4.      Harusnya ke tiga paket lelang ini dibatalkan, karena sudah jelas ada 
rekayasa yang sangat mencolok

5.      
 Jika lelang tidak dibatalkan, harusnya kontrak dibuat dengan hati2 dan 
tidak merugikan dinas pendidikan maupun pemerintah kabupaten pacitan. 
Tapi kenyataannya kontrak menguntungkan para mafia dan merugikan 
pemerintah.

6.       Jika dalam pengiriman barang ada yang tidak 
sesuai spesifikasi yang ditentukan juknis DAK 2010, maka, karena kontrak
 dalam RKS adalah lum sump, maka barang yang tidak sesuai spesifikasi 
harus diganti dengan yang sesuai spesifikasi. Jika sampai waktu kontrak 
habis, barang yang disuplai seluruhnya belum sesuai spesifikasi, maka 
harus dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku. Jika sampai batas 
waktu dan denda maksimal sesuai peraturan yang berlaku, tidak bisa 
melengkapi barang sesuai spesifikasi, maka harus putus kontrak.

7.      
 Pertanyaannya adalah jika ternyata barang yang dikirim tidak sesuai 
spesifikasi tapi tetap dilakukan pembayaran, ada apakah ini? Apakah 
memang benar2 nekat melakukan korupsi secara berjama’ah

8.      
Dari pelaksanaan ke tiga paket lelang tersebut, sangat mencolok sekali 
rekayasanya, apakah dinas pendidikan dan panitia sama sekali tidak 
memperhitungkan akibatnya bahwa mereka yang akan menjadi korban jika ada
 masalah hukum? Sedangkan Apalagi dinas pendidikan, panitia, dan anggota
 DPRD pacitan yang terlibat (karena info yang diterima, ada anggota DPRD
 yang terlibat) sudah tahu bahwa orang yang mereka ajak merekayasa 
pelelangan tersebut (inggarwati, sugeng dll) itu telah sering 
mendapatkan sanksi blacklist dari instansi berwenang di Jakarta, 
diantaranya ada yang baru berakhir tahun 2011. Bahkan pernah dalam 1 
tahun mendapat sanksi 2 kali blacklist (info bisa di download melalui 
google, keputusan kppu no 39/kppu-L/2008 dan keputusan kppu nomor 
45/kppu-L/2008). Bahkan selain itu dibeberapa tempat mengakibatkan 
beberapa pejabat dinas pendidikan harus berhadapan dengan sanksi 
administrasi maupun masalah hukum, sedangkan yang bersangkutan bisa 
mengelak, karena bisa beragumen, bahwa hanya melaksanakan keinginan 
panitia, dinas pendidikan, ppk sebagaimana tertuang dalam dokumen 
pelelangan
Surabaya, 5 Desember 2011


Salam

LPPRI

Yudi Anggoro 
Tembusan:
1.       Dinas Pendidikan Kabupaten pacitan
2.       Kejaksaan Negeri Pacitan
____________________________________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1088:mafia-proyek-dak-pendidikan-sebut-marwan-effendy-sebagai-beking&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Mafia Pendidikan Sebut Marwan Effendi Sebagai Beking

suaramandiri.com (Surabaya) -  DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan 
di beberapa kota di Jawa Timur terindikasi kuat menjadi ajang bancaan 
korupsi berjamaah antara birokrat dan rekanan dengan bantuan mafia 
pengadaan atau mafia proyek. Tidak tanggung-tanggung, mafia proyek yang 
menurut beberapa LSM teridentifikasi bernama Inggarwati dan Rudy Budiman
 menggunakan nama pejabat negara sekelas Marwan Effendy yang sekarang 
menjabat Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan) Kejagung yang 
diklaim sebagai beking.
Siaran pers yang dikeluarkan Panggung (Paguyuban LSM Tulungagung) 
menguatkan info bila sepak terjang mafia proyek itu cukup ampuh dalam 
memuluskan rekanan yang digandeng untuk dapat menjadi pemenang tender 
pengadaan DAK Pendidikan.

Tanggal 17 Agusutus 2011 lalu, Panggung menangkap basah adanya 
pertemuan Kepala Dinas Pendidikan (Bambang) dan Kepala Bagian Keuangan 
Kabupaten Tulungagung  (Fauzi) dengan Inggarwati dan Rudy Budiman di 
Hotel Elmi Surabaya. Karena merasa ketahuan sedang dibuntuti beberapa 
LSM dari Tulungagung, akhirnya pertemuan itu pindah di Hotel Majapahit 
Surabaya.

Hasil pertemuan di hotel Majapahit itu disepakati pekerjaan 
peningkatan mutu pendidikan akan diberikan kepada Inggarwati, Rudy 
Budiman, dan rekanan yang yang mewakili kepentingan DPRD Kabupaten 
Tulungagung. Setelah disepakati, maka pekerjaan akan mulai diatur agar 
orang atau rekanan lain tidak bisa mengikuti pelelangan.

Inggarwati menjamin, meski nanti mekanismenya menyimpang, tidak perlu
 kuatir jika dilaporkan  LSM. Karena dirinya diback-up pejabat tinggi 
Kejaksaan Agung. Sehingga nanti bila ada laporan dari LSM ke kejaksaan 
negeri ataupun kejaksaan tinggi, pasti aparat kejaksaan di Jawa Timur 
tidak akan berani memeriksa pekerjaan ini, sembari menyebut nama Marwan 
(Jamwas, red).

Dibeberapa daerah  peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai dana DAK
 pendidikan yang dikerjakan Inggarwati, meski ada mekanisme yang tidak 
terlalu sesuai dengan aturan dan tidak sesuai dokumen pelelangan RKS 
serta barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi dari 
Kementrian Pendidikan, terbukti aman – aman  saja.

“Inggarwati menyebut Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Mojokerto, 
Ngawi dan beberapa tempat lagi diluar Jawa Timur dirinya pernah mendapat
 jatah DAK Pendidikan. Yang penting bagaimana panitia mau memenangkan 
Inggarwati atau orang - orangnya. Karena selain punya backing dan 
menjalankan perintah dari oknum di kejaksaan agung yang bernama Marwan 
tadi untuk mencarikan dana operasional, juga aparat hukum di jawa Timur 
dan beberapa tempat lain telah menerima jasa baiknya, baik promosi 
jabatan ataupun juga mendapat setoran  rutin darinya,” ungkap aktivis 
LSM mengutip perbincangan Inggarwati dengan pejabat Pemkab Tulungagung 
di Hotel Majapahit. 
 
 Hal ini ditambahi Rudy Budiman yang 
mengaku suruhan Kadin Jawa Timur mencontohkan dirinya sebagai penyedia 
kain dan seragam untuk  pegawai negeri di hampir seluruh kabupaten di 
Jawa Timur. Sebab seperti pengadaan kain dan seragam pegawai negeri 
tersebut, meski bahan kain tidak sesuai spesifikasi dan mutu yang 
ditentukan, tapi terbukti aman – aman saja. Karena selain dibacking 
Ketua Kadin Jawa Timur, juga rutin memberi setoran memelihara aparat 
hukum.

Tidak hanya itu, kedua mafia proyek ini selalu mengiming – imingi 
pejabat yang berwenang dengan komisi senilai 25 – 30 % dari nilai 
proyek. Sampai berita ini dirilis, Inggarwati dan Rudy Budiman kompak 
melakukan aksi tutup mulut ketika dikonfirmasi terkait keterlibatan 
dalam mafia proyek DAK Pendidikan beberapa daerah di Provinsi Jawa 
Timur.  Yudha


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke