Refl: Melarikan diri ataukah dilarikan?.

 
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/11/ArticleHtmls/ICW-26-Terpidana-Kasus-Korupsi-Melarikan-Diri-11042012007012.shtml?Mode=0


ICW: 26 Terpidana Kasus Korupsi Melarikan Diri
JAKARTA
    

"Ini karena Kejaksaan Agung tidak tegas."

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 25 terpidana kasus 
korupsi yang kabur. Jika ditambah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, yang 
kabur dalam panggilan eksekusi, daftar pencarian orang kasus korupsi menjadi 26 
orang per 9 April 2012.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan kaburnya para koruptor 
itu lantaran lambatnya proses eksekusi oleh Kejaksaan Agung. “Ini karena 
Kejaksaan yang tidak tegas,” katanya setelah melakukan audiensi dengan Jaksa 
Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung kemarin.

Mahkamah Agung memvonis Satono dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 
juta, dan me
ngembalikan kerugian negara Rp 10,5 miliar. Ia diseret ke pengadilan karena 
raibnya kas daerah senilai Rp 119 miliar dan menerima suap Rp 10,5 miliar dari 
pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.

Menurut Emerson, seharusnya Kejaksaan tidak berkompromi terhadap para koruptor 
dan jika perlu mempercepat eksekusi, meski hanya berbekal salinan putusan atau 
hanya dengan petikan putusan kasasi MA. ICW berharap panjangnya daftar buron 
ini menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar tidak menunda pelaksanaan eksekusi 
terpidana kasus korupsi.

“Jadi harus ada proses yang lebih cepat karena, apabila proses tersebut tidak 
dilakukan, potensi ini (ko
ruptor) akan kabur,” kata Emerson.

Selain mempercepat eksekusi terhadap putusan MA, kata dia, Kejaksaan harus 
memburu harta dan uang yang dikorupsi.

Dari data yang dimiliki ICW, harta yang harus dikembalikan kepada negara dari 
tindak pidana korupsi mencapai triliunan rupiah. “Masih harus diklarifikasi 
lebih dalam tapi dari temuan BPK kan ada Rp 6-7 triliun.Tapi ini yang harus 
disegerakan,”dia menegaskan.

Menurut Emerson, Kejaksaan Agung harus lebih cepat melakukan eksekusi karena, 
apabila si terpidana korupsi sudah kabur, tentu akan membuat Kejaksaan menjadi 
sulit mencari keberadaan si terpidana.

Dalam catatan ICW, ada 48 terpidana kasus korupsi yang belum di
proses Kejaksaan. “Baru satu yang tertangkap, berarti ada 48 terpidana yang 
belum diproses,” kata Emerson. Sebanyak 25 terpidana melarikan diri sebelum 
dieksekusi dan 24 orang terpidana belum dieksekusi.

Tercatat terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi paling banyak berada di 
lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, sebanyak 17 orang. Selain itu, di Kejaksaan 
Tinggi DKI Jakarta sebanyak lima terpidana dan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat 
serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masingmasing empat terpidana korupsi.

Wakil Jaksa Agung Darmono menyambut positif dorongan ICW dan kelompok 
antikorupsi yang meminta percepatan penanganan terpida
na korupsi. Kejaksaan akan segera mengirim imbauan hingga ke kejaksaan daerah 
agar mempercepat kasus-kasus tersebut. “Kita terus upayakan optimal untuk 
eksekusi, kita melaksanakannya sesuai peraturan yang ada,” kata dia di 
kantornya.

Soal kerja sama dan koordinasi dengan MA seperti yang diusulkan ICW, Darmono 
menyatakan, Kejaksaan terbuka dengan segala upaya meningkatkan penegakan hukum.

Kejaksaan kerap mengalami kesulitan melaksanakan eksekusi terkait dengan 
lambatnya putusan dari MA dan peradilan ke Kejaksaan. “Ini menyebabkan para 
terpidana mengetahui lebih awal dan memungkinkan mereka kabur.”

    
TOP
    
Powered by Pressmart Media Ltd
    
    

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: [email protected]
Subscribe   :  [email protected]
Unsubscribe :  [email protected]
List owner  :  [email protected]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke