Refl: Melarikan diri ataukah dilarikan?.
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/11/ArticleHtmls/ICW-26-Terpidana-Kasus-Korupsi-Melarikan-Diri-11042012007012.shtml?Mode=0
ICW: 26 Terpidana Kasus Korupsi Melarikan Diri
JAKARTA
"Ini karena Kejaksaan Agung tidak tegas."
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada 25 terpidana kasus
korupsi yang kabur. Jika ditambah Bupati Lampung Timur nonaktif, Satono, yang
kabur dalam panggilan eksekusi, daftar pencarian orang kasus korupsi menjadi 26
orang per 9 April 2012.
Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, mengatakan kaburnya para koruptor
itu lantaran lambatnya proses eksekusi oleh Kejaksaan Agung. “Ini karena
Kejaksaan yang tidak tegas,” katanya setelah melakukan audiensi dengan Jaksa
Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung kemarin.
Mahkamah Agung memvonis Satono dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500
juta, dan me
ngembalikan kerugian negara Rp 10,5 miliar. Ia diseret ke pengadilan karena
raibnya kas daerah senilai Rp 119 miliar dan menerima suap Rp 10,5 miliar dari
pemilik Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana.
Menurut Emerson, seharusnya Kejaksaan tidak berkompromi terhadap para koruptor
dan jika perlu mempercepat eksekusi, meski hanya berbekal salinan putusan atau
hanya dengan petikan putusan kasasi MA. ICW berharap panjangnya daftar buron
ini menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar tidak menunda pelaksanaan eksekusi
terpidana kasus korupsi.
“Jadi harus ada proses yang lebih cepat karena, apabila proses tersebut tidak
dilakukan, potensi ini (ko
ruptor) akan kabur,” kata Emerson.
Selain mempercepat eksekusi terhadap putusan MA, kata dia, Kejaksaan harus
memburu harta dan uang yang dikorupsi.
Dari data yang dimiliki ICW, harta yang harus dikembalikan kepada negara dari
tindak pidana korupsi mencapai triliunan rupiah. “Masih harus diklarifikasi
lebih dalam tapi dari temuan BPK kan ada Rp 6-7 triliun.Tapi ini yang harus
disegerakan,”dia menegaskan.
Menurut Emerson, Kejaksaan Agung harus lebih cepat melakukan eksekusi karena,
apabila si terpidana korupsi sudah kabur, tentu akan membuat Kejaksaan menjadi
sulit mencari keberadaan si terpidana.
Dalam catatan ICW, ada 48 terpidana kasus korupsi yang belum di
proses Kejaksaan. “Baru satu yang tertangkap, berarti ada 48 terpidana yang
belum diproses,” kata Emerson. Sebanyak 25 terpidana melarikan diri sebelum
dieksekusi dan 24 orang terpidana belum dieksekusi.
Tercatat terpidana kasus korupsi yang belum dieksekusi paling banyak berada di
lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, sebanyak 17 orang. Selain itu, di Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta sebanyak lima terpidana dan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masingmasing empat terpidana korupsi.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyambut positif dorongan ICW dan kelompok
antikorupsi yang meminta percepatan penanganan terpida
na korupsi. Kejaksaan akan segera mengirim imbauan hingga ke kejaksaan daerah
agar mempercepat kasus-kasus tersebut. “Kita terus upayakan optimal untuk
eksekusi, kita melaksanakannya sesuai peraturan yang ada,” kata dia di
kantornya.
Soal kerja sama dan koordinasi dengan MA seperti yang diusulkan ICW, Darmono
menyatakan, Kejaksaan terbuka dengan segala upaya meningkatkan penegakan hukum.
Kejaksaan kerap mengalami kesulitan melaksanakan eksekusi terkait dengan
lambatnya putusan dari MA dan peradilan ke Kejaksaan. “Ini menyebabkan para
terpidana mengetahui lebih awal dan memungkinkan mereka kabur.”
TOP
Powered by Pressmart Media Ltd
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
Post message: [email protected]
Subscribe : [email protected]
Unsubscribe : [email protected]
List owner : [email protected]
Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
[email protected]
[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/