Refl: Siapa berani protes dan mendukung hak ulayat rakyat Maluku Utara? http://www.gatra.com/nusantara/maluku-a-papua/10060-banyak-pelanggaran-pembebasan-lahan-di-halmahera
Banyak Pelanggaran Pembebasan Lahan di Halmahera Wednesday, 14 March 2012 23:55 Jakarta – Niat PT Weda Bay Nikel (WBN) menambang di Halmahera Tengah, tidak berjalan mulus. Sejumlah warga di sana, antara lain di desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera, masih menyatakan keberatan atas kehadiran WBN di daerahnya. Keberatan warga terungkap lewat pengaduan warga ke kantor Walhi, Jakarta (14/3). Kepada pers, salah seorang warga Lelilef Sawai, Non Burnama, menyatakan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses pembebasan lahan tambang WBN. Pelanggaran dimaksud antara lain, adanya aparat pemerintah yang melakukan manipulasi, kurang transparannya dokumen pembebasan lahan, serta pembangunan infrastruktur di lahan yang belum dibebaskan. Menyebutkan contoh, Non Burnama, mengatakan, nama suaminya, Andreas Amu, pernah difiktifkan menjadi Anu Amar. Selain itu, WBN telah pula melakukan perataan lahannya seluas 1,5 ha tanpa seizinnya. Sebelum mengadu ke Walhi, Non Burnama pernah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM. Non juga pernah berdialog dengan Ahmad Malawat (pegawai WBN), untuk meminta ganti rugi atas semua tanaman dan pohon yang telah dirusak. Namun, Ahmad berdalih. Ahmad, kata Non, meminta dirinya memohon izin kepada Kepala Desa Lelilef Sawai. Namun, izin tersebut tidak dia dapat. Non menuduh Kepdes Lelilef Sawai telah “bermain” dengan WBN. “Setiap warga mengajukan surat untuk meminta hak atas lahannya, kepala desa tersebut selalu menolak. Ia tidak suka kepada kami karena kami tidak menyetujui pembebasan lahan” ujar Non. Dalam catatan Non, setidaknya ada 13 nama yang difiktifkan dalam inventarisasi subjek dan objek yang dibebaskan oleh WBN, tanggal 20 Maret 2009. Dokumen disahkan dan ditandatangani A. Firmasnyah. Non menduga, tindakan memasukkan 13 nama fiktif tersebut dilakukan oleh Yusuf Idrus, Pegawai Kantor Pertanahan Kab Halmahera Tengah. Permasalahan dalam pembebasan lahan oleh WBN, adalah tidak transparannya dokumen pembebasan lahan. Dugaan tersebut disampaikan mantan pegawai WBN, Yosepus Burnama. Menurutnya, ketika ia masih menjadi pegawai dulu, ia sempat mempertanyakan mengenai dokumen pembebasan lahan di desanya, yaitu dokumen pembebasan lahan yang senilai Rp. 8000 rupiah/m2. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut. “Sangat aneh melihat perusahaan sebesar itu tidak memiliki dokumen pembebasan lahan ” ujar Yosepus. Beberapa waktu kemudian, Yosepus dipecat dengan alasan telah mencemarkan nama baik kepala desanya. Bahkan gajinya selama 2 bulan tidak dibayarkan oleh perusahaan. Alfonsius Sigoro, warga desa Gemaf juga mengungkapkan, WBN telah semena-mena. Yakni, dengan membangun tower di atas tanah seluas ¼ hektar milik kelompok tani Gemaf yang belum dibebaskan. Kepala Desa Geraf, Constantine Manikome, pun membenarkan adanya keberatan warga desanya atas sepak terjang WBN. Constantine menyatakan, perusahaan telah berlaku sewenang-wenang terhadap warga setempat. “Tolong hargai hak rakyat,” pintanya. [WS] [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: [email protected] Subscribe : [email protected] Unsubscribe : [email protected] List owner : [email protected] Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
